00:00Kita keserotan lain saudara, Hakim Pengandilan menjatuhkan fonis berbeda kepada empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis kontras Andri
00:07Yunus.
00:07Fonis hukuman penjara mulai dari satu setengah hingga tiga tahun dan ada juga yang terkena sanksi pemencatan tidak dengan hormat
00:13akibat terbukti bersalah.
00:15Keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu.
00:21Secara san dua, Edi Sudarko, difonis tiga tahun penjara dan pidana tambahan dipecat.
00:25Letu Budi dua setengah tahun penjara dan pidana tambahan dipecat.
00:29Sementara Kapten Nandala dan Letnan satu, Samilaka, difonis dua tahun dan satu setengah tahun penjara.
00:37Para tetakwa sebut di atas, A. Tetakwa satu, Edi Sudarko, Sersan Dua Mar, NRP 102064.
00:45Tetakwa dua, Budi Haryanto, Widi Cahyono, Letu Mar, NRP 23990 Garing P.
00:51Tetakwa tiga, Nandala Dwi Prasetyo, Kapten Mar, NRP 2404, Samilaka, Letu Paru NRP 533904.
01:02Tidak terbukti melakukan tidak pidana sebagaimana dakwaan primer, terus serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
01:09Terima kasih.
01:09Terima kasih.
01:09Terima kasih.
Komentar