Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 6 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, hingga Ahli Pidana, Didit Wijayanto Wijaya memberikan keterangan kepada awak media usai sidang praperadilan.

Ia menyoroti keterangan Ahli Pidana Didit Wijayanto Wijaya yang menilai proses penangkapan dan penahanan harus sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Mereka menyampaikan bahwa tim kuasa hukum mempersoalkan dasar yuridis penangkapan, prosedur pemanggilan, hingga penggunaan surat penggeledahan dalam perkara tersebut.

Refly Harun juga menilai argumentasi pihak termohon mengenai penerapan hukum acara tidak konsisten.

Menurutnya, Roy Suryo bersikap kooperatif sehingga tidak ada urgensi untuk dilakukan penangkapan maupun penahanan menjelang pelimpahan tahap dua.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/678335/refly-harun-ahli-pidana-usai-sidang-praperadilan-roy-suryo-kritik-dasar-kuhap-penahanan
Transkrip
00:00Jadi secara teoretis ya, kita melihat bahwa penyidik ini memiliki maksud untuk menahan
00:06dan memfeta kompli jaksa agar melanjutkan penahanan tersebut.
00:12Nah ini terlalu kentara kalau kita lihat proses mulai dari tanggal 19 Juni kemarin
00:20sampai kemudian 21 Juni ketika Mas Roy dan Dr. Tifa akhirnya tidak ditahan, bukan dibebaskan ya, tidak jadi ditahan.
00:28Nah karena itu ya kita mengimbau kepada penyidik ya agar menegakkan hukum yang benar.
00:35Karena kita sudah menunjukkan sebagai contoh tadi, surat perintah penahanan itu secara teoretis itu tidak akan bisa dilaksanakan.
00:42Karena dalam surat perintah tersebut dikatakan setelah ditahan, 1x24 jam itu harus dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
00:52Padahal faktanya sudah P21, artinya kasus itu sudah selesai penyidikannya.
00:57Tinggal dilimpahkan.
00:59Jadi buat apa kemudian ada perintah seperti itu.
01:02Nah kalau dia membuat perintah yang lain, maka perintah yang lain itu kemudian ternyata tidak berkesesuai dengan hukum yang ada,
01:10dengan kuhab yang ada.
01:11Termasuk perintah bahwa ini dalam rangka pelimpahan tahap 2.
01:14Dan kemudian tadi Mas Jirid mengatakan ketika itu di satu rangkaian penangkapan dan penahanan, maka berarti sudah ada intensi untuk
01:23menahan.
01:24Padahal dalam rangka P21 seharusnya tidak bisa lagi ditahan.
01:28Begitu, karena tinggal dilimpahkan saja.
01:30Mas, dengan tes kesehatan itu Pak?
01:31Ya, tadi kan dikatakan Mas Jirid kan, kalau tes kesehatan itu intensi untuk menahan.
01:36Ngapain di tes kesehatan orang lainnya?
01:38Cuman dilimpah saja Pak?
01:39Ya, tinggal dilimpahkan.
01:41Dan kami sebenarnya sudah punya komitmen.
01:43Kalau seandainya ada undangan dari Polda Mitrujaya, penyidik Polda Mitrujaya, kapanpun untuk pelimpahan tahap 2 tersebut, kami akan datang.
01:52Kalaupun misalnya harus ada klarifikasi dulu, datang dulu ke Polda Mitrujaya, kita akan datang.
01:57Tapi not necessary untuk ditangkap dan ditahan.
02:01Karena Mas Roy, kooperatif, tidak akan berupaya melarikan diri.
02:04Tadi berupaya ya, bukan kemudian kekhawatiran itu hanya di sudut pandang subjektif penyidik.
02:12Tetapi berupaya, berarti ada sebuah kegiatan bahwa beliau salah satunya berupaya melarikan diri, berupaya menghilangkan barang bukti.
02:20Tapi kemudian tidak memberikan kesaksian yang benar, dan lain sebagainya.
02:25Nah, ini menurut saya ya, apa yang terjadi dua hari ini sangat kentara sekali.
02:30Apalagi penyidik tidak mampu mempertahankan argumennya mengenai penggunaan hukum acara.
02:36Di surat penangkapan dan penahanan dia pakai kohab yang baru, tapi kemudian di jawaban termohon dia pakai kohab yang lama.
02:44Dan kemudian dia bolak-balik, tanya terus kan 361 huruf A, tapi dia tidak mau baca huruf D.
02:50Jadi 361 huruf A itu, kalau sudah selesai penyidikan P21, berhenti.
02:55Karena itu adalah pasal transisional sesungguhnya.
02:58Kenapa kemudian dipakai kohab yang lama?
03:00Karena proses penyidikannya sudah dilakukan sebelum berlakunya kohab baru.
03:04Tapi begitu penyidikan selesai, selesai penyidikan, maka pasca penyidikan, pos penyidikan, itu menggunakan kohab baru.
03:11Tidak ada kohab lama lagi, sudah the end of the history.
03:13Oke, nanti dalam pengadilan, waktu proses pemeriksaan, bagaimana kita menilai proses misalnya penyidikannya,
03:20batu ujinya pakai kohab lama, tapi acaranya pakai kohab yang baru.
03:24Paham ya?
03:25Gitu.
03:26Dan kalau praperadilannya ini, kan dia mendalirkan di praperadilan.
03:30Jadi, kalau yang dimasalahkan oleh Mas Roy, misalnya nih, penetapan sebagai tersangka.
03:35Nah, itu kohab lama.
03:36Kohab lama, ya kan pakai kohab lama.
03:39Tapi kalau prosesnya tetap kohab baru.
03:42Praperadilannya kohab baru.
03:44Apalagi, ini dia sudah benar, ya kan?
03:46Surat perintah penangkapan, penangkahanan, pakai kohab baru kan?
03:50Itu benar.
03:52Yang salah dalilnya.
03:54Nah, itu jadinya.
03:55Ada pertanyaan lagi?
03:56Ada tambahan, Mas Khafer?
03:57Tambahan dari saya, ya.
03:58Jadi, para rekan-rekan media, tadi sudah jelas berdasarkan fakta persidangan,
04:05tidak pernah ada surat pemanggilan kepada pemohon yang ditentukan dalam pasal 97 KUHAP yang baru,
04:15yang tadi sudah dijelaskan oleh ahli, bahwa sebelum dilakukan upaya paksa penangkapan,
04:20maka harus dulu didahului dengan surat pemanggilan yang sah dan patut.
04:24Dan berdasarkan fakta persidangan tadi, beberapa saksi menyatakan bahwa tidak pernah ada pemanggilan dari Polda Metro Jaya.
04:33Sehingga, sejak dari awal, kami melihat bahwa penangkapan, penahanan itu tidak mempunyai dasar yuridis yang jelas.
04:40Tidak ada urgensi hukum, selain karena ada tendensi untuk melakukan penangkapan dan penahanan,
04:47dengan harapan jaksa mungkin juga akan melakukan penahanan dan penangkapan,
04:52penahanan, mohon maaf, tetapi alhamdulillah jaksa juga pada akhirnya menggunakan kewenangan sebagai dominus litis,
04:57berdasarkan asas diferensi fungsional, maka kemudian jaksa juga tidak melakukan penahanan.
05:04Hal yang kedua tadi, bahwa berdasarkan pendapat ahli, penangkapan, penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya,
05:11itu sesungguhnya adalah upaya paksa yang tidak punya dasar yuridis yang kuat.
05:17Selain karena ada tendensi untuk melakukan penangkapan dan penahanan,
05:20ya kami tidak tahu apakah itu memang ada atensi dari pelapor,
05:24tetapi yang kita ketahui adalah beberapa hari sebelum penangkapan itu dilakukan,
05:30relawan-relawan Pak Jokowi Dodo sudah mengirimkan surat permohonan kepada dirikrimum Polda Metro Jaya
05:37agar segera dilakukan penangkapan dan penahanan.
05:39Kami melihat bahwa di dalam penegakan hukum ini,
05:43kok justru Polda malah lebih berpihak kepada kepentingan pelapor,
05:47ketimbang mendudukan perkara ini secara adil,
05:51berdasarkan hukum acara bahwa ada keseimbangan antara kepentingan penyidik dengan kepentingan tersangka.
05:57Kami melihat justru penyidik Polda Metro Jaya lebih mengakomodir tekanan-tekanan dari pihak sebelah,
06:03jadi tanpa didasari pada dasar hukum yang jelas.
