Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Aulia Amalia Korban penipuan Hanania travel umrah membeberkan kronologi penipuan yang dialaminya kepada Komisi III DPR RI, Jakarta, pada Kamis (18/6/2026).

Uli menyampaikan bahwa kasus dengan Hanania bukanlah yang baru terjadi bulan Mei melainkan sejak Maret.

"Bukan masalah yang baru terjadi pada bulan Mei. Itu dulu yang perlu kami garis bawahi. Korban pertama itu yang kloter syawal, kebetulan saya masuk ke dalam kloter tersebut," ujar Uli.

Baca Juga Korban Kasus Hanania Travel Umrah Tembus 687 Orang, Polisi Buka Aduan via Whatsapp di https://www.kompas.tv/nasional/674272/korban-kasus-hanania-travel-umrah-tembus-687-orang-polisi-buka-aduan-via-whatsapp

#breakingnews #dpr #travelumroh

Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Galih

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/675724/full-depan-dpr-ri-korban-beberkan-kronologi-kasus-penipuan-hanania-travel-umrah
Transkrip
00:00Bismillahirrahmanirrahim. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
00:04Selamat siang Bapak Ibu semua yang ada di Komisi 3 ini.
00:07Sebelumnya terima kasih atas waktu dan kesempatannya untuk kami,
00:11baik perwakilan hukum maupun juga perwakilan dari korban Travel Hanania ini
00:15bisa menyampaikan kasus yang saat ini kebetulan sedang kami alami.
00:19Perkenalkan nama saya Uli Amelia Septriani, bisa dipanggil sebagai Uli.
00:23Saya mewakili kurang lebih sekitar 1.200 korban yang sudah memberikan kuasa
00:28kepada tim Legal Next Mas Jodi dan izinkan saya untuk melengkapi yang sudah disampaikan
00:32terkait juga kronologi dan sebenarnya apa yang terjadi dari perspektif kami jamaah.
00:40Baik, secara singkat seperti yang ditampilkan Bapak Ibu bahwa sebenarnya
00:44masalah dengan Hanania ini bukan masalah yang baru terjadi pada bulan Mei.
00:49Itu dulu yang perlu kami garis bawahi.
00:51Korban pertama yaitu kloter syawal.
00:53Kebetulan saya masuk di dalam kloter tersebut.
00:56Pembatalan dilakukan pertama kali tanggal 18 Maret.
00:59Dan itu ada surat resmi yang nanti secara terpisah bisa juga kami tampilkan.
01:04Terdapat dua jenis keberangkatan.
01:06Kelompok direct dan juga kelompok non-direct.
01:09Untuk kami kelompok non-direct, non-direct menggunakan Emirates dan Etihad,
01:14kami di-cancel pertama kali.
01:16Itu di tanggal 18 Maret dengan arasan Force Major,
01:19seperti sebagaimana tadi sudah disampaikan.
01:20dikarenakan oleh eskalasi di Timur Tengah.
01:24Namun, kondisi semakin memanas antara jamaah dengan pihak Hanania dimulai di tanggal 25 Maret.
01:30Pada tanggal tersebut, penerbangan yang direct menggunakan Garuda itu juga di-cancel.
01:35Padahal tidak ada unsur Force Major di situ.
01:38Namun, yang digunakan alasannya adalah mismanagement dan tiket tidak dapat di-issue.
01:43Di situ jamaah marah.
01:45Itu awal mula kami, masalah kami jamaah khususnya syawal bermula dengan Hanania tanggal 25 Maret.
01:52Begitu banyak jamaah yang datang ke kantor mereka, kami menuntut pertemuan, menuntut solusi.
01:57Karena selama ini yang kami kejar adalah mitigasi apa yang kalian sudah lakukan.
02:02Dan mitigasi tersebut sampai dengan hari ini kami tidak menerima bukti apapun.
02:07Jadi ini bukan hal yang terjadi terbatas hanya pada Force Major Bapak Ibu izin.
02:13Ini murni mismanagement.
02:16Tidak ada faktor mitigasi di situ dan faktor timur tengah tidak terjadi hanya satu malam.
02:22Lalu akhirnya tanggal 30 Maret, saat itu memang kami belum memutuskan untuk langsung kerana kepolisian.
02:28Kami masih mau mencoba jalur komunikasi dengan pihak Kemen Haji.
02:33Seperti kita ketahui ada kementerian baru di sini.
02:35Harapan kami begitu besar kepada Kementerian Haji dan Umroh untuk bisa melindungi kami korban.
02:41Untuk bisa membersamai kami.
02:43Memberikan kami solusi seperti apa.
02:45Kami coba tabayun dengan pihak Kemen Haji 30 Maret.
02:48Dan akhirnya ada audiensi pada 7 April.
02:52Dengan perwakilannya waktu itu dengan Pak Andi Taufik, Kasubit Pengendalian.
02:56Di situ kami sampaikan keluh kesah kami.
02:58Dan itu juga kali pertama pihak Kemen Haji mendengar langsung dari sisi jamaah.
03:03Seperti apa kenyataannya?
03:05Karena sebelumnya ternyata pihak Kemen Haji itu sudah pernah bertemu dengan Bapak Farhan dan juga istrinya.
03:11Didampingi oleh asosiasi.
03:13Namun hanya mendengar dari sudut pandang pemilik bisnis.
03:16Tidak dari kami sebagai jamaah selaku korban.
03:19Kami menuntut pertemuan antara pihak jamaah dengan pihak pemilik owner Hanania itu sendiri.
03:25Akhirnya tanggal 14 April itu kali pertama kami korban bertemu langsung dengan Pak Farhan yang saat ini sudah menjadi tersangka.
03:33Dan juga istri beliau selaku komisaris.
03:35Jadi perlu diketahui juga bahwa Hanania ini adalah bisnis keluarga Bapak Ibu.
03:40Ada faktor bisnis keluarga di sini.
03:42Jadi selama 18 Maret sampai dengan 14 April tidak pernah sekalipun setidaknya kami menerima permintaan maaf resmi.
03:50Tidak pernah.
03:52Etikat baik sekecil itu pun kami tidak menerima.
03:54Dan baru kami dapatkan setelah kami meminta pertolongan kepada Kemen Haji pada 7 April.
04:00Di 14 April itu akhirnya menghasilkan berita acara kesepakatan.
04:03Nanti bisa saya tunjukkan juga secara terpisah.
04:06Yang di mana Kemen Haji hadir sebagai mediator dan mengetahui hasil keputusannya.
04:10Yang pertama adalah refund.
04:12Keputusan refund dibagi menjadi 3 termin.
04:15Termin pertama itu ada di tanggal 29 Mei sebesar 30%.
04:20Termin kedua 40% di tanggal 31 Juli.
04:23Dan termin ketiga itu pelunasan di 30% pada akhir Agustus.
04:28Lalu yang kedua adalah opsi reschedule.
04:30Opsi reschedule itu untuk jamaah yang memang masih mau berangkat bersama Hanania.
04:36Kita dapat mengajukan sesuai dengan availability, ketersediaan slot.
04:40Di bulan Juni, Juli dan jika penuh pada bulan selanjutnya.
04:44Namun jika masih gagal diberangkatkan, pada berita acara tersebut disepakati Hanania akan mengganti refund 100%
04:51kepada jamaah yang reschedule.
04:55Hari itu harapan kami besar.
04:58Kami masih mencoba percaya.
05:00Karena pada surat tersebut juga dituliskan Kemen Haji akan berperan
05:05mengevaluasi, memonitoring hingga dari jika gagal pada termin pertama akan ada surat teguran tertulis.
05:11Jika gagal pada termin kedua akan ada pembukuan siskopatuh.
05:14Jika gagal pada yang termin ketiga akan ada pencabutan izin.
05:17Dan mohon izin sampai saat ini kami belum melihat ada tindakan tersebut dilakukan.
05:22Karena beberapa jamaah pagi ini pun juga bergerak ke Kemen Haji untuk bertemu dengan Pak Harun.
05:27Lalu hingga berjalan dari 14 April sampai puncaknya menuju 26 Mei,
05:32pihak Farhan juga sempat menemui beberapa perwakilan jamaah Juni Juli.
05:37Itu memang tidak kami tuliskan tapi juga perlu diketahui.
05:40Beberapa jamaah Juni Juli yang ditemui oleh Bapak Farhan sendiri
05:43dilakukan, didorong untuk melakukan pelunasan.
05:47Padahal saat itu Farhan mungkin sudah tahu.
05:51Ada kemungkinan untuk tidak berangkat.
05:53Tapi yang bersangkutan masih meminta kepada jamaah untuk melakukan pelunasan.
05:57Dengan catatan memang digunakan seharusnya untuk keperluan Juni dan Juli
06:01yang hingga sampai saat ini kami tidak tahu uang kami itu kemana.
06:05Di tanggal 26 Mei, malam Kakbiran Idul Adha,
06:10saya termasuk salah satu yang hadir di head office Pak,
06:12menghabiskan waktu takbiran kami bersama Pak Farhan,
06:16itu kali pertama Pak Farhan mengakui uang operasional tidak ada.
06:21Beliau gagal memenuhi termin.
06:23Betul, memang terdapat beberapa invoice yang berhasil dibayarkan oleh beliau.
06:28Terhitung dari Maret sampai dengan tanggal 26 Mei.
06:31Tapi dari angka kerugian, saya ambil contoh di Shawal,
06:35kami berhasil mendata data kerugian hanya yang refund,
06:38itu 33 miliar kurang lebih.
06:41Yang berhasil beliau bayarkan, itu baru 7,5 persen.
06:46Jadi di tanggal 26 Mei, beliau mengatakan tidak menyangkuti pembayaran termin.
06:52Jika mau diganti, dapat diganti dengan termin 2 tahun dengan bunga 7 persen per tahun.
06:58Itu yang beliau tawarkan.
07:00Dan tentu kami menolak, kami keberatan.
07:03Lalu yang kedua dengan reschedule, mungkin Bapak Ibu juga sudah dengar diberita,
07:07beliau mengatakan tidak mampu memberangkatkan.
07:09Hanya mampu memberangkatkan 2 kloter, tanggal 11 dan 12 Juni.
07:14Dari totalnya Juni dan Juli terdapat 40 grup.
07:18Pada kenyataannya ada jamaah yang bercerita ke kami.
07:22Jamaah ini melunasi pembayaran tanggal 26 Mei.
07:26Namun di timeline selanjutnya tanggal 28, saat akhirnya beberapa jamaah diundang oleh yang bersangkutan datang
07:33dan berakhir Farhad dibawa ke polda, beliau mengatakan uangnya sudah tidak ada.
07:37Satu contoh kecil, satu jamaah melunasi pada 26 Mei, dua hari kemudian uangnya sudah tidak ada.
07:43Secara akal sehat itu tidak mungkin.
07:45Ada hal yang sangat salah, yang sudah terjadi di manajemen Hanania,
07:50dan kami sebagai jamaah tidak ada jamaah yang mau ditipu.
07:53Kalau kami tahu dari awal ini adalah penipuan, ini adalah ada indikasi tindakan TPPU,
07:58kami tidak mungkin memilih Hanania.
08:00Secara total yang dapat kami data secara mandiri, Bapak, kurang lebih terdapat 3.000 jamaah.
08:06Ini kami data secara mandiri.
08:09Hanya pada syawal saja terdapat kurang lebih 1.500 orang.
08:14Dan pada Juni-Juli kurang lebih 1.400 orang.
08:18Itu ada lagi kloter yang Agustus, September, Oktober.
08:20Ada beberapa yang sampai dengan Desember sudah memberikan DP atau menabung di Hanania.
08:26Ada beberapa jamaah haji plus juga di situ, Bapak, Ibu.
08:30Yang belum disetorkan porsinya.
08:34Jadi kami yang hadir di sini hanya sebagian kecil.
08:37Dari jamaah-jamaah yang secara domisili tersebar di seluruh Indonesia.
08:42Ada jamaah dari Makassar.
08:43Ada jamaah dari Papua.
08:45Yang sudah membeli tiketnya.
08:48Yang paling parah pada tanggal 25.
08:50Pembatalan dilakukan hamil 6 jam.
08:53Ada jamaah yang sudah di airport, Bapak, izin.
08:57Sudah lengkap dengan seragamnya.
09:01Dan kerugian yang kami rasakan, kerugian material bisa dicari.
09:04Betul.
09:04Kami memang menuntut keadilan uang kami.
09:07Apa yang menjadi hak kami dapat semaksimal mungkin dikembalikan.
09:10Tapi kerugian material yang saya sendiri menyaksikan, teman-teman korban ini alami itu begitu besar.
09:16Bekapa banyak orang tua yang jatuh sakit.
09:20Karena mendengar pembatalan tersebut.
09:22Ada banyak anak yang harus berbohong ke orang tuanya.
09:26Hanya karena tidak mau Bapak, Ibunya sakit.
09:28Mendengar tidak jadi berangkat ke Tanah Suci.
09:31Di situ ada tabungan-tabungan anak yatim piatu.
09:33Orang tua tunggang para pekerja keras yang bermimpi untuk bisa menginjakan kakinya.
09:37Setidaknya satu kali seumur hidup di Tanah Suci.
09:41Yang paling menyedihkan adalah ini.
09:44Ibadah itu hak dasar konstitusional setiap warga negara.
09:49Di balik setiap keberangkatan kami yang tertunda,
09:52ada harapan, ada doa, dan ada hak jamaah yang perlu dilindungi.
09:56Kalau bukan kepada negara, sekarang kami meminta untuk dilindungi.
09:59Untuk didampingi.
10:01Untuk mendapatkan apa yang memang hak kami, kemana lagi kami harus bergerak.
10:04Maka sangat besar harapan kami dari sisi jamaah.
10:08Saya hanya satu orang, masih banyak suara di belakang saya yang perlu untuk didengar juga oleh Bapak, Ibu.
10:13Harapan kami hanya satu, kami hanya ingin beribadah.
10:16Dan saat hak beribadah kami ini dinodai oleh oknum yang nakal,
10:21yang memiliki ruang selama ini untuk bermanuver,
10:23karena saya yakin Indonesia tidak kekurangan regulasi.
10:26Kami tidak kekurangan regulator.
10:30Ini adalah masalah yang sudah terjadi dari sejak first travel.
10:33Jadi tolong, jadikan kami korban terakhir.
10:37Berikan solusi.
10:38Bicara masa depan tidak apa-apa, tapi tolong bantu kami sekarang solusinya apa.
10:43Kami tidak menyolong, kami tidak mau merampok,
10:46kami hanya meminta apa yang hak kami untuk kembali.
10:48Selebihnya Mas Yudi akan menambahkan, silakan Mas.
10:50Terima kasih Bapak-Ibu.
10:51Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
10:52Baik, kemudian kami next lagi Bapak-Ibu.
10:57Kebetulan kami selaku kuasa hukum, ini adalah amanah yang paling besar.
11:01Karena kami itu harus bisa membantu mereka bagi korban itu untuk terus bisa berharap.
11:08Karena dengan adanya kejadian first travel, abu tur, dan lain sebagainya,
11:13hupus sebetulnya harapan mereka.
11:14Tapi kami hadir bersama tim kuasa hukum juga,
11:17hadir untuk kemudian bisa mengawal kasus ini supaya bisa selesai.
