Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
KOMPAS.TV - Jaksa menuntut mantan Menristek Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara. Hukuman tersebut bahkan dapat bertambah sembilan tahun apabila Nadiem tidak membayar uang pengganti.

Tuntutan jaksa terhadap Nadiem pun menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan apakah tuntutan tersebut sudah tepat secara hukum.

Pembahasan mengenai perkara ini dibahas bersama pakar hukum pidana Yenti Garnasi.

Baca Juga Deret Fakta Tuntutan 18 Tahun Penjara Nadiem Makarim di Kasus Chromebook | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/669274/deret-fakta-tuntutan-18-tahun-penjara-nadiem-makarim-di-kasus-chromebook-kompas-petang

#nadiemmakarim #korupsi #chromebook

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/669283/lengkap-pakar-hukum-soroti-tuntutan-18-tahun-nadiem-makarim-di-kasus-chromebook-jaksa-sudah-tepat
Transkrip
00:00Jaksa menuntut mantan Mendiput Ristek Nadiem Makarim 18 tahun penjara,
00:04bahkan ditambah 9 tahun lagi jika Nadiem tak membayar uang pengganti 5,6 triliun rupiah.
00:09Lantas, sudah tepatkah tuntutan Jaksa kepada Nadiem ini?
00:12Lebih lengkap kita akan membahasnya bersama pakar hukum pidana Yenti Garnasi.
00:15Bu Yenti, selamat sore.
00:17Selamat sore.
00:18Bu Yenti, kemarin Jaksa sudah menuntut Nadiem 18 tahun penjara
00:22dengan uang pengganti 5,6T,
00:24kalau enggak ditambah lagi hukuman penjaranya jadi 9 tahun.
00:26Menurut Anda, apakah tepat tuntutan Jaksa kepada Nadiem Makarim?
00:32Ya, menurut Jaksa itu tepat ya.
00:35Kalau menurut saya, karena Jaksa itu kan primernya menggunakan
00:39pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
00:42yang sudah masih menggunakan Undang-Undang lama saya kira ya,
00:45walaupun di KUHP juga ada yang baru.
00:48Jadi di sana kan memang ancaman pidananya kan minimalnya 4 tahun,
00:52maksimumnya seumur hidup 20 tahun gitu.
00:55Jadi nampaknya ya Jaksa melihat bahwa
01:00sebenarnya sejak awal itu Jaksa itu kan namanya penyidik penuntut umum
01:03itu kan bersamsam of guilt ya.
01:05Dia berprasangka salah dengan alat bukti yang disiapkan dia gitu ya,
01:10sejak awal.
01:11Nah nampaknya kalau yang saya lihat tuntutannya itu kan
01:14dia berpikir dari 20 tadi ya,
01:17ada 20 tadi yang rantaian pembuktian di pengadilan tadi,
01:24antara lain kan ada bukti elektronik untuk pertemuan di bulan Mei
01:30sebelum Oktober di Lanti.
01:32Kemudian itu didokumentasikan,
01:35sudah alat buktinya surat ya, sudah dokumentasi.
01:37Setelah itu kemudian ada menurut Jaksa,
01:41ada fakta bahwa Google perusahaannya yang bersangkutan itu kan terlibat
01:47berkaitan dengan AKAP dan Gojek.
01:51Nah di situ di prospektusnya dikatakan bahwa
01:54ada yang bersangkutan adalah pemegang saham
01:59dan ada catatan bahwa ada hutang pada Google gitu ya.
02:03Itu yang dipegang, sehingga kemudian ada pembicaraan tentang proyek
02:10yang bersangkutan pada waktu itu belum jadi menteri.
02:14Itu yang dipegang oleh Jaksa.
02:17Kemudian Jaksa juga mengatakan bahwa
02:19ya memang menteri kan sebagai penenggung jawab kuasa anggaran ya,
02:25kuasa anggaran dan kemudian juga ada fakta-fakta yang disampaikan
02:28bahwa kerumpuk itu berdasarkan pengalaman di masa lalu
02:31itu tidak bisa diterima, bahkan menteri sebelumnya juga tidak ditunjukkan gitu.
02:36Sehingga kemudian terjadilah menurut Jaksa, penuntut umum atau negara gitu ya.
02:42Biasanya itu kalau Jaksa itu kan negara ya.
02:43Itu bahwa ada kerugian yang timbul gitu.
02:47Jadi kalau Anda lihat berarti artinya memang ada unsur niat jahat di situ
02:52atau mungkin jangan-jangan hanya sekedar kebijakan yang gagal saja.
02:57Karena kan di Mesos ini rius sekali ya tuntutan Nadiem Makarim.
03:02Iya begini, maka kan harus dicermati nanti ya, nanti terserah hakimnya
03:07dan kemudian nanti habis ini kan terserah peledoynya bagaimana gitu ya.
03:10Terutama menurut saya balang merahnya adalah ketika ada perbicaraan di bulan Mei
03:15dan kemudian ada menjadi dokumen ya, dokumen dan kemudian setelah jadi menteri
03:22kemudian ada kata-kata yang mengatakan, yang disampaikan ya, go ahead with Chromebook gitu kan
03:31itu yang dipegang oleh Jaksa ya dan itu memang terjadi.
03:34Kemudian ada beberapa fakta-fakta yang orang-orang nggak setuju dan sebagainya kemudian dipecat gitu ya.
03:40Nah ini semua dilakukannya dengan, jadi gini, mensreya itu kan semua itu dilakukan dengan terpaksa
03:47atau memang ya dia ingin melakukan itu dan kemudian akan mengetahui bahwa
03:51akibat dari perbuatan itu dimbulkan seperti itu.
03:55Ini seorang menteri loh ya.
03:57Menteri, menteri yang harusnya kan, menteri itu kan sesuatu,
04:01hukum itu harusnya difahami, apalagi oleh seorang menteri, oleh pejabat, oleh politisi gitu ya.
04:08Nah setelah itu memahami mensreya itu adalah bukan saya kepingin korupsi,
04:13bukan gitu menginginkan korupsi, bukan seperti itu,
04:16tetapi bahwa masing-masing perbuatan itu dilakukan dengan terpaksa apa tidak.
04:20Ketika dia mau melakukan itu dengan kesadaran apa tidak.
04:23Kesadaran pun macam-macam kesajaran dengan kesadaran dan kepastian akan menimbulkan ini,
04:28kesadaran dengan tujuannya untuk ini dan kesadaran untuk kemungkinan akan ada ini.
04:32Ini saya kira nanti hakim bisa mendalami itu dan kemudian.
04:35Oh adakah unsur mensreya atau enggak gitu ya?
04:37Bu Yanti balik lagi ke tuntutannya dari Jaksa.
04:40Bu Yanti ini kan 18 tahun, 5,6 triliun uang penggantinya,
04:44kalau enggak ditambah ke 9 tahun penjara lagi.
04:47Menurut Nadiem di situ ini lebih besar dari kasus teroris atau kasus teroris,
04:52menurut Anda?
04:55Dari ancaman pidana ya.
04:56Ancaman pidana itu, kalau untuk korupsi itu kan memang ancaman pidana di pasal tersebut.
05:02Karena menurut Jaksa kemarin, dia kan primer dan sekunder ya.
05:08Primernya itu adalah pasal 2, kemudian pasal 3.
05:10Dan mereka sangat yakin bahwa itu pasal 2 gitu ya.
05:13Pasal 2.
05:14Pasal 2 yang tadi saya sampaikan penyalahgunaan kewenangan gitu ya.
05:18Penyalahgunaan yang menimbulkan kerugian untuk orang lain maupun dirinya.
05:23Karena dia menyalahgunakan kewenangan dan menimbulkan kerugian negara.
05:26Itu adalah hal-hal yang perlu dibuktikan ya.
05:31Dan itu semua dilakukan dengan pengajar gitu ya.
05:34Dan kemudian,
05:36Bapak Tuhan ini bagaimana lebih tinggi gitu kan.
05:39Ancamannya tadi itu, minimal 4 tahun,
05:41maksimumnya adalah seumur hidup atau 20 tahun dan seumur hidup.
05:46Bu Yenti, ini berbicara kita kembali lagi ke bayar uang penggantinya sebesar 5,6 triliun rupiah begitu ya.
05:51Nah ini kan lebih besar ternyata dari perhitungan kerugian negara.
05:54Ini lazim nggak sih Bu Yenti dengan uang pengganti yang lebih besar dari kerugian negara?
06:01Ya gini, harusnya kalau kerugian negara ya,
06:04uang pengganti itu sesuai dengan hasil korupsi yang timbul.
06:10Ya uang pengganti, mengganti.
06:12Dan nanti juga ada denda juga kan.
06:14Nah memang untuk korupsi, itu kan khusus ya,
06:16tindak pidana khusus di luar KUHP tadinya ya.
06:18Itu memang ada pembayaran uang pengganti.
06:22Karena Yungto Pasal 18 kan, pembayar uang pengganti.
06:25Kalau uang pengganti tidak dibayar,
06:27maka bisa disetarakan dengan bidana berapa terserah hakimnya.
06:31Memang uang pengganti yang 9 tahun ini, kali ini kok ya tinggi memang ya.
06:35Karena mungkin 5, sekian triliun itu.
06:38Tapi kalau nggak salah dulu itu uang pengganti kalau nggak bisa diganti.
06:43Mungkin itu 2 tahun rasanya ya.
06:44Sekarang jadi 9 tahun ya, nggak tahu juga kenapa begitu.
06:47Jadi 18 tahun itu pidana-pidana pembayarnya ya.
06:50Kemudian itu pidana tambah, pidana penggantinya gitu.
06:53Tapi tentunya kita masih menantikan ya,
06:56karena jadwal persidangan juga masih panjang,
06:58masih ada play-doh berikutnya yang akan disampaikan oleh Adi Makarim.
07:01Masih ada play-doh, masih ada replik, masih ada replik gitu ya.
07:04Oke, terima kasih Bu Yanti Garnasi, pakar pidana.
07:09Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan