Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.

Nadiem mengaku terkejut dan kecewa dengan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum terhadap dirinya.

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun atau pidana tambahan sembilan tahun penjara apabila Nadiem tidak dapat membayarnya.

Secara tidak langsung, total tuntutan pidana kurungan terhadap Nadiem mencapai 27 tahun penjara.

Menurut jaksa, tuntutan tinggi terhadap Nadiem berdasarkan 70 fakta hukum yang diperoleh dari serangkaian alat bukti selama persidangan.

Jaksa menyebut terdapat peran Nadiem dalam perkara tersebut yang dibuktikan melalui bukti elektronik dan keterangan saksi.

Baca Juga Kekayaannya Disorot Jaksa, Ini LHKPN Nadiem Makarim saat Jabat Mendikbudristek di https://www.kompas.tv/nasional/669173/kekayaannya-disorot-jaksa-ini-lhkpn-nadiem-makarim-saat-jabat-mendikbudristek

#nadiemmakarim #chromebook #korupsi #jaksa

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/669274/deret-fakta-tuntutan-18-tahun-penjara-nadiem-makarim-di-kasus-chromebook-kompas-petang
Transkrip
00:00Saudara ex mendikbut Ristek, Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device
00:08Management.
00:09Nadiem mengaku terkejut dan kecewa dengan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum terhadap dirinya.
00:19Menjatuhkan pidana terhadap sedarwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun.
00:33Setelah sekitar 5 bulan, sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di kemendikbut Ristek mulai memasuki
00:42babak akhir.
00:43Ex mendikbut Ristek, Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.
00:49Jaksa juga menuntut uang pengganti 5,6 triliun rupiah atau pidana 9 tahun jika Nadiem tak bisa membayarnya.
00:56Secara tidak langsung, total tuntutan pidana kurungan untuk Nadiem mencapai 27 tahun penjara.
01:02Rekor lebih besar dari berbagai kriminal-kriminal lain.
01:09Ya, 18 plus 9.
01:12Ya, jadi 18 plus 9.
01:16Dan plus 9 itu adalah uang pengganti.
01:19Dan uang pengganti itu adalah jauh di atas harta kekayaan yang saya punya.
01:24Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh?
01:28Pembutuhan saya, penuntutan saya lebih besar daripada teroris?
01:33Nah ini mungkin adalah karena di dalam alur persidangan ini sudah terang-benderang bahwa saya tidak bersalah.
01:41Menurut Jaksa, tuntutan tinggi terhadap Nadiem sudah berdasarkan 70 fakta hukum yang diperoleh dari serangkaian alat bukti selama persidangan.
01:50Jaksa menyebut, ada peran Nadiem dalam perkara tersebut yang dibuktikan melalui bukti elektronik dan keterangan saksi.
01:59Inilah yang akan dikomparasikan fakta yang sebenarnya.
02:02Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong.
02:07Lalu dari keterangan terdakwa dan barang bukti.
02:10Dan segala sesuatu kami hadirkan jadi alat bukti yang diperoleh secara tidak melawan hukum.
02:16Nah lalu berikutnya, dari fakta-fakta persidangan yang terungkap dari alat bukti itu, kita menganalisis menjadi sebuah fakta hukum.
02:27Nah fakta hukum ini terdiri dari 70 fakta.
02:30Dari sejak awal bagaimana prosesnya pengadaan kerombok ini sampai telah terjadi kerugian keuangan negara.
02:38Menurut pakar hukum pidana, Hipnu Nugroho, jaksa memberi tuntutan tinggi karena menganggap nilai kerugian negara sangat besar dan terkait kejahatan
02:48terhadap dunia pendidikan.
02:50Karena dalam suatu konsep hukum itu, Pak, selalu berpikir bahwa jaksa itu berpikir objektif.
02:57Subjektif dulu, objektif ada kerugian negara, ada suatu permasalahan hukum, baru objektif.
03:03Nah objektif hukumnya itu ya, jaksa itu bisa menuntut perteringan, bisa menuntut berat.
03:08Nah tampaknya ini berat pak Nadiem ini.
03:11Kenapa berat?
03:11Kaitannya dengan kejahatan yang terkait dengan pendidikan.
03:14Jumlah kerugian yang menurut jaksa itu adalah sangat tinggi sekali.
03:19Makanya dilakukan suatu penuntutan.
03:22Nadiem Makarim akan membacakan pledoi atau pembelaan pada 2 Juni.
03:26Karena saat ini harus menjalani operasi atas sakit yang dideritanya dan membutuhkan waktu pemulihan.
03:33Tim Liputan, Kompas TV.
Komentar

Dianjurkan