Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Warga negara asing yang sempat menolak membayar tagihan makan di sebuah coffee shop di Tanah Abang, Jakarta Pusat dideportasi.

Saat ditangkap, WNA yang merupakan kewarganegaraan Inggris ini tidak bisa menunjukkan dokumen izin tinggal berupa paspor dan visa.

Ia diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali dengan menggunakan visa liburan.

Kini pelaku ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Kalideres, Jakarta Barat.

Pihak imigrasi akan mendeportasi pelaku ke negara asalnya, Inggris.

Baca Juga WNA Ngamuk dan Kabur Usai Makan di Coffee Shop Tanah Abang, Tagihan Rp94 Ribu Tak Dibayar di https://www.kompas.tv/regional/672237/wna-ngamuk-dan-kabur-usai-makan-di-coffee-shop-tanah-abang-tagihan-rp94-ribu-tak-dibayar

#wna #wnangamuk #tanahabang

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/672681/wna-asal-inggris-yang-tolak-bayar-tagihan-di-coffee-shop-tanah-abang-dideportasi-berut
Transkrip
00:00Warga negara asing yang sempat menolak membayar tagihan makan di sebuah cafe shop di Tanah Abang, Jakarta Pusat, dideportasi.
00:12Saat ditangkap, WNA yang merupakan kewarga negaraan Inggris ini tidak bisa menunjukkan dokumen izin tinggal berupa pasport dan visa.
00:22Ia diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan menggunakan visa liburan.
00:27Kini pelaku ditahan di rumah detensi imigrasi Kalideras, Jakarta Barat.
00:33Pihak imigrasi akan mendeportasi pelaku ke negara asalnya, Inggris.
00:44Yang bersangkutan dibawa ke kantor wilayah Direktura Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta,
00:49guna menjalani pemeriksaan administratif dan pendalaman terkait dokumen perjalanan izin tinggal
00:57serta klarifikasi atas informasi viral yang berkembang di masyarakat.
01:02Terhadap yang bersangkutan dilakukan tindakan pertedensian di rumah detensi imigrasi Jakarta.
01:08Pertedensian tersebut merupakan langkah administratif yang dilakukan sambil menunggu proses
01:13Tindakan administratif imigrasian berupa pendeportasian di negara asalnya.
Komentar

Dianjurkan