Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim pengadilan menjatuhkan vonis berbeda kepada empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

Vonis hukuman penjara mulai dari 1,5 hingga 3 tahun dan ada juga yang terkena sanksi pemecatan tidak dengan hormat akibat terbukti bersalah.

Keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu.

Sersan Dua Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara dan pidana tambahan dipecat. Lettu Budhi 2 setengah tahun penjara dan pidana tambahan dipecat.

Sementara Kapten Nandala dan Letnan Satu Sami Lakka divonis 2 tahun dan 1,5 tahun penjara.

Baca Juga Fakta-Fakta Sidang Vonis 4 Anggota TNI Penyiram Air Keras terhadap Andrie Yunus di https://www.kompas.tv/nasional/673987/fakta-fakta-sidang-vonis-4-anggota-tni-penyiram-air-keras-terhadap-andrie-yunus

#andrieyunus #vonis #tni

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/674038/4-tni-penyiram-air-keras-terhadap-aktivis-andrie-yunus-divonis-1-5-hingga-3-tahun-penjara
Transkrip
00:00Kita keserotan lain saudara, Hakim Pengandilan menjatuhkan fonis berbeda kepada empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis kontras Andri
00:07Yunus.
00:07Fonis hukuman penjara mulai dari satu setengah hingga tiga tahun dan ada juga yang terkena sanksi pemencatan tidak dengan hormat
00:13akibat terbukti bersalah.
00:15Keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu.
00:21Secara san dua, Edi Sudarko, difonis tiga tahun penjara dan pidana tambahan dipecat.
00:25Letu Budi dua setengah tahun penjara dan pidana tambahan dipecat.
00:29Sementara Kapten Nandala dan Letnan satu, Samilaka, difonis dua tahun dan satu setengah tahun penjara.
00:37Para tetakwa sebut di atas, A. Tetakwa satu, Edi Sudarko, Sersan Dua Mar, NRP 102064.
00:45Tetakwa dua, Budi Haryanto, Widi Cahyono, Letu Mar, NRP 23990 Garing P.
00:51Tetakwa tiga, Nandala Dwi Prasetyo, Kapten Mar, NRP 2404, Samilaka, Letu Paru NRP 533904.
01:02Tidak terbukti melakukan tidak pidana sebagaimana dakwaan primer, terus serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
01:09Terima kasih.
01:09Terima kasih.
01:09Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan