00:00Apakah Sony dalam menjadi tersangka dan mengajukan JC bisa menjadi pintu masuk membongkar kasus yang lebih besar atau orang yang
00:08lebih besar dibalik MPG?
00:10Kalau saya gak yakin ya.
00:11Gak yakin, kenapa?
00:12Karena kalau dia memang sudah yakin dia punya data, ada bukti, harusnya diomongin aja 26 orang itu.
00:20Apa yang takut gitu loh.
00:21Kalau memang sudah punya dia bukti bahwa ini ada atensi, nama-nama itu sudah jelas, kenapa gak dibongkar?
00:26Kenapa sampai saat ini juga disembunyikan?
00:30Artinya ini benar mau jadi justice collaborator atau hanya mau jadi alat tawar-menawar?
00:36Karena kalau kita mau terus soal penegakan hukum, buka saja nama-namanya.
00:40Buktinya ada, di HP-nya aja, di WA-nya aja, agar ini tidak menjadi bola liar.
00:46Ini kan jadi bola liar nama-nama yang muncul tuh kan.
00:49Tapi menurut saya, menurut saya persoalan sebenarnya itu ada di BGN.
00:53Kita harus puji lah adik-adik mahasiswa yang sekarang turun, mau menghentikan MBG.
01:00Harusnya MBG ini dihentikan dulu, BGN itu harus diubarkan.
01:04Kenapa?
01:05Karena persoalan utamanya itu di BGN.
01:09Anggaran 268 triliun, paling tinggi di Kementerian dan Badan, dasar hukumnya hanya perpres.
01:15Dan perpres itu yang menjadi ujung pangkal persoalan.
01:18Kak Irma tadi bilang, gak bisa dipanggil atau dia merasa sakti, anggaran gak pernah dibahas.
01:23Kita kembali ke perpresnya.
01:25Perpres 83 tahun 2024, zamannya Jokowi, memberikan keundangan yang besar kepada BGN termasuk diskresi.
01:33Perpres nomor 115 tahun 2005, pasal 61, memberikan keundangan fiskal kepada kepala BGN.
01:40Ini persoalan.
01:43Artinya, kalau ini tidak dikelola dengan baik, tidak diperbaiki dengan baik, siapapun yang menjadi kepala BGN itu akan korupsi.
01:51Malaikat pun menjadi kepala BGN pasti akan korupsi.
01:54Sekarang, kita lihat ini ada tebang pil ini, ada dugaan ini.
01:59Hanya tiga orang yang ditangkap.
02:01Padahal kalau kita bongkar di netizen, ada dugaan markup, biaya seminar, biaya konferensi, biaya media sosial, keganjilan.
02:10Dia itu di bawah siapa?
02:11Di bawah Nani SDN.
02:13Dia sebagai wakil ketua untuk komunikasi publik loh.
02:16Sekarang kok dibiarkan?
02:17Jadi ini benar kita mau penegakan hukum, mau bongkar-bongkaran,
02:22atau hanya mau ganti pemain, atau hanya pengalihan isu,
02:26ini persoalan menurut saya.
02:28Hentikan MBG-nya dulu, bubarkan BGN-nya dulu.
02:32Bukan cabut perpresnya dulu, baru kita dikata-kata kolat depan.
02:34Hentikan MBG, bubarkan BGN dulu, kata Bang Guntur.
02:37Kewenangannya terlalu besar.
02:39Ketika Bang Guntur ya.
02:41Jadi kalau kita lihat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 di Pasal 64,
02:48di situ pemerintah memiliki kewajiban dalam pemenuhan gisi perorangan dan masyarakat.
02:58Itu Undang-Undang 23 yang disahkan di Parlemen bersama dengan pemerintah tahun 2023.
03:05Lalu kemudian itulah, merujuk dari situlah lahirlah perpres yang disebut Mas Guntur tadi,
03:13nomor 83 tentang pembentukan bagan gisi nasional di bulan September di 2024.
03:19Jadi dari situ bahwa konstruksi hukumnya, landasan yuridisnya, jelas.
03:27Ini dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 2023.
03:33Dari mana? Kita lihat landasan filosofisnya.
03:36Filosofisnya ada empat tujuan bernegara kita di dalam muka dimah Undang-Undang Dasar.
