- 4 jam yang lalu
- #roysuryo
- #jokowi
- #ijazahjokowi
JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam waktu dekat, nasib tersangka dugaan fitnah ijazah palsu, Roy Suryo dan Dokter Tifa akan diumumkan Polda Metro Jaya.
Pengumuman tersebut mengenai status perkaranya di Kejaksaan Tinggi DKI, sudah P21 atau kembali harus dilengkapi.
Tak lama lagi, nasib perkara ijazah atas Roy Suryo dan Dokter Tifa akan diumumkan Polda Metro Jaya.
Bila kasus dinyatakan P21 oleh Kejati DKI, akankah Roy dan Tifa langsung ditahan?
Kita bahas bersama Roy Suryo dan Ketua Harian BRN, Ade Darmawan yang bergabung lewat Zoom.
Baca Juga Minta Kasus Ijazah Dihentikan! Roy Suryo Dibikin Geram Dengar Reaksi Kubu Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/668953/minta-kasus-ijazah-dihentikan-roy-suryo-dibikin-geram-dengar-reaksi-kubu-jokowi
#roysuryo #jokowi #ijazahjokowi
_
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/668975/full-panas-debat-roy-suryo-vs-ade-dermawan-jika-kasus-ijazah-jokowi-p21-roy-tifa-ditahan
Pengumuman tersebut mengenai status perkaranya di Kejaksaan Tinggi DKI, sudah P21 atau kembali harus dilengkapi.
Tak lama lagi, nasib perkara ijazah atas Roy Suryo dan Dokter Tifa akan diumumkan Polda Metro Jaya.
Bila kasus dinyatakan P21 oleh Kejati DKI, akankah Roy dan Tifa langsung ditahan?
Kita bahas bersama Roy Suryo dan Ketua Harian BRN, Ade Darmawan yang bergabung lewat Zoom.
Baca Juga Minta Kasus Ijazah Dihentikan! Roy Suryo Dibikin Geram Dengar Reaksi Kubu Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/668953/minta-kasus-ijazah-dihentikan-roy-suryo-dibikin-geram-dengar-reaksi-kubu-jokowi
#roysuryo #jokowi #ijazahjokowi
_
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/668975/full-panas-debat-roy-suryo-vs-ade-dermawan-jika-kasus-ijazah-jokowi-p21-roy-tifa-ditahan
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:01Terima kasih yang masih bersama kami di Kompas Petang, saya Sintia Rompas.
00:04Saudara, dalam waktu dekat, nasib tersangka dugaan fitnah ijazah palsu Roy Suryo dan Dr. Tifa akan diumumkan Polda Metro Jaya.
00:12Pengumuman tersebut, Saudara, mengenai status perkaranya di Kejaksaan Tinggi DKI sudah P21 atau kembali harus dilengkapi?
00:27Tentang perkara Pak
00:40Kami itu gak akan minta RJ Pak, RJ itu hanya salah satu cara, dari 10 cara.
00:46Pelimpahan berkas perkara dua tersangka kasus ijazah Jokowi yakni Roy Suryo dan Dr. Tifa
00:52untuk kedua kalinya ke Kejaksaan Tinggi DKI sudah berlangsung sejak 16 April lalu.
00:58Tapi hingga kini, Kejati DKI belum mengumumkan status berkas tersebut.
01:03Menanggapi kejelasan perkara ijazah palsu yang berada di Kejati DKI,
01:07Kabit Humas, Polda Metro Jaya memastikan perkara Roy dan Tifa akan dirilis dalam waktu dekat apakah sudah P21 atau belum.
01:16Terkait tentang perkara Pak Roy Suryo dan Dr. Tifa, dalam waktu dekat kami akan merilis terkait tentang keputusan perkara tersebut
01:27sudah P21 atau belum.
01:29Tapi kita sama-sama berdoa yang yakin bahwa perkara akan kita hubungkan.
01:34Dalam waktu dekatnya bulan ini Pak?
01:35Dia masih, ini masih tanggal berapa?
01:38Pasti dalam waktu dekat.
01:41Sebelumnya, tim hukum Tifa dan Roy menyoroti pelimpahan tahap 2 perkara oleh Polda Metro Jaya yang telah melampaui batas waktu
01:4870 hari.
01:50Menurut Refli, berdasarkan puha pelama maupun baru, batas waktu pelimpahan perkara dari penyidik ke Kejaksaan paling lama 14 hari.
01:59Sehingga pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi DKI untuk menghentikan kasus fitnah di jasah Jokowi.
02:06Secara formil, kawan-kawan sudah paham bahwa pelimpahan tahap 2 yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang mengaku tanggal 17
02:16April yang lalu,
02:19dan kemudian tanggal 21 April kita tidak tahu, belum tercatat di Kejaksaan Tinggi DKI,
02:24itu sudah melampaui batas waktu 14 hari sebagaimana diatur baik kuhab lama maupun kuhab baru.
02:33Karena baik kuhab lama maupun kuhab baru mengatakan harus 14 hari.
02:37Ini tidak lagi 14 hari, tapi 85 hari.
02:40Jadi lebih 70 hari.
02:42Jadi kami menganggap ya prosesnya itu sudah batal dan seharusnya kasus ini dihentikan.
02:52Merespons desakan kubur RICS agar perkaranya dihentikan, polisi balik mempertanyakan alasan RICS meminta hal tersebut.
03:00Pihak Polda lalu menyinggung proses SP3 terhadap Rismon, Egi Sujana, dan Damai Hari Lupis karena ketiganya menempuh jalur restoratif justice.
03:11Saya tanya kembali alasannya untuk dihentikan kenapa?
03:14Saya tanya balik.
03:15Iya kan?
03:16Iya.
03:16Saya tanya balik.
03:17Apa alasannya untuk dihentikan?
03:20Baca tentang aturan perundang-undangan yang ada.
03:23Kalau ingin RG baca ketentuan yang sudah dilakukan Pak Rismon seperti apa,
03:28yang dilakukan dulu Pak Egi Sujana.
03:31Sebenarnya bisa mempelajari hal-hal itu kalau minta untuk dihentikan.
03:37Menanggapi jawaban Polda Metro Jaya yang menyinggung mekanisme RG untuk menghentikan kasus ijasa Jokowi,
03:43Roy Suryo menyebut, RG bukan satu-satunya cara untuk menghentikan sebuah perkara.
03:49Selain itu, dirinya dan empat tersangka lainnya tidak akan mengajukan RG dalam perkara ijasa Jokowi.
03:57Nah ini yang lucu.
03:59Kami itu nggak akan minta RG Pak.
04:01Kami itu melakukan apa yang disarankan atau apa yang tertulis dalam undang-undang,
04:06bahwa penghentian perkara itu banyak caranya.
04:09RG itu hanya salah satu cara dari 10 cara.
04:12Yang paling penting adalah kalau itu atas perintah hukum atau atas perintah hukum,
04:17itu yang harus diikuti.
04:18Dan saya menjawab, Kompes Budi, RG bukan satu-satunya cara.
04:24Kelanjutan kasus fitnah ijasa Jokowi kini berada di tangan Kejaksaan Tinggi DKI
04:28untuk memutuskan lengkap tidaknya perkara Roy Tifa sebelum dilimpahkan ke tingkat pengadilan.
04:37Tim Liputan, Kompas TV
04:41Tak lama lagi, nasib perkara ijasa atas Roy Suryo dan Dr. Tifa akan diumumkan Polda Metro Jaya.
04:48Bila kasus dinyatakan P21 oleh Kejati DKI,
04:53akankah Roy dan Tifa langsung ditahan?
04:56Kita bahas bersama Roy Suryo dan juga Ketua Harian BRN,
05:00Ade Darmawan yang bergabung melalui Zoom.
05:02Selamat sore Mas Roy yang sudah ada di Zoom.
05:05Terima kasih Bang Ade, terima kasih yang sudah bergabung bersama kami melalui Zoom.
05:10Saya langsung ke Mas Roy.
05:11Mas Roy, ini kalau dalam waktu dekat,
05:14pihak Polda Metro Jaya akan memberikan atau menginformasikan
05:17terkait status Anda dan juga P21.
05:20Sikap Anda akan seperti apa?
05:22Mas Sintia dan Pemirsa Kompas, saya senyum-senyumnya saja kan?
05:25Karena P21 itu belum tentu juga P21.
05:28Kenapa?
05:29Ujungnya itu masih ada tiga kemungkinan.
05:31Bisa P21, bisa P19 mati istilahnya, jadi P19 balik lagi.
05:36Atau malah P20.
05:38Orang-orang yang banyak enggak tahu nih, P20.
05:40Jadi P20 itu dihentikan oleh kejaksaan.
05:42Karena tidak lengkap.
05:43Karena tidak lengkap, kemudian prosesnya sudah terlalu lama,
05:46lewat 14 hari, 14 hari saja kalau sekarang dihitung,
05:49kalau kemarin press conference kami itu tanggal 8 Mei,
05:52ini kan sudah tanggal 14 ya.
05:54Jadi sudah tambah lagi, sudah hampir 90 hari.
05:57Jadi artinya sudah enggak layak lagi.
06:00Jadi penghentian perkara itu tidak hanya dari kepolisian, Mbak.
06:04Jadi kalau kombes Pahudi tadi, namanya Pahudi, tapi tulisannya di sini Pahudi ya.
06:09Pahudi tadi mengatakan pelajari RJ, mungkin yang saya katakan,
06:15mungkin teman-teman di sana juga perlu pelajari secara hukum.
06:17Oke, jadi saya konfirmasi ya, Anda ingin penghentian kasus melalui SP3,
06:22bukan melalui Restoran Justice ya.
06:24Ya, SP3 itu ada 10 cara.
06:26Tidak hanya melalui RJ, RJ itu hanya satu cara,
06:29di antara 10 cara, lainnya adalah demi hukum.
06:32Ini sudah perkara yang sudah lewat lama, kenapa enggak dihentikan.
06:35Klausul yang Anda gunakan terkait pasal di KUHAP.
06:37Pasal di KUHAP, ya, soal waktu yang sudah lewat.
06:40Panjang mau pakai KUHAP lama atau KUHAP baru ya.
06:43Kalau kita tahu persis aturan perundang-undangan,
06:46enggak bisa lagi turun ke perpol,
06:47terus misalnya bolak-balik, bolak-balik.
06:49Enggak, itu yang lama.
06:50Sekarang yang baru harus berhenti.
06:52Oke, saya ke Bang Ade.
06:53Bang Ade, pelimpahan berkas Roy Tifa di Kejati DKI,
06:56ini kan bisa dikatakan sudah melampaui batas waktu yang diatur dalam KUHAP.
07:01Di KUHAP diatur adalah 14 hari.
07:03Ini sudah lebih dari 14 hari.
07:05Bila ini dipaksakan,
07:06tidakkah sebenarnya ini sudah melanggar ketentuan hukum
07:09yang tercermin dan juga tertulis di KUHAP?
07:13Ya, Mbak Sintia, ini saya merasa geli saja mendengar Mas Roy
07:20ngomong bahwa 10 cara.
07:22Jadi, ini Mbak Sintia,
07:24terkait berkas Mas Roy,
07:25yang mengetahui pelimpahan itu
07:27rentan waktu tanggalnya adalah antara penyidik dan kejaksaan.
07:31Itu yang pertama.
07:32Terus yang kedua, Mbak Sintia,
07:35kalau kita berbicara tentang penyidikan,
07:37itu diatur kalau KUHAP lama itu,
07:40diatur di Pasal 109 ayat 2.
07:42Nah, di situ hanya tiga kriteria
07:44yang kita ketahui di situ.
07:47Jadi gini,
07:48tiga kriteria itu tidak cukup bukti.
07:50Itu yang pertama.
07:51Yang kedua, bukan tindak bidana.
07:52Yang ketiga, alasan demi hukum.
07:54Alasan demi hukum itu apa sih?
07:55Nah, kalau alasan demi hukum itu adalah
07:58tersangka meninggal dunia,
08:00perkara kandaluarsa,
08:01atau perkara kandaluarsa,
08:05ini belum kandaluarsa.
08:07Tapi kan sudah melebihi 14 hari,
08:09seharusnya sudah masuk.
08:10Belajar lagi, Mas.
08:11Jadi gini,
08:13perbedaan antara
08:14yang diatur di KUHAP dan luarsa,
08:17itu diatur lagi di Pasal 8.4.
08:20Belajar dulu, Mas.
08:22Jadi gini, Mas Roy juga,
08:24ini kan separuh-separuh memahaminya.
08:27Jadi kita harus memahami hukum itu.
08:29Hanya Pasal 109 ayat 2
08:34terkait penghantian penyidikan,
08:36atau SP3.
08:36Itu yang pertama.
08:37Jadi kita biar publik mengetahui ini.
08:40Jadi alasan demi hukum itu di situ,
08:43dan luarsa itu,
08:44ini tidak bisa dikategorikan.
08:45Dan luarsa kandaluarsa penyidikan.
08:46Oke, oke.
08:47Itu yang pertama.
08:47Terus yang kedua,
08:49yang jaksa ini,
08:53terkait kejaksaan,
08:54kejaksaan itu,
08:56belum menentukan sikap di sini.
08:59Justru itu nih,
09:00saya kasih bocoran terbaru nih.
09:03Jadi,
09:03jangan merasa bahwa,
09:07oh,
09:07jaksa tidak diam-diam aja nih,
09:09siapa bilang.
09:09Kejaksaan lagi bekerja,
09:11lagi melihat,
09:12apakah ini sudah dikategorikan.
09:13Justru itu.
09:14Justru itunya gimana,
09:16Gimana Mas Roy?
09:17Justru itunya gimana?
09:18Justru itu gak usah terlalu banyak,
09:19orang-orang yang gak ngerti betul,
09:21status terakhir dari kasus ini,
09:23itu ikut bicara.
09:24Termasuk Mas Adi Darman.
09:26Apalagi ada lawyer,
09:27cewek itu siapa yang bilang,
09:28seribu persen,
09:29gitu ya.
09:30Terus si,
09:30si,
09:31itu,
09:32terus satu lagi ada yang,
09:33ada yang lagi kemarin,
09:35ngaku-ngaku apokat itu ya,
09:36Andi Aswan itu malah bilang,
09:38minggu depan,
09:39ya awal minggu depan,
09:40ya ini udah lewat nih,
09:40awal minggu depannya.
09:41Ini udah liburan,
09:43gampang-gampang.
09:43Jadi gini,
09:44status terakhir di kejaksaan itu,
09:46ya Mas Adi Darman kan gak ngerti,
09:47kita tuh berkomunikasi terus
09:48dengan kejaksaan tinggi.
09:50Kita mendatangi kejaksaan tinggi,
09:52ya pada tanggal 21 April yang lalu,
09:55mendatangi juga kejaksaan agung,
09:57diatasnya kejaksaan,
09:58dan diterima oleh wakil jaksa agung.
10:00Oke, intinya?
10:01Intinya,
10:02mereka belum menerima waktu itu,
10:04dan kalaupun sekarang menerima,
10:05nanti akan langsung diberitahukan.
10:07Jadi belum ada laporan,
10:08jadi polisi juga gak bisa bilang,
10:10nanti akan,
10:11dan lihat statementnya kombes budi,
10:13ya,
10:13ini bisa P21,
10:15atau nanti akan dihidupkan.
10:16Oke,
10:17Bang Adi sendiri yakin,
10:18kalau Mas Roy nantinya akan P21,
10:20kemudian ditahan.
10:21Jadi gini,
10:22gini Mbak,
10:23P21 itu adalah kewenangan jaksa.
10:26Ya.
10:26Laya jaksa makanya.
10:28Jaksa.
10:28Nah,
10:29jaksaan,
10:30ini kan saat ini sudah dilimpahkan,
10:32lagi ditelitin.
10:34Iya kan belum balik ke polda.
10:36Saya menantang Mas Roy gini,
10:39kalau,
10:40apa haknya Anda untuk nantang saya?
10:43Gak ada haknya,
10:44gak ada legend standingnya.
10:45Kalau ini bisa SP3,
10:46tanpa instrumen hukum,
10:48saya hadiakan panci anti gosong sama Mas Roy.
10:51Apa itu,
10:52agak ilmiah itu?
10:53Orang gak ilmiah,
10:54gak ngerti hukum,
10:55gak usah lagi layaknya.
10:56Tapi Mas Roy,
10:56kalau seumpamanya,
10:58ini nantinya akan P21,
10:59ada undang-undang ITE di dalam sini,
11:01yang menjadi ancaman Anda.
11:03Ancamannya 12 tahun,
11:05Anda akan langsung ditahan.
11:06Anda siap untuk ditahan?
11:07Gini,
11:07siapa yang berhak menahan?
11:09Kalau polisian tidak akan menahan,
11:11ya kejaksaan tidak akan menahan.
11:13Itu sudah jelas.
11:13Aturannya tidak ada.
11:14Itu loh,
11:14aturannya gitu.
11:16Apalagi,
11:16tidak bisa langsung dipastikan P21,
11:19gitu loh.
11:20Apalagi ada yang ini,
11:21belum tentu orang yang mengerti.
11:23Dia kan gak punya legal standing gitu loh.
11:24Dan kasus ini ngapain juga,
11:26dia ikut ribut-ribut.
11:27Pasal 32 dan 35 ini pun,
11:29ini pasal yang diselundupkan
11:31di dalam perkara saya.
11:32Gak ada yang terkait dengan itu.
11:34Dan itu nanti akan gugur dengan sendirinya.
11:36Jadi udahlah,
11:36gak usah terlalu banyak.
11:38Apa,
11:39cuap-cuap di luar ya,
11:40nikmati saja.
11:41Jadi saya tuh senyum aja,
11:43Mbak Sintia.
11:43Kita tahu bahwa,
11:45pasal 109 di Kewap Lama itu,
11:47itu adalah dasar.
11:48Gimana Bang Ade?
11:49Undang-Undang ITP tidak serta-merta
11:51untuk langsung menahan pesan,
11:53Pak Moisur.
11:54Belajar lagi deh.
11:55Penahanan itu berkali kepada
11:56kewenangan kejaksaan.
11:58Jadi gini.
11:58Lah yaudah.
11:59Tahan dulu, Mas Ade.
12:00Kejaksaan itu,
12:01dia bisa melakukan penahanan,
12:04walaupun polisi tidak melakukan penahanan.
12:06Kalau dianggap,
12:08pertama,
12:09ya,
12:09dianggap bahwa akan mengganggu persidangan.
12:11Itu yang pertama.
12:12Gak ada itu.
12:13Yang kedua,
12:14dianggap dia akan melarikan diri.
12:16Ya,
12:16yang ketiga,
12:17mau merusak barang bukti.
12:18Itu pelangganan HAM.
12:19Kalau di polisi ditahan,
12:21kejaksaannya ditahan.
12:22Dipertimbangkan oleh kejaksa.
12:24Dan saya,
12:25sebagai
12:25Sekretari General Pradi Bersatu juga,
12:29menyampaikan kepada kejaksaan agung
12:30untuk dilakukan penahanan.
