00:00Ada, itu yang saya sebutkan tadi.
00:01Kenapa pasal swapnya, Pak?
00:03Gimana?
00:03Pasal swapnya nggak kenaik.
00:04Nanti akan kita kembangkan.
00:07Oh, berarti tak bisa?
00:07Sekarang kita penyidikannya baru masalah menggagalkan penuntutan di persidangan.
00:13Ya, gitu ya.
00:14Tapi di awal itu dia tahu nggak itu akan dijadikan untuk sebagai, apa,
00:19dari juridiksi di ini korporasi eksporasi, ya?
00:22Jadi gini, yang sudah kita dapatkan faktanya bahwa yang bersangkutan
00:26membuat LHP ini secara melawan hukum.
00:28Ya, secara melawan hukum dengan cara yang tidak benar
00:32dan kemudian itu digunakan untuk menggagalkan proses penuntutan
00:38yang kita lakukan terhadap tiga korporasi di pengadilan negeri.
00:41Di pengadilan tipikal.
00:43Pak yang ngasih swapnya korporasi atau pengacara, Pak?
00:45Yang ngasih swapnya ke CHF.
00:47Pak, kemarin kan waktu 2025 sempat ada dilakukan pembedahan.
00:50Apakah dalam pembedahan itu barang-barangnya juga termasuk uang
00:53yang disipkan dari pembedahan itu atau sebagainya?
00:562025 atau 2026?
00:582026, ya.
01:01Ya, betul kita sampaikan, kita pernah melakukan pengelidahan
01:03di kantor ombudsman dan rumah yang bersangkutan.
01:07Maksudnya?
01:08Barang bukti, ada uang yang apa, Pak?
01:10Itu apakah yang sudah termasuk uang karena tadi disipkan ada aliran.
01:13Jadi gini, kalau aliran itu tidak harus uangnya kita cita sekarang,
01:17tapi bukti alirannya yang kita pegang.
01:19Ya, bukti aliran yang kita pegang.
01:21Ya?
01:21Bagaimana, Pak?
01:22Bagaimana?
01:23Barang buktinya berupa elektronik atau seperti apa, Pak?
01:25Maksudnya?
01:26Rekening koran atau trans?
01:27Oh, rekening, ya.
01:27Bentunya rekening.
01:28Rekening koran, Pak?
01:29Ya?
01:29Rekening koran atau bukti transfer?
01:31Bukti transfer ada, saksi ada.
01:33Rekening orang lain, ya, Pak?
01:34Rekening orang lain, dengan nomini.
01:36Bukti berpulauan TPU, Pak?
01:38Nanti kita sampaikan.
01:38Itu materi penyidikan.
01:39Pokoknya orang lain.
01:40Wilmar aja atau dari musimus juga ada?
01:42Nanti kita sampaikan, baru satu, ya.
01:43Tapi tiga-tiganya, aliran darinya dari tiga-tiganya, Pak?
01:46Yang korporasi?
01:47Enggak, yang kita lihat ini baru satu.
01:50Ini, Pak?
01:50Satu korporasi aja, Pak.
01:51Baru satu.
01:52Tapi kan satu itu mungkin akan kita kembangkan.
01:55Apakah ada yang lain juga di situ, sekalian?
01:57Wilmar aja, Pak.
01:58Baru satu, ya.
01:59Wilmar doang.
02:00Baru satu?
02:01Ya.
02:03Ya.
02:03Oke, yang saya sebutkan tadi.
02:04Berarti rekomendasi dari Ombudsman ini diduga, apa namanya, melindungi untuk kepentingan korporasi CPO di PT UN, Pak?
02:11Atau seperti apa?
02:12Bukan.
02:12Jadi gini.
02:14Ini secara terstruktur.
02:17Jadi pertama adalah dengan cara membuat LHP di Ombudsman.
02:22Kemudian LHP itu menyatakan malal administrasi terhadap DMO.
02:26DMO itu adalah merupakan perbuatan melalui hukum yang kita sangkakan terhadap para tersangka perurangan dan korporasi.
02:32Termendak.
02:33Setelah dapat LHP, itu digunakan untuk menggugat kependak melalui petun dan juga melalui perdata.
02:44Kayaknya putusan pidananya lama?
02:46Ya.
02:47Sehingga pada saat itu putusan pidananya ini tertunda lama.
02:50Pidana untuk korporasi TPKOR ini tertunda lama.
02:54Nah setelah mendapatkan putusan petun dan putusan dari perdata itu, itu digunakan dalam bledoy dan itulah digunakan untuk membuat, membebaskan
03:03atau onselah dari perkara tiga korporasi.
03:06Ya, sebagai pertimbangan.
03:08Ada indikasi dia juga main di perusahaan lain nggak Pak selain persen?
03:12Belum.
03:13Belum.
03:13Karena yang kita sangkakan sekarang adalah terhadap tiga persidangan, tiga korporasi itu pun di tingkat pertama.
03:21Karena titikan kasasi kan dibatalkan.
Komentar