Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 4 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan berkas perkara Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Bahwa alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," kata Kombes Iman, Selasa (2/6/2026).

Ia mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut.

Sebelumnya Roy Suryo mengaku heran atas perkembangan kasus yang menjeratnya setelah penyidik menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21.

Menurut Roy, sejumlah ahli hukum sebelumnya berpendapat bahwa perkara tersebut semestinya dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), bukan dilanjutkan hingga tahap P21.

"Artinya apa yang terjadi sekarang itu adalah P21-nya. Beberapa hari yang lalu Pak Refly Harun, Pak Qosimuddin, juga Pak Yusri Useno mengatakan kalau demi hukum tidak mungkin terbit P21-nya, bahkan harus terbit SP3," kata Roy dalam keterangannya.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Video Editor: Lintang

Baca Juga Cara Cek NISN Pakai Nama Juni 2026, Penting untuk Pencairan PIP di https://www.kompas.tv/info-publik/672455/cara-cek-nisn-pakai-nama-juni-2026-penting-untuk-pencairan-pip



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/672468/roy-suryo-dokter-tifa-segera-disidang-polisi-berkas-perkara-sudah-lengkap-di-kasus-ijazah-jokowi
Transkrip
00:00Tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi.
00:08Kemudian yang kedua, tadi menanyakan kabar tentang informasi P21 kasus Roy Suryo.
00:20So, kami jawab rekan-rekan sekalian bahwa Alhamdulillah Jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami
00:38kirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI
00:44tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi.
00:53Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggung jawaban barang bukti dan para tersangka tersebut.
01:29Apa yang terjadi sekarang itu adalah P21-nya kita insya Allah waktu itu beberapa hari yang lalu ditayangkan bersuara
01:39baik Pak Refli Harun, Pak Kosinuddin, juga Pak Ugrasino mengatakan
01:45kalau demi hukum tidak mungkin terbit P21-nya, bahkan harus terbit SP3.
01:53Bukan kami yang minta SP3, tetapi secara hukum atau demi hukum itu harus keluar.
02:00Apalagi dengan ijasa yang tidak pernah jelas statusnya.
02:05ijasa itu katanya sudah ditunjukkan ke kami, bahkan si Mak Lampir tadi katanya bisa memegang ijasa.
02:12Dengan mengetes embus.
02:15Itu bohong lagi.
02:16Jarinya dia itu seberapa panjang?
02:19Kalau ijasa ini sekian panjangnya, misalnya ini ijasa teman-teman lihat.
02:23Nah ini ijasa.
02:24Itu ada plastik rapat berkeliling.
02:27Kalaupun terbuka itu bagian atas untuk memasukkan ijasa itu.
02:30Coba lihat jarinya seberapa panjang jari orang itu.
02:35Kalau lebih panjang lagi, ya itu jarinya Mak Lampir sampai sini.
02:40Apalagi ijasaannya lebih besar.
02:43Pak Refli waktu itu ada di situ, saya ada di situ.
02:46Tidak mungkin ada tahan bisa masuk, apalagi itu plastiknya rapat.
02:49Baik itu kita pegang, langsung langsung.
02:52Tidak boleh dipegang.
02:53Kok bisa ada seseorang, jari tangan lampirnya masuk, kemudian pegang embus.
03:00Kemudian dia merasakan embus.
03:01Itu bohong lagi.
03:02Jadi teman-teman semua, clear ya.
03:05Apa yang kita sampaikan ini adalah bukan semata-mata defense.
03:09Tapi kita melakukan hal yang seharusnya dilakukan.
03:13Dan at last but not least, tadi yang dikatakan pesanannya adalah apa?
03:17Kami berdua, saya dan Dr. Tifa, sudah sepakat untuk nanti melaporkan saudara L.
03:25Lait cuma nanti itu tadi.
03:26Karena dia mengaku-ngaku korban, padahal dalam LP-nya itu tertulis organisasi.
03:33Organisasi kok korban?
03:35Itu dari mana?
03:37Dan artinya itu nanti akan kita proses, dan insya Allah itu malah akan berlanjut.
03:41Kalau itu berlanjut, nanti juga akan tidak hanya pidana,
03:45tapi juga perdata yang akan kita lakukan.
03:49Biar sekalian dia.
03:51Jadi kami tidak membelokkan gawang,
03:53tapi kami ingin kemudian memperjelas bahwa apa yang kami lakukan adalah demi menjaga marwah hukum di Indonesia.
04:03Dan agar kesemenang-wenangan ini tidak juga terjadi pada orang lain.
04:08Jadi kalau teman-teman semua kemudian melihat yang namanya ijazah Jokowi itu,
04:13itu memang tidak akan pernah tenang.
04:16Karena orang-orang mengatakan, ijazahnya asli atau palsu?
04:19Wah, gini ya.
04:21Ijazahnya asli?
04:22Anda tanya.
04:23Palsu.
04:25Asli atau palsu?
04:26Jawabannya ijazahnya?
04:29Palsu.
04:30Tuh, ada di bawah itu.
04:31Jadi jawabannya palsu.
04:33Ijazah ini 99,9 persen palsu.
04:37Terima kasih.
04:39Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
04:41Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Komentar

Dianjurkan