Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Dadan tampak memasuki mobil tahanan Kejagung dengan tangan diborgol dan memakai rompi tahanan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional, BGN usai presiden mencopot Dadan Hindayana dan 2 pimpinan BGN.

Sejumlah penyidik dari Jampidsus tiba di kantor BGN untuk melakukan penggeledahan soal perkara yang menyebabkan Dadan Hindayana dan 2 Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, dicopot dari jabatannya.

Penggeledahan dilakukan di tengah sorotan terhadap lembaga yang mengurusi program unggulan Presiden Prabowo, Makan Bergizi Gratis atau MBG.

Baca Juga BREAKING NEWS! Detik-Detik Dadan Hindayana CS Digiring ke Mobil Tahanan Kejagung di https://www.kompas.tv/nasional/672684/breaking-news-detik-detik-dadan-hindayana-cs-digiring-ke-mobil-tahanan-kejagung

#bgn #mbg #dadanhindayana

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/672685/kejagung-bongkar-modus-korupsi-dadan-hindayana-cs-hingga-mark-up-harga-pengadaan-di-bgn
Transkrip
00:00Dengan kasus posisi singkatnya adalah sebagai berikut.
00:03Bahwa sejak tanggal 6 Januari 2025,
00:08pemerintah telah melaksanakan program MPG makan bergisi gratis atau disingkat MPG
00:12yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui badan gisi nasional
00:18dalam bentuk pemberian makan bergisi secara gratis
00:21dengan tujuan pemenuhan angka kecukupan gisi atau AGG anak sekolah
00:26dengan total anggaran tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun
00:33dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun yang bersumber dari APBN.
00:40Bahwa program MPG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah.
00:46Namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG
00:51merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN
01:00yang tidak munisarat untuk menjadi mitra SPPG.
01:05Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN
01:11dengan adanya atensi dari pesangka.
01:16Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari.
01:30Dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi diantara yang dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP.
01:38Bahwa selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut,
01:41saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP
01:44dalam melakukan proses pengadaan baik jasa, barang, dan jasa di BGN
01:48secara melawan hukum melakukan intervensi kepada BPK.
01:53Sehingga dalam penyusunan ke-AK, pengadaan barang, dan jasa pada BGN
01:57tidak disusun sesuai kebutuhan real di lapangan
02:01dan adanya mark-up harga pengadaan.
02:04Sehingga terjadi perugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.
02:12Di antaranya,
02:14satu, pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit
02:20dengan total pengadaan sekitar 1 triliun rupiah.
02:25Pengadaan Rp32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai kebutuhan dan adanya mark-up.
02:29Pengadaan tablet sebanyak Rp31.000 sekian yang tidak sesuai kebutuhan dan adanya mark-up.
02:36Dan pengadaan televisi 75 in sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai kebutuhan dan adanya mark-up harga.
02:44Bahwa terhadap perkara tersebut telah melakibatkan kerugian keuangan negara.
02:50Para tersangka disangka melanggar pasal 603 dan 604 yungtur pasal 20 undang-undang
02:58undang-undang nomor 31 tahun 1999 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
03:07Bahwa para tersangka sebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan
03:11di Rutan Salimba Cabang Kejahasaan Agung dan Rutan Salimba Cabang Kejahasaan Negeri Jakarta Selatan.
03:19Demikian kami sampaikan. Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan