00:00Jaksa menuntut mantan Mendiput Ristek Nadiem Makarim 18 tahun penjara,
00:04bahkan ditambah 9 tahun lagi jika Nadiem tak membayar uang pengganti 5,6 triliun rupiah.
00:09Lantas, sudah tepatkah tuntutan Jaksa kepada Nadiem ini?
00:12Lebih lengkap kita akan membahasnya bersama pakar hukum pidana Yenti Garnasi.
00:15Bu Yenti, selamat sore.
00:17Selamat sore.
00:18Bu Yenti, kemarin Jaksa sudah menuntut Nadiem 18 tahun penjara
00:22dengan uang pengganti 5,6T,
00:24kalau enggak ditambah lagi hukuman penjaranya jadi 9 tahun.
00:26Menurut Anda, apakah tepat tuntutan Jaksa kepada Nadiem Makarim?
00:32Ya, menurut Jaksa itu tepat ya.
00:35Kalau menurut saya, karena Jaksa itu kan primernya menggunakan
00:39pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
00:42yang sudah masih menggunakan Undang-Undang lama saya kira ya,
00:45walaupun di KUHP juga ada yang baru.
00:48Jadi di sana kan memang ancaman pidananya kan minimalnya 4 tahun,
00:52maksimumnya seumur hidup 20 tahun gitu.
00:55Jadi nampaknya ya Jaksa melihat bahwa
01:00sebenarnya sejak awal itu Jaksa itu kan namanya penyidik penuntut umum
01:03itu kan bersamsam of guilt ya.
01:05Dia berprasangka salah dengan alat bukti yang disiapkan dia gitu ya,
01:10sejak awal.
01:11Nah nampaknya kalau yang saya lihat tuntutannya itu kan
01:14dia berpikir dari 20 tadi ya,
01:17ada 20 tadi yang rantaian pembuktian di pengadilan tadi,
01:24antara lain kan ada bukti elektronik untuk pertemuan di bulan Mei
01:30sebelum Oktober di Lanti.
01:32Kemudian itu didokumentasikan,
01:35sudah alat buktinya surat ya, sudah dokumentasi.
01:37Setelah itu kemudian ada menurut Jaksa,
01:41ada fakta bahwa Google perusahaannya yang bersangkutan itu kan terlibat
01:47berkaitan dengan AKAP dan Gojek.
01:51Nah di situ di prospektusnya dikatakan bahwa
01:54ada yang bersangkutan adalah pemegang saham
01:59dan ada catatan bahwa ada hutang pada Google gitu ya.
02:03Itu yang dipegang, sehingga kemudian ada pembicaraan tentang proyek
02:10yang bersangkutan pada waktu itu belum jadi menteri.
02:14Itu yang dipegang oleh Jaksa.
02:17Kemudian Jaksa juga mengatakan bahwa
02:19ya memang menteri kan sebagai penenggung jawab kuasa anggaran ya,
02:25kuasa anggaran dan kemudian juga ada fakta-fakta yang disampaikan
02:28bahwa kerumpuk itu berdasarkan pengalaman di masa lalu
02:31itu tidak bisa diterima, bahkan menteri sebelumnya juga tidak ditunjukkan gitu.
02:36Sehingga kemudian terjadilah menurut Jaksa, penuntut umum atau negara gitu ya.
02:42Biasanya itu kalau Jaksa itu kan negara ya.
02:43Itu bahwa ada kerugian yang timbul gitu.
02:47Jadi kalau Anda lihat berarti artinya memang ada unsur niat jahat di situ
02:52atau mungkin jangan-jangan hanya sekedar kebijakan yang gagal saja.
02:57Karena kan di Mesos ini rius sekali ya tuntutan Nadiem Makarim.
03:02Iya begini, maka kan harus dicermati nanti ya, nanti terserah hakimnya
03:07dan kemudian nanti habis ini kan terserah peledoynya bagaimana gitu ya.
03:10Terutama menurut saya balang merahnya adalah ketika ada perbicaraan di bulan Mei
03:15dan kemudian ada menjadi dokumen ya, dokumen dan kemudian setelah jadi menteri
03:22kemudian ada kata-kata yang mengatakan, yang disampaikan ya, go ahead with Chromebook gitu kan
03:31itu yang dipegang oleh Jaksa ya dan itu memang terjadi.
03:34Kemudian ada beberapa fakta-fakta yang orang-orang nggak setuju dan sebagainya kemudian dipecat gitu ya.
03:40Nah ini semua dilakukannya dengan, jadi gini, mensreya itu kan semua itu dilakukan dengan terpaksa
03:47atau memang ya dia ingin melakukan itu dan kemudian akan mengetahui bahwa
03:51akibat dari perbuatan itu dimbulkan seperti itu.
03:55Ini seorang menteri loh ya.
03:57Menteri, menteri yang harusnya kan, menteri itu kan sesuatu,
04:01hukum itu harusnya difahami, apalagi oleh seorang menteri, oleh pejabat, oleh politisi gitu ya.
04:08Nah setelah itu memahami mensreya itu adalah bukan saya kepingin korupsi,
04:13bukan gitu menginginkan korupsi, bukan seperti itu,
04:16tetapi bahwa masing-masing perbuatan itu dilakukan dengan terpaksa apa tidak.
04:20Ketika dia mau melakukan itu dengan kesadaran apa tidak.
04:23Kesadaran pun macam-macam kesajaran dengan kesadaran dan kepastian akan menimbulkan ini,
04:28kesadaran dengan tujuannya untuk ini dan kesadaran untuk kemungkinan akan ada ini.
04:32Ini saya kira nanti hakim bisa mendalami itu dan kemudian.
04:35Oh adakah unsur mensreya atau enggak gitu ya?
04:37Bu Yanti balik lagi ke tuntutannya dari Jaksa.
04:40Bu Yanti ini kan 18 tahun, 5,6 triliun uang penggantinya,
04:44kalau enggak ditambah ke 9 tahun penjara lagi.
04:47Menurut Nadiem di situ ini lebih besar dari kasus teroris atau kasus teroris,
04:52menurut Anda?
04:55Dari ancaman pidana ya.
04:56Ancaman pidana itu, kalau untuk korupsi itu kan memang ancaman pidana di pasal tersebut.
05:02Karena menurut Jaksa kemarin, dia kan primer dan sekunder ya.
05:08Primernya itu adalah pasal 2, kemudian pasal 3.
05:10Dan mereka sangat yakin bahwa itu pasal 2 gitu ya.
05:13Pasal 2.
05:14Pasal 2 yang tadi saya sampaikan penyalahgunaan kewenangan gitu ya.
05:18Penyalahgunaan yang menimbulkan kerugian untuk orang lain maupun dirinya.
05:23Karena dia menyalahgunakan kewenangan dan menimbulkan kerugian negara.
05:26Itu adalah hal-hal yang perlu dibuktikan ya.
05:31Dan itu semua dilakukan dengan pengajar gitu ya.
05:34Dan kemudian,
05:36Bapak Tuhan ini bagaimana lebih tinggi gitu kan.
05:39Ancamannya tadi itu, minimal 4 tahun,
05:41maksimumnya adalah seumur hidup atau 20 tahun dan seumur hidup.
05:46Bu Yenti, ini berbicara kita kembali lagi ke bayar uang penggantinya sebesar 5,6 triliun rupiah begitu ya.
05:51Nah ini kan lebih besar ternyata dari perhitungan kerugian negara.
05:54Ini lazim nggak sih Bu Yenti dengan uang pengganti yang lebih besar dari kerugian negara?
06:01Ya gini, harusnya kalau kerugian negara ya,
06:04uang pengganti itu sesuai dengan hasil korupsi yang timbul.
06:10Ya uang pengganti, mengganti.
06:12Dan nanti juga ada denda juga kan.
06:14Nah memang untuk korupsi, itu kan khusus ya,
06:16tindak pidana khusus di luar KUHP tadinya ya.
06:18Itu memang ada pembayaran uang pengganti.
06:22Karena Yungto Pasal 18 kan, pembayar uang pengganti.
06:25Kalau uang pengganti tidak dibayar,
06:27maka bisa disetarakan dengan bidana berapa terserah hakimnya.
06:31Memang uang pengganti yang 9 tahun ini, kali ini kok ya tinggi memang ya.
06:35Karena mungkin 5, sekian triliun itu.
06:38Tapi kalau nggak salah dulu itu uang pengganti kalau nggak bisa diganti.
06:43Mungkin itu 2 tahun rasanya ya.
06:44Sekarang jadi 9 tahun ya, nggak tahu juga kenapa begitu.
06:47Jadi 18 tahun itu pidana-pidana pembayarnya ya.
06:50Kemudian itu pidana tambah, pidana penggantinya gitu.
06:53Tapi tentunya kita masih menantikan ya,
06:56karena jadwal persidangan juga masih panjang,
06:58masih ada play-doh berikutnya yang akan disampaikan oleh Adi Makarim.
07:01Masih ada play-doh, masih ada replik, masih ada replik gitu ya.
07:04Oke, terima kasih Bu Yanti Garnasi, pakar pidana.
07:09Terima kasih.
Komentar