Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Roy Suryo kembali menghadiri sidang praperadilan menggugat penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka.

Kuasa hukum menghadirkan tiga saksi yang menyaksikan langsung penangkapan Roy.

Roy Suryo menyebut saksi-saksi yang dihadirkan ada yang mengetahui peristiwa saat penangkapan dan juga hadir di Polda Metro Jaya.

Menurut Roy, ada saksi yang melihat sendiri bagaimana polisi memaksa membuka pintu gerbang, dan kemudian menyeruak masuk ke dalam rumah, hingga ke kamar tidur.

Kuasa hukum Roy Suryo juga menampilkan sejumlah video saat penangkapan Roy.

Ini adalah video pertama yang memperlihatkan penyidik masuk ke kamar pribadi Roy dan istrinya, perdebatan dengan keluarga hingga proses Roy dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya.

Dari video ini nampak istri Roy Suryo, menolak menandatangani surat penangkapan Roy, yang dibawa petugas.

Hingga Roy dibawa rombongan aparat menuju Polda Metro Jaya.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mengizinkan siaran langsung pada sejumlah tahapan sidang kasus ijazah Joko Widodo.

Namun, siaran langsung hanya berlaku pada tahapan tertentu, seperti pembacaan dakwaan, eksepsi, putusan sela, pembacaan tuntutan, pleidoi hingga putusan akhir.

Sementara saat persidangan memasuki tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi, tidak diperkenankan untuk siaran langsung.

Tifauziah Tyasuma atau Dokter Tifa, bakal duduk sebagai terdakwa.

Bagaimana Dokter Tifa bakal membuktikan bahwa ijazah Jokowi palsu dan apakah Jokowi akan hadir langsung untuk membuktikan keaslian ijazahnya?

Kita akan bahas bersama Kuasa Hukum Dokter Tifa Abdullah Alkatiri dan juga Kuasa Hukum Joko Widodo Yakup Hasibuan.

Baca Juga [FULL] Adu Mulut Andi Azwan & Mikhael Sinaga, Debat Pembuktian Keaslian Ijazah Jokowi di Persidangan di https://www.kompas.tv/regional/678319/full-adu-mulut-andi-azwan-mikhael-sinaga-debat-pembuktian-keaslian-ijazah-jokowi-di-persidangan

#roysuryo #doktertifa #ijazah #jokowi

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/678320/full-debat-kuasa-hukum-dokter-tifa-vs-jokowi-soal-bukti-dan-saksi-jokowi-akan-hadir-di-sidang
Transkrip
00:00Roy Suryo kembali menghadiri sidang praperadilan menggugat penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka.
00:05Kuasa hukum menghadirkan tiga saksi yang menyaksikan langsung penangkapan Roy.
00:08Roy Suryo menyebut saksi-saksi yang dihadirkan ada yang mengetahui peristiwa saat penangkapan dan juga hadir di polda Metro Jaya.
00:16Menurut Roy, ada saksi yang melihat sendiri bagaimana polisi memaksa membuka pintu gerbang dan kemudian menyeruak masuk ke dalam rumah
00:23hingga ke kamar tidur.
00:30Tidak ada komunikasi antara RT dengan petugas yang datang ke rumah. Jadi sama sekali itu adalah pelanggaran.
00:37Dan jelas tadi yang dikatakan oleh driver saya, dia itu memang pertanyaan menjepak tadi dari termohon.
00:44Yang ada membuka pintu enggak? Dia membuka, buka, buka, buka. Terus dengar gak? Memencet bel terus berkali-kali.
00:52Jadi itu memencet bel terus berkali-kali itu membuat terpaksa membuka gerbang.
00:57Ya terpaksa membuka gerbang. Dan memang gerbang itu memang akhirnya dibuka oleh driver.
01:02Dan tadi yang dikatakan sama, driver saya kemudian ikut. Nah itu mengikut.
01:06Tanpa diminta, tanpa diizinkan. Itu mengikut. Sampai ke kamar tidur. Dan terdengar kan?
01:16Buasokun Roy Suryo juga menampilkan sejumlah video saat penangkapan Roy.
01:20Ini adalah video pertama yang memperlihatkan penyidik masuk ke kamar pribadi Roy dan istrinya.
01:24Perdebatan dengan keluarga hingga proses Roy dibawa ke rutan Polda Metro Jaya.
01:29Dari video ini tampak istri Roy menolak menandatangani surat penangkapan yang dibawa petugas.
01:34Hingga Roy dibawa rombongan aparat menuju Polda Metro Jaya.
01:41Sementara itu saudara, pengadilan negeri Jakarta Timur mengizinkan siaran langsung pada sejumlah tahapan sidang kasus ijazah Presiden ke-7 Jokowi
01:49Dodo.
01:49Namun siaran langsung hanya berlaku pada tahapan tertentu.
01:53Seperti pembacaan dakwaan, eksepsi, putusan selah, pembacaan tuntutan, pledoi, hingga putusan akhir.
02:00Sementara saat persidangan memasuki tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi tidak diperkenankan untuk siaran langsung.
02:09Diharapkan juga kepada masyarakat, karena ini persidangan secara live, untuk tidak terlalu menghadiri secara langsung persidangan di Jakarta Timur.
02:20Karena sejak pagi nanti sudah dilakukan penyekatan.
02:24Dalam tahap pembuktian nantinya, dari pengadilan Jakarta Timur menyatakan tidak diperkenankan live,
02:31karena memang oleh undang-undang, keterangan para saksi tidak saling mendengar.
02:38Tifa Uziah Tia Suma atau Dr. Tifa bakal duduk sebagai terdaku.
02:41Lalu bagaimana Dr. Tifa akan membuktikan ijazah pada kasus itu?
02:46Dan apakah Jokowi akan hadir langsung untuk membuktikan keaslian ijazah?
02:49Kami akan bahas bersama kuasa hukum Dr. Tifa Abdullah Al-Katiri, juga kuasa hukum Jokowi Dodo, Yaakub Hasibuat.
02:56Selamat malam, Pak Abdullah juga.
02:58Selamat malam, Pak Fisca.
02:59Terima kasih sudah hadir.
02:59Kalau Pak Abdullah menghadapi sidang besok, apa yang disiapkan?
03:03Besok kan agendanya pembacaan dakwaan ya, tapi apa yang disiapkan oleh tim sejauh ini?
03:06Sebenarnya tidak ada yang kami siapkan, tapi yang jelas kami siap.
03:11Tapi itu kan besok pembacaan dakwaan kan?
03:13Jadi siap artinya kan untuk menghadapi rangkaian persidangan yang akan berjalan panjang.
03:18Kalau itu sangat siap.
03:20Nah, sejauh ini apa yang membuat tim Anda yakin bahwa bukti-bukti yang nanti akan dibuka sidang akan menguatkan apa
03:27yang menjadi hal yang selama ini disampaikan Dr. Tifa terkait ijazahnya Pak Jokowi?
03:32Iya. Jadi sebenarnya begini, kami tidak banyak membawakan bukti karena kami itu adalah pihak terlapor ya, dalam ini tersangka.
03:39Di dalam hukum pidana khususnya, siapa yang mendalilkan dia harus buktikan.
03:44Ya kan?
03:46Informasi yang saya dapat itu ada 17 barang bukti yang sudah diberikan dari pihak Jokowi ya, Pak Jokowi.
03:54Ada 17 dan salah satu itu adalah bukti surat.
03:58Yang benar ini bukti surat sampai 709.
04:01Cuma bayangkan, 709 bukti surat.
04:04Apa yang Anda ingin tahu?
04:05Ya, kami ingin tahu surat apa itu gitu loh.
04:08Apakah itu benar-benar bukti tindak pidana?
04:10Karena biasanya yang disita itu adalah bukti tindak pidana gitu loh.
04:14Biasanya kalau satu periswa pidana, bukti-bukti yang dikumpulkan itu adalah bukti.
04:19Bukan hanya koleksi yang dikumpulkan begitu, tapi benar-benar bukti itu adalah bukti tindak pidana.
04:24Mumpung selebahan, kita tanyakan langsung ke Bung Yaakob.
04:26Jadi apa bukti surat itu sebenarnya yang tadi ratusan jumlahnya dipertanyakan oleh timnya Dr. Tifa?
04:31Ya, tentunya itu ada beberapa rangkaian dokumen-dokumen yang kalau kami duga itu didapatkan tentu dari UGM.
04:39Karena bagaimanapun juga UGM adalah pihak yang nanti paling akan didengar kalau menurut prediksi kami.
04:45Jadi kalau kami melihat memang pembuktian kelihatannya akan menjadi cukup simple.
04:49Kalau dari teori hukum itu kan gampang, siapa yang menerbitkan dokumen pasti ditanya.
04:54Lapor akan ditanya, sudah dilakukan, ternyata identik memang kita ketahui.
04:58Tapi kan nanti semua tetap harus didengar lagi di persidangan.
05:01Karena penilaian barang bukti di persidangan itulah yang bisa dipakai.
05:05Karena selama ini mungkin kan kita berdialog di luar, di televisi dan sebagainya.
05:09Ya bagus buat masyarakat untuk mengetahui, tapi bagaimanapun juga untuk hasil putusan nanti,
05:15itu yang bisa digunakan adalah yang di persidangan.
05:16Jadi menurut kami sih akan cukup simple nanti pembuktian ini semua, Mbak.
05:20Apakah tim Anda juga menganggapin akan simple?
05:23Kami bersyukur dengan adanya bukti-bukti curhat yang banyak itu,
05:25sehingga kami menggali nanti men-challenge semua itu.
05:28Kami pertanyakan pada pemiliknya di KUGM,
05:31UGM harus bertanggung jawabkan dan sebagainya.
05:33Kemudian tadi ada laboratorium yang dikatakan bahwa identik,
05:38dikatakan identik.
05:39Identik itu kan belum tentu atli.
05:41Jadi selama ini belum ketemu, keasliannya itu kan seharusnya banyak tokoh mengatakan,
05:46kalau asli itu harus dibuktikan dulu aslinya.
05:48Kalau emang benar asli, baru orang-orang ini dikatakan penyemaran nama baik.
05:52Ini kan belum pernah ada pembuktian.
05:54Makanya saya pernah katakan bahwa,
05:56kalau hanya identik dasarnya,
05:57palsu sama palsu juga identik.
06:00Nggak harus asli kan?
06:01Identik itu kan sama artinya.
06:03Nah, oleh sebab itu,
06:05jadi pemahamannya identik laboratorium dan sebagainya itu,
06:08kami uji sejak awal, sejak di Mabes Polri.
06:11Bahkan Mabes Polri,
06:13sebelum ada apapun juga sudah dipereksa.
06:16Padahal Pak Jokowi sebagai terlapor di Mabes Polri itu.
06:19Bukan pelapor ya, terlapor.
06:21Tiba-tiba dipereksa laboratorium.
06:23Tiba-tiba dikatakan identik.
06:25Tiba-tiba dikatakan penyelidikan dihentikan.
06:28Ini aneh.
06:30Karena di penghentian penyelidikan di Mabes Polri itu,
06:33itu sebenarnya dasarnya adalah pemeriksaan laboratorium.
06:37Yang dikatakan identik itu.
06:39Nah, pemeriksaan laboratorium itu sendiri,
06:41itu melanggar perkap Kapolri sendiri.
06:43Nomor 10 tahun 2009.
06:45Jelas, dalam pemeriksaan laboratorium itu,
06:48itu di dalam pemeriksaan,
06:50itu ada syarat-syaratnya.
06:52Baik itu teknis maupun formil.
06:57Yaitu, harus dilampiri dengan laporan polisi.
07:01Dengan nomor laporan dan perbuatannya.
07:03Satu.
07:04Belum ada laporan waktu itu.
07:06Ini harus loh, wajib.
07:07Di pasal 10, di Perkaps ini mengatakan itu wajib.
07:10Kedua, harus dilampiri dengan BAP.
07:13Berita acara dari para pihak.
07:16Bahkan, ada Egi Sujana dan lain sebagainya,
07:18belum dipereksa teratuntas karena sakit.
07:20Yang ketiga,
07:22maka harus dilampiri juga dengan berita acara penyitaan.
07:26Nah, berita acara penyitaan itu,
07:28baik KUHAP baru maupun KUHAP lama,
07:30KUHAP baru 1.1,
07:35pasal 1.16,
07:37KUHAP lama,
07:38pasal 1.35 menyatakan,
07:40bahwa,
07:41apa namanya,
07:42penyitaan itu,
07:44itu dalam taraf penyidikan,
07:46penuntutan,
07:47dan persidangan.
07:48Nah, ini baru Dumas,
07:50sudah dipereksa,
07:51dihentikan,
07:52untuk dasar laporan di,
07:56apa ini,
07:57Walda.
07:57Oke, Bung, aku punya jawabannya pasti,
07:59karena ini perdebatannya dipindahkan ke ruang sidang nantinya,
08:02yang selama ini langsung.
08:03Ya, memang kalau saya mungkin melebihi fokus ke pembuktian,
08:04tentunya dari pihak tersangka yang nanti akan jadi terdakwa ini,
08:08pasti memiliki teori pembuktian sendiri,
08:11pasti punya pembelaan, dalil-dalil sendiri,
08:12ya itu silahkan saja nanti disampaikan di persidangan.
08:14Ya, kalau dari kami melihatnya,
08:16sebenarnya secara formal dan material ini perkara,
08:18ya bisa dikatakan sudah selesai,
08:19tinggal diperiksa di pengadilan saja.
08:21Kalau secara materinya,
08:23kenapa formal sudah selesai?
08:25Secara formal,
08:26Pak Jokowi dituduh melakukan pemalsuan ijasa,
08:29di beres krim dilaporkan.
08:31Ternyata di-stop,
08:32karena sudah dilakukan rangkaian penyelidikan,
08:34tidak terbukti sama sekali.
08:35Kenapa saya bilang material juga sudah terbukti?
08:38Penerbitnya ini juga sudah mengatakan,
08:40betul,
08:40saya menerbitkan ijasa tersebut,
08:42dan Pak Jokowi adalah lulusan UGM.
08:44Jadi sebenarnya kalau kita ngomong teori ijasa ini,
08:47mengenai ijasa ini kan sudah banyak sebenarnya Mbak Friska.
08:50Di MK pun,
08:51kepala daerah banyak yang dipermasalahkan.
08:53Dan itu simpel,
08:54keterangan dari penerbit.
08:55Tapi kan ini dirubah,
08:57mau dibuat,
08:58seakan-akan ini ada teori hukum baru nih,
08:59bahwa tidak hanya dari penerbit,
09:01harus dibuktikan dulu yang lain-lainnya.
09:03Oke,
09:04coba kita ikuti pola pikirnya.
09:06Nanti di persidangan,
09:07bayangkan kalau ada teman-teman Pak Jokowi dulu,
09:09diperiksa.
09:10Ada puluhan orang saksi yang mengatakan,
09:12betul,
09:13saya bersekolah bareng,
09:14kuliah bareng.
09:15Ada dokumen dulu,
09:17dokumen perpustakaan ini masih ada.
09:19Dokumen ketika beliau diterima.
09:22Dokumen kelulusan.
09:23Saya tidak bisa bayangkan,
09:24dari sisi terdokong,
09:25nanti pembelaannya akan seperti apa Mbak.
09:27Dan,
09:27kalau tadi pertanyaan soal identik,
09:29tidak identik,
09:30Anda melihat itu bukan jadi suatu persoalan lagi,
09:32kalau sudah masuk ke tahap ini?
09:33Bukan,
09:33karena menurut saya,
09:34ya tentu akan dikatakan identik atau tidak identik.
09:37Karena memang itu Mbak,
09:37suatu lapor tidak akan bisa mengatakan aksi atau palsu.
09:41Itu butuh putusan pengadilan.
09:42Pasti identik atau tidak identik.
09:44Tapi kan dibandingkan dengan siapa?
09:45Nah ini sudah dibandingkan dengan ijazah-ijazah
09:48yang diterbitkan di tahun 85 juga.
09:50Dan ternyata identik.
09:51Nah, apalagi?
09:53Masalahnya bukan itu.
09:54Tapi?
09:55Pernyataan identik itu kan dengan pemeriksaan laboratorium,
09:58yang syarat formalnya tidak dilakukan.
10:01Berarti ini batal demi hukum.
10:03Jadi,
10:04penghentian penyelidikan di Mabes itu batal demi hukum.
10:07Saya katakan ini bukan cacat dari lahir,
10:10cacat dalam kandungan,
10:11tapi mati dalam kandungan.
10:13Seharusnya,
10:13laporan ini tidak bisa dilakukan
10:15karena ada undang-undang PSK,
10:17Pelindungan Saksi dan Korban.
10:19Yaitu yang menyatakan bahwa,
10:21jika ada laporan,
10:22maka tidak boleh dilaporkan balik sebelum inkrah.
10:25Siapa yang boleh dilaporkan?
10:27Satu,
10:28laporan.
10:29Dua,
10:29saksi-saksi.
10:30Pada waktu ke UGM,
10:32tiga orang ini sebagai saksi.
10:33yang ketemu dengan pembantu rektor,
10:36ketemu dengan dekan,
10:38ditunjukin skripsi,
10:40dan sebagainya.
10:41Itu tidak boleh dilaporkan balik.
10:43Sebelum laporan itu diproses.
10:46Laporan orang-orang ini.
10:48Faktanya,
10:49penghentian penyelidikan itu
10:51adalah hasil laboratorium identik itu.
10:54Laporan itu melanggar formal.
10:57Jadi syarat formil itu,
10:59yang tadi tiga hal itu,
11:00itu wajib.
11:01Satu,
11:02dilampiri laporan.
11:04Dua,
11:05adanya berita acara,
11:07bahkan berita acara tersangka itu.
11:08Bahkan satu lagi,
11:10berita acara penyitaan.
11:11Yang keempat,
11:14pembanding ini harus diuji dulu.
11:16Autentik apapun tidak.
11:18Ini ada nggak ini semua?
11:20Nah, jadi yang selama ini...
11:21Sebentar,
11:22dasar melaporkan di Polda itu,
11:25karena di sini dihentikan.
11:27Oke.
11:28Seharusnya,
11:29laporan di Polda ini pun,
11:30ini sudah batal demi hukum.
11:33Satu.
11:34Kedua,
11:35ada RG kemarin.
11:37Restorati Justice kemarin.
11:38Itu jelas,
11:39Restorati Justice itu,
11:40salah satu mekanismenya,
11:42di KUHAF,
11:4279 menyatakan bahwa,
11:44ya kan,
11:45selain adanya saling memaafkan,
11:47dan sebagainya,
11:48kemudian itu ditulis ya itu.
11:50Ya kan?
11:50Salah satu syarat,
11:51khususnya kalau nggak sempat di Jumat 4,
11:54itu jelas ada pencambutan laporan.
11:56Oke.
11:57Sedangkan,
11:57sebentar,
11:58saya belum selesai ini.
11:59Pencambutan laporan.
12:00Kita lanjutkan.
12:01Laporan yang digunakan itu,
12:02itu satu laporan dengan nomor laporan,
12:05yang melaporkan 8 orang.
12:07Kalau untuk RG 3 orang ini dicabut,
12:09semuanya pasti tercabut.
12:11Ya harus dong.
12:12Karena laporan itu bukan cuma isinya saja,
12:15yang dicabut itu.
12:16Laporan nomor sekian.
12:18Considerannya pun tercabut.
12:19Bukan laporan hanya untuk beberapa orang yang dicabut.
12:23Nggak bisa.
12:24Karena pada saat melaporkan itu,
12:26dengan satu laporan.
12:27Oke.
12:28Jadi ada beberapa permasalahan,
12:29kalau dari timnya Dr. Tifa,
12:31secara formilnya,
12:32termasuk juga soal RG.
12:33Nah,
12:33kalau tanggapannya Bunga Yaakob,
12:34tapi sesat lagi.
12:35usah jeda di Sapa Indonesia Malam,
12:36kami sudah kembali.
12:44Sekarang,
12:45gilirannya Bunga Yaakob yang menjawab,
12:47tadi ada sejumlah hal yang masih mengganjal oleh timnya Dr. Tifa.
12:50Ya tentunya,
12:51sebenarnya ini sudah,
12:52kita sudah di bab 10,
12:53itu sudah di bab 3.
12:54Sebenarnya dulu sudah panjang lah kita diskusi.
12:56Tapi,
12:57ya mungkin,
12:57kalau pandangan kami,
12:59semua penghentian penyelidikannya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
13:02Dan juga RG juga sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
13:05Tentunya kami menghormati,
13:06kalau memang dari kuasa hukum,
13:07tersangka yang nanti akan jadi terdakom,
13:09mau mengajukan upaya hukum,
13:10ya silahkan.
13:11Kan bagus juga untuk check and balance.
13:12Tapi sejauh ini kan belum dilakukan itu.
13:14Yang menarik buat saya,
13:16yang RG ini juga,
13:16bahwa banyak sekali juga yang menanyakan,
13:20kalau ternyata Butifa dan Pak Rho ini maju,
13:23kok yang lain diberikan RG,
13:24kenapa nggak sekalian aja?
13:25Memang dari awal kami sampaikan,
13:26bahwa Pak Jokowi tidak ada niatan untuk sebenarnya,
13:30mau mengajukan atau membuat orang ini masuk ke dalam,
13:33suatu pidana gitu.
13:35Kita hanya butuh kejelasan tentang ijazah ini.
13:38Karena sudah bertahun-tahun dari 2023,
13:40di PN kita menang,
13:42kemudian mereka juga mengajukan laporan di Barat Skrim juga sudah berhenti,
13:47CLS juga mereka kalah,
13:49jadi apalagi?
13:50Sehingga kita lah harus mengajukan laporan ini.
13:53Banyak orang nanya juga ke saya,
13:54kalau kira-kira ini RG gimana?
13:56Kalau saya sih dari awal tidak pernah mengatakan Pak Jokowi akan memberikan RG ke yang sebelum-sebelumnya juga,
14:03tapi ternyata diberikan juga.
14:07Jadi saya mungkin sekarang ya nggak mau komen lah mengenai RG,
14:10tapi yang saya katakan adalah bahwa insentif kami itu Mbak,
14:14dari awal itu bukan memindanakan orang.
14:16Pak Jokowi ingin menunjukkan ijazahnya di forum yang terhormat.
14:21Jadi makanya Pak Jokowi selalu konsisten dari awal,
14:24Pak akan datang nggak nanti,
14:26kan sering sekali di berbagai forum beliau ditanyakan.
14:29Sampai detik ini juga Mbak,
14:31beliau tetap komit untuk datang dan menghormati forum yang ada,
14:37lembaga peradilan yang sangat mulia itu,
14:39untuk menunjukkan ijazahnya.
14:40Mudah-mudahan doa beliau bisa selesai permasalahannya dengan beliau mempercayakan
14:46di forum peradilan yang sangat terhormat ini.
14:49Dan bicara soal tadi,
14:52perdebatan teknis itu sudah sejak awal kasus ini berlangsung,
14:55bahkan sudah ratusan episode kita ngobrol di sini soal kasus ijazah.
14:58Tapi sekarang kan masuk babak baru ya,
15:00chapter yang betul-betul baru yaitu forum persidangan.
15:03Sebenarnya apa yang Dr. Tifa ingin buktikan lebih dalam lagi di forum ini
15:08yang berbeda dengan perdebatan yang ada di publik sebelumnya?
15:10Ini kan bukan masalah Dr. Tifa,
15:12bukan masalah Roy Suryo.
15:13Tapi?
15:14Mereka nggak ada kepentingan.
15:15Masalah publik, masalah rakyat Indonesia yang ingin tahu.
15:18Coba apa kepentingan mereka? Nggak ada.
15:20Mereka ingin buktikan sesuai dengan undang-undang KIP,
15:23keterbukaan, ini kan ijazah yang digunakan sebagai persaharan sebagai presiden waktu itu.
15:29Makanya publik ingin mengetahui.
15:30Makanya 310 yang dikatakan penyemaran Mabai itu,
15:33ayat 3-nya mengatakan demi kepentingan umum,
15:36maka tidak dapat dibidana.
15:38Itu jelas.
15:40Jadi dianuler itu, itu pasal oleh ayatnya itu sendiri.
15:44Tentu.
15:45Kedua lagi dikatakan, selalu digaungkan bahwa
15:47beberapa kali persidangan kalah.
15:49Kami tidak pernah kalah.
15:51Ditolak.
15:52Tidak diterima, bukan ditolak.
15:55Jadi gugatan-gugatan tidak diterima,
15:56bukan berarti N-O lah istilahnya.
15:59Bukan berarti kalah.
16:00Tapi digaungkan seolah-olah kalah.
16:02Tidak pernah kalah.
16:03Ini hanya ditolak.
16:05Nah, tetapi jangan lupa, sebelumnya ada persidangan pidana.
16:09Yaitu Bambang Tri dan Gus Nur.
16:11Itu jelas pidana yang memasarkan ijasa.
16:15Da'wahnya mengatakan bahwa kebohongan yang menimbulkan keonaran.
16:20Jadi Bambang Tri itu dibilang bohong yang menyatakan ijasa Jokowi tidak ada.
16:25Nah, pada waktu itu Jokowi-nya tidak dipereksa.
16:28Dan ijasanya pun tidak dihadirkan.
16:31Yang mana dikasih perkara ini harus dihadirkan.
16:33Hanya digunakan fotokopi.
16:36Di dalam pidana itu tidak boleh menggunakan fotokopi.
16:39Walaupun di legat, begitu pembuktian, apalagi menyangkut nasib orang.
16:44Aslinya harus ditunjukkan.
16:45Ini tidak dilakukan.
16:48Tidak ada.
16:49Hanya fotokopi.
16:50Bahkan di KPU beberapa kali itu juga fotokopi.
16:55Nah, kalau UGM dikatakan pembuatnya dan sebagainya itu.
16:59UGM tidak pernah menunjukkan secara fisik.
17:03Hanya narasi-narasi saja.
17:05Ini kan pembuktian mata, bukan pembuktian telinga.
17:08Yang diharapkan itu apa sih sebenarnya kalau misalnya pembuktian versinya Dr. Tifa yang real itu yang bisa dipersiapkan?
17:12Yang real itu dia tunjukkan pada masyarakat.
17:15Seperti Obama ya.
17:16Pada waktu itu dikatakan bahwa apa?
17:20Certificate of birth-nya dia.
17:22Akte kelainan dia dikatakan, oh dia bukan orang Amerika.
17:24Dia tunjukkan selesai.
17:26Ditunjukkan ke wartawan.
17:27Salah satu bukti apa?
17:28Pada waktu gelat perkara, di mana Mabes Pori, itu ijazahnya sudah diambil.
17:33Kita hanya ditunjukkan foto saja.
17:35Dan foto itu berlipat.
17:37Foto kopi ditunjukkan di kamera.
17:39Padahal yang lebih berat dari ijazah.
17:42Narkoba tuh, ini narkobanya.
17:44Ini senjatanya.
17:45Ini cuma hanya foto.
17:46Nah soal ini kan Pak Jokowi akan tunjukkan langsung di pengadilan.
17:49Ya bukan, sebelumnya.
17:50Yang saya bilang di Mabes Pori kan sudah pernah ditayangkan.
17:54Wartawan nggak tahu ijazahnya.
17:56Sampai sekarang tuh wartawan tidak tahu.
17:58Pada saat itu, kalau pembuktian pidana, apalagi press conference kepolisian, itu semuanya digelar Pak.
18:06Renjata pun digelar.
18:08Semua digelar.
18:09Ijazah foto.
18:10Fotokopi berlipat lagi.
18:12Kalau aslinya tidak berlipat, kenapa fotonya berlipat?
18:16Berarti kan bukan aslinya yang ditunjukkan.
18:18Itu yang jadi masalah.
18:20Pada waktu mereka mengkonfirmasi ke OGM, itu lawyer-lawyernya Bambang Tri dan Gus Nur.
18:26Dia datang.
18:28Lalu waktu persidangan dia ditunjukkan.
18:30Tanyalah mereka bersurat.
18:32Tanya ke OGM.
18:34Bahkan datang ke rumah Pak Jokowi untuk mempertanyakan.
18:36Mereka bertanya ini, tapi tetap aja tidak ditunjukkan.
18:39Tapi soal akan ditunjukkan di muka sidang, tapi dianggap tidak cukup juga.
18:43Tapi sebelumnya tidak ditunjukkan, silahkan.
18:45Ini cukup.
18:46My friend Yaakob ini kan berbicara sidang-sidang sebelumnya.
18:49Nah kalau sebelumnya tidak ditunjukkan, gimana?
18:51Ini yang menarik, Mbak Friska.
18:51Bahwa di sebelumnya, di gelar perkara khusus.
18:53Tadi Bang Akhetiri refernya kayak yang Mabes.
18:55Yang di Polda itu sudah ditunjukkan.
18:57Dan ternyata apakah selesai ternyata?
18:59Ternyata tidak.
19:00Padahal Mbak, semua dalil mereka kan tidak ada watermark, tidak ada emboss dan sebagainya.
19:05Semua terpatahkan di situ.
19:06Semua bisa melihat kok.
19:07Bang Revli Harun pun di satu forum itu mengatakan,
19:09saya memang lihat.
19:10Saya memang lihat ada itu.
19:11Cuman ya perlu verifikasi.
19:12Ya kemudian pastilah ada dalil-dalil pembelaan.
19:14Itu kami hormati.
19:15Silahkan saja kalau mau ada pembelaan.
19:17Tapi kita harus komit bahwa kalau memang ditunjukkan selesai.
19:20Ternyata kan tidak juga.
19:21Gelar perkara di Polda itu ada dua sesi.
19:25Sesi pagi.
19:26Memang dua klaster kan polisi buat.
19:28Pagi dan sesi suring.
19:30Ya kan?
19:30Salah satu orang yang mengikuti dua-duanya itu saya.
19:34Ijasa itu ditaruh di meja.
19:36Tidak boleh dirabak.
19:38Ya kan?
19:39Tidak boleh dirabak.
19:40Hanya lima menit ditunjukkan begini.
19:42Awas, jangan di ini.
19:43Jangan di foto.
19:43Jangan dicentuk.
19:44Di kakcoin kita ini bingung juga.
19:46Ya kan?
19:47Saya lihat gini.
19:48Kok enggak seperti pada umumnya ijasa?
19:51Tipis banget.
19:53Enggak boleh disentuh.
19:54Enggak boleh dirabak.
19:55Bagaimana kita tahu bahwa itu ada embos dan sebagainya kalau enggak dirabak?
19:59Belum Yaakob?
20:00Ya kan?
20:00Mungkin semua orang di situ sebenarnya sudah bisa setuju lah.
20:04Sepakat bahwa memang ada semuanya watermark.
20:06Dan juga embos dan sebagainya.
20:08Tapi kalau memang dari pihak tersangka atau terdakwa nanti ini tentunya keberatan.
20:13Atau tidak setuju.
20:14Silahkan saja.
20:15Nanti kan ada forumnya.
20:15Karena gimana pun gelar perkara khusus itu, Mbak Friska.
20:18Bukan tempat pembuktian.
20:20Pembuktian itu hanya terjadi di persidangan.
20:22Jadi nanti silahkan saja.
20:22Saya justru enggak sabar melihat nanti mungkin dari Dr. Tifa dan sebagainya.
20:26Untuk menunjukkan hasil penelitian.
20:30Ya kan dalilnya mengatakan penelitian.
20:31Walaupun saya juga agak bingung ke penelitian.
20:33Sampai mengunjungi makam dari Ibunda, Pak Jokowi dan sebagainya.
20:37Mengatakan ada keanehan, mistis dan sebagainya.
20:40Ya saya enggak sabar lah melihat nanti di persidangan.
20:43Seperti apa sih sebenarnya teorinya gitu.
20:45Jadi begini ya kan.
20:47Ijazah itu kan tidak tiba-tiba ada.
20:50Ada satu peristiwa.
20:52Ada kuliah, ada ini, ada KRS, ada ini.