12:32Gak bisa.
12:34Bang Ade,
12:34tapi hal apa,
12:36hal apa,
12:37at least dua poin deh.
12:38Poin utama yang membuat Anda ini optimis,
12:40perkara Roy dan Dr. Tifa,
12:41akan segera P21.
12:42Keduanya akan ditahan.
12:46Predisinya aja salah.
12:47Sekali lagi,
12:48saya highlight,
12:49bahwa itu kembali kepada kewenangan dari kejaksaan.
12:52udah.
12:52Gak usah terlalu banyak ribu dulu.
12:54Sebentar,
12:55Roy.
12:55Saya bicara dulu.
12:56Tahan,
12:57Mas Roy.
12:57Silahkan,
12:58Bang.
12:59Mas Roy ditahan.
13:00Ya,
13:00terlalu banyak.
13:00Tahan,
13:01Mas Roy.
13:02Tiga konsekuensi tadi.
13:04Kalau sandainya,
13:05dari tiga konsekuensi tersebut,
13:07itu terpenuhi,
13:08dan dipertimbangkan oleh jaksa bisa dilakukan penahanan,
13:10itu monggo-monggo saja.
13:12Tidak dilakukan penahanan juga gak apa-apa.
13:13Ini makanya.
13:14Media cetak,
13:16media elektronik,
13:17masyarakat Indonesia,
13:19baik yang mencintai Bapak Insinyu Jogu Widodo.
13:21Gak ada yang mencintai lagi.
13:22Baca surveinya.
13:24Pengadilan.
13:24Nah,
13:25kalau ini sampai ada penghentian,
13:27makanya saya bilang,
13:28silahkan melakukan upaya-upaya hukum,
13:32tetapi tanpa dasar 109 juga.
13:34Ini udah melenceng,
13:35jauh.
13:36Dan defonering untuk kejaksaan,
13:38namanya defonering,
13:39kalau penghentian penyidikan di sana.
13:41Nah,
13:42kalau defonering di sana,
13:43itu alasannya juga kuat.
13:44Mengaju pada 109 juga.
13:47Gitu loh.
13:48Belajar lagi deh.
13:49Belajar lagi deh dia.
13:50Soal hukum.
13:51Gimana,
13:51gimana Mas?
13:52Gini.
13:52Satu,
13:53yang ditunggu masyarakat itu bukan soal penahanan saya,
13:57atau penahan dokter Tifa,
13:58soal pencemaran namanya.
13:59Bukan.
13:59Tapi yang ditunggu itu soal
14:00kepastian ijazah ini palsu.
14:02Nah.
14:02Itu.
14:03Tunggu.
14:03Bertanya soal kepastian ijazah ini palsu.
14:06Kenapa?
14:06Ini anunya lain.
14:07Nah,
14:08kenapa Anda meminta kasus ini dihentikan
14:10melalui SP3 contohnya?
14:11Tapi ini harus terus.
14:12Bukan menuntutnya dibuka sampai di pengadilan.
14:14Yang dibuka sampai di pengadilan itu
14:15pengadilan-pengadilan
14:16atau sidang-sidang
14:17yang menuntut ini ijazah.
14:19Sidang saya,
14:20yang nanti akan ditunggu-tungguan dikejar
14:21oleh para termol ini,
14:22ini bukan akan menuju ke ijazah.
14:24Tapi hanya pencemaran dan fitnah.
14:27Sementara bukti-bukti baru muncul juga
14:29soal pasar pramuka
14:31udah ada orang yang ngaku yang membuat
14:32kemudian nih dari universiti
14:34yang dari dulu ketika Pak Ahmad Sumitro
14:38itu namanya juga Ahmad Sumitro.
14:39Itu udah makin jelas,
14:41makin banyak mbak yang membuka ini
14:42untuk kemudian kasus ijazahnya dulu.
14:45Terus satu lagi,
14:46yang paling penting kayak tadi.
