Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan mantan anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 20212026, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Yeka diduga merintangi penyidikan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak goreng tahun 2022 dan kini resmi ditahan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan tersangka Yeka diduga mengubah materi Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP Ombudsman RI terkait kelangkaan minyak goreng pada 2022.

LHP itu kemudian dijadikan dasar gugatan hukum terhadap Kementerian Perdagangan oleh pihak swasta dan berkontribusi pada putusan lepas atau ontslag bagi tiga korporasi di pengadilan negeri, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Atas perbuatannya, Yeka diduga menerima aliran dana dari korporasi Wilmar Group dan saat ini ditahan untuk 20 hari ke depan.

Baca Juga Kejagung Ungkap Modus Eks Anggota Ombudsman Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO di https://www.kompas.tv/nasional/671080/kejagung-ungkap-modus-eks-anggota-ombudsman-tersangka-kasus-korupsi-ekspor-cpo

#kejagung #korupsi #minyakgoreng #ombudsman

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/671097/kejagung-bongkar-dugaan-manipulasi-lhp-kasus-minyak-goreng-2022-eks-anggota-ombudsman-kompas-siang
Transkrip
00:00Terima kasih saudara dan masih menyaksikan Kompas Siang bersama saya Niputu Trisnada.
00:04Kejaksaan Agung menetapkan mantan anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2021-2026 YK Hendra Fatiga
00:13sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
00:18YK diduga merintangi penyidikan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak goreng tahun 2022 dan kini resmi ditahan.
00:33Direktur Penyidikan Jampitsus Kejagung Syarif Sulaiman Nahdi menyatakan tersangka YK diduga mengubah materi laporan hasil pemeriksaan
00:44atau LHP Ombudsman RI terkait kelangkaan minyak goreng pada 2022.
00:50LHP itu kemudian dijadikan dasar gugatan hukum terhadap Kementerian Perdagangan oleh pihak swasta
00:58dan berkontribusi pada putusan lepas atau onsla bagi tiga korporasi di pengadilan negeri
01:07yakni Wilmar Group, Musimas Group, dan Permata Hijau Group.
01:12Atas perbuatannya, YK diduga menerima aliran dana dari korporasi Wilmar Group
01:17dan saat ini ditahan untuk 20 hari ke depan.
01:22Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan sebagai terhadap seorang saksi atas nama
01:29saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021 sampai dengan 2026.
01:40Bahwa setelah melalui beberapa serangkaian penyidikan dan beberapa alat ukti yang sudah kita dapat,
01:48maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021 sampai dengan 2026
01:56sebagai pesangka.
Komentar

Dianjurkan