00:00Dengan kasus posisi singkatnya adalah sebagai berikut.
00:03Bahwa sejak tanggal 6 Januari 2025,
00:08pemerintah telah melaksanakan program MPG makan bergisi gratis atau disingkat MPG
00:12yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui badan gisi nasional
00:18dalam bentuk pemberian makan bergisi secara gratis
00:21dengan tujuan pemenuhan angka kecukupan gisi atau AGG anak sekolah
00:26dengan total anggaran tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun
00:33dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun yang bersumber dari APBN.
00:40Bahwa program MPG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah.
00:46Namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG
00:51merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN
01:00yang tidak munisarat untuk menjadi mitra SPPG.
01:05Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN
01:11dengan adanya atensi dari pesangka.
01:16Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari.
01:30Dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi diantara yang dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP.
01:38Bahwa selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut,
01:41saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP
01:44dalam melakukan proses pengadaan baik jasa, barang, dan jasa di BGN
01:48secara melawan hukum melakukan intervensi kepada BPK.
01:53Sehingga dalam penyusunan ke-AK, pengadaan barang, dan jasa pada BGN
01:57tidak disusun sesuai kebutuhan real di lapangan
02:01dan adanya mark-up harga pengadaan.
02:04Sehingga terjadi perugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.
02:12Di antaranya,
02:14satu, pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit
02:20dengan total pengadaan sekitar 1 triliun rupiah.
02:25Pengadaan Rp32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai kebutuhan dan adanya mark-up.
02:29Pengadaan tablet sebanyak Rp31.000 sekian yang tidak sesuai kebutuhan dan adanya mark-up.
02:36Dan pengadaan televisi 75 in sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai kebutuhan dan adanya mark-up harga.
02:44Bahwa terhadap perkara tersebut telah melakibatkan kerugian keuangan negara.
02:50Para tersangka disangka melanggar pasal 603 dan 604 yungtur pasal 20 undang-undang
02:58undang-undang nomor 31 tahun 1999 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
03:07Bahwa para tersangka sebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan
03:11di Rutan Salimba Cabang Kejahasaan Agung dan Rutan Salimba Cabang Kejahasaan Negeri Jakarta Selatan.
03:19Demikian kami sampaikan. Terima kasih.
Komentar