00:00Saudara terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap tiga perempuan di Kabupaten Padang, Pariyaman, Sumatera Barat
00:06difonis hukuman mati.
00:08Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariyaman menilai seluruh unsur dakwaan terhadap terdakwa
00:13telah diperpenuhi berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.
00:21Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariyaman menggelar sidang fonis terhadap terdakwa pembunuhan dan mutilasi terhadap tiga perempuan
00:28di Kabupaten Padang, Pariyaman, Sumatera Barat.
00:32Setelah menguraikan kronologi perkara dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan
00:36serta menanggapi pembelaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa,
00:40Majelis Hakim menilai seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.
00:47Terdakwa kemudian dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
00:52sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
00:55Terdakwa pun dijatuhi hukuman mati.
01:06Keluarga korban yang hadir menanggapi putusan tersebut.
01:27Sementara itu pihak kuasa hukum terdakwa akan melakukan banding terhadap putusan ini.
01:32Kita ajukan banding ke Mahkamah Agung.
01:37Dia tidak, dia merasa menerima.
01:41Kak, bagaimana? Saya terima apa tidak?
01:45Saya terima ya, Kak. Ingat, Ibu Wanda.
01:48Saya kuatkan bahwa dia masih bisa berkesempatan.
01:51Dia harus diberikan kesempatan untuk berkobat.
01:54Terdakwa sebelumnya ditangkap atas pembunuhan dan mutilasi terhadap tiga perempuan
01:58di Kabupaten Padang, Pariaman, Sumatera Barat pada tahun 2023 dan 2025.
02:05Atas dasar utang, pelaku melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap seorang perempuan
02:09pada bulan Juni 2025.
02:12Sebelumnya, atas dasar asmara, pelaku membunuh dua korban di tahun 2023.
02:17Rio Johannes, Kompas TV, Padang, Pariaman, Sumatera Barat.
Komentar