Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kepolisian Resort Kota Besar Makassar, Sulawesi Selatan menindak berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam sepekan, 38 pelaku kejahatan berhasil diringkus.

Kasus pencurian dan pemberatan paling dominan dengan 16 pelaku dari 9 laporan polisi.

Selanjutnya, kasus pencurian kendaraan bermotor, dengan menangkap 5 pelaku dari 3 laporan polisi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berbeda.

Untuk kasus pencurian, dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sedangkan untuk pembawa senjata tajam, dijerat Pasal 307 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Berbagai upaya preventif hingga represif dilakukan jajaran Polrestabes Makassar untuk menekan angka kriminalitas di Kota Makassar, termasuk aksi geng motor.

Patroli gabungan yang melibatkan personel reskrim, intelkam dan samapta rutin dilaksanakan setiap malam.

Baca Juga Polisi Tangkap 5 Anggota Geng Motor Pelaku Penyerangan Remaja di Makassar | BORGOL di https://www.kompas.tv/regional/668669/polisi-tangkap-5-anggota-geng-motor-pelaku-penyerangan-remaja-di-makassar-borgol

#pencurian #gengmotor #makassar

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/668940/dalam-sepekan-polisi-tangkap-38-pelaku-kejahatan-di-makassar-borgol
Transkrip
00:03Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Sulawesi Selatan menindak berbagai bentuk kejahatan yang bersahkan masyarakat di kota Makassar, Sulawesi Selatan.
00:12Dalam sepekan, 38 pelaku kejahatan diringkus.
00:16Kasus pencurian dan pemberatan paling dominan dengan 16 pelaku dari 9 laporan polisi.
00:21Selanjutnya, kasus pencurian kendaraan bermotor dengan menangkap 5 pelaku dari 3 laporan polisi.
00:26Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berbeda.
00:30Untuk kasus pencurian, dijerat pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
00:36Sedangkan untuk membawa senjata tajam, dijerat pasal 307 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
00:45Dari seminggu ini, kami sudah melakukan penangkap terhadap 38 orang dengan pencian keberatan 9 laporan polisi
00:55dengan jumlah tersangka 16 orang.
00:57Lalu, itu pelaku pencurian kendaraan bermotor.
01:01Ini 3 laporan polisi dengan jumlah tersangka 5 orang.
01:06Penghani yang berat, ini yang berat, ya kadang-kadang ada yang bermotor, yang berjalan,
01:12baik dengan panah busun, yang berpangan.
01:14Ini ada 2 laporan polisi yang tersangka yang orang.
01:27Berbagai upaya preventif hingga represif dilakukan jajaran Polrestabes Makassar
01:32untuk menekan angka kriminalitas di kota Makassar, termasuk aksi geng motor.
01:37Patroli gabungan yang melibatkan personal reskrim,
01:40Intelkam, dan Samapta rutin dilaksanakan setiap malam.
01:47Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan