00:00Jadi secara teoretis ya, kita melihat bahwa penyidik ini memiliki maksud untuk menahan
00:06dan memfeta kompli jaksa agar melanjutkan penahanan tersebut.
00:12Nah ini terlalu kentara kalau kita lihat proses mulai dari tanggal 19 Juni kemarin
00:20sampai kemudian 21 Juni ketika Mas Roy dan Dr. Tifa akhirnya tidak ditahan, bukan dibebaskan ya, tidak jadi ditahan.
00:28Nah karena itu ya kita mengimbau kepada penyidik ya agar menegakkan hukum yang benar.
00:35Karena kita sudah menunjukkan sebagai contoh tadi, surat perintah penahanan itu secara teoretis itu tidak akan bisa dilaksanakan.
00:42Karena dalam surat perintah tersebut dikatakan setelah ditahan, 1x24 jam itu harus dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
00:52Padahal faktanya sudah P21, artinya kasus itu sudah selesai penyidikannya.
00:57Tinggal dilimpahkan.
00:59Jadi buat apa kemudian ada perintah seperti itu.
01:02Nah kalau dia membuat perintah yang lain, maka perintah yang lain itu kemudian ternyata tidak berkesesuai dengan hukum yang ada,
01:10dengan kuhab yang ada.
01:11Termasuk perintah bahwa ini dalam rangka pelimpahan tahap 2.
01:14Dan kemudian tadi Mas Jirid mengatakan ketika itu di satu rangkaian penangkapan dan penahanan, maka berarti sudah ada intensi untuk
01:23menahan.
01:24Padahal dalam rangka P21 seharusnya tidak bisa lagi ditahan.
01:28Begitu, karena tinggal dilimpahkan saja.
01:30Mas, dengan tes kesehatan itu Pak?
01:31Ya, tadi kan dikatakan Mas Jirid kan, kalau tes kesehatan itu intensi untuk menahan.
01:36Ngapain di tes kesehatan orang lainnya?
01:38Cuman dilimpah saja Pak?
01:39Ya, tinggal dilimpahkan.
01:41Dan kami sebenarnya sudah punya komitmen.
01:43Kalau seandainya ada undangan dari Polda Mitrujaya, penyidik Polda Mitrujaya, kapanpun untuk pelimpahan tahap 2 tersebut, kami akan datang.
01:52Kalaupun misalnya harus ada klarifikasi dulu, datang dulu ke Polda Mitrujaya, kita akan datang.
01:57Tapi not necessary untuk ditangkap dan ditahan.
02:01Karena Mas Roy, kooperatif, tidak akan berupaya melarikan diri.
02:04Tadi berupaya ya, bukan kemudian kekhawatiran itu hanya di sudut pandang subjektif penyidik.
02:12Tetapi berupaya, berarti ada sebuah kegiatan bahwa beliau salah satunya berupaya melarikan diri, berupaya menghilangkan barang bukti.
02:20Tapi kemudian tidak memberikan kesaksian yang benar, dan lain sebagainya.
02:25Nah, ini menurut saya ya, apa yang terjadi dua hari ini sangat kentara sekali.
02:30Apalagi penyidik tidak mampu mempertahankan argumennya mengenai penggunaan hukum acara.
02:36Di surat penangkapan dan penahanan dia pakai kohab yang baru, tapi kemudian di jawaban termohon dia pakai kohab yang lama.
02:44Dan kemudian dia bolak-balik, tanya terus kan 361 huruf A, tapi dia tidak mau baca huruf D.
02:50Jadi 361 huruf A itu, kalau sudah selesai penyidikan P21, berhenti.
02:55Karena itu adalah pasal transisional sesungguhnya.
02:58Kenapa kemudian dipakai kohab yang lama?
03:00Karena proses penyidikannya sudah dilakukan sebelum berlakunya kohab baru.
03:04Tapi begitu penyidikan selesai, selesai penyidikan, maka pasca penyidikan, pos penyidikan, itu menggunakan kohab baru.
03:11Tidak ada kohab lama lagi, sudah the end of the history.
03:13Oke, nanti dalam pengadilan, waktu proses pemeriksaan, bagaimana kita menilai proses misalnya penyidikannya,
03:20batu ujinya pakai kohab lama, tapi acaranya pakai kohab yang baru.
03:24Paham ya?
03:25Gitu.
03:26Dan kalau praperadilannya ini, kan dia mendalirkan di praperadilan.
03:30Jadi, kalau yang dimasalahkan oleh Mas Roy, misalnya nih, penetapan sebagai tersangka.
03:35Nah, itu kohab lama.
03:36Kohab lama, ya kan pakai kohab lama.
03:39Tapi kalau prosesnya tetap kohab baru.
03:42Praperadilannya kohab baru.
03:44Apalagi, ini dia sudah benar, ya kan?
03:46Surat perintah penangkapan, penangkahanan, pakai kohab baru kan?
03:50Itu benar.
03:52Yang salah dalilnya.
03:54Nah, itu jadinya.
03:55Ada pertanyaan lagi?
03:56Ada tambahan, Mas Khafer?
03:57Tambahan dari saya, ya.
03:58Jadi, para rekan-rekan media, tadi sudah jelas berdasarkan fakta persidangan,
04:05tidak pernah ada surat pemanggilan kepada pemohon yang ditentukan dalam pasal 97 KUHAP yang baru,
04:15yang tadi sudah dijelaskan oleh ahli, bahwa sebelum dilakukan upaya paksa penangkapan,
04:20maka harus dulu didahului dengan surat pemanggilan yang sah dan patut.
04:24Dan berdasarkan fakta persidangan tadi, beberapa saksi menyatakan bahwa tidak pernah ada pemanggilan dari Polda Metro Jaya.
04:33Sehingga, sejak dari awal, kami melihat bahwa penangkapan, penahanan itu tidak mempunyai dasar yuridis yang jelas.
04:40Tidak ada urgensi hukum, selain karena ada tendensi untuk melakukan penangkapan dan penahanan,
04:47dengan harapan jaksa mungkin juga akan melakukan penahanan dan penangkapan,
04:52penahanan, mohon maaf, tetapi alhamdulillah jaksa juga pada akhirnya menggunakan kewenangan sebagai dominus litis,
04:57berdasarkan asas diferensi fungsional, maka kemudian jaksa juga tidak melakukan penahanan.
05:04Hal yang kedua tadi, bahwa berdasarkan pendapat ahli, penangkapan, penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya,
05:11itu sesungguhnya adalah upaya paksa yang tidak punya dasar yuridis yang kuat.
05:17Selain karena ada tendensi untuk melakukan penangkapan dan penahanan,
05:20ya kami tidak tahu apakah itu memang ada atensi dari pelapor,
05:24tetapi yang kita ketahui adalah beberapa hari sebelum penangkapan itu dilakukan,
05:30relawan-relawan Pak Jokowi Dodo sudah mengirimkan surat permohonan kepada dirikrimum Polda Metro Jaya
05:37agar segera dilakukan penangkapan dan penahanan.
05:39Kami melihat bahwa di dalam penegakan hukum ini,
05:43kok justru Polda malah lebih berpihak kepada kepentingan pelapor,
05:47ketimbang mendudukan perkara ini secara adil,
05:51berdasarkan hukum acara bahwa ada keseimbangan antara kepentingan penyidik dengan kepentingan tersangka.
05:57Kami melihat justru penyidik Polda Metro Jaya lebih mengakomodir tekanan-tekanan dari pihak sebelah,
06:03jadi tanpa didasari pada dasar hukum yang jelas.
06:06Kemudian yang ketiga Mas Roy, saya mungkin ingin mengklarifikasi sedikit,
06:10mungkin teman-teman media sudah melihat juga ada berita-berita sosial media yang beredar luas,
06:14dan juga sudah dikonfirmasi juga ke saya dari beberapa awak media,
06:17intinya saya dengan Bang Revli dan teman-teman yang lain,
06:20sampai hari ini masih berdiri sebagai TUM kuasa hukum Mas Roy,
06:24dan akan terus berjuang sampai kemudian kami mendapatkan keadilan hukum.
06:28Mungkin itu saja dari saya Mas Roy.
06:29Silahkan.
06:30Jadi gini, yang menarik juga tadi,
06:34soal surat penggeledahan penetapan Ketua Pengalian Negeri pada tanggal 13 November 2025,
06:41yang kemudian digunakan oleh termohon untuk mengatakan bahwa ada surat penetapannya.
06:45Nah, apakah surat penetapan itu bisa digunakan berkali-kali?
06:52Karena asumsi saya pada tanggal 13 November 2025,
06:55surat penetapan itu dilakukan.
06:57Karena pada waktu itu ada pemeriksaan sebagai tersangka kepada Mas Roy dan Dr. Tifa.
07:02Dan memang pada waktu itu dikhawatirkan akan ada penyitaan barang dan lain sebagainya.
07:06Nah, karena itu mereka menetapkan, membuat surat penetapan pada tanggal 13 November.
07:11Tetapi ketika mereka melakukan penggeledahan lalu penangkapan pada tanggal 19 Juni,
07:17ternyata surat yang dipakai itu tetap surat yang sama, 13 November 2025.
07:22Surat tahun lalu.
07:23Surat yang tidak ditunjukkan.
07:24Iya.
07:24Iya kan?
07:25Masalahnya.
07:26Tetapi di dalam jawaban termohon ada seperti itu.
07:30Nah, tadi menurut Mas Diti,
07:31nggak bisa surat lama dipakai berkali-kali.
07:34Harusnya surat memang dimaksudkan untuk melakukan kegiatan tanggal 19 Juni itu.
07:39Silahkan Mas Diti ditambahkan.
07:40Iya, jadi gini.
07:41Makanya saya bilang,
07:43ini melengkapi jawabannya Bung Gabor.
07:46Itu tindakan seperti ini,
07:48itu adalah bentuk terlepas ada campur tangan orang lain atau tidak,
07:53ini adalah penyelurupan hukum.
07:56Jadi, mereka tidak bersiap,
07:58mereka tidak minta izin ke pengadilan.
08:00Nah, kalau pakai tahun lalu,
08:02sekalian aja lima tahun yang lalu pakai.
08:04Boleh aja kalau begitu, ya kan?
08:06Itu kan nggak boleh.
08:08Jadi, penetapan,
08:10apalagi di KUHAP baru,
08:11namanya izin penggeledahan itu,
08:13harus menyebutkan lokasi,
08:16kapan, alasannya, untuk apa, dan sebagainya.
08:18Itu harus disebutkan.
08:20Nah, tindakan dia,
08:21karena sudah selesai P21,
08:24dia harus menggunakan KUHAP baru.
08:27Jadi, surat perintah penangkapan,
08:29surat perintah penahanan,
08:33penggeledahannya pun harus pakai yang KUHAP baru.
08:36Tapi, kalau saya menggarisbawahi,
08:37penahanan ini benar-benar rekayasa.
08:40Nggak boleh.
08:42Penahanan.
08:43Penangkapan,
08:43kalau dua kali dipanggil,
08:45untuk diserahkan.
08:46Kalau berarti surat penggeledahannya tidak SADO?
08:48Tidak SADO.
08:50Masih bisa.
08:51Penggeledahan.
08:51Oh, penggeledahan kalau tahun lalu nggak bisa.
08:53Karena 13 November 2025,
08:55itu belum KUHAP baru.
08:56Nggak bisa.
08:57Nggak bisa.
08:57Walaupun KUHAP-nya tidak berubah,
08:59tidak bisa juga.
09:00Tidak boleh.
09:01Apalagi kalau berubah, ya?
09:02Betul.
09:03Apalagi berubah, ya?
09:05Jadi, cacat formil dan materil.
Komentar