Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 6 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV- Sidang praperadilan kasus Roy Suryo kembali menghadirkan Ahli Pidana, Didit Wijayanto Wijaya.

Dalam keterangannya di persidangan, ahli menyoroti prosedur penangkapan, penggeledahan, hingga penahanan yang menurutnya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Ia menegaskan bahwa penggeledahan tanpa prosedur yang benar dapat berimplikasi pada tidak sahnya tindakan penangkapan.

Selain itu, Didit juga mengkritisi dasar hukum yang digunakan dalam proses penangkapan dan penahanan, termasuk penerapan ketentuan peralihan dalam KUHAP yang baru.

Menurutnya, terdapat perbedaan antara hukum acara yang digunakan dalam proses penyidikan dan mekanisme pemeriksaan praperadilan.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/678332/ahli-pidana-didit-wijayanto-penangkapan-roy-suryo-tidak-sah-jika-langgar-prosedur
Transkrip
00:00Sudah tidak diatur oleh orang, tidak normalnya pada sahur kelimpah kapua.
00:08Karena apa?
00:10Coba dilihat, kepentingan penanganan itu adalah untuk penyidikan.
00:16Beda dengan penangkapan.
00:18Penangkapan kalau dia memang dua kali tidak datang untuk kelimpah kapua, itu masih diizinkan.
00:26Tapi pada hal yang sama juga diserahkan kepada penuntur umum.
00:31Kalau penahanan untuk apa?
00:33Nah, penyidikan sudah selesai.
00:36Nah, ini penyeluruhan hukum namanya.
00:39Untuk apa?
00:41Nah, kalau saya melihat biasanya penyerahan tersangka dari penyidik kepada penuntur umum ini, status tersangka ditahan.
00:54Diserahkan ini supaya ditahan juga.
00:57Nah, itulah penyeluruhan hukum itu lebih sepawet.
01:00Itu kejahatan, nggak.
01:01Nggak boleh kejahatan manusia.
01:05Itu lebih sepawet.
01:07Sangat benar.
01:08Tidak boleh penanganan itu direncarakan, direncarian sepaya diserahkan kepada penuntur umum.
01:14Kondisinya tetap ditahan.
01:16Itu nggak benar.
01:19Itulah yang menjadi masalah kita, penegakan hukum kita.
01:24Penegakan kita ini dilakukan dengan selalu penelanggaran hak asasi manusia.
01:29Orang nggak sadar.
01:30Oh, kok nanti penuntur umum atau penyidik itu, kalau dia sendiri mengalami perkara itu.
01:36Saya pernah bisa melihat penyidik, terus akhirnya dia menjadi tersangka dan diperlakon seperti itu.
01:43Nangis-nangis dia.
01:45Nah, makanya saya bilang, ini kejahatan sebenarnya yang lebih gila lagi, makonat yang melihat.
01:56Pemintaan, izin pengadilan.
01:59Penahanan tidak perlu izin.
02:01Ini nggak salah saya bilang.
02:02Itu salah satu pembahasan saya.
02:05Subyek hukum diletakkan lebih rendah di perobjek.
02:08Itu nggak masuk akal.
02:10Dan itu dilaksanakan dengan kalau menyerahkan ke jaksa.
02:15Dan jaksa punya keunangan, bebas.
02:18Dia mau nakahat, apa tidak?
02:21Saya berapa kali ditanya soal itu.
02:24Apa jaksa harus menghukum ini?
02:26Dia nakahat.
02:26Dia dominus litris.
02:28Dia pengendali.
02:30Dia bisa melihat.
02:31Dengan kacamata yang berjernih.
02:33Dia melihat dari jauh.
02:34Orang Kau Pradil.
02:35Tidak perlu ditahan.
02:37Kenapa?
02:37Ini ditahan.
02:38Kalau tidak mau berjernih.
02:40Tahan kau.
02:40Bawah sini.
02:41Beli mantap dua.
02:43Nah, baik-baik saja.
02:45Ajak-ajak.
02:46Nah, itulah.
02:47Itu khawatirnya pembelokan-pembelokan.
02:49Di situ, saya sering bilang, ini sudah lagi bukan negara hukum.
02:54Tapi adalah mastab.
02:56Negara kekuasaan.
02:57Maaf, ngomong.
02:58Saya harus bilang gitu.
03:00Itu bagian dari observasi.
03:01Dan itulah pradilang dilakukan.
03:0495 persen.
03:17Terima kasih.
03:46Terima kasih.
04:15Terima kasih.
04:43Terima kasih.
