Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Dituduh menjambret sebuah ponsel, seorang pengemudi ojek online dianiaya orang tak dikenal di kawasan Pasir Putih, Sawangan, Depok. Korban kemudian melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.

Seorang pria menganiaya seorang pengemudi ojek online di kawasan Pasir Putih, Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Peristiwa berawal saat pengemudi ojol melintas di lokasi kejadian.Tiba-tiba, seorang pria meneriaki dan menuduh pengemudi ojol menjambret ponsel seorang ibu.

Meski sudah dibantah dan tidak ditemukan barang bukti, pria itu tetap menganiaya korban. Kejadian ini kemudian ditengahi warga hingga penganiayaan tidak berlanjut.

#depok #pengemudiojol #ojol

Baca Juga Gudang Dekorasi di Pamulang Terbakar Akibat Lupa Matikan Kompor | BERITA UTAMA di https://www.kompas.tv/regional/675458/gudang-dekorasi-di-pamulang-terbakar-akibat-lupa-matikan-kompor-berita-utama



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/675459/dituduh-menjambret-ponsel-pengemudi-ojol-di-depok-dianiaya-orang-tak-dikenal-berita-utama
Transkrip
00:00Kembali di berita utama saudara dituduh menjamret sebuah ponsel seorang pengmudi ojek online di Aniaya orang tadi kenal di kawasan
00:08Pasir Putih, Sawangan, Depok.
00:11Kurban melaporkan pelaku ke polisi.
00:17Dituduh jamret pengmudi ojol di Aniaya.
00:22Seorang pria menganiaya seorang pengmudi ojek online di kawasan Pasir Putih, Sawangan, Depok, Jawa Barat.
00:30Peristiwa berawal saat pengemudi ojol melintas di lokasi kejadian.
00:33Tiba-tiba, seorang pria meneriaki dan menuduh pengemudi ojol menjamret ponsel seorang ibu.
00:39Meski sudah dibantah dan tidak ditemukan barang bukti, pria itu tetap menganiaya korban.
00:45Kejadian ini ditengahi warga hingga penganiayaan tak berlanjut.
00:50Polsek Bojongsari yang menerima laporan korban menangkap pelaku penganiayaan.
01:00Weh, lu jamret ya? Oleh seorang yang tidak dikenalnya.
01:06Pelapor dipepet dan dipotong jalannya.
01:09Saat pelapor berhenti, pelaku langsung mendorong memegang kerah baju, kemudian terlapor memukul pelapor.
01:22Hingga kini, polisi masih mendalami kasus penganiayaan tersebut.
01:26Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
01:32Atau denda 50 juta rupiah.
01:34Hidayat Rumuliadi, Kompas TV, Depok, Jawa Barat.
Komentar

Dianjurkan