Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 12 menit yang lalu
Proyek Ibu Kota Nusantara disebut telah menyerap anggaran Rp147,41 triliun sejak 2022 hingga 2026. Nilai tersebut kembali menjadi sorotan publik di tengah pembahasan status ibu kota negara.

Meski pembangunan infrastruktur terus berjalan, status resmi ibu kota Indonesia hingga kini masih berada di Jakarta. Kondisi itu disebut karena belum terbitnya Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara.

Perdebatan mengenai IKN kembali menguat setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi Undang-Undang IKN. Putusan tersebut menegaskan Jakarta tetap menjadi ibu kota negara sampai keputusan resmi pemindahan diterbitkan pemerintah.

Artikel terkait:
https://www.suara.com/bisnis/2026/05/13/130903/proyek-ikn-sudah-habiskan-rp147-triliun-tapi-ibukota-tetap-jakarta

Creative/Video Editor: Susi/Leo
#MK #Jakarta #IKN
==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Proyek IKN habiskan dana 147 triliun rupiah, tapi Ibu Kota tetap di Jakarta.
00:08Pembangunan Proyek Ibu Kota Nusantara atau IKN disebut telah menghabiskan anggaran negara sebesar 147,41 triliun sejak 2022 hingga 2026.
00:22Namun, status Ibu Kota Negara hingga kini masih tetap berada di Jakarta karena belum ada keputusan Presiden yang meresmikan perpindahan
00:32Ibu Kota.
00:33Kondisi tersebut kembali menjadi perhatian setelah Mahkamah Konstitusi pada 12 Mei 2026 menolak uji materi Undang-Undang IKN.
00:43Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa Jakarta tetap berstatus sebagai Ibu Kota Negara
00:48sampai keputusan Presiden mengenai pemindahan resmi ke IKN diterbitkan oleh Kepala Negara.
00:55Dalam hal ini, Norma Pasal 39 Ayat 1 Undang-Undang 3 tahun 2022 menyatakan
01:00kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
01:07sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
01:13ke Ibu Kota Nusantara dengan keputusan Presiden.
01:16Meski status hukum Ibu Kota masih berada di Jakarta,
01:20pembangunan infrastruktur di kawasan IKN terus berjalan.
01:24Pemerintah sebelumnya telah membangun berbagai fasilitas utama,
01:28termasuk kawasan inti pusat pemerintahan, jalan akses, hingga gedung perkantoran
01:33sebagai bagian dari persiapan pemindahan pusat pemerintahan ke Nusantara.
01:38Terima kasih telah menonton!
01:47Terima kasih telah menonton!
01:48Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan