Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Mantan Ketua BEM Universitas Gadjah Mada, Tiyo Ardianto, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sejumlah simpatisan Presiden Prabowo Subianto yang tergabung dalam Garda Prabowo, Kamis siang (18/6/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah pernyataan dan konten yang disampaikan Tiyo yang dinilai pelapor mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Selain itu, pelapor juga menyoroti pernyataan Tiyo terkait dugaan penemuan alat pelacak di kendaraannya. Garda Prabowo menilai informasi tersebut telah menimbulkan kegaduhan publik dan berpotensi menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua Kantor Bantuan Hukum Garda Prabowo, Daeng Lukman, menyebut terdapat dua peristiwa yang menjadi dasar laporan ke Bareskrim Polri. Pertama, terkait pernyataan Tiyo mengenai Presiden Prabowo yang dinilai tidak pantas disampaikan di ruang publik. Kedua, terkait dugaan penyebaran informasi bohong mengenai temuan alat pelacak yang sempat menjadi perhatian publik.

#TiyoArdianto #BEMUGM #GardaPrabowo #Bareskrim #PrabowoSubianto

Baca Juga Polda DIY Benarkan Pria yang Diamankan Mahasiswa UMY Merupakan Anggota Intel | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/regional/675662/polda-diy-benarkan-pria-yang-diamankan-mahasiswa-umy-merupakan-anggota-intel-kompas-petang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/675665/mantan-ketua-bem-ugm-tiyo-ardianto-dilaporkan-garda-prabowo-terkait-2-peristiwa-kompas-petang
Transkrip
00:00Mantan Ketua BEM Universitas Gajah Mada, Tio Ardianto dilaporkan ke Bareskrip
00:05oleh simpatisan Prabowo atas tuduhan fitnas dan ujaran kebencian.
00:10Sejumlah simpatisan Presiden Prabowo yang tergabung dalam Garda Prabowo
00:15mendatangi Gedung Bareskrip Polri pada Kamis siang
00:18untuk melaporkan mantan Ketua BEM UGM, Tio Ardianto.
00:23Ucapan kritis Tio dinilai telah membuat resah dan penuh.
00:27Dengan ujaran kebencian, ketimbang kritis yang akhirnya dinilai Garda Prabowo meresahkan.
00:32Selain itu, soal video Tio, soal temuan alat pelacak dinilai telah menimbulkan kegaduhan dan hoaks yang merugikan pemerintah.
00:57Namun penghinaan terhadap penghinaan perendahan mertapa dan serangan personel terhadap Presiden tidak dapat dibenarkan.
01:04Ini kaitannya dengan dumas kami tadi, dumas kami terkait dengan si saudara Tio Ardiantono,
01:13eks-ketua BEM UGM yang menghina Presiden dengan sebutan kata-kata kurang.
01:21Saya pikir teman-teman tahu semua.
01:24Lebih lengkap soal laporan yang diajukan Garda Prabowo ke Baris Krim Polri terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tio Ardianto.
01:32Kita telah terhubung dengan jurnalis Kompas TV Renata Panggalo dan juru kamera Bondan Wicaksono di Baris Krim Polri.
01:38Renata, untuk saat ini pelaporan telah dilayangkan.
01:41Lalu seperti apa poin spesifik terkait dengan pelaporan terhadap polisi atas tindak lanjut?
01:47Pelaporan itu terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tio Ardianto.
01:54Iya, Juna dan juga saudara kami terus berupaya meminta konfirmasi dari kepolisian dalam hal ini Kadif Humas Polri,
02:02Irjen Pol, Joni Edison Isir.
02:04Namun sayangnya memang belum mendapatkan tanggapan atau konfirmasi berkaitan dengan tindak lanjut
02:10dari pelaporan atau aduan masyarakat yang disampaikan oleh Ormas Gabungan Rakyat Dukung dan Bela Prabowo
02:18atau Garda Prabowo terhadap mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gacamada, Tio Ardianto.
02:27Namun kalau yang bisa kami garis bawahi, memang dalam laporan ini ada dua peristiwa
02:32yang kemudian memicu aduan masyarakat disampaikan kepada kepolisian.
02:37Yang pertama ini berkaitan dengan ucapan Tio, berkaitan dengan Presiden Prabowo Subianto
02:44yang dinilai tidak pantas atau tidak layak untuk disebutkan.
02:47Dan yang kedua berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong ataupun hoax
02:52terkait dengan penemuan alat pelacak atau PBX Finder di mobil yang dipakai oleh Tio.
02:59Dan dengan demikian, dari dua peristiwa tersebut, aduan masyarakat disampaikan kepada kepolisian
03:05dan memuat ada setidaknya dua pasal yang disampaikan oleh pihak Garda Prabowo.
03:12Yang pertama ini adalah pasal penghinaan terhadap Presiden,
03:15yang kedua adalah pasal penyebaran berita bohong ataupun hoax.
03:20Dan kalau yang kita lihat sebenarnya pernyataan dari Garda Prabowo sendiri ini
03:25menggarisbawahi bahwa mereka tidak melarang ataupun mendukung penyampaian kritik atau pendapat kepada pemerintah.
03:34Namun yang menjadi catatan bagaimana kemudian penyampaian ini bisa disampaikan dengan cara yang lebih baik dan juga benar.
03:43Dan dari Garda Prabowo ini menghormati kebebasan berpendapat dari Tio.
03:48Dan sampai dengan saat ini juga kalau yang kita lihat memang sudah ada laporan ke Polres Tangsel berkaitan dengan Tio
03:57juga.
03:58Sehingga kalau yang kita lihat sampai dengan saat ini sudah ada dua laporan yang dilayangkan kepada kepolisian
04:03yang menjadi pertanyaan bagaimana tindak lanjutnya ini yang kita akan cermati bersama-sama.
04:07Terima kasih atas laporan lengkap Anda, Junos Kompas TV, Renata Panggalo dan juga Juru Kamera Bondan Wicaksono dari Baris Krim,
04:13Polri.

Dianjurkan