Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
PADANG PARIAMAN, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap tiga perempuan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat divonis hukuman mati.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman menilai seluruh unsur dakwaan terhadap terdakwa telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman menggelar sidang vonis terhadap terdakwa pembunuhan berantai, Satria Jhuwanda Putra alias Wanda.

Setelah menguraikan kronologi perkara dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, serta menanggapi pembelaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, Majelis Hakim menilai seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, terdakwa kemudian dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Terdakwa pun dijatuhi hukuman mati. Putusan ini disambut isak tangis keluarga korban yang hadir mengikuti jalannya persidangan.

Sementara itu, pihak kuasa hukum terdakwa akan melakukan banding terhadap putusan ini.

Terdakwa sebelumnya ditangkap atas pembunuhan dan mutilasi terhadap tiga perempuan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat pada tahun 2023 dan 2025.

Atas dasar utang, pelaku melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap seorang perempuan pada bulan Juni 2025 lalu.

Sebelumnya, atas dasar asmara pelaku membunuh dua korban di tahun 2023.

Baca Juga Hasil Sidang Vonis 3 Anggota TNI Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab BRI di https://www.kompas.tv/nasional/672601/hasil-sidang-vonis-3-anggota-tni-terdakwa-kasus-pembunuhan-kacab-bri

#vonismati #pembunuhan #mutilasi

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/672656/pembunuh-dan-pelaku-mutilasi-3-perempuan-di-padang-pariaman-divonis-hukuman-mati-borgol
Transkrip
00:00Saudara terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap tiga perempuan di Kabupaten Padang, Pariyaman, Sumatera Barat
00:06difonis hukuman mati.
00:08Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariyaman menilai seluruh unsur dakwaan terhadap terdakwa
00:13telah diperpenuhi berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.
00:21Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariyaman menggelar sidang fonis terhadap terdakwa pembunuhan dan mutilasi terhadap tiga perempuan
00:28di Kabupaten Padang, Pariyaman, Sumatera Barat.
00:32Setelah menguraikan kronologi perkara dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan
00:36serta menanggapi pembelaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa,
00:40Majelis Hakim menilai seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.
00:47Terdakwa kemudian dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
00:52sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
00:55Terdakwa pun dijatuhi hukuman mati.
01:06Keluarga korban yang hadir menanggapi putusan tersebut.
01:27Sementara itu pihak kuasa hukum terdakwa akan melakukan banding terhadap putusan ini.
01:32Kita ajukan banding ke Mahkamah Agung.
01:37Dia tidak, dia merasa menerima.
01:41Kak, bagaimana? Saya terima apa tidak?
01:45Saya terima ya, Kak. Ingat, Ibu Wanda.
01:48Saya kuatkan bahwa dia masih bisa berkesempatan.
01:51Dia harus diberikan kesempatan untuk berkobat.
01:54Terdakwa sebelumnya ditangkap atas pembunuhan dan mutilasi terhadap tiga perempuan
01:58di Kabupaten Padang, Pariaman, Sumatera Barat pada tahun 2023 dan 2025.
02:05Atas dasar utang, pelaku melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap seorang perempuan
02:09pada bulan Juni 2025.
02:12Sebelumnya, atas dasar asmara, pelaku membunuh dua korban di tahun 2023.
02:17Rio Johannes, Kompas TV, Padang, Pariaman, Sumatera Barat.
Komentar

Dianjurkan