06:06Kemudian yang ketiga Mas Roy, saya mungkin ingin mengklarifikasi sedikit,
06:10mungkin teman-teman media sudah melihat juga ada berita-berita sosial media yang beredar luas,
06:14dan juga sudah dikonfirmasi juga ke saya dari beberapa awak media,
06:17intinya saya dengan Bang Revli dan teman-teman yang lain,
06:20sampai hari ini masih berdiri sebagai TUM kuasa hukum Mas Roy,
06:24dan akan terus berjuang sampai kemudian kami mendapatkan keadilan hukum.
06:28Mungkin itu saja dari saya Mas Roy.
06:29Silahkan.
06:30Jadi gini, yang menarik juga tadi,
06:34soal surat penggeledahan penetapan Ketua Pengalian Negeri pada tanggal 13 November 2025,
06:41yang kemudian digunakan oleh termohon untuk mengatakan bahwa ada surat penetapannya.
06:45Nah, apakah surat penetapan itu bisa digunakan berkali-kali?
06:52Karena asumsi saya pada tanggal 13 November 2025,
06:55surat penetapan itu dilakukan.
06:57Karena pada waktu itu ada pemeriksaan sebagai tersangka kepada Mas Roy dan Dr. Tifa.
07:02Dan memang pada waktu itu dikhawatirkan akan ada penyitaan barang dan lain sebagainya.
07:06Nah, karena itu mereka menetapkan, membuat surat penetapan pada tanggal 13 November.
07:11Tetapi ketika mereka melakukan penggeledahan lalu penangkapan pada tanggal 19 Juni,
07:17ternyata surat yang dipakai itu tetap surat yang sama, 13 November 2025.
07:22Surat tahun lalu.
07:23Surat yang tidak ditunjukkan.
07:24Iya.
07:24Iya kan?
07:25Masalahnya.
07:26Tetapi di dalam jawaban termohon ada seperti itu.
07:30Nah, tadi menurut Mas Diti,
07:31nggak bisa surat lama dipakai berkali-kali.
07:34Harusnya surat memang dimaksudkan untuk melakukan kegiatan tanggal 19 Juni itu.
07:39Silahkan Mas Diti ditambahkan.
07:40Iya, jadi gini.
07:41Makanya saya bilang,
07:43ini melengkapi jawabannya Bung Gabor.
07:46Itu tindakan seperti ini,
07:48itu adalah bentuk terlepas ada campur tangan orang lain atau tidak,
07:53ini adalah penyelurupan hukum.
07:56Jadi, mereka tidak bersiap,
07:58mereka tidak minta izin ke pengadilan.
08:00Nah, kalau pakai tahun lalu,
08:02sekalian aja lima tahun yang lalu pakai.
08:04Boleh aja kalau begitu, ya kan?
08:06Itu kan nggak boleh.
08:08Jadi, penetapan,
08:10apalagi di KUHAP baru,
08:11namanya izin penggeledahan itu,
08:13harus menyebutkan lokasi,
08:16kapan, alasannya, untuk apa, dan sebagainya.
08:18Itu harus disebutkan.
08:20Nah, tindakan dia,
08:21karena sudah selesai P21,
08:24dia harus menggunakan KUHAP baru.
08:27Jadi, surat perintah penangkapan,
08:29surat perintah penahanan,
08:33penggeledahannya pun harus pakai yang KUHAP baru.
08:36Tapi, kalau saya menggarisbawahi,
08:37penahanan ini benar-benar rekayasa.
08:40Nggak boleh.
08:42Penahanan.
08:43Penangkapan,
08:43kalau dua kali dipanggil,
08:45untuk diserahkan.
08:46Kalau berarti surat penggeledahannya tidak SADO?
08:48Tidak SADO.
08:50Masih bisa.
08:51Penggeledahan.
08:51Oh, penggeledahan kalau tahun lalu nggak bisa.
08:53Karena 13 November 2025,
08:55itu belum KUHAP baru.
08:56Nggak bisa.
08:57Nggak bisa.
08:57Walaupun KUHAP-nya tidak berubah,
08:59tidak bisa juga.
09:00Tidak boleh.
09:01Apalagi kalau berubah, ya?
09:02Betul.
09:03Apalagi berubah, ya?
09:05Jadi, cacat formil dan materil.
Komentar

Dianjurkan