00:00Kemudian secara kelembagaan mungkin akan ada sanksi armonis terapi.
00:06Kita ke berita lain saudara pengandilan militer 208 Jakarta
00:09melanjutkan sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis kontras Andri Yunus
00:13sidang beragendakan pemeriksaan terhadap empat terdakwa.
00:21Awalnya pemeriksaan terdakwa bersamaan dengan pemeriksaan terhadap Andri
00:25sebagai saksi tambahan.
00:27Namun kepada Majelis Hakim, auditur militer menyampaikan Andri tidak bisa dihadirkan
00:33karena masih dalam perawatan medis di RSCM.
00:35Ketua Majelis Hakim sempat menyayangkan Andri tidak bisa dihadirkan
00:40karena akan sulit untuk menggali fakta kejadian.
00:43Meski begitu Majelis Hakim tetap melanjutkan proses sidang
00:47dengan agenda pokok mendengar keterangan empat terdakwa.
00:57Kemarin pada tanggal 12 kami para auditor berangkat ke RSCM
01:06niat kami untuk mengunjungi sodara Andri Yunus tetapi sampai di tempat
01:13kami masih belum bisa mengunjungi sodara Andri Yunus
01:17karena kondisi dari sodara Andri Yunus pasca operasi
01:21sehingga masih memang belum boleh dikunjungi.
01:26Kita tidak bisa menggali
01:31Tentang apa yang dirasakan oleh sodara Ayu
01:37Bagaimana setelah itu dampaknya apa
01:40Kita mau lihat lukanya di mana
01:42Apakah luka berat, apakah luka ringan, apakah parah, apakah sasat, apakah ini
01:49Dari pengakuan para terdakwa mengenai alasan menyiram air keras ke Andri Yunus
01:54diantaranya adalah terdakwa Serda Edy Sunarko mengaku
01:58terpancing emosi menonton video Andri
02:02mengeruduk rapat RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta
02:05Kekesalannya itu disampaikan ke tiga terdakwa lain
02:08yang berencana menyerang Andri
02:10Awalnya Edy mengaku ingin memukul
02:13namun terdakwa lainnya Leto Budi Haryanto Widi
02:17mengusulkan serang Andri dengan menggunakan air keras
02:29Waktu di video yang viral di Hotel Fairmont
02:33pada saat disitu ada rapat tertutup
02:35pejabat-pejabat TNI dan DPR
02:39yang membahas revisi undang-undang
02:41disitu luah, arokan Andri Yunus dan overacting
02:44dan menginstrupsi masuk ke ruang rapat
02:47padahal itu rapat tertutup
02:48demikian ini
02:50setelah terdakwa melihat video langsung tersebut
02:53merasa emosi
02:54kemudian
02:57terdakwa dua menyampaikan
02:58jangan dibukulin
03:00kita siram saja
03:01ide dari terdakwa satu dengan memukuli
03:05itu kan efeknya pasti akan
03:08bonyok
03:09memar atau berdarah lah
03:12lecet
03:12nah itu ditolak sama terdakwa dua
03:16jangan
03:16jangan dipukuli
03:18disiram saja
03:20nah disiram saja
03:22ternyata terdakwa
03:23idenya itu kalau saya bilang
03:26sangat kreatif
03:27nah ide untuk mencampur itu terdakwa dari mana
03:30tidak ada ide
03:31tidak ada
03:32jadi pertama kali saya masuk ke bengkel itu
03:35yang saya lihat adalah air aki yang ada di
03:38oh air aki pertama yang dilihat
03:40terus
03:40saya masukkan air
03:42saya buka aki tersebut
03:44saya masukkan ke dalam temblor
03:50misal tidak bisa hajar juga
03:53pakai picon
03:54nanti kita ingin ke sana
03:55kita melaksanakan pemeriksaan setempat
03:58siap
04:04kuasa hukum Andri Yunus telah menyerahkan
04:06surat penolakan Andri terhadap sistem
04:08peradilan militer
04:09kasus penyiraman air keras
04:11ke pengadilan militer
04:12208 Jakarta Timur
04:16kuasa hukum juga menegaskan
04:18Andri Yunus menolak untuk bersaksi
04:20sebagai korban di pengadilan militer
04:26kemarin empat auditor militer dari
04:28auditorat 207 Jakarta mendatangi
04:31RSCM selasa siang untuk menemui Andri Yunus
04:34namun usaha auditor militer untuk menemui Andri Yunus
04:37tak bisa terlaksana karena alasan medis
