00:00Warga negara asing yang sempat menolak membayar tagihan makan di sebuah cafe shop di Tanah Abang, Jakarta Pusat, dideportasi.
00:12Saat ditangkap, WNA yang merupakan kewarga negaraan Inggris ini tidak bisa menunjukkan dokumen izin tinggal berupa pasport dan visa.
00:22Ia diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan menggunakan visa liburan.
00:27Kini pelaku ditahan di rumah detensi imigrasi Kalideras, Jakarta Barat.
00:33Pihak imigrasi akan mendeportasi pelaku ke negara asalnya, Inggris.
00:44Yang bersangkutan dibawa ke kantor wilayah Direktura Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta,
00:49guna menjalani pemeriksaan administratif dan pendalaman terkait dokumen perjalanan izin tinggal
00:57serta klarifikasi atas informasi viral yang berkembang di masyarakat.
01:02Terhadap yang bersangkutan dilakukan tindakan pertedensian di rumah detensi imigrasi Jakarta.
01:08Pertedensian tersebut merupakan langkah administratif yang dilakukan sambil menunggu proses
01:13Tindakan administratif imigrasian berupa pendeportasian di negara asalnya.
Komentar