11:21Kemudian kami lanjut lagi,
11:22pendampingan hukum dan mencari keadilan ini kami lakukan melalui
11:25Kolde Metro Jaya pada tinggal 3 Juni,
11:27kemudian ke PPATK kami kemudian menyampaikan semua
11:31sekitar 500-an laporan di PPATK,
11:34yang kemudian sampai dengan server mereka down juga,
11:36kemudian sampai dengan kita ke Kementerian Haji tanggal 3 Juni.
11:39Di tanggal 3 Juni,
11:41tidak ada pihak dari Kementerian Haji
11:45yang kemudian melayani pihak korban.
11:49Kecuali bidang, apa namanya, di bidang Haji plus, seperti itu.
11:56Justru di sini yang harapan kami adalah sebuah kementerian yang begitu besar,
12:00harusnya bisa kemudian mendampingi para korban dan setidaknya bisa memberikan pengawasan,
12:04setidaknya juga bisa memberikan sebuah ketenangan.
12:07Entah ketahanan rohani dan lain sebagainya.
12:10Kemudian tanggal 9 Juni kami juga sudah ke BPKN,
12:13dari BPKN menitipkan bahwa tolong dimasukkan di dalam tuntutan laporan,
12:19itu pasal 63, yaitu kerugian.
12:21Jadi tidak hanya tindak pidana penipuan,
12:25tindak pidana pengelapan,
12:26tindak pidana pencucian uang,
12:27tetapi juga dimasukkan pasal 63, yaitu mengenai kerugian.
12:31Kemudian juga, lanjut lagi di 11 Juni,
12:33kita langsung koordinasi dengan PPATK,
12:35kita sudah berkolaborasi juga dengan Ibu Rike,
12:37Diyavital Luka, terima kasih banyak Ibu.
12:38Di sana disampaikan bahwa ada beberapa update,
12:41yang kemudian juga itu akan berkoneksi dengan pihak Polda Metro Jaya.
12:45Dan sampai saat ini kami masih menunggu dari pihak Polda,
12:48bagaimana hasil berkoordinasi dengan PPATK seperti itu.
12:50Dan kami juga menghormati Polda Metro Jaya yang sudah bekerja lebih keras.
12:54Kemudian pelaporan tahap kedua itu kurang lebih ada 500 pelaporan,
12:58dan juga tanggal 17 Juni itu kurang lebih 620 laporan.
13:03Total di kuasa kami itu ada 1.240,
13:07kemudian dengan total kerugian pelaporan tahap 1 sampai dengan tahap 3 itu 46 miliar.
13:12Next.
13:15Nah, kami melihat bahwa penyelesaian kasus ini tentunya yang diharapkan oleh para korban itu adalah
13:20ganti rugi pengembelian uang atau kompensasi berupa realisasi pemberakatan umroh.
13:24Itu yang perlu dibahas sebetulnya oleh Kementerian Haji nantinya.
13:27Bukan kemudian membahas mengenai akreditasi.
13:30Kita bahas dulu ini, fokus dulu.
13:32Korban ini mau diapain?
13:33Kira-kira korban itu bagaimana penyelesaiannya?
13:36Kemudian pengawalan proses penyidikan oleh APH.
13:38Percepatan penyidikan, kemudian Polda, please untuk koordinasi dengan PPATK.
13:42Kemudian tutupan kejaksaan, kita minta restitusi.
13:45Jadi, kita lihat bahwa kejadian first level pada tahun 2017,
13:52mereka itu baru minta restitusi atau pengembelian kepada korban itu adalah pada saat PK, peninjuan kembali.
13:56Dan kita ingin sekali, walaupun ini sudah masuk ke dalam kasus pidana,
14:00kita ingin restitusi itu sudah ada di tahap kejaksaan dan di tahap pengadilan negeri.
14:05Di tinggal pertama itu sudah ada restitusi.
14:07Sehingga kita titip adanya restitusi.
14:09Next.
14:12Bapak-Ibu, kami selaku kuasa hukum bersama korban sampai membuat naskah agendemik.
14:18Untuk membuat sebuah konsep-konsep supaya apa?
