Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 15 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.

Jaksa menilai Nadiem terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti dengan total Rp5,6 triliun dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu sore.

Eks Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim, mengaku kecewa dituntut 18 tahun penjara. Bahkan, Nadiem mempertanyakan tuntutan yang diterimanya lebih berat dibanding pelaku kejahatan berat lainnya.

Baca Juga Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Saya Tidak Pernah Menyesal Gabung dalam Pemerintah di https://www.kompas.tv/nasional/668774/dituntut-18-tahun-penjara-nadiem-makarim-saya-tidak-pernah-menyesal-gabung-dalam-pemerintah

#nadiemmakarim #chromebook #korupsi #sidang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/668814/nadiem-makarim-ngaku-kecewa-usai-dituntut-18-tahun-bui-dalam-kasus-chromebook-saya-tidak-bersalah
Transkrip
00:00Mantan Mendik Butristek, Nadi Makarim, mengaku kecewa dituntut 18 tahun penjara.
00:05Bahkan Nadi mempertanyakan tuntutan yang diterima lebih berat dibanding pelaku kejahatan berat lainnya.
00:13Saya hari ini dituntut secara efektif dituntut 28 tahun.
00:18Rekor lebih besar dari berbagai kriminal lain.
00:2418 plus 9, dan plus 9 itu adalah uang pengganti.
00:35Dan uang pengganti itu adalah jauh di atas harta kekayaan yang saya punya.
00:41Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh?
00:44Pembutuhan saya lebih besar daripada teroris?
00:48Nah ini mungkin adalah karena di dalam alur persidangan ini sudah terang-benderang bahwa saya tidak bersalah.
Komentar

Dianjurkan