00:00Sudah tidak diatur oleh orang, tidak normalnya pada sahur kelimpah kapua.
00:08Karena apa?
00:10Coba dilihat, kepentingan penanganan itu adalah untuk penyidikan.
00:16Beda dengan penangkapan.
00:18Penangkapan kalau dia memang dua kali tidak datang untuk kelimpah kapua, itu masih diizinkan.
00:26Tapi pada hal yang sama juga diserahkan kepada penuntur umum.
00:31Kalau penahanan untuk apa?
00:33Nah, penyidikan sudah selesai.
00:36Nah, ini penyeluruhan hukum namanya.
00:39Untuk apa?
00:41Nah, kalau saya melihat biasanya penyerahan tersangka dari penyidik kepada penuntur umum ini, status tersangka ditahan.
00:54Diserahkan ini supaya ditahan juga.
00:57Nah, itulah penyeluruhan hukum itu lebih sepawet.
01:00Itu kejahatan, nggak.
01:01Nggak boleh kejahatan manusia.
01:05Itu lebih sepawet.
01:07Sangat benar.
01:08Tidak boleh penanganan itu direncarakan, direncarian sepaya diserahkan kepada penuntur umum.
01:14Kondisinya tetap ditahan.
01:16Itu nggak benar.
01:19Itulah yang menjadi masalah kita, penegakan hukum kita.
01:24Penegakan kita ini dilakukan dengan selalu penelanggaran hak asasi manusia.
01:29Orang nggak sadar.
01:30Oh, kok nanti penuntur umum atau penyidik itu, kalau dia sendiri mengalami perkara itu.
01:36Saya pernah bisa melihat penyidik, terus akhirnya dia menjadi tersangka dan diperlakon seperti itu.
01:43Nangis-nangis dia.
01:45Nah, makanya saya bilang, ini kejahatan sebenarnya yang lebih gila lagi, makonat yang melihat.
01:56Pemintaan, izin pengadilan.
01:59Penahanan tidak perlu izin.
02:01Ini nggak salah saya bilang.
02:02Itu salah satu pembahasan saya.
02:05Subyek hukum diletakkan lebih rendah di perobjek.
02:08Itu nggak masuk akal.
02:10Dan itu dilaksanakan dengan kalau menyerahkan ke jaksa.
02:15Dan jaksa punya keunangan, bebas.
02:18Dia mau nakahat, apa tidak?
02:21Saya berapa kali ditanya soal itu.
02:24Apa jaksa harus menghukum ini?
02:26Dia nakahat.
02:26Dia dominus litris.
02:28Dia pengendali.
02:30Dia bisa melihat.
02:31Dengan kacamata yang berjernih.
02:33Dia melihat dari jauh.
02:34Orang Kau Pradil.
02:35Tidak perlu ditahan.
02:37Kenapa?
02:37Ini ditahan.
02:38Kalau tidak mau berjernih.
02:40Tahan kau.
02:40Bawah sini.
02:41Beli mantap dua.
02:43Nah, baik-baik saja.
02:45Ajak-ajak.
02:46Nah, itulah.
02:47Itu khawatirnya pembelokan-pembelokan.
02:49Di situ, saya sering bilang, ini sudah lagi bukan negara hukum.
02:54Tapi adalah mastab.
02:56Negara kekuasaan.
02:57Maaf, ngomong.
02:58Saya harus bilang gitu.
03:00Itu bagian dari observasi.
03:01Dan itulah pradilang dilakukan.
03:0495 persen.
03:17Terima kasih.
03:46Terima kasih.
04:15Terima kasih.
04:43Terima kasih.
05:14Terima kasih.
05:43Terima kasih.
05:50Terima kasih.
06:22Terima kasih.
06:54Terima kasih.
07:22Terima kasih.
07:24Terima kasih.
07:25Terima kasih.
07:25Terima kasih.
07:32Terima kasih.
07:35Terima kasih.
07:45Terima kasih.
07:59Terima kasih.
07:59Terima kasih.
08:01Terima kasih.
08:02Terima kasih.
08:03Terima kasih.
08:33Terima kasih.
08:38Terima kasih.
08:38Terima kasih.
08:40Terima kasih.
08:40Terima kasih.
08:41Terima kasih.
08:41Terima kasih.
08:52Terima kasih.
08:54Terima kasih.
09:08Terima kasih.
09:30Terima kasih.
09:37Terima kasih.
09:43Terima kasih.
09:49Terima kasih.
09:50Terima kasih.
10:02Terima kasih.
10:03Terima kasih.
10:14Terima kasih.
10:18Terima kasih.
10:21Terima kasih.
10:22Terima kasih.
10:26Terima kasih.
10:36Terima kasih.
10:39Terima kasih.
10:40Saudara ahli
10:41Jika
10:43Pemohon praberadilan
10:46Mendalikan penangkapan
10:48Penanganan
10:50Penggeledahan
10:53Tidak sah berdasarkan
10:55Pendampungan nomor 20 tahun 2025
10:57Tentang keuang yang baru
10:59Tetapi dalam jawaban termohon
11:01Termohon mendalikan bahwa
11:03Dalil pemohon itu
11:05Tidak tepat
11:06Karena rupukan yang digunakan
11:08Dalam surat perintah penangkapan dan penahanan
11:11Menggunakan undang-undang nomor 8 tahun 1981
11:15Sementara
11:16Dalam surat perintah penangkapan dan penahanan
11:20Justru rujukan hukum
11:22Atau dasar hukum yang dipakai oleh termohon
11:25Adalah
11:26Semua pasal berpaya paksa
11:28Penangkapan penahanan
11:29Justru berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2025
11:33Bagaimana menurut pendapat ahli
11:36Apakah
11:37Hal tersebut adalah
11:39Justru cacat formil
11:41Ya
11:41Saya bacakan kepada saudara ahli dulu
11:43Sebelum nanti saudara memberikan pendapat
11:45Saya bacakan surat perintah penangkapan dan penahanan
11:48Surat perintah penangkapan
11:51Nomor sekian-sekian
11:53Tidak perlu saya bacakan nomornya
11:54Dianggap dibacakan saja
11:55Kemudian pertimbangan
11:57Dianggap dibacakan
11:58Kemudian dasar
11:59Yang pertama
12:01Undang-undang nomor 2 tahun 2022
12:04Tentang keberusiaan negara Republik Indonesia
12:07Kemudian yang kedua
12:08Pasal 3 dan pasal 618
12:11Undang-undang nomor 1 tahun 2023
12:14Tentang KUHP
12:16Kemudian yang ketiga
12:18Pasal 1 angka 14 dan angka 32
12:20Pasal 5 ayat 2 buruk A
12:23Pasal 89 buruk B
12:26Pasal 97 ayat 1 dan ayat 2
12:30Pasal 93 ayat 1 dan ayat 2
12:34Pasal 94
12:36Pasal 95
12:38Pasal 96
12:39Pasal 97
12:41Pasal 98
12:42Pasal 156
12:43Ayat 1 buruk B
12:45Dan pasal 361
12:46Undang-undang nomor 20 tahun 2025
12:49Tentang kita
12:50Undang-undang hubungan
12:51Sejarah pidana
12:52Saya ingin tanyakan kepada
12:53Saudara Afri
12:54Jika surat perintah penangkapan
12:57Merujuk pada pasal-pasal
12:59Yang ada di dalam
13:01KUHP yang baru
13:02Sementara
13:03Termohon mendalikan bahwa
13:05Perintah penangkapan
13:07Atau surat perintah penangkapan
13:09Justru mereka merujuk pada
13:10Undang-undang nomor 8 tahun 1981
13:12Karena adanya
13:14Asas transistoil
13:16Yang diatur dalam
13:16Pasal 361
13:18Undang-undang nomor 20 tahun 2025
13:21Karena
13:21Kalau kita lihat
13:22Surat perintah penangkapan
13:23Justru tidak ada
13:25Satupun pasal
13:26Yang menuju pada
13:27Undang-undang nomor 8 tahun
13:291991
13:30Apakah menurut
13:32Saudara Ahli
13:32Model surat perintah penangkapan
13:35Seperti yang cacat formil
13:36Tidak konsisten
13:37Atau ambigu
13:38Silahkan saudara Ahli
13:39Menjelaskan pendapatnya
13:40Jadi begini
13:41Kalau tadi saya mendengar
13:43Surat perintah penangkapan
13:45Memangnya disebutkan
13:47Apa yang dicantum
13:48Surat itu sudah benar
13:50Surat itu sudah benar
13:53Yang salah dalilnya
13:55Dalil termohon salah
13:58Kenapa saya bilang salah?
14:00Tadi saya dengar
14:01Ada pasal 361
14:04Pasal 361 itu ada
14:05A, B, C, D
14:07Nah ini harus dipahami
14:09361 itu mengatur
14:12Apabila
14:14Dilangkan pendidikan
14:16Sudah dimulai
14:17Dan pendidikan atau proses penuntutan
14:20Sudah dimulai
14:21Dan kemudian
14:23Mungkin acaranya berubah
14:25Jadi yang harus dipakai
14:28Dan menjadi tolak-opul
14:29Adalah
14:29UHP lama
14:30Tapi proses pra-peradilnya
14:33UHP baru
14:34Ini beda
14:35Itu dibaca juga
14:38Apalagi
14:39Kalau sudah diserahkan
14:40Ke pengadilan
14:41Nanti di pengadilan itu
14:43Semuanya buah baru
14:44Ada itu
14:46Tolong dibaca
14:47Tolong dipahami
14:48Nah saya kasih contoh
14:49Mungkin termohon ini
14:52Harusnya
14:54Diberi pencaraan
14:55Mohon maafkan
14:56Jadi kalau
14:57Pra-peradilan ini
14:59Adalah penangkapan
15:00Penanganan
15:01Ketika dalam proses
15:03Penyidikan
15:04Itu pakai buah
15:05Lama
15:06Uji
15:07Uji
15:08Kalau misalnya
15:09Saudara
15:10Pendalikan
15:12Penelitakan
15:13Penelitakan
15:13Tersangka yang tidak sah
15:14Pasal setiap
15:15Dua bukti
15:16Penguat
15:17Nah itu pakai buah lama
15:19Uji
15:20Uji
15:21Berubah ujinya
15:23Tapi
15:23Acaranya
15:24Yang di pra-peradil
15:25Pakai buah baru
15:26Tidak bisa itu
15:28Nah itu
15:29Keliru
15:30Tidak, tidak paham
15:31Kalau begitu
15:32Dahlah ini yang salah
15:34Waktu surat
15:37Sudah didukung
15:39Oke
15:39Ada satu lagi
15:41Kalau misalnya disini
15:43Tidak dikutakan
15:43Tidak di surat
15:44Pasal ini
15:45Satu lagi
15:52Ini satu pertanyaan
15:56Di dalam surat
15:58Penahanan itu
15:59Dikatakan
15:59Tidak dikutakan
16:01Bahwa
16:02Harus ada perintah
16:03Satu kali
16:0424 jam
16:05Itu
16:05Kemudian
16:06Dibesan
16:07Nah
16:07Tadi
16:08Kalau tidak salah
16:09Saudara
16:11Akhir mengatakan
16:12Bahwa
16:12Proses penelitian
16:14Sudah selesai
16:14Tapi surat
16:16Perintah penahanan
16:16Mencantumkan itu
16:18Nah
16:18Secara teoretis
16:19Apakah itu bisa
16:21Dilakukan atau tidak
16:22Dan apa
16:23Konsekuensinya
16:23Baik
16:25Jadi begini
16:26Kalau
16:28Di dalam
16:30Surat perintah penahanan
16:32Dicantumkan demikian
16:33Itu adalah
16:34Konsekuensi
16:35Adanya
16:35Aturan hukum
16:36Di umat
16:37Jadi kepentingan
16:38Penahanan
16:40Adalah untuk
16:40Penyelitian
16:41Satu kali
16:4224 jam
16:43Ya
16:44Buat apa
16:45Kalau digemin
16:45Harus diperiksa
16:46Tapi kalau sudah
16:48P21
16:48Tidak mau diperiksa
16:50Jadi kategorinya
16:51Adalah
16:51Satu perintah
16:52Falsu
16:53Di dalam
16:53Surat perintah penahanan
16:55Jadi perintah penahanan
16:56Ini
16:57Selain ada
16:58Cacat kornet
16:58Ada cacat baterai
16:59Di sini
17:00Ini perintah palsu
17:02Dan itu
17:02Diatur dalam
17:03Pasal 278
17:04AWP
17:05Di situ
17:06Adanya
17:11Perintah
17:12Jadi
17:12Jadi
17:13Untuk
17:13Dalam proses
17:14Peradial bidana
17:15Ini ada
17:16Yang
17:17Mengacau
17:18Pasal 278
17:20Kalau di
17:21Liatur
17:21Misalnya
17:22Dikatakan
17:23Kalau ada
17:23Hal-hal yang palsu
17:25Dibunakan
17:25Dalam proses
17:27Peradial bidana
17:28Di situ
17:28Ayat 1
17:29Hurtat
17:29Ancamannya ada