03:41Mencerdaskan kehidupan bangsa dan berdasarkan data angka prevalensi,
03:47prevalensi dari stunting 19,8 persen,
03:52itu artinya dari 100 balita ada 20 yang tidak tumbuh secara normal.
03:59Baik.
04:00Tapi pertanyaannya Pak Guntur tadi,
04:02ini WW6 BGN terlalu besar sehingga terjadi bancakan korupsi gitu kan Pak Guntur?
04:06BGN nggak punya Undang-Undang.
04:07BGN nggak punya Undang-Undang.
04:09Ini yang saya mau sampaikan,
04:12melihat karena kita ada di Parlemen periode lalu,
04:15kita pasti ikut juga menyesahkan tentang Undang-Undang 1723 itu.
04:20Jadi kita lihat turunannya.
04:22Kemudian cantolan anggarannya jelas,
04:25ada di Undang-Undang APBN.
04:27Benar.
04:27Bukan di Perpres.
04:29Karena Undang-Undang APBN itu mengharuskan dibuatkan Perpres.
04:32Tapi ada di jatumkan di situ jelas sekali.
04:35di Undang-Undang APBN kita.
04:38Nah, sekarang yang problem utama itu adalah implementasi pelaksanaannya.
04:44Nah, disinilah yang harus dievaluasi secara totalitas.
04:49Kesimpulannya seperti apa?
04:50Menurut saya pimpinan BGN yang baru harus diberi kesempatan
04:54untuk menunjukkan ke publik apakah dia bisa membenahi
04:59secara sungguh-sungguh memenuhi eksistasi publik saat ini.
05:03Karena ada Undang-Undang yang bantuan,
05:07tapi ternyata orang kaya pun dapat.
05:10Itu pertanyaan mendasarnya di situ malahan.
05:12Bisa nggak dipahami bahwa ternyata MBG itu
05:15sekolah-sekolah anak orang kaya pun dapat.
05:18Padahal kalau namanya program pemerintah bantuan,
05:20ya orang yang membutuhkan.
05:21Niatnya kan menaikkan gisi.
05:23Ya, fokus ke sana.
05:25Itu yang pertanyaan dan saya memang sedang berencana
05:28untuk mengajukan uji materi
05:30terhadap Undang-Undang itu tadi 17 tahun 2003 dan APBN
05:34menyatakan bahwa kalau ini bantuan,
05:36ya untuk orang-orang yang membutuhkan bantuan.
05:38Nggak boleh lagi untuk orang kaya,
05:39orang-orang yang sudah mampu, begitu lho.
05:41Ini benar.
05:43Makanya dalam belanja berkualitas ada syarat tepat sasaran.
05:47Begitu tidak tepat sasaran harus dihentikan.
05:51Tapi dibiarkan terus kok ternyata anak-anak orang kaya juga dapat.
05:54Ada 4 ribu lebih dapur yang sudah ditutup
05:57dengan berbagai macam problematikanya.
06:00Dari 27 ribu hasil evaluasi yang kita dengar di publik,
06:03berarti lebih kurang 16 persen yang sudah ditutup
06:06dalam 3 bulan terakhir ini.
06:08Tapi saya tadi menunggu gini.
06:10Sangat serius dalam penggunaan program ini.
06:13Pak Kamru Samad itu membahas perpres nomor 46 tahun 2025
06:17yang nanti bisa ditayangkan sebenarnya itu.
06:19Inilah dasar yang menjadi masalah.
06:22Kenapa?
06:23Di pasal 38 ayat 1,
06:26sorry, ayat 4 dan 5 gitu,
06:29dikatakan di sana,
06:30penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat 1,
06:33huruf C, dilaksanakan untuk barang,
06:35pekerjaan, konstruksi, jasalahnya dalam keadaan tertentu.
06:39Nah itu pasal 41-nya, 38-1-nya lagi.
06:42Kemudian di pasal 41 apa yang dimaksud itu?
06:47Pasal 41,
06:50yang poin itu,
06:52ayat 1,
06:53mengatakan dengan tegas,
06:55yaitu,
06:56arahan presiden sebagaimana
06:57maksud pasal 38 ayat 5 tadi,
07:00itu adalah dituangkan dalam bentuk risalah rapat,
07:03memorandum,
07:04atau dokumen lainnya.
07:06Nah, artinya setiap proyek
07:08seperti motor listrik tadi,
07:09harus ada bukti dokumen,
07:11memang diarahkan presiden,
07:12boleh penunjukan langsung.
07:13Tapi saya udahlah,
07:14ini menjadi masalah ternyata perpres ini.
07:17Dan di kooperasi desa Merah Putih
07:18juga ada dugaan-dugaan itu juga.
07:20Saya minta sekarang ini,
07:21Pak Kamu Samad sebagai partai penguasa,
07:23minta ini dibatalkan dulu.
07:25Karena sumber masalahnya di situ.
07:31Silahkan, Pak Kamu Bro.
07:32Masih sebetulnya bersifat umum,
07:34yang tadi lebih spesifik itu
07:36yang Mas Guntur sebut,
07:38perpres 115 pasal 61,
07:41ayat 1,
07:41yang memberi kewenangan piskal,
07:43tetapi di ayat 2-nya,
07:44itu dikunci.
07:46Di ayat 3 juga dikunci,
07:48bisa nanti,
07:49cuma saya tidak bawa nomen kalaturnya,
07:51tapi saya mau mengatakan,
07:53bahwa jelas di situ
07:55kaedah hukumnya sebetulnya,
07:57bahwa kalau penggunaan APBN
07:59harus tetap mengikuti SOP
08:01ketentuan penggunaan keuangan negara.
08:03Tapi kan kenyataannya tidak seperti itu.
08:05Nah, implementasinya.
08:06Sampai DPR pun juga tidak tahu
08:07pembelian untuk apa,
08:09tidak pernah dilaporkan komisi 9,
08:11dan itu selalu berdasarkan kepala BGN,
08:13berdasarkan perpres yang dia miliki.
08:15Ya kan, kewenangan dia merujuk
08:17ke perpres 83 tahun 2024,
08:19kewenangan fiskal ke 115 tahun 2025.
08:22Jadi saya lihat,
08:23korupsi di BGS itu sudah TSM.
08:25terstruktur, sistematif, masif.
08:27Jelas itu.
08:28Dari tingkat atas,
08:30ini bukan doknung loh tiga orang ini.
08:31Kita belum bicara misalnya
08:32sedugaan makap yang ada di dapur-dapur.
08:34Memang kita tanya,
08:35memang berapa sih jatah
08:37untuk makanan tiap anak itu?
08:3915 ribu?
08:4010 ribu?
08:418 ribu?
08:416 ribu?
08:42Tidak jelas sampai sekarang.
08:43Tapi yang beredar di masyarakat ya,
08:46apalagi makanan kering,
08:47tidak sampai misalnya 5 ribu.
08:48Artinya apa?
08:49Berapa itu yang disunat?
08:51Jadi kalau bicara soal korupsinya BGN
08:53dengan MBG itu dari puncak
08:54sampai tingkat dapur
08:56soal makap anggaran,
08:57artinya apa?
08:58Ini terstruktur.
08:59Bicara soal pengelolaan anggaran,
09:01perencanaan anggaran
09:02yang tidak pernah diawasi
09:03dan sudah didesini
09:04dengan rupa.
09:05DP tidak mampu
09:06untuk melakukan pengawasan.
09:08Artinya apa?
09:08Ini barang sudah menjadi sarang korupsi.
09:11Artinya apa?
09:11Dia harus bubarkan dulu BGN ini.
09:13Kelola yang benar.
09:14Jangan hanya berdasarkan purpose saja.
09:16Kembali kepada
09:17tata kelola pemerintahan yang baik.
09:19Oke, silahkan Bu Irma.
09:20Saya kira begini,
09:21BGN makan bergizi gratis ini
09:25sangat bermanfaat untuk masyarakat.
09:28Untuk anak-anak sekolah
09:28sangat bermanfaat.
09:30Saya di Dapil 2 Sumatera Selatan 2,
09:33itu anak-anak itu
09:34sampai bawa
09:36tupperware
09:37untuk bisa mendapatkan ini.
09:39Sebenarnya ini program bagus.
09:40Hanya saja
09:42tata kelolanya ini
09:43seperti Bang Kamar Zaman tadi bilang,
09:45tata kelolanya ini
09:47tidak berjalan
09:47Jadi menurut Bu Irma,
09:49kenapa tata kelolanya
09:50bisa bocor sedemikir rupa
09:51sampai pimpinan BGN-nya
09:52jadi tersangka?
09:53Nanti dijawab
09:54tetap di Pulau Liar.
Komentar