14:20Karena kami tahu, korban itu bukan yang sekarang.
14:24Tetapi saya pun juga bisa jadi korban, saya muslim.
14:27Saya pun juga bisa jadi korban.
14:29Sehingga kami bersama dengan para korban mencoba untuk membuat sebuah konsep supaya apa?
14:34Supaya nanti ke depan tidak ada lagi korban seperti kita.
14:37Seperti para korban saat ini.
14:39Ini sudah ribuan.
14:41Sudah ribuan.
14:42Sehingga konsep harus ada.
14:43Sehingga kita sudah membuat naskah akendemik kurang lebih 800 halaman.
14:48Untuk peraturan menteri mengenai pelindungan pemulihan hak jemaah.
14:52Yang pertama, kita merekomendasikan adanya, pertama begini.
14:57Kita tahu bahwa kementerian haji ini masih baik.
15:00Masih baru.
15:01Sehingga tidak mungkin kementerian haji yang masih baru ini mengawasi ribuan jemaah,
15:06kemudian ribuan penyelenggara travel umroh.
15:08Maka kami menuntut supaya setidaknya ada perpanjangan tangan, entah melalui asosiasi atau apa.
15:15Supaya asosiasi itulah yang bisa mengkoordinir para travel umroh nantinya.
15:20Kemudian asosiasi ini sudah ada 14, tentunya tidak akan seragam kebijakannya.
15:24Maka kami menuntut adanya bentuk Dewan Standar dan Kehormatan bersama.
15:28Supaya semua satu kebijakan.
15:31Yang kedua, terapkan escrow, account, atau lindungi dana jemaah hingga kewajiban tiket visa.
15:37Jadi gini, ketika dibayar para penyelenggara umroh dan haji,
15:44mereka itu belum bisa mencairkan sampai dengan kemudian kewajibannya ter-checklist dengan baik.
15:48Baru kemudian cair.
15:50Yang ketiga adalah early warning system.
15:53Kita berikan lima warna.
15:54Jadi gini Bapak Ibu,
15:55Saat ini kita sudah sulit untuk memilih PPU mana yang kemudian kompeten,
16:01PPU mana yang kredibel,
16:03PPU mana yang kemudian bisa kita pilih.
16:05Karena semua sudah menggunakan BE,
16:07semua sudah menggunakan influencer,
16:09semua trusted.
16:10Hanania itu sudah memiliki sebuah kriterasi B.
16:14Dan sudah masuk rekor muri.
16:16Pertanyaan saya adalah siapa lagi yang mau kita percaya.
16:19Maka kemudian kita harus memberikan sebuah perangkat audit kepada para jemaah,
16:24para calon korban ini,
16:26para calon konsumen ini.
16:28Supaya apa?
16:29Supaya mereka itu bisa melihat secara live.
16:31Kira-kira hari ini PT PPU ini sedang berwarna apa ya?
16:36Oh merah, jangan kita ambil.
16:38Oh hijau, jangan kita ambil.
16:41Atau kuning, silahkan kita ambil.
16:43Kemudian yang ketiga, yang keempat adalah
16:44bentuk dana perlindungan jemaah.
16:46Ini penting.
16:47Entah nanti mau seperti apa,
16:49coba bisa dikonsepkan oleh kementerian.
16:51Kemudian tingkatkan koordinasi lintas lembaga PPATK,
16:54KAPH, dan asosiasi.
16:56Kemudian evaluasi banggaransi.
16:58Banggaransi saat ini untuk PPU, untuk umroh,
17:01izinnya itu 200 juta rupiah.
17:04Dan untuk haji, itu hanya 250 juta rupiah Bapak Ibu.
17:09Pak, Bu, mohon maaf.
17:10Korban kami itu ada yang punya invoice,
17:13satu invoice itu 700 juta.
17:14Lebih baik mereka saja yang buat langsung.
17:16Ini goyunan di sana ya, di korban ya.
17:19Artinya ini harus dievaluasi lagi.
17:21Mengenai bagaimana kemudian penyelenggaran
17:24perizinan PPU ini dan juga haji ini dievaluasi.
17:28Apakah banggaransinya harus dibesarkan atau tidak.
17:30Dan pertanyaan kami begini, ketika terjadi seperti ini,
17:33itu banggaransi untuk apa?
17:35Saya mau tahu dengan Kemenhat juga,
17:37saat ini banggaransi untuk apa?
17:40Apakah kemudian Kemenhat sudah membuat surat teguran?
17:44Apakah Kemenhat sudah mencabut izin?
17:47Pertanyaan kami selanjutnya adalah,
17:48itu banggaransinya untuk apa?
17:50Ini kita harus dievaluasi.
17:51Kemudian selanjutnya adalah,
17:53sistem monitoring nasional real time.
17:55Jadi ini benar-benar real time semuanya.
17:57Dilakukan surat real time dan semua korban itu bisa melakukan pengecekan.
18:01Kemudian ada audit keuangan dan yang paling penting adalah,
18:03larangan cross-subsidi.
18:05Ini yang terjadi skema ponzi.
18:07Jamaah untuk bulan Juni dan Juli,
18:10untuk usul yang sudah dibayar secara lunas,
18:11itu untuk membayar di bulan Maret.
18:15Skema ponzi itu kita harus membuat atau menerapkan
18:18namanya larangan cross-subsidi.
18:21Supaya skema ponzi itu tidak terjadi.
18:24Oke, next lagi.
18:28Ini yang diharapkan terakhir oleh para jemaah.
18:31Ada tiga hal fasilitas yang diberikan oleh negara kepada para korban.
18:38Yang pertama, restitusi.
18:40Restitusi itu adalah sebuah pemulihan ganti rugi
18:44yang sumber dananya itu dari pihak tersangka.
18:47Jadi nanti ketika di pengadilan negeri,
18:49kemudian diputus ada aset-asetnya,
18:51aset-asetnya itu nanti akan dibawa ke KPNKNL,
18:54dilelang, kemudian nanti dicairkan,
18:55didistribusikan, nanti dibagi-bagi.
18:58Itu yang kita ingin jaga.
19:00Yang kedua adalah ada namanya kompensasi.
19:02Di dalam pasal 97 Undang-Undang 14 tahun 2025,
19:08disebutkan bahwa pelindungan terhadap jemaah sebelum keberangkatan,
19:13salah satunya itu adalah mengenai kompensasi.
19:16Ini kita bertanya-tanya.
19:17Karena gini, secara istilah, diksi,
19:20kompensasi dan juga restitusi itu dua hal yang berbeda.
19:23Kalau misalnya restitusi, sumbernya dari tersangka atau terdakwa.
19:28Kemudian untuk kompensasi, itu sumbernya dari negara.
19:31Pertanyaan kami adalah,
19:32dengan adanya Undang-Undang tersebut,
19:34apakah memang negara mau kemudian mengembalikan atau memulihkan korban?
19:40Terus bagaimana tektisnya?
19:41Ini kita bertanya-tanya di dalam Undang-Undang 14 tahun 2025 ini,
19:44pasal 97.
19:46Kemudian yang ketiga adalah ganti kerugian
19:48dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen,
19:51pasal 63.
19:52Yang kemudian dari Prof. Mufti dan juga Prof. Fahri
19:58itu menyampaikan bahwa ini perlu dimasukkan ke dalam tahap penyidikan.
20:02Pasal 63 huruf C,
20:04seperti itu, mengenai kerugian.
20:05Jadi ada tiga fasilitas Bapak-Ibu,
20:07yang kemudian dituntut Al-Korban.
20:09Yang pertama itu restitusi,
20:11yang kedua itu kompensasi,
20:12yang ketiga nanti rugi sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
20:15Seperti itu. Terima kasih.
20:16Oke, langsung lanjut ke Pak Iman.
Komentar

Dianjurkan