14:47Ini selesai,
14:48itu belum tentu P21 ini
14:49orang ini harus belajar hukum deh.
14:51Gitu ya.
14:52ngaku-ngaku sekjen peradi apa-peradi apaan.
14:55Oke, Bang Adek kita tahu
14:57ini kasus sudah sangat panjang,
14:58udah lebih dari 14 hari Bang Adek.
15:01Atau jangan-jangan memang sebenarnya
15:03penyidik sendiri di sini
15:04masih kebikungan untuk melengkapi.
15:07Atau bukan soal ditahan,
15:08atau dilengkapi,
15:09tapi malah justru dihentikan.
15:11Bagaimana Bang Adek?
15:12Ya, di dalam KUHAB
15:14sepanjang masih dibutuhkan,
15:17baik itu PRK Polri juga diatur.
15:18Ada waktunya, tangan Pak Roy.
15:20Bagaimana kebutuhan penyidikan,
15:23maka rentan waktu itu,
15:24dan status,
15:26perhatikan status,
15:27kecuali, ya,
15:29kelihatan kau Mbak,
15:30Mbak Sintia,
15:31kalau mau dihentikan.
15:32Statusnya pasti dicabut.
15:34Oke, ya kelihatan.
15:35Bang Adek,
15:36mengapa pihak Anda
15:38tidak mendesak kepolisian saja
15:40untuk mempercepat sidang terbuka,
15:42jika memang Anda yakin
15:43bahwa ijazah Pak Jokowi ini
15:46adalah asli dan belah.
15:47ijazahnya enaknya.
15:48Jadi dulu, Pak Sintia,
15:50yang palsu ini.
15:51Kejahatannya adalah
15:52kejahatan tindak piadana biasa.
15:55Tindak piadana biasa ini
15:57tidak ada itu sidang terbuka.
16:01Bukan sidang terbuka,
16:02ini saja sudah.
16:02Ini saja diteliti.
16:04Memang tidak diatur.
16:06Ini saja disidarkan.
16:08Nah, ini ada kekosongan hukum.
16:10Nah, justru makanya lah,
16:12saya sampaikan sekali lagi
16:14untuk Pak Roy.
16:14Ada kekosongan hukum segala.
16:15Silahkan melakukan upaya-upaya hukum,
16:18intinya kalau ini dihentikan,
16:22saya kasih bonus panci anti-kosong.
16:24Apa itu?
16:25Proses bolak-baliknya berkas perkara
16:27antara kepolisian dan kejaksaan.
16:29Tentu di sini masyarakat juga menanti
16:31adanya kepastian hukum.
16:32Bagaimana, Mas Roy?
16:33Setuju.
16:33Makanya kepastian hukum terhadap
16:35kepastian palsunya saja.
16:36Dan ini 2,99,9 persen palsu.
16:39Bukan soal fitnah dan pencemaran nama baik.
16:41Fitnah pencemaran nama baik ini,
16:42kalau diteruskan,
16:43nggak akan sampai ke sini.
16:44Makanya masih banyak sidang-sidang lain,
16:46ada sidang CLS yang diteruskan lagi.
16:49Ada sidang di pengadilan negeri Solo
16:51yang baru diusulkan.
16:52Ada sidang diusulkan oleh
16:54pernawiran TNI.
16:55Yang kemarin berusaha diganggu
16:56oleh teman-temannya,
16:57Mas Adekuniawannya,
16:59tapi gagal.
16:59Pitra segala itu gagal,
17:01mau jadi penggugat intervensi.
17:02Itu yang jelas-jelas nanti
17:03akan menguji ijazahnya.
17:05Dan yang akan menguji kepolisian.
17:07Bukan soal fitnah pencemaran baik.
17:09Fitnah pencemaran baik itu,
17:10itu kalau diteruskan.
17:11Nggak akan sampai ijazah.
17:13Mau itu dipastikan saya,
17:15Dokter Tifa,
17:15atau yang lain itu,
17:16misalnya kena.
17:17Ijazahnya juga tetap palsu kok.
17:19Jadi ngapain juga kesan aja
17:20yang ditunggu masyarakat itu.
17:22Indonesia itu adalah soal ijazahnya.
17:24Bukan soal status ini.
17:26Apakah ada yang ini,
17:27Mas Roy,
17:27dan juga Dokter Tifa,
17:28akan disahankan,
17:29dan berkasih akan P21.
17:31Bang Adek.
17:32Pasti P21 enggak?
17:33Bisa mastiin enggak?
17:34Saya meyakini kenapa.
17:35Kalah meyakini banyak yang meyakini,
17:38tapi enggak bisa.
17:38Mas Roy penting, penting.
17:40Dengan Mas Roy.
17:41Jangan pembelajaran kita bersama-sama.
17:42Nah, iya makanya belajar lagi.
17:44Mas Roy.
17:44Adek belajar lagi deh.
17:45Mas Roy, pertama adalah bahwa gini Mas Roy.
17:47Belajar lagi.
17:47Kalau ini dihentikan,
17:49tanpa dasar hukum yang cukup.
17:50Ada dasar hukumnya gimana sih?
17:51Belajar lagi deh.
17:53Itu akan kena.
17:54Kenapa?
17:54Kena di dalam kuhab.
17:56Alasan demi-mati.
17:57Iya, ada alasannya.
17:58Itu Mas Roy harus meninggal dunia dulu.
18:01Wih, ini ngacau banget nih.
18:03Nggak bisa ini.
18:04Aduh, ngacau banget ini.
18:06Ini buruk banget nih ya.
18:07Ada darah makan ini ya.
18:08Nggak sampai ke situ lah Bang Adi.
18:10Nggak sampai ke situ.
18:10Kita tetap menghormati.
18:13Ada 10 syarat ini orang ini.
18:15Individu ya, kita tetap.
18:16Gimana, gimana Bang Adi?
18:17Silahkan.
18:18Ya, jadi gini, gini.
18:18Ini penting.
18:20Singkat ya, singkat ya.
18:20Singkat tapi nggak bisa.
18:21Singkat nih, nggak ngerti.
18:22Itu Mas Roy.
18:22Udah pasti nggak P21.
18:24Ngeti nggak P19.
18:25Ngeti nggak P20.
18:26Ini nggak ngerti ada P20 segala soalnya.
18:30Mengetikah perkara semerta-merta.
18:32Ada P20 ngerti nggak?
18:33Alasan-alasan.
18:34Nggak ngerti juga dia.
18:36Oh, kacau.
18:37Oke, tapi harus meninggal dunia.
18:39Yakin dari Bang Adi?
18:40Ya, mungkin.
18:41Dan harus pernah diputus oleh pengadilan atau nebis.
18:44Aduh.
18:45Nah, jadi sekali lagi.
18:48Singkat ya.
18:48Singkat ya.
18:49Singkat saja.
18:49Nggak hanya P21, tapi juga bisa ada P19 mati tadi.
18:53Atau P20.
18:54Jadi, Adi Darmani belajar lagi.
18:56Oke, tapi Anda pun siap ya ketika nanti.
18:58Oh, sangat siap dan tidak mengendal.
19:00Kalau ditahan, oke.
19:01Nggak akan, Mbak.
19:02Mbak, terakhir.
19:03Selamat merayakan Ekaristi Kudus untuk teman-teman yang merayakan.
19:07Terima kasih, Mas Roy.
19:08Terima kasih.
19:08Terima kasih juga Bang Adi Darmanawan sudah membagi perspektif.
19:12Mas Roy, terima kasih.
19:13Selamat sore, terima kasih.
19:14Saya hadirah iman di Mas Roy.
19:15Tak tunggu nanti.
19:17Siap, terima kasih.
19:18Terima kasih.
19:18Terima kasih.
Komentar