04:42koordinator kontras
04:43Dimas Bagus Arya menganggap
04:45kedatangan empat auditor militer
04:47sebagai sikap yang tidak sensitif
04:50pasalnya pihak Taut sudah menyampaikan penolakan Andri Yunus
04:54terhadap kunjungan dari auditor
04:56tidak sensitif
04:58ini hal yang menurut kami
04:59sangat jauh dari kata
05:01yang peduli sama korban
05:03dan juga menekankan hak medisnya Andri
05:06sebagai korban
05:07karena hak medis itu juga ada hak
05:09untuk dirawat dengan tenang
05:10hak dirawat untuk tetap
05:12prosesnya itu tetap mementingkan
05:15kondisi kesehatan gitu ya
05:16dan hal ini justru ditrabas oleh pihak militer
05:19dan mungkin nanti disampaikan juga
05:21bahwa tadi ketika pertemuan
05:22kurang lebih disampaikan bahwa
05:24tidak ada upaya pemanggilan paksa
05:26seenggaknya dari auditoran
05:27nah sementara yang mungkin teman-teman ketahui
05:29di persidangan gitu ya
05:31Majelis Hakim ketuanya yang Taut gitu ya
05:35sebelumnya Ketua Majelis Hakim
05:37Kolonel Freddy Ferdian Isnartanto
05:40memerintahkan auditor militer
05:41untuk memastikan kehadiran Andri Yunus
05:44yang menekankan bahwa keterangan korban
05:47menjadi kunci dalam mengungkap fakta persidangan
05:50korban itu harus memberikan keterangan dalam persidangan
05:54siap
05:56kan sekarang beda di LPS kan
05:58ya berarti kan koordinasi lebih mudah
06:00siap
06:01kalau misalnya
06:05didamping LPSK juga ada masalah
06:07karena itu menjadi hak
06:10saksi
06:11siap
06:11untuk didamping LPSK pada saat persidangan
06:14bahkan kalau misalnya
06:16tidak bisa hadir secara fisik
06:19kalau dia bisa hadir secara fisik
06:21hadir secara
06:24konvers
06:24apa ini
06:25pikon
06:28dalam persidangan kasus penyiraman air keras
06:31Andri Yunus
06:32empat prajurit TNI yang bertugas di detasemen
06:34Markas Bais TNI
06:35didakwa melakukan penyiraman air keras
06:37kepada Andri Yunus
06:38dengan motif dendam pribadi
06:41sejumlah barang bukti dan kehadiran saksi
06:44yang meringankan empat pelaku telah dihadirkan
06:46namun kesaksian Andri Yunus dan pembelanya
06:49belum dapat dihadirkan
06:51Tim Liputan Kompas TV
06:59Sidang air keras hari ini
07:01mendengarkan kesaksian keempat terdakwa
07:03tentang motif mereka menyerang Andri Yunus
07:05dengan air keras
07:06salah satu terdakwa mengaku
07:08merencanakan penyerangan
07:09usai melihat video Andri Yunus
07:11menerobos rapat RUU TNI
07:13di Hotel Vermon Jakarta
07:15lalu seberapa valid pengakuan terdakwa itu
07:17jika dikaitkan dengan hubungan
07:19kausalitas berbasis fakta
07:21kita bahas bersama guru besar
07:23Fakultas Hukum Unsud
07:24Prof. Hibnu Nugroho
07:26selamat sore Prof. Hibnu
07:29ini lagi-lagi alasan kesal
07:31karena aksi terobos Andri Yunus
07:33dirapat RUU TNI di Vermon Jakarta
07:35beberapa waktu lalu
07:36disebutkan menjadi motif penyerangan
07:38sementara faktanya
07:39tidak satu pun terdakwa yang bertugas
07:41di TKP saat itu
07:43apakah ini masuk logika
07:45ketika alasan kesal
07:47karena melihat video
07:48dijadikan motif penyerangan
07:50ya tampaknya
07:52peradilan ini
07:54peradilan yang tidak optimal
07:56peradilan yang tidak berdimensi
07:59pada due process of law
08:01gitu Pak
08:02karena apa?
08:03korban sampai sekarang
08:05belum bisa dihadirkan
08:07karena korban belum bisa dihadirkan
08:09harusnya peradilan ini ditunda
08:11sampai dia hadir dan bisa diperiksa
08:15itu yang pertama
08:16yang kedua
08:17terkait dengan kesaksian
08:19terdakwa
08:19kita harus kembali pada doktrin
08:21namanya keterangan terdakwa
08:23keterangan tersangka
08:25itu adalah
08:26ada asas
08:26non-self incrimination
08:28apa artinya?
08:30bahwa keterangan terdakwa itu
08:31hanya untuk dirinya sendiri
08:33kan gitu
08:34sehingga tidak mempunyai
08:35kekuatan apa
08:36jadi kalau sampai dikatakan
08:38motif dendam
08:39motifnya sampai di mana?
08:41dendamnya sampai siapa?
08:42ini kan harus dikrosek
08:43keterangan ini
08:44dari dalam konteks ilmu hukum
08:46keterangan terdakwa ini
08:47tidak bernilai sama sekali
08:48artinya Anda ingin mengatakan
08:50bahwa berdasarkan hukum pidana sendiri
08:52keterangan dari korban ini
08:54bisa dikatakan sangat penting
08:56supaya tidak ada
08:57narasi satu arah
08:58seperti itu Prof?
08:59sangat penting
09:00berbasis pada konsep hukum
09:03due process of law
09:04korban wajib hadir
09:06untuk memberikan keterangan
09:08karena semua nilai bukti
09:10itu akan bernilai
09:11apabila salib bersesuaian
09:13antara keteransaksi
09:14dengan bukti
09:15antara keteransaksi
09:17dengan korban
09:19itu akan disesuaian
09:20disini kan tidak
09:21timpang Pak
09:21oleh karena itu
09:22apa yang disampaikan
09:23saya kira
09:24formalitas saja
09:26tidak mempunyai nilai
09:27suatu pembuktian
09:28kalau kita bicara
09:29dalam suatu peradilan itu
09:30adalah untuk menegakkan
09:31supremasi hukum
09:32dan mencari kebenar material
09:34nah konsep kebenar material
09:36tampaknya masih jauh
09:37dalam kasus seperti ini
09:38oke prof lalu bagaimana
09:40setidaknya jaksa
09:41bisa membuktikan
09:42antara motif sakit hati ini
09:44valid secara hukum
09:45bukan motif yang direkayasa
09:47lalu bagaimana pula
09:49hukum pidana ini
09:50bisa membedakan
09:51motif sakit hati pribadi
09:53dan juga
09:54dugaan perintah
09:55ya kita harus ingat
09:58ini ketindak pidana
10:00yang terkait dengan prajurit
10:01namanya prajurit
10:02tidak ada prajurit salah
10:04asas kesatuan komando
10:05asas pimpinan bertahung jawab
10:07sehingga dalam seperti ini
10:09agak susah
10:09kalau itu dikatakan
10:11sebagai bentuk motif pribadi
10:12kan itu
10:13gak mungkin
10:13apalagi ada seorang perwiranya
10:15oleh karena itu
10:16sebetulnya
10:16saya salut kepada
10:18hakim majelis itu
10:18sudah mau membuka
10:19semuanya
10:20tapi tampaknya
10:21auditor tidak bisa
10:22mengukap semuanya
10:23sebagai wakil dari Andri
10:25sebagai wakil dari masyarakat
10:27sehingga dalam konteks ini
10:28apa yang diinginkan oleh majelis
10:29saya timpang
10:31kan itu timpang mbak
10:32oleh karena itu
10:33kaitannya dengan motif pribadi
10:34kemudian siap perencanaannya
10:36gak ketemu semua
10:37karena tidak ada
10:38suatu bukti pendukung
10:40apa yang dikatakan
10:41perencana seperti apa
10:42motif dipersiapkan
10:43seperti apa
10:44sehingga hanya
10:44mengacu pada
10:46keterangan terdakwa
10:47pada keterangan terdakwa
10:48adalah hanya
10:49untuk dirinya sendiri
10:50asas
10:51non-serve
10:53kalau saat ini
10:54yang didengarkan
10:55dan juga
10:56dijadikan
10:57barang bukti
10:58termasuk
10:58keterangan terdakwa ini
10:59apakah
11:01jika memang
11:01hanya satu arah
11:03narasi satu arah
11:04ini bisa menutup
11:05kemungkinan
11:06adanya aktor
11:07yang lebih besar
11:09ya
11:09ini tergantung auditor
11:11makanya disini
11:12sebetulnya
11:13oke lah
11:14kita sepakat
11:14dalam persidangan ini
11:15untuk membuka
11:16karena pengungkapan perkara itu
