Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPASTV - Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dalam perkara pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kuasa hukum membantah tuduhan bahwa Nadiem memperkaya diri sendiri atau menerima keuntungan senilai Rp809 miliar.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa tidak terdapat satuun unsur tindak pidana korupsi yang dapat dibebankan kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Dengan demikian sudah selayaknya majelis hakim yang mulia menyatakan Nadiem Anwar Makarim tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari segala seluruh dakwaan jaksa penuntut umum," kata salah satu Tim Kuasa Hukum Nadiem saat bacakan Pleidoi.

Terdapat 8 poin utama yang dibacakan tim kuasa hukum di antaranya:

1.Tidak ada konflik kepentingan.

2.Investasi Google tidak terkait kebijakan terdakwa.

3.Terdakwa tidak terlibat dalam teknis pengadaan Chromebook.

4.Tidak ada kemahalan harga, justru negara diuntungkan.

5.Terdakwa tidak memperkaya diri sendiri.

6.Laporan audit BPKP tidak dapat dipertanggungjawabkan.

7.Tidak terdapat satu pun unsur tindak pidana korupsi yang dapat dibebankan kepada terdakwa.

8.Permohonan agar majelis hakim membebaskan Nadiem dari seluruh dakwaan dan tuntutan.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Lintang

#nadiemmakarim #sidang #chromebook #korupsi

Baca Juga Kepala BGN Diganti, Wakil Ketua DPR Dasco: Pergantian Tidak Akan Memengaruhi Pelayanan di https://www.kompas.tv/nasional/672461/kepala-bgn-diganti-wakil-ketua-dpr-dasco-pergantian-tidak-akan-memengaruhi-pelayanan



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/672476/8-poin-pleidoi-nadiem-dari-bantahan-rp809-miliar-hingga-audit-bpkp
Transkrip
00:00Yang mulia, F17, proses pengadaan telah didampingi jam datun, BPKP, LKPP, dan idjen kemendikbud, dianggap dibacakan.
00:09Selanjutnya, tentang agio saham, bukan fraud, dianggap dibacakan.
00:18Selanjutnya, penguncian spesifikasi Chrome OS dalam kemendikbud tidak dilarang, dianggap dibacakan.
00:26Selanjutnya, kami akan beralih kepada dakwaan terkait dengan 809M.
00:32Yang mulia, jaksa penduduk umum dalam dakwaannya menyatakan bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah memerkaya diri atau menguntungkan diri sendiri
00:40senilai 809 miliar rupiah.
00:43Faktanya, tidak pernah terbukti di persidangan ada aliran dana kepada Nadiem Anwar Makarim senilai 809 miliar kepada rekening pribadi.
00:51Adapun, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, dana 809 miliar ini merupakan aksi murni, aksi korporasi restrukturisasi PT AKAP yang
01:02mengakuisisi PT Gojek Indonesia senilai 809M.
01:06Dimana, pada saat akuisisi terbukti terjadi, justru saham terdakwa Nadiem Anwar Makarim terdilusi hingga menjadi 0,012%.
01:15Hal ini, sesuai dengan keterangan saksi yang terungkap di persidangan, berdasarkan keterangan saksi Adesti, Andre, Kevin, dan pihak-pihak dari
01:24kluster Gotoh.
01:26Majelis Hakim yang mulia, sumber uang dalam perkara ini yang dituduhkan oleh jaksa penduduk umum,
01:31terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah menerima uang 809 miliar yang berasal dari PT AKAP yang sumbernya berasal dari Google.
01:38Padahal, berdasarkan keterangan saksi RA Kusumo Hadiani dan saksi Adesti, tidak pernah ada bukti yang menyatakan
01:48809 miliar terdapat atau berasal dari PT AKAP atau sebagian besar dari Google.
01:54Begitu pula keterangan Prof. Nindio di persidangan, bahwa sumber peruang tidak dapat dipilah-pilah antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.
02:03Yang mulia, kami juga telah menghadirkan saksi dari Google bahwa keterlibatan 809M yang dituduhkan oleh jaksa penduduk umum adalah murni.
02:12Tidak ada kaitannya dengan investasi Google kepada PT AKAP dan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
02:20Tadi rekan kami sudah memutus tidak adanya konflik kepentingan dan tidak adanya kaitannya antara investasi Google di PT AKAP
02:28dengan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
02:31Lagi pula, dalam perkara ini, tuduhan 809 miliar telah dibantah juga oleh ahli yang dihadirkan oleh jaksa penduduk umum, yaitu
02:40Dirjen Pajak.
02:41Ketika ditanya oleh yang mulia majelis hakim, apa arti konsep follow the money?
02:45Artinya, harus melihat bukti transfer diterima oleh siapa dan siapa pandemi manfaat dari bukti transfer tersebut.
02:52Yang mulia, kami telah buktikan di persidangan bahwa transfer tersebut adalah murni aksi korporasi antara PT AKAP dan PTGI tertanggal
03:0013 Oktober 2021.
03:01Lagi pula, ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim.
03:06Tidak pernah ada perintah Nadiem Anwar Makarim terhadap PT AKAP atau PT Gotoh untuk mengarahkan transaksi tersebut.
03:12Sehingga, demi hukum, dalil jaksa penduduk umum yang menyatakan sebaliknya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
03:19Selanjutnya, tuduhan lainnya yang disematkan kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim terkait adanya mempercaya diri sendiri atau menguntungkan diri sendiri
03:28sebagaimana dimaksud pasal 2 atau pasal 3 undang-undang PT AKAP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
03:34Justifikasi ini didasarkan pada alat bukti sebagai berikut.
03:37Pertama, untuk memudahkan teknis dalam penghitungan ini, yang mulia, izinkan kalian memperlihatkan tabel.
03:44Yang pertama, ada nominal 5,5 triliun, ada nominal 5,2 triliun, dan ada nominal 4,8 triliun.
03:52Yang mulia, di persidangan ini dalam dakwaan tidak pernah disematkan atau dituduhkan kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim
04:00terkait persoalan 4,8 triliun rupiah.
04:03Adapun, nilai nominal 4,8 triliun rupiah terungkap dan secara tiba-tiba didalilkan oleh jaksa penduduk umum di persidangan
04:10yang disematkan pada surat tuntutan.
04:13Begini ya mulia, dalam dakwaan jaksa penduduk umum, nominal 5,5 triliun dianggap itu didasarkan pada hasil LKPN tahun 2022.
04:23Sehingga, baik kerugian 809 miliar dan kerugian dan tuduhan mempercayai sendiri senilai 4,8 triliun rupiah
04:32didasarkan pada LHKPN tahun 2022.
04:35Itu yang pertama.
04:36Yang kedua, terkait dengan nominal 4,8 triliun rupiah, itu hanya didasarkan pada LHKPN semata
04:44yang sudah dibahas di persidangan, bahkan diperlihatkan dan dihadiri oleh diri jatahat,
04:50tidak pernah ada temuan apapun terhadap angka ini.
04:53Lagipun, angka ini hanyalah angka kertas nominal saham,
04:57tidak bukan uang kertas terdakwa Nadiem Anwar Makarim.
05:00Kita balik ke 5,2 triliun.
05:02Dalam persidangan, jaksa penduduk umum seolah-olah ingin mendahilkan
05:06adanya penerimaan 5,2 triliun akibat penjualan saham terdakwa Nadiem Anwar Makarim.
05:11Padahal, 5,2 triliun merupakan yang disematkan dalam SPT pajak
05:17merupakan dasar pengenaan pajak senilai 26 miliar rupiah yang dibayarkan
05:21dan dipatuhi oleh terdakwa Nadiem Anwar Makarim selaku wajib pajak.
05:25Dan itu tercatat di SPT dan LHKPN.
05:28Sehingga tuduhan jaksa penduduk umum di luar yang menyatakan telah terjadi
05:33tindak pidana berupa white collar crime terbantahkan dengan sendirinya.
05:36Pertanyaan simpel.
05:38Seperti tadi, terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan
05:40bagaimana orang bisa dianggap sebagai white collar crime
05:44ketika seluruh laporan harta kekayaannya disematkan dan dipatuhi oleh yang bersakutan.
05:49Saya balik ke 5,2 triliun.
05:53Yang mulia, jaksa penduduk umum telah mendalilkan kenaikan harta senilai 5,5 triliun
06:00tidak sebanding dengan pemasukan Pak Nadiem selama menjabat sebagai menteri.
06:04Sehingga, menuntut terdakwa Nadiem Anwar Makarim uang pengganti sebesar 4,8 triliun rupiah.
06:09Yang mulia, berdasarkan ketentuan pasal 18 Undang-Undang Tipikor,
06:13Junto, pasal 4, PERMA 2016, tentang uang pengganti,
06:18seluruh ketentuan normatif tidak masuk dan tidak patas disematkan kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim.
06:23Oleh karena, seluruh kekartaan harta kekayaan yang diterima oleh terdakwa Nadiem Anwar Makarim
06:28bukan berasal dari hasil tindak pidana korupsi,
06:31tidak berada dalam tempus delikti yang dituduhkan oleh jaksa penduduk umum.
06:34Lagipun, berdasarkan tabel yang sudah kami perlihatkan dan kami uraikan terkait angka 809 miliar,
06:414,8 triliun, 5,2 triliun, dan 5,5 triliun tidak pernah terbukti di persidangan
06:47terdakwa Nadiem Anwar Makarim menerima aliran dana
06:50akibat memperkaya diri sendiri atau menguntungkan diri sendiri
06:54oleh karena percayaan kerombok di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
06:57Sehingga, dengan tidak adanya kaitan seluruh konstruksi dakwaan tersebut
07:02mengakibatkan dakwaan jaksa penduduk umum tidak dapat terbukti secara sah dan meyakinkan.
07:07Oleh karena dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,
07:11mohon Majelis Hakim yang mulia untuk membebaskan segala tuduhan,
07:15dakwaan, dan tuntutan kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim.
07:27Selanjutnya, jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menyatakan bahwa
07:34Chrome Device Management telah mengakibatkan kerugian keuangan negara
07:40senilai Rp621 miliar.
07:45Faktanya, telah terbukti di dalam persidangan ini berdasarkan keterangan
07:52ahli auditor BPKP yang dihadirkan sendiri oleh penuntut umum,
07:57bahwa auditor BPKP telah memasukkan Chrome Device Management
08:03di dalam laporan hasil audit PKKN-nya di ruang lingkup.
08:10Pada saat pembuktian, kami menanyakan apakah terdapat perbedaan
08:16antara auditor dengan penuntut umum mengenai CDM.
08:23Kemudian ahli Deddy Nurmawan menyatakan,
08:26ya ada perbedaan.
08:28Perbedaan ini telah membuktikan bahwa penuntut umum
08:34yang menetapkan dan menghitung sendiri kerugian dari CDM ini
08:38telah melakukan double counting.
08:42Menurut Afi David, Dr. Mahsun yang telah kami lampirkan yang mulia,
08:48perbuatan menghitung satu objek ekonomi yang sama sebanyak dua kali,
08:54ini adalah double counting yang praktiknya dilarang dalam praktik akutansi.
09:03Bahkan dalam persidangan ini,
09:06ahli Dr. Agung Sampurna, yaitu Ketua BPK,
09:12telah menyatakan dengan penuntut umum menghitung lagi
09:16Chrome Device Management yang sebenarnya sudah ada di dalam ruang lingkup
09:21audit kerugian keuangan negara BPKP yang ditunjuk,
09:25artinya penuntut umum telah membantah hasil audit
09:29yang auditornya ia pilih dan ia tunjuk sendiri dalam perkara ini.
09:35Dengan demikian, satu-satunya alat bukti
09:39yang dijadikan dasar untuk menentukan kerugian keuangan negara
09:43oleh penuntut umum,
09:45senyatanya sudah dibantah dan sudah tidak dapat berlaku lagi.
09:53Kemudian, sebagaimana juga telah terbukti di persidangan
09:57berdasarkan saksi dan ahli Profesor Romli dan Bapak Agung
10:04sudah menegaskan bahwa untuk dapat menghitung kerugian keuangan negara,
10:11seseorang itu harus memiliki sertifikasi.
10:16Bahkan, pegawai badan pemeriksa keuangan juga harus punya sertifikasi itu.
10:22Di dalam persidangan ini, kita tidak pernah membuktikan
10:27siapa yang menghitung 600 miliar itu dari pihak penuntut umum,
10:31apakah ia punya sertifikasi atau tidak.
10:35Terlebih lagi, berdasarkan keterangan ahli Bapak Agung Sampurna
10:40telah menegaskan bahwa berdasarkan pasal 28 Undang-Undang Dasar
10:45dan pasal 10 Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan
10:49telah menegaskan yang berhak dan berwenang
10:53untuk menghitung dan menetapkan kerugian keuangan negara
10:56satu-satunya adalah Badan Pemeriksa Keuangan.
11:01Hal tersebut adalah wewenang konstitusional yang mulia,
11:06bukan wewenang yang didasarkan hanya pada surat semata, tidak.
11:14Dengan demikian, hal ini secara mutatis-mutandis
11:18membuktikan dakwaan jaksa penuntut umum yang menyatakan
11:23telah terjadi kerugian keuangan negara dari pengadaan
11:26Chrome Defense Management tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
11:43bahwa dakwaan jaksa penuntut umum itu pada
11:51dakwaan jaksa penuntut umum yang pada pokoknya
11:55mendalilkan bahwa Bapak Nadiem Anwar Makalib itu
11:57telah meminta 30% dari revenue Google
12:01dari penjualan CDM sebagai imbalan diarahkannya pengadaan Chromebook
12:06itu sama sekali tidak didukung oleh fakta persidangan
12:11dan tidak ada bukti apapun dalam pengadilan
12:14yang aliran dananya kepada Kedaka maupun kepada Kemendikbud
12:18maupun pihak-pihak yang dikonstruksikan oleh JPU.
12:20dalam persidangan dan yang semua sama-sama kita dapatkan keterangannya yang mulia
12:28saksi dari JPU sendiri yaitu Bapak William Florence
12:32dan berkesesuaian dengan Ibu Ghanis Samudera dari Google itu
12:37menyatakan bahwa Google tidak pernah punya skema co-investment
12:42yang ada itu hanya program partner service fund atau PSF
12:48yaitu sebagai dana layanan yang diberikan oleh Google kepada mitranya
12:53untuk pelatihan atau pendampingan teknis penggunaan program
13:00dan angka 30% untuk PSF adalah fokturasi
13:04standar PSF itu secara global atau secara sedunian
13:09bukan syarat yang diminta atau dibuat oleh Pak Nadiem
13:15PSF yang mulia adalah program kemitraan resmi Google
13:19yang mekanismenya itu ketat dan berlaku sama di negara manapun di dunia
13:24tidak pernah diberikan kepada pribadi pejabat pemerintahnya
13:28ataupun kembali ke pemerintah
13:31dalam hal ini kalau kita di Indonesia ini berarti
13:34kemendikbud sebagai pembeli
13:36ini juga yang diterangkan oleh Pak Hamid Muhammad
13:40selaku dirjen Pak Utbasmen
13:42oleh karena itu tidak ada yang disebut dengan kickback
13:47dengan co-investment ini atau yang sebetulnya PDF tersebut
13:51dalil JPU yang menempatkan bahwa PSF
13:56sebagai sesuatu yang mencurigakan juga terbantahkan
13:59karena dalam persidangan saksi RICO yaitu dari Acer Indonesia
14:05menerangkan skema PDF ini itu digunakan di semua industri teknologi internasional
14:13dia menyebutkan bahwa saat ini pun Microsoft itu menggunakan skema sebelumnya
14:19nah tentang pembahasan co-investment atau sebenarnya ternyata PSF ini
14:25pada faktanya tidak terbatas karena WA yang disebutkan di dakwaan
14:31dari WA ini itu ternyata dibawa ke rapat kedua
14:37atau rapat siangnya atau sore-nya di tanggal 6 Mei 2020
14:41rapat ini itu dihadiri oleh IRJEN
14:45oleh staff ahli kemendikbud, staff ahli hukum maksudnya
14:48dan serta Ibu Katarina dari Kejaksaan
14:51serta para esolon 1 dan esolon 2
14:53dan disepakati bahwa tidak lagi membahas tentang co-investment ini
14:58dan dari kesaksiannya Pak Hamid Muhammad juga
15:03itu diketahui Bapak bahwa Pak Nadiem tidak ada dalam meeting tersebut
15:09jadi dengan fakta tersebut konstruksi yang didalilkan JPU
15:15dimana seakan-akan iming-inging kickback 30% menjadi motif
15:21dan penyebab terdapat memutuskan menggunakan Chromebook
15:24jelas tidak terbukti
15:28ditambah lagi Prof. Romli Tartasasmita
15:31menyatakan menegaskan bahwa tanpa adanya kickback
15:34maka tidak terdapat dasar untuk mengkualifikasikan
15:38peristiwa tersebut sebagai tindak pidana korupsi
15:41kesimpulannya
15:43dari skema co-investment 30% adalah
15:47sebetulnya cuma program kemitraan resmi yang berlaku global
15:50tidak pernah ada aliran dana PSF yang diterima terdakwa
15:54ataupun pemerintah Indonesia
15:56dibahas secara terbuka
15:58serta tidak memiliki hubungan kausal
16:01dengan keputusan menggunakan Chromebook
16:03oleh karena itu
16:05dalil JPU mengenai adanya kickback co-investment 30%
16:09tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
16:22mojelis hakim dan rekan jasa bentuk-bentuk umum
16:26ini adalah analisa fakta persidangan kami yang terakhir
16:29tadi kami sudah potong-potong
16:31kami persingkat
16:32kita konsisten dengan waktu yang diberikan
16:36Jadi ini kami masuk langsung yang keterakhirnya analisa fakta persidangan
16:41Tentang laporan hasil audit BPKP 2025 tidak dapat dipertanggungjawabkan
16:50Bisa dilihat di sana, slide di sana
16:53Ini rekan-rekan jaksa penonton umum ini
16:56Mendasarkan seluruh konstruksi kerugian negara
17:00Yang dihitung 1,567 triliun itu
17:03Hanya kepada LHA ini
17:06Jadi hanya secara tunggal
17:08Jadi kerugian negara itu didasarkan pada laporan hasil audit BPKP 2025
17:15Ini supaya sama-sama kita ingat nih
17:18Hanya satu-satu itu dasarnya
17:19Nah, dalam persidangan
17:23Ya ini fakta persidangan
17:25Kami sudah hadirkan
17:27Ahli, kita semua dengar
17:30Dan juga menjadi rame di publik
17:32Mantan ketua BPK
17:34Menjelaskan secara rinci dan secara rigid
17:37Tentang kerugian negara tersebut
17:40Lalu kami juga menyampaikan
17:45Afidavid, keterangan tertulis yang diterima oleh Majelis Hakim
17:49Yaitu dari auditor utama BPK, Pak Gatot
17:52Lalu Afidavid juga dari Dr. Maksun, ahli akuntansi forensik
17:59Dan juga kami sampaikan
18:01Kita buat ada semacam audit internasional dari lembaga internasional
18:07Alex and partner
18:08Itu juga sudah kami sampaikan dalam persidangan ini sebagai Afidavid
18:12Lalu didiksi persidangan ini juga
18:15Supaya jangan lupa dokumen-dokumennya kami sudah serahkan juga
18:18Ada data real cost principle
18:21Invoice asus
18:23Kertas kerja impor
18:24Aksio dan bangga
18:26Teknologi
18:27Data penjualan LIBRA
18:29Lalu surat edaran makam agung
18:31Putusan MK
18:32Nah
18:32Ada juga laporan hasil audit BPKP sebelumnya
18:362020 dan 2021-2022
18:41Dari semua fakta-fakta yang hadir di persidangan
18:44Dan juga dokumen-dokumen yang kami serahkan
18:46Didapatkan fakta-fakta sebagai berikut
18:50Pertama
18:50Tidak ada predikasi
18:52Berdasarkan dua audit BPKP sebelumnya
18:55Yaitu 2020, 2021, 2022
18:58Ini dua audit BPKP yang rame, viral
19:02Ada tulang Hotman Paris yang suka ngomong itu
19:05Nah ini disini nih
19:06Sudah kita sampaikan
19:08Lalu yang kedua
19:10Predikasi adalah syarat mutlak sebagai dasar bukti
19:14Atau indikasi awal yang membenarkan dilakukannya penyelidikan atau pemeriksaan
19:18Khususnya dalam audit investigatif
19:20Dan yang ketiga
19:22Fakta persidangan yang kita ketemukan bahwa
19:24Ahli
19:26Auditor BPKP
19:28Yang dihadirkan jaksa di persidangan
19:29Yang pertama
19:30Deddy Nur Rahman
19:31Dalam persidangan mengakui
19:33Dia mengakui secara tegas
19:35Bahwa angka 15%
19:37Sebagai margin wajar penyedia
19:39Penyedia adalah pendapat dari ahli LKPP
19:43Bukan dari prinsipal distributor atau penyedia atau reseller
19:47Jadi itu dari LKPP
19:50Lalu yang keempat
19:52Adanya
19:54Confirmation bias
19:56Penghitungan dibangun di atas BAP yang berbeda dengan keterangan saksi di persidangan
20:01Dan pencampur aduan
20:02Nah ini juga fatal nih
20:03Pencampur aduan antara APBN dengan APBD
20:07Lalu yang kelima
20:09Metode rekalkulasi itu memiliki cacat 4 dimensi
20:13Tidak dikenal dalam standar PKN
20:15Sample hanya 5-6 dari 16 distributor
20:18Harga wajar BPKP itu kurang lebih 4,3 juta per unit
20:23Apalagi
20:23Asumsinya jaksa tuh
20:25Ngatakan bahwa 3 juta per unit
20:27Nah ini pertentangan
20:29Dengan harga pasar aktual yang sama-sama kita lihat dan kita buktikan
20:335-7,5 juta per unit
20:35Yang dikompirmasi oleh LKPP
20:40Lalu yang paling penting lagi
20:42LKPP sendiri mengatakan
20:43Ada surat jaminan
20:45Ada surat jaminan
20:47Surat jaminan itu
20:49Kalau kemahalan
20:51Maka bisa dikomplain
20:52Dan dikembalikan uangnya
20:54Ini jangan sampai lupa nih
20:55Ini ketua LKPP yang ngomong
20:57Jadi betul-betul
20:59Fakta-fakta persidangan ini sudah mengunci
21:02Nah
21:03Sehingga
21:05Kami dapat menyimpulkan
21:07Bahwa laporan hausil audit BPKP tersebut
21:09Tidak sah
21:10Dari 5 dimensi sekaligus
21:13Tidak berwenang
21:14Tanpa perdikasi
21:16Metodenya cacat
21:17Mengidap confirmation bias
21:18Dan mencampur abu
21:19Adukan BPBN
21:20BPBD
21:21Sehingga
21:22Kesimpulannya
21:23Tidak ada
21:24Kerugian negara itu
21:26Tidak ada
21:26Yakinlah tidak ada
21:30Nah
21:32Majelis Hakim yang kami hormati
21:34Menjadirkan jasa penonton umum
21:35Dari semua fakta-fakta yang tadi sudah dipaparkan melalui slide
21:40Dengan bukti-bukti video
21:42Yang tidak mungkin kami hadirkan semua
21:43Karena waktu yang cukup lama
21:45Tapi bukti video itu kami serahkan kepada Majelis Hakim
21:48Maka
21:49Dari semua fakta-fakta persidangan ini
21:53Alhamdulillah
21:54Semuanya tidak terbukti
21:58Oleh karena itu Majelis Hakim
22:02Untuk mempersingkat
22:05Waktu ini
22:06Karena kami diserikannya waktu sampai jam 5
22:08Maka analisa yuridis kami
22:10Ijin dianggap dibacakan
22:13Tanggapan atas untuk jalan JPU juga
22:15Kami loncat
22:16Anggap dibacakan
22:17Perbedaan fakta
22:19Pemeriksaan Nadiem dan IBAM
22:21Ini sebetulnya penting nih
22:22Faktanya Nadiem dan IBAM ini banyak yang berbeda
22:26Ada yang hadir dalam persidangannya IBAM
22:28Tapi tidak hadir di kami
22:29Atau sebaliknya
22:30Kami menghadirkan fakta-fakta di persidangan ini
22:33Tidak hadir di IBAM
22:33Mungkin jadi
22:35Itu yang menjadi perbedaan
22:37Terhadap putusan ini
22:38Karena kita juga tahu bahwa IBAM belum inkrah
22:40Masih proses banding
22:42Lalu kejanggalan-kejanggalan
22:44Juga kami anggap dibacakan
22:47Kontribusi
22:48Nadiem juga dianggap dibacakan
22:50Dan selanjutnya untuk mempersingkat waktu
22:52Kami langsung masuk kepada kesimpulan
22:54Lalu setelah kesimpulan baru akan masuk kepada
22:57Penutup dan permohonan
22:59Terima kasih
23:05Kesimpulan
23:08Berdasarkan seluruh fakta
23:09Yang terungkap dalam persidangan
23:11Telah terbukti secara sah dan meyakinkan
23:15Bahwa seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum
23:19Terhadap terdakwa Nadiem Anwar Mak Karim
23:22Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
23:25Sebaliknya
23:26Fakta persidangan membuktikan
23:29Bahwa setiap tindakan terdakwa
23:31Selama menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
23:34Senantiasa dilakukan dalam koridor hukum
23:38Dilandasi itikat baik
23:40Dan semata-mata demi kementingan
23:42Kemajuan pendidikan nasional
23:46Satu
23:47Tidak ada konflik kepentingan
23:51Terdakwa tidak pernah
23:53Menjabat sebagai Direktur Direksi PT AKAP
23:57Nadiem hanyalah pemegang saham minoritas
23:59Baik di PT AKAP maupun di PT Gotoh
24:02Sebelum dilantik sebagai Menteri
24:04Terdakwa telah memberikan kuasa mutlak
24:07Yang tidak dapat ditarik kembali kepada Andre Sulistio
24:10Dan Kevin Brian Alawi
24:12Atas seluruh hak suara sahamnya
24:15Langkah mitigasi yang diakui sah oleh ahli hukum bisnis dan pasar modal
24:21Dua
24:24Investigasi Google tidak terkait kebijakan terdakwa
24:28Investasi Google di PT AKAP pada tahun 2020 dan 2021
24:34Dilakukan murni berdasarkan pertimbangan bisnis
24:37Sebagaimana dikonfirmasi
24:40Dibawah sumpah oleh Scott Boyman dan Kesar Senggupta
24:43Keduanya menegaskan
24:44Tidak pernah ada kesepakatan
24:47Antara terdakwa dan Google terkait dengan pengadaan kerombok
24:59Tiga
25:00Terdakwa tidak terlibat dalam teknis pengadaan kerombok
25:05Sesuai Perpres 16 Garing 2018
25:08Terdakwa selaku pengguna anggaran
25:11Telah menegasikan seluruh kewenangan teknis kepada kuasa pengguna anggaran
25:17Untuk dana alokasi khusus
25:19Terdakwa sama sekali tidak memiliki kedudukan hukum
25:23Pemilihan spesifikasi Chrome OS
25:26Dilakukan melalui tiga lapis kajian teknis
25:30Oleh tim ahli independen
25:31Dengan pendampingan jam datun
25:34Pengawasan BPKP
25:36Serta keterlibatan LKPP dan Inspektorat Jenderal
25:40Keempat
25:42Tidak ada kemahalan harga
25:44Justru negara diuntungkan
