Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Politisi PDIP, Guntur Romli, sempat mengungkit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (BGN) yang dikeluarkan pada era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

"Perpres 83 Tahun 2024 pada zaman Jokowi memberikan kewenangan yang besar kepada BGN, termasuk diskresi. Perpres Nomor 115 Tahun 2025 Pasal 61 memberikan kewenangan fiskal kepada Kepala BGN," ujar Politisi PDIP, Guntur Romli, dalam program Bola Liar KompasTV pada Jumat (12/6/2026).

"Ini persoalan. Artinya, kalau ini tidak dikelola dengan baik, tidak diperbaiki dengan baik, siapapun yang menjadi Kepala BGN itu akan korupsi," lanjutnya.

Baca Juga Ray Rangkuti Soroti Kesaktian Pejabat BGN, Irma Chaniago: DPR Sudah Berkali-kali Mengkritik di https://www.kompas.tv/nasional/674607/ray-rangkuti-soroti-kesaktian-pejabat-bgn-irma-chaniago-dpr-sudah-berkali-kali-mengkritik

#jokowi #bgn #mbg #pdiperjuangan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/674655/politisi-pdip-guntur-romli-ungkit-perpres-era-jokowi-siapapun-kepala-bgn-akan-korupsi-bola-liar
Transkrip
00:00Apakah Sony dalam menjadi tersangka dan mengajukan JC bisa menjadi pintu masuk membongkar kasus yang lebih besar atau orang yang
00:08lebih besar dibalik MPG?
00:10Kalau saya gak yakin ya.
00:11Gak yakin, kenapa?
00:12Karena kalau dia memang sudah yakin dia punya data, ada bukti, harusnya diomongin aja 26 orang itu.
00:20Apa yang takut gitu loh.
00:21Kalau memang sudah punya dia bukti bahwa ini ada atensi, nama-nama itu sudah jelas, kenapa gak dibongkar?
00:26Kenapa sampai saat ini juga disembunyikan?
00:30Artinya ini benar mau jadi justice collaborator atau hanya mau jadi alat tawar-menawar?
00:36Karena kalau kita mau terus soal penegakan hukum, buka saja nama-namanya.
00:40Buktinya ada, di HP-nya aja, di WA-nya aja, agar ini tidak menjadi bola liar.
00:46Ini kan jadi bola liar nama-nama yang muncul tuh kan.
00:49Tapi menurut saya, menurut saya persoalan sebenarnya itu ada di BGN.
00:53Kita harus puji lah adik-adik mahasiswa yang sekarang turun, mau menghentikan MBG.
01:00Harusnya MBG ini dihentikan dulu, BGN itu harus diubarkan.
01:04Kenapa?
01:05Karena persoalan utamanya itu di BGN.
01:09Anggaran 268 triliun, paling tinggi di Kementerian dan Badan, dasar hukumnya hanya perpres.
01:15Dan perpres itu yang menjadi ujung pangkal persoalan.
01:18Kak Irma tadi bilang, gak bisa dipanggil atau dia merasa sakti, anggaran gak pernah dibahas.
01:23Kita kembali ke perpresnya.
01:25Perpres 83 tahun 2024, zamannya Jokowi, memberikan keundangan yang besar kepada BGN termasuk diskresi.
01:33Perpres nomor 115 tahun 2005, pasal 61, memberikan keundangan fiskal kepada kepala BGN.
01:40Ini persoalan.
01:43Artinya, kalau ini tidak dikelola dengan baik, tidak diperbaiki dengan baik, siapapun yang menjadi kepala BGN itu akan korupsi.
01:51Malaikat pun menjadi kepala BGN pasti akan korupsi.
01:54Sekarang, kita lihat ini ada tebang pil ini, ada dugaan ini.
01:59Hanya tiga orang yang ditangkap.
02:01Padahal kalau kita bongkar di netizen, ada dugaan markup, biaya seminar, biaya konferensi, biaya media sosial, keganjilan.
02:10Dia itu di bawah siapa?
02:11Di bawah Nani SDN.
02:13Dia sebagai wakil ketua untuk komunikasi publik loh.
02:16Sekarang kok dibiarkan?
02:17Jadi ini benar kita mau penegakan hukum, mau bongkar-bongkaran,
02:22atau hanya mau ganti pemain, atau hanya pengalihan isu,
02:26ini persoalan menurut saya.
02:28Hentikan MBG-nya dulu, bubarkan BGN-nya dulu.
02:32Bukan cabut perpresnya dulu, baru kita dikata-kata kolat depan.
02:34Hentikan MBG, bubarkan BGN dulu, kata Bang Guntur.
02:37Kewenangannya terlalu besar.
02:39Ketika Bang Guntur ya.
02:41Jadi kalau kita lihat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 di Pasal 64,
02:48di situ pemerintah memiliki kewajiban dalam pemenuhan gisi perorangan dan masyarakat.
02:58Itu Undang-Undang 23 yang disahkan di Parlemen bersama dengan pemerintah tahun 2023.
03:05Lalu kemudian itulah, merujuk dari situlah lahirlah perpres yang disebut Mas Guntur tadi,
03:13nomor 83 tentang pembentukan bagan gisi nasional di bulan September di 2024.
03:19Jadi dari situ bahwa konstruksi hukumnya, landasan yuridisnya, jelas.
03:27Ini dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 2023.
03:33Dari mana? Kita lihat landasan filosofisnya.
03:36Filosofisnya ada empat tujuan bernegara kita di dalam muka dimah Undang-Undang Dasar.
03:41Mencerdaskan kehidupan bangsa dan berdasarkan data angka prevalensi,
03:47prevalensi dari stunting 19,8 persen,
03:52itu artinya dari 100 balita ada 20 yang tidak tumbuh secara normal.
03:59Baik.
04:00Tapi pertanyaannya Pak Guntur tadi,
04:02ini WW6 BGN terlalu besar sehingga terjadi bancakan korupsi gitu kan Pak Guntur?
04:06BGN nggak punya Undang-Undang.
04:07BGN nggak punya Undang-Undang.
04:09Ini yang saya mau sampaikan,
04:12melihat karena kita ada di Parlemen periode lalu,
04:15kita pasti ikut juga menyesahkan tentang Undang-Undang 1723 itu.
04:20Jadi kita lihat turunannya.
04:22Kemudian cantolan anggarannya jelas,
04:25ada di Undang-Undang APBN.
04:27Benar.
04:27Bukan di Perpres.
04:29Karena Undang-Undang APBN itu mengharuskan dibuatkan Perpres.
04:32Tapi ada di jatumkan di situ jelas sekali.
04:35di Undang-Undang APBN kita.
04:38Nah, sekarang yang problem utama itu adalah implementasi pelaksanaannya.
04:44Nah, disinilah yang harus dievaluasi secara totalitas.
04:49Kesimpulannya seperti apa?
04:50Menurut saya pimpinan BGN yang baru harus diberi kesempatan
04:54untuk menunjukkan ke publik apakah dia bisa membenahi
04:59secara sungguh-sungguh memenuhi eksistasi publik saat ini.
05:03Karena ada Undang-Undang yang bantuan,
05:07tapi ternyata orang kaya pun dapat.
05:10Itu pertanyaan mendasarnya di situ malahan.
05:12Bisa nggak dipahami bahwa ternyata MBG itu
05:15sekolah-sekolah anak orang kaya pun dapat.
05:18Padahal kalau namanya program pemerintah bantuan,
05:20ya orang yang membutuhkan.
05:21Niatnya kan menaikkan gisi.
05:23Ya, fokus ke sana.
05:25Itu yang pertanyaan dan saya memang sedang berencana
05:28untuk mengajukan uji materi
05:30terhadap Undang-Undang itu tadi 17 tahun 2003 dan APBN
05:34menyatakan bahwa kalau ini bantuan,
05:36ya untuk orang-orang yang membutuhkan bantuan.
05:38Nggak boleh lagi untuk orang kaya,
05:39orang-orang yang sudah mampu, begitu lho.
05:41Ini benar.
05:43Makanya dalam belanja berkualitas ada syarat tepat sasaran.
05:47Begitu tidak tepat sasaran harus dihentikan.
05:51Tapi dibiarkan terus kok ternyata anak-anak orang kaya juga dapat.
05:54Ada 4 ribu lebih dapur yang sudah ditutup
05:57dengan berbagai macam problematikanya.
06:00Dari 27 ribu hasil evaluasi yang kita dengar di publik,
06:03berarti lebih kurang 16 persen yang sudah ditutup
06:06dalam 3 bulan terakhir ini.
06:08Tapi saya tadi menunggu gini.
06:10Sangat serius dalam penggunaan program ini.
06:13Pak Kamru Samad itu membahas perpres nomor 46 tahun 2025
06:17yang nanti bisa ditayangkan sebenarnya itu.
06:19Inilah dasar yang menjadi masalah.
06:22Kenapa?
06:23Di pasal 38 ayat 1,
06:26sorry, ayat 4 dan 5 gitu,
06:29dikatakan di sana,
06:30penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat 1,
06:33huruf C, dilaksanakan untuk barang,
06:35pekerjaan, konstruksi, jasalahnya dalam keadaan tertentu.
06:39Nah itu pasal 41-nya, 38-1-nya lagi.
06:42Kemudian di pasal 41 apa yang dimaksud itu?
06:47Pasal 41,
06:50yang poin itu,
06:52ayat 1,
06:53mengatakan dengan tegas,
06:55yaitu,
06:56arahan presiden sebagaimana
06:57maksud pasal 38 ayat 5 tadi,
07:00itu adalah dituangkan dalam bentuk risalah rapat,
07:03memorandum,
07:04atau dokumen lainnya.
07:06Nah, artinya setiap proyek
07:08seperti motor listrik tadi,
07:09harus ada bukti dokumen,
07:11memang diarahkan presiden,
07:12boleh penunjukan langsung.
07:13Tapi saya udahlah,
07:14ini menjadi masalah ternyata perpres ini.
07:17Dan di kooperasi desa Merah Putih
07:18juga ada dugaan-dugaan itu juga.
07:20Saya minta sekarang ini,
07:21Pak Kamu Samad sebagai partai penguasa,
07:23minta ini dibatalkan dulu.
07:25Karena sumber masalahnya di situ.
07:31Silahkan, Pak Kamu Bro.
07:32Masih sebetulnya bersifat umum,
07:34yang tadi lebih spesifik itu
07:36yang Mas Guntur sebut,
07:38perpres 115 pasal 61,
07:41ayat 1,
07:41yang memberi kewenangan piskal,
07:43tetapi di ayat 2-nya,
07:44itu dikunci.
07:46Di ayat 3 juga dikunci,
07:48bisa nanti,
07:49cuma saya tidak bawa nomen kalaturnya,
07:51tapi saya mau mengatakan,
07:53bahwa jelas di situ
07:55kaedah hukumnya sebetulnya,
07:57bahwa kalau penggunaan APBN
07:59harus tetap mengikuti SOP
08:01ketentuan penggunaan keuangan negara.
08:03Tapi kan kenyataannya tidak seperti itu.
08:05Nah, implementasinya.
08:06Sampai DPR pun juga tidak tahu
08:07pembelian untuk apa,
08:09tidak pernah dilaporkan komisi 9,
08:11dan itu selalu berdasarkan kepala BGN,
08:13berdasarkan perpres yang dia miliki.
08:15Ya kan, kewenangan dia merujuk
08:17ke perpres 83 tahun 2024,
08:19kewenangan fiskal ke 115 tahun 2025.
08:22Jadi saya lihat,
08:23korupsi di BGS itu sudah TSM.
08:25terstruktur, sistematif, masif.
08:27Jelas itu.
08:28Dari tingkat atas,
08:30ini bukan doknung loh tiga orang ini.
08:31Kita belum bicara misalnya
08:32sedugaan makap yang ada di dapur-dapur.
08:34Memang kita tanya,
08:35memang berapa sih jatah
08:37untuk makanan tiap anak itu?
08:3915 ribu?
08:4010 ribu?
08:418 ribu?
08:416 ribu?
08:42Tidak jelas sampai sekarang.
08:43Tapi yang beredar di masyarakat ya,
08:46apalagi makanan kering,
08:47tidak sampai misalnya 5 ribu.
08:48Artinya apa?
08:49Berapa itu yang disunat?
08:51Jadi kalau bicara soal korupsinya BGN
08:53dengan MBG itu dari puncak
08:54sampai tingkat dapur
08:56soal makap anggaran,
08:57artinya apa?
08:58Ini terstruktur.
08:59Bicara soal pengelolaan anggaran,
09:01perencanaan anggaran
09:02yang tidak pernah diawasi
09:03dan sudah didesini
09:04dengan rupa.
09:05DP tidak mampu
09:06untuk melakukan pengawasan.
09:08Artinya apa?
09:08Ini barang sudah menjadi sarang korupsi.
09:11Artinya apa?
09:11Dia harus bubarkan dulu BGN ini.
09:13Kelola yang benar.
09:14Jangan hanya berdasarkan purpose saja.
09:16Kembali kepada
09:17tata kelola pemerintahan yang baik.
09:19Oke, silahkan Bu Irma.
09:20Saya kira begini,
09:21BGN makan bergizi gratis ini
09:25sangat bermanfaat untuk masyarakat.
09:28Untuk anak-anak sekolah
09:28sangat bermanfaat.
09:30Saya di Dapil 2 Sumatera Selatan 2,
09:33itu anak-anak itu
09:34sampai bawa
09:36tupperware
09:37untuk bisa mendapatkan ini.
09:39Sebenarnya ini program bagus.
09:40Hanya saja
09:42tata kelolanya ini
09:43seperti Bang Kamar Zaman tadi bilang,
09:45tata kelolanya ini
09:47tidak berjalan
09:47Jadi menurut Bu Irma,
09:49kenapa tata kelolanya
09:50bisa bocor sedemikir rupa
09:51sampai pimpinan BGN-nya
09:52jadi tersangka?
09:53Nanti dijawab
09:54tetap di Pulau Liar.
Komentar

Dianjurkan