00:00Saudara ex mendikbut Ristek, Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device
00:08Management.
00:09Nadiem mengaku terkejut dan kecewa dengan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum terhadap dirinya.
00:19Menjatuhkan pidana terhadap sedarwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun.
00:33Setelah sekitar 5 bulan, sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di kemendikbut Ristek mulai memasuki
00:42babak akhir.
00:43Ex mendikbut Ristek, Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.
00:49Jaksa juga menuntut uang pengganti 5,6 triliun rupiah atau pidana 9 tahun jika Nadiem tak bisa membayarnya.
00:56Secara tidak langsung, total tuntutan pidana kurungan untuk Nadiem mencapai 27 tahun penjara.
01:02Rekor lebih besar dari berbagai kriminal-kriminal lain.
01:09Ya, 18 plus 9.
01:12Ya, jadi 18 plus 9.
01:16Dan plus 9 itu adalah uang pengganti.
01:19Dan uang pengganti itu adalah jauh di atas harta kekayaan yang saya punya.
01:24Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh?
01:28Pembutuhan saya, penuntutan saya lebih besar daripada teroris?
01:33Nah ini mungkin adalah karena di dalam alur persidangan ini sudah terang-benderang bahwa saya tidak bersalah.
01:41Menurut Jaksa, tuntutan tinggi terhadap Nadiem sudah berdasarkan 70 fakta hukum yang diperoleh dari serangkaian alat bukti selama persidangan.
01:50Jaksa menyebut, ada peran Nadiem dalam perkara tersebut yang dibuktikan melalui bukti elektronik dan keterangan saksi.
01:59Inilah yang akan dikomparasikan fakta yang sebenarnya.
02:02Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong.
02:07Lalu dari keterangan terdakwa dan barang bukti.
02:10Dan segala sesuatu kami hadirkan jadi alat bukti yang diperoleh secara tidak melawan hukum.
02:16Nah lalu berikutnya, dari fakta-fakta persidangan yang terungkap dari alat bukti itu, kita menganalisis menjadi sebuah fakta hukum.
02:27Nah fakta hukum ini terdiri dari 70 fakta.
02:30Dari sejak awal bagaimana prosesnya pengadaan kerombok ini sampai telah terjadi kerugian keuangan negara.
02:38Menurut pakar hukum pidana, Hipnu Nugroho, jaksa memberi tuntutan tinggi karena menganggap nilai kerugian negara sangat besar dan terkait kejahatan
02:48terhadap dunia pendidikan.
02:50Karena dalam suatu konsep hukum itu, Pak, selalu berpikir bahwa jaksa itu berpikir objektif.
02:57Subjektif dulu, objektif ada kerugian negara, ada suatu permasalahan hukum, baru objektif.
03:03Nah objektif hukumnya itu ya, jaksa itu bisa menuntut perteringan, bisa menuntut berat.
03:08Nah tampaknya ini berat pak Nadiem ini.
03:11Kenapa berat?
03:11Kaitannya dengan kejahatan yang terkait dengan pendidikan.
03:14Jumlah kerugian yang menurut jaksa itu adalah sangat tinggi sekali.
03:19Makanya dilakukan suatu penuntutan.
03:22Nadiem Makarim akan membacakan pledoi atau pembelaan pada 2 Juni.
03:26Karena saat ini harus menjalani operasi atas sakit yang dideritanya dan membutuhkan waktu pemulihan.
03:33Tim Liputan, Kompas TV.
Komentar