17:316 tahun
17:31Sekian
17:32Tapi
17:33Kalau di dalam
17:33Perintah
17:34Parah
17:34Pendak
17:35Hukum
17:35Ancamannya
17:369 tahun
17:37Nah
17:38Itu juga ada
17:40Kalau ada
17:41Pasal-pasal diseluruhkan
17:42Menjadi lebih ringan
17:43Atau lebih berat
17:44Itu kena
17:45Sertiga lagi
17:46Pemberantan
17:47Itu
17:48Di ayat
17:48Nijak
17:49Disitu
18:00Terima kasih
18:01Yang kuliah
18:02Kami dari
18:03Temu
18:03Mohon
18:03Mohon
18:04Mohon
18:08Mohon
18:09Tadi
18:10Anji
18:10Sudah
18:10Menyatakan
18:11Tempat
18:11Yang digunakan
18:15Dalam
18:15Demi
18:17Termanya
18:18Dalam
18:18Live
18:19Vaksin
18:20Pendudahan
18:21Terhadapan
18:22Tempat
18:22Tadi
18:23Pendudahan
18:24Pendahari
18:25Dalam hal
18:29Pendudahan
18:30Peningkapan
18:31Dan juga
18:32Peningkapan
18:32Yang dilakukan
18:34Oleh
18:34Semuanya
18:35Masih
18:37Terus
18:37Ada
18:37Dalam
18:38Kulung
18:38Likup
18:39Pendidikan
18:39Yang
18:42Belum
18:42Diserahkan
18:45Apakah
18:46Bagaimana
18:48Pendudahan
18:48Apakah
18:50Kegiatan
18:50Penangkapan
18:52Pergerjahan
18:53Dan
18:54Penanganan
18:54Ini
18:55Masih
18:56Dalam
18:56Ruang
18:57Likup
18:57Kerenangan
18:58Terus
19:00Selamat
19:02Di
19:03Baik
19:06Di
19:07Dindingnya
19:07Adalah
19:08Apakah
19:09Pernyataan
19:10P21
19:10Sudah
19:11Dinding
19:11Itu
19:12Dindingnya
19:13Tahap
19:14Dua
19:14Perlaksanannya
19:15Penangkapan
19:16Kalau
19:17Pendudur
19:18Terus
19:20P21
19:21Itu
19:21Apakah
19:21Pendidikan
19:24Penangkapan
19:25Penangkapan
19:26Penangkapan
19:27Penangkapan
19:27Penangkapan
19:27Itu saja
19:27Sebetulnya
19:27Dibanya
19:28Ya
19:29Perjalan
19:29Pendek
19:30Baik
19:31Maksud saya
19:31Begini
19:32Kalau
19:33Sudah
19:33P21
19:33Dan
19:35Tujuan
19:35Yang
19:35Untuk
19:36Tahap
19:36Dua
19:37Panggil
19:38Nur
19:38Dua
19:38Kali
19:39Itu
19:39Yang
19:39Disebut
19:40Sudah
19:41Sudah
19:42Dibaskan
19:42Jadi
19:42Penangkapan
19:43Itu
19:44Boleh
19:44Sejauh
19:45Untuk
19:45Kepentingan
19:46Penangkapan
19:47Dua
19:47Kalau
19:48Sudah
19:48Dipanggil
19:48Dua
19:48Kali
19:49Penanganan
19:50Tidak
19:50Tidak
19:51Mungkin
19:51Sebelum
19:52P21
19:53Bisa
19:55Sebelum
19:56P21
19:57Batu
19:58Ujinya
19:58Adalah
19:59Puh
20:00Lama
20:00Kalau
20:01Sebelum
20:01P21
20:02Sesudah
20:02P21
20:03Sudah
20:04Tutup
20:05Itu
20:05Itu
20:06Batu
20:06Ujinya
20:07Pelaksanannya
20:08Prapanilan
20:09Ini
20:09Harus
20:10Dengan
20:10Puh
20:10Lama
20:11Jadi
20:12Bukan
20:12Berat
20:12Ujin
20:13Tapi
20:13Proses
20:14Prapanilan
20:14Ini
20:15Segitu
20:15Buat
20:15Baru
20:16Hanya
20:17Bakun
20:17Ujinya
20:18Mau
20:18Pakai
20:18Mana
20:21Terima kasih
20:21Yang
20:22Yang kedua
20:24Tadi juga
20:25Sudah
20:25Ditanyakan
20:27Dalam
20:29Ketentuan
20:31Ketentuan
20:32Ketentuan
20:32Pasal
20:34361
20:35Tunggu
20:38Menyatakan
20:39Bahwa
20:40Perkara
20:40Tidak
20:40Hanya
20:54Yang
21:01terkait objek para pedagilan yang sudah dibuji oleh penegasan, penegasan, penangkapan, penahanan yang masih dalam ruang lingkungan dari sudah ahli
21:10belakang, masih dalam wewenak penyidikan, oleh penyidik, kekursian, negara, dan negara.
21:17Mohon penegasan, makhlil, cukup acara yang digunakan dalam peradilanan dalam objek tersebut, perledakan, penangkapan, penangkapan ini berada dalam ruang, cukup
21:29acara yang masih, yang memahamkan, atau yang mbak, mohon menegaskan hal ini.
21:34Baik, sebenarnya saya tadi dijelaskan, Bapak, sudah dijelaskan, Bapak, sudah dijelaskan, Bapak, ini ya, batu ujian yang memaham, acara yang
21:42memaham, dan memaham, dan memaham.
21:46Sebelum tinggal satu.
21:47Sebelum tinggal.
21:48Artinya penyidikan masih beradu, penumputan penyidikan baru-baru di dunia yang diperlukan.
21:54Ya.
21:57Terima kasih.
22:27Terima kasih.
22:46Jadi begini.
22:48Kursus-kursus yang dihapus politik kebarat.
22:52Tidak ada lagi.
22:54Bacak dengan bekas.
22:56Keperamiran sudah diganti dengan nyata-nyata yaitu berpupaya.
23:00Harus ada fakta.
23:02Tidak ada lagi.
23:08Resumusinya nanti akan tabur untuk mengingatkan barang bukti dan sebagainya.
23:12Itu sudah dihapus oleh undang-undang.
23:15Jadi kami harapkan sebagai pegang hukum.
23:18Jangan lagi memasukkan faktor unsur subjektif.
23:23Ini adalah subyek dibateril harusnya.
23:27Kalau mau dilakukan.
23:29Jadi suruh pandang yang harus dihubungkan.
23:32Ada materilnya.
23:33Terima kasih.
23:34Terima kasih.
23:36Dan berikut.
23:39Apakah suatu upaya paksa penangkapan bersifat wajib atau harus didahului dengan suatu panggilan.
23:49Bila ya atau tidak orang lagi memberikan dasar hukum.
23:55Terima kasih.
23:56Baik dasar hukumnya pasal 97.
23:59Itu sudah jelas.
24:02Jadi orang itu boleh menangkap.
24:05Saya katakan.
24:07Dalam uang hukum peliman tak buat boleh.
24:10Kalau dia tidak operatif.
24:13Ya.
24:14Itu sudah jelas.
24:1597.
24:15Kan saya sudah jelas.
24:16Terapa jelas ini.
24:17Proses setelah P21.
24:18Harus menggunakan hukum acara yang baru.
24:21Bukan yang lama.
24:22Jadi setelah P21.
24:24Lihat petunjuk yang baru.
24:27Tidak boleh terus terusan.
24:28Ini sudah tutup close.
24:29Sudah close.
24:30Penyidikan.
24:31Jadi pasal 97.
24:33Bisa dilihat itu.
24:34Puhak.
24:35Ya.
24:35Penangkapan hanya dapat dilakukan setelah.
24:38Dua kali.
24:39Orangnya makhlil.
24:41Tidak memberikan alasan yang benar.
24:43Itu sudah ada dasar hukum.
24:45Jadi tidak boleh orang lagi tangkap.
24:48Gitu saja.
24:49Ya kan.
24:49Apalagi.
24:50Mohon maaf.
24:51Kalau dilakukan wajib lapor.
24:53Jangan dong.
Komentar