Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Yeka membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) secara melawan hukum.

"Yang sudah kita dapatkan faktanya bahwa yang bersangkutan (terangka) membuat LHP ini secara melawan hukum. Dengan cara yang tidak benar kemudian itu digunakan untuk menggagalkan proses penuntutan yang kita lakukan terhadap tiga korporasi di pengadilan negeri," ujar Syarief kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

Baca Juga Peran Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra di Kasus Perintangan Penyidikan Perkara CPO di https://www.kompas.tv/nasional/671053/peran-eks-anggota-ombudsman-yeka-hendra-di-kasus-perintangan-penyidikan-perkara-cpo

#kejagung #ombudsman #korupsi

Produser: Ikbal Maulana

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/671080/kejagung-ungkap-modus-eks-anggota-ombudsman-tersangka-kasus-korupsi-ekspor-cpo
Transkrip
00:00Ada, itu yang saya sebutkan tadi.
00:01Kenapa pasal swapnya, Pak?
00:03Gimana?
00:03Pasal swapnya nggak kenaik.
00:04Nanti akan kita kembangkan.
00:07Oh, berarti tak bisa?
00:07Sekarang kita penyidikannya baru masalah menggagalkan penuntutan di persidangan.
00:13Ya, gitu ya.
00:14Tapi di awal itu dia tahu nggak itu akan dijadikan untuk sebagai, apa,
00:19dari juridiksi di ini korporasi eksporasi, ya?
00:22Jadi gini, yang sudah kita dapatkan faktanya bahwa yang bersangkutan
00:26membuat LHP ini secara melawan hukum.
00:28Ya, secara melawan hukum dengan cara yang tidak benar
00:32dan kemudian itu digunakan untuk menggagalkan proses penuntutan
00:38yang kita lakukan terhadap tiga korporasi di pengadilan negeri.
00:41Di pengadilan tipikal.
00:43Pak yang ngasih swapnya korporasi atau pengacara, Pak?
00:45Yang ngasih swapnya ke CHF.
00:47Pak, kemarin kan waktu 2025 sempat ada dilakukan pembedahan.
00:50Apakah dalam pembedahan itu barang-barangnya juga termasuk uang
00:53yang disipkan dari pembedahan itu atau sebagainya?
00:562025 atau 2026?
00:582026, ya.
01:01Ya, betul kita sampaikan, kita pernah melakukan pengelidahan
01:03di kantor ombudsman dan rumah yang bersangkutan.
01:07Maksudnya?
01:08Barang bukti, ada uang yang apa, Pak?
01:10Itu apakah yang sudah termasuk uang karena tadi disipkan ada aliran.
01:13Jadi gini, kalau aliran itu tidak harus uangnya kita cita sekarang,
01:17tapi bukti alirannya yang kita pegang.
01:19Ya, bukti aliran yang kita pegang.
01:21Ya?
01:21Bagaimana, Pak?
01:22Bagaimana?
01:23Barang buktinya berupa elektronik atau seperti apa, Pak?
01:25Maksudnya?
01:26Rekening koran atau trans?
01:27Oh, rekening, ya.
01:27Bentunya rekening.
01:28Rekening koran, Pak?
01:29Ya?
01:29Rekening koran atau bukti transfer?
01:31Bukti transfer ada, saksi ada.
01:33Rekening orang lain, ya, Pak?
01:34Rekening orang lain, dengan nomini.
01:36Bukti berpulauan TPU, Pak?
01:38Nanti kita sampaikan.
01:38Itu materi penyidikan.
01:39Pokoknya orang lain.
01:40Wilmar aja atau dari musimus juga ada?
01:42Nanti kita sampaikan, baru satu, ya.
01:43Tapi tiga-tiganya, aliran darinya dari tiga-tiganya, Pak?
01:46Yang korporasi?
01:47Enggak, yang kita lihat ini baru satu.
01:50Ini, Pak?
01:50Satu korporasi aja, Pak.
01:51Baru satu.
01:52Tapi kan satu itu mungkin akan kita kembangkan.
01:55Apakah ada yang lain juga di situ, sekalian?
01:57Wilmar aja, Pak.
01:58Baru satu, ya.
01:59Wilmar doang.
02:00Baru satu?
02:01Ya.
02:03Ya.
02:03Oke, yang saya sebutkan tadi.
02:04Berarti rekomendasi dari Ombudsman ini diduga, apa namanya, melindungi untuk kepentingan korporasi CPO di PT UN, Pak?
02:11Atau seperti apa?
02:12Bukan.
02:12Jadi gini.
02:14Ini secara terstruktur.
02:17Jadi pertama adalah dengan cara membuat LHP di Ombudsman.
02:22Kemudian LHP itu menyatakan malal administrasi terhadap DMO.
02:26DMO itu adalah merupakan perbuatan melalui hukum yang kita sangkakan terhadap para tersangka perurangan dan korporasi.
02:32Termendak.
02:33Setelah dapat LHP, itu digunakan untuk menggugat kependak melalui petun dan juga melalui perdata.
02:44Kayaknya putusan pidananya lama?
02:46Ya.
02:47Sehingga pada saat itu putusan pidananya ini tertunda lama.
02:50Pidana untuk korporasi TPKOR ini tertunda lama.
02:54Nah setelah mendapatkan putusan petun dan putusan dari perdata itu, itu digunakan dalam bledoy dan itulah digunakan untuk membuat, membebaskan
03:03atau onselah dari perkara tiga korporasi.
03:06Ya, sebagai pertimbangan.
03:08Ada indikasi dia juga main di perusahaan lain nggak Pak selain persen?
03:12Belum.
03:13Belum.
03:13Karena yang kita sangkakan sekarang adalah terhadap tiga persidangan, tiga korporasi itu pun di tingkat pertama.
03:21Karena titikan kasasi kan dibatalkan.
Komentar

Dianjurkan