05:14Terima kasih.
05:43Terima kasih.
05:50Terima kasih.
06:22Terima kasih.
06:54Terima kasih.
07:22Terima kasih.
07:24Terima kasih.
07:25Terima kasih.
07:25Terima kasih.
07:32Terima kasih.
07:35Terima kasih.
07:45Terima kasih.
07:59Terima kasih.
07:59Terima kasih.
08:01Terima kasih.
08:02Terima kasih.
08:03Terima kasih.
08:33Terima kasih.
08:38Terima kasih.
08:38Terima kasih.
08:40Terima kasih.
08:40Terima kasih.
08:41Terima kasih.
08:41Terima kasih.
08:52Terima kasih.
08:54Terima kasih.
09:08Terima kasih.
09:30Terima kasih.
09:37Terima kasih.
09:43Terima kasih.
09:49Terima kasih.
09:50Terima kasih.
10:02Terima kasih.
10:03Terima kasih.
10:14Terima kasih.
10:18Terima kasih.
10:21Terima kasih.
10:22Terima kasih.
10:26Terima kasih.
10:36Terima kasih.
10:39Terima kasih.
10:40Saudara ahli
10:41Jika
10:43Pemohon praberadilan
10:46Mendalikan penangkapan
10:48Penanganan
10:50Penggeledahan
10:53Tidak sah berdasarkan
10:55Pendampungan nomor 20 tahun 2025
10:57Tentang keuang yang baru
10:59Tetapi dalam jawaban termohon
11:01Termohon mendalikan bahwa
11:03Dalil pemohon itu
11:05Tidak tepat
11:06Karena rupukan yang digunakan
11:08Dalam surat perintah penangkapan dan penahanan
11:11Menggunakan undang-undang nomor 8 tahun 1981
11:15Sementara
11:16Dalam surat perintah penangkapan dan penahanan
11:20Justru rujukan hukum
11:22Atau dasar hukum yang dipakai oleh termohon
11:25Adalah
11:26Semua pasal berpaya paksa
11:28Penangkapan penahanan
11:29Justru berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2025
11:33Bagaimana menurut pendapat ahli
11:36Apakah
11:37Hal tersebut adalah
11:39Justru cacat formil
11:41Ya
11:41Saya bacakan kepada saudara ahli dulu
11:43Sebelum nanti saudara memberikan pendapat
11:45Saya bacakan surat perintah penangkapan dan penahanan
11:48Surat perintah penangkapan
11:51Nomor sekian-sekian
11:53Tidak perlu saya bacakan nomornya
11:54Dianggap dibacakan saja
11:55Kemudian pertimbangan
11:57Dianggap dibacakan
11:58Kemudian dasar
11:59Yang pertama
12:01Undang-undang nomor 2 tahun 2022
12:04Tentang keberusiaan negara Republik Indonesia
12:07Kemudian yang kedua
12:08Pasal 3 dan pasal 618
12:11Undang-undang nomor 1 tahun 2023
12:14Tentang KUHP
12:16Kemudian yang ketiga
12:18Pasal 1 angka 14 dan angka 32
12:20Pasal 5 ayat 2 buruk A
12:23Pasal 89 buruk B
12:26Pasal 97 ayat 1 dan ayat 2
12:30Pasal 93 ayat 1 dan ayat 2
12:34Pasal 94
12:36Pasal 95
12:38Pasal 96
12:39Pasal 97
12:41Pasal 98
12:42Pasal 156
12:43Ayat 1 buruk B
12:45Dan pasal 361
12:46Undang-undang nomor 20 tahun 2025
12:49Tentang kita
12:50Undang-undang hubungan
12:51Sejarah pidana
12:52Saya ingin tanyakan kepada
12:53Saudara Afri
12:54Jika surat perintah penangkapan
12:57Merujuk pada pasal-pasal
12:59Yang ada di dalam
13:01KUHP yang baru
13:02Sementara
13:03Termohon mendalikan bahwa
13:05Perintah penangkapan
13:07Atau surat perintah penangkapan
13:09Justru mereka merujuk pada
13:10Undang-undang nomor 8 tahun 1981
13:12Karena adanya
13:14Asas transistoil
13:16Yang diatur dalam
13:16Pasal 361
13:18Undang-undang nomor 20 tahun 2025
13:21Karena
13:21Kalau kita lihat
13:22Surat perintah penangkapan
13:23Justru tidak ada
13:25Satupun pasal
13:26Yang menuju pada
13:27Undang-undang nomor 8 tahun
13:291991
13:30Apakah menurut
13:32Saudara Ahli
13:32Model surat perintah penangkapan
13:35Seperti yang cacat formil
13:36Tidak konsisten
13:37Atau ambigu
13:38Silahkan saudara Ahli
13:39Menjelaskan pendapatnya
13:40Jadi begini
13:41Kalau tadi saya mendengar
13:43Surat perintah penangkapan
13:45Memangnya disebutkan
13:47Apa yang dicantum
13:48Surat itu sudah benar
13:50Surat itu sudah benar
13:53Yang salah dalilnya
13:55Dalil termohon salah
13:58Kenapa saya bilang salah?
14:00Tadi saya dengar
14:01Ada pasal 361
14:04Pasal 361 itu ada
14:05A, B, C, D
14:07Nah ini harus dipahami
14:09361 itu mengatur
14:12Apabila
14:14Dilangkan pendidikan
14:16Sudah dimulai
14:17Dan pendidikan atau proses penuntutan
14:20Sudah dimulai
14:21Dan kemudian
14:23Mungkin acaranya berubah
14:25Jadi yang harus dipakai
14:28Dan menjadi tolak-opul
14:29Adalah
14:29UHP lama
14:30Tapi proses pra-peradilnya
14:33UHP baru
14:34Ini beda
14:35Itu dibaca juga
14:38Apalagi
14:39Kalau sudah diserahkan
14:40Ke pengadilan
14:41Nanti di pengadilan itu
14:43Semuanya buah baru
14:44Ada itu
14:46Tolong dibaca
14:47Tolong dipahami
14:48Nah saya kasih contoh
14:49Mungkin termohon ini
14:52Harusnya
14:54Diberi pencaraan
14:55Mohon maafkan
14:56Jadi kalau
14:57Pra-peradilan ini
14:59Adalah penangkapan
15:00Penanganan
15:01Ketika dalam proses
15:03Penyidikan
15:04Itu pakai buah
15:05Lama
15:06Uji
15:07Uji
15:08Kalau misalnya
15:09Saudara
15:10Pendalikan
15:12Penelitakan
15:13Penelitakan
15:13Tersangka yang tidak sah
15:14Pasal setiap
15:15Dua bukti
15:16Penguat
15:17Nah itu pakai buah lama
15:19Uji
15:20Uji
15:21Berubah ujinya
15:23Tapi
15:23Acaranya
15:24Yang di pra-peradil
15:25Pakai buah baru
15:26Tidak bisa itu
15:28Nah itu
15:29Keliru
15:30Tidak, tidak paham
15:31Kalau begitu
15:32Dahlah ini yang salah
15:34Waktu surat
15:37Sudah didukung
15:39Oke
15:39Ada satu lagi
15:41Kalau misalnya disini
15:43Tidak dikutakan
15:43Tidak di surat
15:44Pasal ini
15:45Satu lagi
15:52Ini satu pertanyaan
15:56Di dalam surat
15:58Penahanan itu
15:59Dikatakan
15:59Tidak dikutakan
16:01Bahwa
16:02Harus ada perintah
16:03Satu kali
16:0424 jam
16:05Itu
16:05Kemudian
16:06Dibesan
16:07Nah
16:07Tadi
16:08Kalau tidak salah
16:09Saudara
16:11Akhir mengatakan
16:12Bahwa
16:12Proses penelitian
16:14Sudah selesai
16:14Tapi surat
16:16Perintah penahanan
16:16Mencantumkan itu
16:18Nah
16:18Secara teoretis
16:19Apakah itu bisa
16:21Dilakukan atau tidak
16:22Dan apa
16:23Konsekuensinya
16:23Baik
16:25Jadi begini
16:26Kalau
16:28Di dalam
16:30Surat perintah penahanan
16:32Dicantumkan demikian
16:33Itu adalah
16:34Konsekuensi
16:35Adanya
16:35Aturan hukum
16:36Di umat
16:37Jadi kepentingan
16:38Penahanan
16:40Adalah untuk
16:40Penyelitian
16:41Satu kali
16:4224 jam
16:43Ya
16:44Buat apa
16:45Kalau digemin
16:45Harus diperiksa
16:46Tapi kalau sudah
16:48P21
16:48Tidak mau diperiksa
16:50Jadi kategorinya
16:51Adalah
16:51Satu perintah
16:52Falsu
16:53Di dalam
16:53Surat perintah penahanan
16:55Jadi perintah penahanan
16:56Ini
16:57Selain ada
16:58Cacat kornet
16:58Ada cacat baterai
16:59Di sini
17:00Ini perintah palsu
17:02Dan itu
17:02Diatur dalam
17:03Pasal 278
17:04AWP
17:05Di situ
17:06Adanya
17:11Perintah
17:12Jadi
17:12Jadi
17:13Untuk
17:13Dalam proses
17:14Peradial bidana
17:15Ini ada
17:16Yang
17:17Mengacau
17:18Pasal 278
17:20Kalau di
17:21Liatur
17:21Misalnya
17:22Dikatakan
17:23Kalau ada
17:23Hal-hal yang palsu
17:25Dibunakan
17:25Dalam proses
17:27Peradial bidana
17:28Di situ
17:28Ayat 1
17:29Hurtat
17:29Ancamannya ada
17:316 tahun
17:31Sekian
17:32Tapi
17:33Kalau di dalam
17:33Perintah
17:34Parah
17:34Pendak
17:35Hukum
17:35Ancamannya
17:369 tahun
17:37Nah
17:38Itu juga ada
17:40Kalau ada
17:41Pasal-pasal diseluruhkan
17:42Menjadi lebih ringan
17:43Atau lebih berat
17:44Itu kena
17:45Sertiga lagi
17:46Pemberantan
17:47Itu
17:48Di ayat
17:48Nijak
17:49Disitu
18:00Terima kasih
18:01Yang kuliah
18:02Kami dari
18:03Temu
18:03Mohon
18:03Mohon
18:04Mohon
18:08Mohon
18:09Tadi
18:10Anji
18:10Sudah
18:10Menyatakan
18:11Tempat
18:11Yang digunakan
18:15Dalam
18:15Demi
18:17Termanya
18:18Dalam
18:18Live
18:19Vaksin
18:20Pendudahan
18:21Terhadapan
18:22Tempat
18:22Tadi
18:23Pendudahan
18:24Pendahari
18:25Dalam hal
18:29Pendudahan
18:30Peningkapan
18:31Dan juga
18:32Peningkapan
18:32Yang dilakukan
18:34Oleh
18:34Semuanya
18:35Masih
18:37Terus
18:37Ada
18:37Dalam
18:38Kulung
18:38Likup
18:39Pendidikan
18:39Yang
18:42Belum
18:42Diserahkan
18:45Apakah
18:46Bagaimana
18:48Pendudahan
18:48Apakah
18:50Kegiatan
18:50Penangkapan
18:52Pergerjahan
18:53Dan
18:54Penanganan
18:54Ini
18:55Masih
18:56Dalam
18:56Ruang
18:57Likup
18:57Kerenangan
18:58Terus
19:00Selamat
19:02Di
19:03Baik
19:06Di
19:07Dindingnya
19:07Adalah
19:08Apakah
19:09Pernyataan
19:10P21
19:10Sudah
19:11Dinding
19:11Itu
19:12Dindingnya
19:13Tahap
19:14Dua
19:14Perlaksanannya
19:15Penangkapan
19:16Kalau
19:17Pendudur
19:18Terus
19:20P21
19:21Itu
19:21Apakah
19:21Pendidikan
19:24Penangkapan
19:25Penangkapan
19:26Penangkapan
19:27Penangkapan
19:27Penangkapan
19:27Itu saja
19:27Sebetulnya
19:27Dibanya
19:28Ya
19:29Perjalan
19:29Pendek
19:30Baik
19:31Maksud saya
19:31Begini
19:32Kalau
19:33Sudah
19:33P21
19:33Dan
19:35Tujuan
19:35Yang
19:35Untuk
19:36Tahap
19:36Dua
19:37Panggil
19:38Nur
19:38Dua
19:38Kali
19:39Itu
19:39Yang
19:39Disebut
19:40Sudah
19:41Sudah
19:42Dibaskan
19:42Jadi
19:42Penangkapan
19:43Itu
19:44Boleh
19:44Sejauh
19:45Untuk
19:45Kepentingan
19:46Penangkapan
19:47Dua
19:47Kalau
19:48Sudah
19:48Dipanggil
19:48Dua
19:48Kali
19:49Penanganan
19:50Tidak
19:50Tidak
19:51Mungkin
19:51Sebelum
19:52P21
19:53Bisa
19:55Sebelum
19:56P21
19:57Batu
19:58Ujinya
19:58Adalah
19:59Puh
20:00Lama
20:00Kalau
20:01Sebelum
20:01P21
20:02Sesudah
20:02P21
20:03Sudah
20:04Tutup
20:05Itu
20:05Itu
20:06Batu
20:06Ujinya
20:07Pelaksanannya
20:08Prapanilan
20:09Ini
20:09Harus
20:10Dengan
20:10Puh
20:10Lama
20:11Jadi
20:12Bukan
20:12Berat
20:12Ujin
20:13Tapi
20:13Proses
20:14Prapanilan
20:14Ini
20:15Segitu
20:15Buat
20:15Baru
20:16Hanya
20:17Bakun
20:17Ujinya
20:18Mau
20:18Pakai
20:18Mana
20:21Terima kasih
20:21Yang
20:22Yang kedua
20:24Tadi juga
20:25Sudah
20:25Ditanyakan
20:27Dalam
20:29Ketentuan
20:31Ketentuan
20:32Ketentuan
20:32Pasal
20:34361
20:35Tunggu
20:38Menyatakan
20:39Bahwa
20:40Perkara
20:40Tidak
20:40Hanya
20:54Yang
21:01terkait objek para pedagilan yang sudah dibuji oleh penegasan, penegasan, penangkapan, penahanan yang masih dalam ruang lingkungan dari sudah ahli
21:10belakang, masih dalam wewenak penyidikan, oleh penyidik, kekursian, negara, dan negara.
21:17Mohon penegasan, makhlil, cukup acara yang digunakan dalam peradilanan dalam objek tersebut, perledakan, penangkapan, penangkapan ini berada dalam ruang, cukup
21:29acara yang masih, yang memahamkan, atau yang mbak, mohon menegaskan hal ini.
21:34Baik, sebenarnya saya tadi dijelaskan, Bapak, sudah dijelaskan, Bapak, sudah dijelaskan, Bapak, ini ya, batu ujian yang memaham, acara yang
21:42memaham, dan memaham, dan memaham.
21:46Sebelum tinggal satu.
21:47Sebelum tinggal.
21:48Artinya penyidikan masih beradu, penumputan penyidikan baru-baru di dunia yang diperlukan.
21:54Ya.
21:57Terima kasih.
22:27Terima kasih.
22:46Jadi begini.
22:48Kursus-kursus yang dihapus politik kebarat.
22:52Tidak ada lagi.
22:54Bacak dengan bekas.
22:56Keperamiran sudah diganti dengan nyata-nyata yaitu berpupaya.
23:00Harus ada fakta.
23:02Tidak ada lagi.
23:08Resumusinya nanti akan tabur untuk mengingatkan barang bukti dan sebagainya.
23:12Itu sudah dihapus oleh undang-undang.
23:15Jadi kami harapkan sebagai pegang hukum.
23:18Jangan lagi memasukkan faktor unsur subjektif.
23:23Ini adalah subyek dibateril harusnya.
23:27Kalau mau dilakukan.
23:29Jadi suruh pandang yang harus dihubungkan.
23:32Ada materilnya.
23:33Terima kasih.
23:34Terima kasih.
23:36Dan berikut.
23:39Apakah suatu upaya paksa penangkapan bersifat wajib atau harus didahului dengan suatu panggilan.
23:49Bila ya atau tidak orang lagi memberikan dasar hukum.
23:55Terima kasih.
23:56Baik dasar hukumnya pasal 97.
23:59Itu sudah jelas.
24:02Jadi orang itu boleh menangkap.
24:05Saya katakan.
24:07Dalam uang hukum peliman tak buat boleh.
24:10Kalau dia tidak operatif.
24:13Ya.
24:14Itu sudah jelas.
24:1597.
24:15Kan saya sudah jelas.
24:16Terapa jelas ini.
24:17Proses setelah P21.
24:18Harus menggunakan hukum acara yang baru.
24:21Bukan yang lama.
24:22Jadi setelah P21.
24:24Lihat petunjuk yang baru.
24:27Tidak boleh terus terusan.
24:28Ini sudah tutup close.
24:29Sudah close.
24:30Penyidikan.
24:31Jadi pasal 97.
24:33Bisa dilihat itu.
24:34Puhak.
24:35Ya.
24:35Penangkapan hanya dapat dilakukan setelah.
24:38Dua kali.
24:39Orangnya makhlil.
24:41Tidak memberikan alasan yang benar.
24:43Itu sudah ada dasar hukum.
24:45Jadi tidak boleh orang lagi tangkap.
24:48Gitu saja.
24:49Ya kan.
24:49Apalagi.
24:50Mohon maaf.
24:51Kalau dilakukan wajib lapor.
24:53Jangan dong.
Komentar

Dianjurkan