25:47Dua laporan audit kinerja BPKP tahun 2024
25:51Secara resmi menyatakan
25:54Tidak ditemukan hal yang signifikan mempengaruhi ketepatan harga
25:58Seluruh saksi dari LKPP konsisten menegaskan
26:03Tidak ada kemahalan harga maupun pelanggaran prosedur
26:08Pemilihan Chrome OS yang gratis dan Chrome Device Management yang lebih terjangkau
26:14Terbukti menghemat keuangan negara antara 3,6 triliun rupiah hingga 4,91 triliun rupiah
26:25Pemantauan BPKP menunjukkan 99,32 persen satuan pendidikan penerima telah memanfaatkan Chromebook untuk kegiatan belajar mengajar
26:45Lima
26:46Terdawa tidak memperkaya diri sendiri
26:49Dana sebesar 809 miliar rupiah
26:53Yang dikaitkan dengan Terdawa
26:55Merupakan aksi korporasi PT AKAP
26:58Dalam rangka akuisisi PT Gojek Indonesia
27:01Menjelang IPO
27:02Dan tidak spesial pun
27:04Dana masuk ke rekening pribadi
27:06Terdawa Nadiem Anwar Makarim
27:09Adapun dana tersebut
27:10Langsung dikembalikan ke PT AKAP
27:12Pada hari yang sama
27:14Sebagai pelunasan utang
27:15Angka 5,2 triliun
27:18Dalam SPT 2022
27:20Adalah valuasi saham saat IPO
27:23Sebagai dasar pengenaan
27:25Ponder tax
27:260,5 persen
27:29Bukan hasil penjualan
27:31Nilai saham tersebut
27:32Kemudian anjlog menjadi 600 miliar rupiah
27:35Pada tahun 2024
27:38Ini membuktikan
27:40Tidak ada penerimaan
27:42Uang yang nyata
27:436, laporan BPKP
27:46Tidak dapat dipertanggungjawabkan
27:49Laporan hasil audit
27:51PKKN
27:53BPKP tahun 2025
27:54Yang menjadi satu-satunya
27:56Alat bukti penuntut umum
27:58Terkait unsur
28:00Mengakibatkan kerugian kewangan negara
28:02Terbukti cacat secara
28:04Konstitusional
28:06Dan dibantah sendiri oleh penuntut umum
28:08Kewenang menetapkan kerugian negara
28:11Bersifat eksklusif
28:13Milik BPK
28:14Republik Indonesia
28:16Berdasarkan
28:17Undang-Undang Dasar
28:18Tahun 1945
28:19Dan pasal 10 air 1
28:21Undang-Undang BPK RI
28:23Metode
28:25Rekalkulasi
28:26Dalam LH
28:27MPS Negatif 2025
28:29Tidak dikenal
28:30Dalam standar
28:31Perhitungan kerugian negara
28:33Audit hanya menggunakan
28:35Sampling
28:36Bukan populasi
28:37Dan
28:38Menghasilkan harga wajar
28:40Yang lebih rendah
28:42Dari biaya produksi
28:43Prinsipal
28:44Satu ketidakmungkinan ekonomis
28:47Bahkan
28:48Ahli
28:49Dr. Agung Pirman Sampurna
28:51Ketua BPK RI 2019-2022
28:55Menyatakan
28:56Bahwa
28:57LHA tersebut
28:59Bias confirmation
29:00Karena diarahkan
29:02Untuk mencari kesalahan
29:03Pihak tertentu
29:04Berdasarkan
29:06Urayan tersebut diatas
29:07Maka telah terbukti
29:09Secara sahada
29:10Meyakinkan
29:10Bahwa tidak terdapat
29:12Satupun unsur
29:13Tindak pindahan korupsi
29:15Yang dapat
29:16Dibebankan
29:17Kepada terdakwa
29:18Nadiem Anwar Makarim
29:20Dengan demikian
29:22Sudah selayanya
29:23Majlis Hakim Yang Mulia
29:25Menyatakan
29:26Terdakwa
29:27Nadiem Anwar Makarim
29:29Tidak terbukti bersalah
29:32Dan membebaskannya
29:34Dari segala
29:35Seluruh
29:37Dakwaan
29:37Jaksa Penuntur Umum
29:39Demi
29:39Tegaknya hukum
29:40Dan keadilan
29:42Di negeri tercinta ini
29:43Demikian
29:44Amin
29:46Terima kasih
29:48Terima kasih
Komentar

Dianjurkan