20:55Ini harus dibuktikan.
20:57Kami tidak hanya ke ijazah satu ini.
20:59709 ini berbicara apa gitu loh.
21:03709 dokumen itu.
21:04Ya kan?
21:05Ada KRS, kemudian ada Judisium, ada ini, ada itu.
21:09Bahkan pada waktu ditunjukkan dari Bares Krim, beliau itu sarjana muda.
21:14Ada gitu.
21:15Masuknya itu sarjana muda.
21:16Ada cawang di situ.
21:17Dan ada transkrip tulisan tangan.
21:20Jadi banyak keanehan.
21:21Itu mudah-mudahan dibawa nanti di dalam persidangan.
21:24Kami akan challenge itu semua.
21:25Tulisan tangan.
21:26Oke.
21:27Kemudian jumlah-jumlah apa ya?
21:30Apa istilahnya?
21:31KRS-nya ke jumlah apa?
21:33Program studinya itu.
21:35KHS-nya itu.
21:37Itu tidak sesuai dengan pada umumnya.
21:40Ya kan?
21:41Kemudian ada satu yang dikatakan koran.
21:47Tahun 88-1 sepaman saya,
21:51sarjana muda itu tidak ada diumumkan di dalam koran.
21:53Itu ada korannya.
21:54Oke.
21:55Bahkan korannya ada yang bahasa Jawa.
21:57Yang mana pada saat itu baik tulisannya maupun apa?
22:01Oke.
22:02Baik.
22:02Dan detail ini tentu akan di challenge di persidangan.
22:04Mudah-mudahan itu termasuk di 709 itu.
22:07Nah oke.
22:08Buat kami ini bukan adalah akhir.
22:11Bahkan ini adalah awal dari perjuangan kami.
22:14Adalah awal kesempatan kami untuk meng-challenge semuanya itu.
22:18Baik ratusan saksi.
22:19Dan bisa juga sampai tiga tahun ini sih.
22:22Karena apa?
22:22Karena banyak.
22:23Masihnya 130.
22:25Oke.
22:25Itu dari via zononya.
22:26Dari kami anggap aja 15-150.
22:29Biasanya kami merasa saksi itu biasa sampai malam.
22:32Teman-teman ya.
22:32Iya, oke.
22:33Yang anggap aja dua saksi satu hari.
22:34Ini akan masih panjang tapi ini awalnya adalah dipersidangan.
22:37150 di seminggu sekali dikalikan tujuh berapa seribu berapa.
22:41Tapi kita sih berharap ini akan...
22:42Tahun itu hanya 360 hari.
22:44Oke tidak hanya jumlahnya tapi juga nanti bisa membuktikan secara suksesnya.
22:47Oke.
22:47Nah kalau dari Bung Yaakob akhirnya siapkah untuk di-challenge semuanya tuh banyak sekali hal teknisnya termasuk juga soal studinya
22:53Pak Jokowi sampai ijazah itu keluar.
22:55Sangat siap Mbak.
22:56Justru kami sangat bersyukur.
22:56Dan Pak Jokowi akan hadir ya?
22:57Akan hadir Mbak.
22:58Kami sangat bersyukur dan mengapresiasi rekan-rekan di Kejaksaan yang nanti akan menjadi penuntut umum.
23:03Karena mereka sudah sepakat dengan kami artinya dengan adanya tahap dua ini.
23:07Bahwa ada tindak pidana di sini.
23:08Jadi kami mendoakan, kami berharap pembuktiannya nanti bisa maksimal.
23:12Sehingga ketika nanti ini disidangkan ya tentunya penuntut umum bisa mewakili kepentingan kami korban untuk mendapatkan keadilan di persidangan.
23:20Oke dan ini adalah awal.
23:21Sebenarnya yang harus siap itu adalah JPU.
23:24Tugas mereka sudah selesai.
23:26Ini adalah JPU.
23:27Dan JPU kan baru menengok beberapa saat saja.
23:29Ya oke dan ini nanti prosesnya.
23:30Kami dari awal dari pelaporan sampai kami tahu.
23:33Jadi kami tahu lebih komprehensif dibandingkan JPU.
23:37Makanya kami akan hadapi.
23:38Apa nanti yang akan ditunjukkan oleh JPU?
23:40Apa nanti yang akan didalikan oleh JPU?
23:42Kami akan challenge itu semuanya.
23:44Itu akan di challenge di persidangan dan Pak Jokowi akan hadir ya penegasan sekali lagi.
23:47Hadir Pak.
23:48Akan hadir.
23:48Tapi kemarin dikatakan oleh salah satu lawyernya disidang kemungkinan pakai Zoom.
23:52Apa iya Bang?
23:53Sejauh ini tidak. Sejauh ini Pak Jokowi akan tetap hadir.
23:55Tapi salah satu lawyernya kemarin di Rakyat Bersuara katakan kemungkinan pakai Zoom.
23:59Tapi sampai Indonesia malam ditekankan bahwa akan hadir ya.
24:02Hadir Pak.
24:03Kita ambil jawaban ini berarti yang akan hadir di persidangan.
24:05Terima kasih Bung Yaakub.
24:06Terima kasih juga Bung Abdulah sudah hadir di Sampai Indonesia malam.
Komentar

Dianjurkan