Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Kejaksaan Agung menetapkan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi enam orang.

Glory Harimas Sihombing diketahui merupakan Ketua Yayasan Indonesia Food Security yang menjadi salah satu mitra Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pembukaan dapur Program Makan Bergizi Gratis.

Penyidik menduga Glory terlibat dalam praktik penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada calon mitra MBG. Dalam kasus ini, Glory diduga bekerja sama dengan eks Kepala BGN, Dadan Hindayana.

Kejaksaan Agung menyebut sebagian dana hasil penjualan titik dapur SPPG tersebut diduga diserahkan kepada Dadan Hindayana dalam bentuk mata uang asing.

Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tersebut.

#KejaksaanAgung #MBG #MakanBergiziGratis #Korupsi #BGN #SPPG

Baca Juga Makin Terang! Kejagung Ungkap Skandal Setoran Berkala GHS ke Dadan dari Penjualan Titik Dapur di https://www.kompas.tv/video/675714/makin-terang-kejagung-ungkap-skandal-setoran-berkala-ghs-ke-dadan-dari-penjualan-titik-dapur

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/675718/kejagung-tambah-tersangka-kasus-mbg-ketua-yayasan-mitra-bgn-ditahan-kompas-malam
Transkrip
00:00Kejaksaan Agung tetapkan Glory Harimasi Hombing sebagai tersangka baru kasus korupsi tata kelola makan bergizi grafis.
00:07Dengan demikian, jumlah tersangka perkara dugaan korupsi MBG bertambah menjadi 6 orang.
00:14Glory Harimasi Hombing adalah Ketua Ayasan Indonesia Food Security yang merupakan mitra badan gizi nasional dalam membuka dapur MBG.
00:22Glory ditetapkan sebagai tersangka karena bekerjasama dengan ex-Kepala BGN Dadan Hindayana menjual dapur SPPG di sejumlah titik pada calon
00:31mitra MBG.
00:33Dari penjualan dapur SPPG ini, Glory serahkan sejumlah uang dalam mata uang asing pada Dadan Hindayana.
00:41Maka tim penyidik meletapkan Saudara GHS selaku pihak swastan sebagai tersangka bahwa Saudara DH secara melalungku memberikan akses kepada Saudara
00:54GHS
00:54untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh Saudara GHS.
01:01Selanjutnya, setelah yayasan Saudara GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan
01:11untuk mengendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut.
01:15Setelah melakukan pengaturan DTTS
Komentar

Dianjurkan