Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Pengacara senior Elza Syarief mengungkap alasan di balik keputusannya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Sony Sanjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan tersebut cukup mengejutkan karena sebelumnya Elza memberikan pendampingan hukum secara probono atau tanpa memungut biaya apa pun.

Elza menjelaskan bahwa sejak awal dirinya bersedia mendampingi Sony karena ingin membantu penegakan hukum dan memastikan kasus tersebut dapat terungkap secara terang benderang. Namun, seiring berjalannya proses hukum, ia mengaku merasa tidak lagi mendapatkan keterbukaan penuh dari kliennya terkait sejumlah informasi penting dalam perkara tersebut.

Rasa kecewa dan hilangnya kepercayaan itu akhirnya menjadi alasan utama Elza memilih mundur dari tim kuasa hukum Sony Sanjaya. Menurutnya, hubungan antara pengacara dan klien harus dibangun atas dasar kejujuran dan keterbukaan agar proses pendampingan hukum dapat berjalan dengan baik.

#ElsaSyarief #SonySanjaya #BGN #KorupsiBGN

Creative/Video Editor: Fatikha/Yansen
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:03Hai
00:03belakangan ini sambil berpikir ternyata bapak ini di dalam pun melakukan framing-framing
00:09yuruh bikin upload ini upload ini terus ini nama jangan di upload dulu tapi dibikin isu
00:17jadi itu kan jangan seolah-olah saya meramaikan dengan nama-nama ini saya tidak pernah malah saya
00:25dapat berita dari teman-teman justru rekan saya ini yang ngece merulu tentang nama-nama itu saya enggak
00:34pernah saya kan dari dulu mau melakukan suatu kode etik ya enggak pernah tapi sekarang seolah-olah saya
00:40Indonesia boleh buktikan nama saya tapi yang belakangan ini saya akan sebut karena saya bukan
00:45kuasa hukumnya kuasa hukumnya SS lagi dan juga itu sudah beredar kalau saya saya
00:56ditanya bilang enggak tahu enggak tahu kan saya munafi saya bukan orang munafi itu sekarang sudah
01:01dikirim suratnya ya tergantung dari kejaksaan sendiri tapi kejaksaan adalah bikin pernyataan hari ini
01:08bahwa kalau dia pelaku utama enggak mungkin dikabulkan itu memang itu aturannya ya karena kita lihat
01:21keterangan aset kalau aset yang disuruh-suruh ya betul berarti kan aset yang DC harusnya
01:30saya dikabulkan teman-teman tapi ya gak tahu namanya hukum Indonesia ya
01:36hai hai hai hai hai
01:39hai hai hai hai hai hai hai hai hai Hai
01:42hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai Hai
Komentar

Dianjurkan