11:18tidak hanya pada
11:19saat
11:19preadjudikasi
11:20tapi juga di
11:22prajudikasi
11:22kasidang ini
11:23mampu mengungkap
11:24sebetulnya ada gak
11:25aktor
11:26betulnya ada perintah
11:28ada suatu sistem
11:29itu yang dikembangkan
11:30harusnya
11:30jadi tidak hanya
11:32melulu pada
11:32konsep
11:33terdakwa
11:34tapi bagaimana
11:35sistem
11:36karena dalam
11:36peradilan militer
11:37kalau kita mengajuk
11:38peradilan militer
11:39itu adalah
11:39asas pertanggungjawaban
11:40komando
11:41gak ada
11:42anak buah salah
11:43komando itulah
11:44yang akan dilakukan
11:45itu yang saya kira
11:46konsepnya
11:48peradilan militer
11:48tapi
11:49mutu
11:50kaitannya dengan
11:51materinya
11:52kayaknya
11:52sesuatu yang
11:53pribadi
11:53nah ini
11:54akhirnya gak
11:54nyambung
11:54sehingga ketika
11:56konsep
11:57rekayasa
11:57pimpinan
11:58gak ketemu-ketemu
11:59disinilah
12:00saya inginkan
12:00anggung jawab
12:01dari
12:02hakim yang
12:02memiksa sekarang ini
12:03terkait dengan
12:04sistem yang Anda
12:05sebutkan tadi
12:06terkait dengan
12:07asas komando
12:07yang Anda
12:08sebutkan tadi
12:08yang menarik juga
12:09adalah
12:10terdakwa satu
12:11yang pertama kali
12:12merasa kesal
12:13ingin memberikan
12:14pelajaran ke Andri
12:15berpangkat serda
12:16lalu
12:16ia
12:17melaporkan
12:18niatnya
12:18keterdakwa dua
12:19yang berpangkat
12:19leto
12:20dan mereka
12:20menyampaikan lagi
12:21ke senior mereka
12:22yang berpangkat
12:23kapten
12:23apakah
12:24secara logika
12:25ini cukup logis
12:26secara jenjang
12:27kepangkatan
12:28nih Prof Ipno
12:29ya
12:30secara logis
12:31jenjang
12:32karena ini kan
12:32suatu militer
12:33jadi suatu militer
12:34itu tidak berjendiri
12:35suatu istri
12:36komando
12:36jadi kalau dikatakan
12:37oleh majelis itu
12:38laporan ke atas
12:39ke atas
12:39berarti laporan terus
12:40berarti ada
12:42sepengetahuan
12:42senior
12:43sepengetahuan pimpinan
12:44lah
12:44demingan-demingan
12:46disitulah
12:47saya kira
12:47pengungkapan perkara ini
12:49tidak hanya
12:50berhenti pada
12:51terdakwa
12:52tapi bagaimana
12:53saat pimpinan
12:54di atasnya
12:55karena kita harus
12:55kembali Pak
12:56satuan tadi
12:57kemampuan
12:58dengan asas
12:59pertanggung jawaban
13:00komando
13:00itu tidak sendiri
13:01konsisten
13:03dalam kasus ini
13:04saya kira
13:04harus dibuka
13:05tidak berhenti
13:06pada empat terdakwa ini
13:08jadi
13:08kecil kemungkinan
13:10jika motif
13:11dari para terdakwa ini
13:13adalah
13:13kesal
13:14melihat
13:15aksi Andriunus
13:16sebelumnya
13:16beberapa waktu sebelumnya
13:18kecil kemungkinan
13:19ke situ
13:19dan ada aktor besar
13:20menurut Anda?
13:21motif
13:22kecil sekali
13:23apalagi
13:24korban
13:25tidak dihadirkan
13:27sehingga korban
13:27tidak bisa menjelaskan
13:29sejarah
13:30peristiwa itu terjadi
13:31karena tidak ada
13:32sukses yang banyak
13:33disinilah
13:34yang saya kira
13:34ketimpangan
13:35dalam peradilan militer
13:36yang sedang kita
13:37lihat sekarang ini
13:38oke
13:38lalu setidaknya
13:39terakhir Prof
13:40apa yang bisa digali
13:42yang bisa dilakukan
13:43untuk menunjukkan
13:45bahwa
13:45ada keseriusan
13:46penanganan
13:47kasus penyiraman
13:48air keras terhadap
13:49aktivis kontras ini
13:50ya
13:51kalau memang serius
13:52pertama
13:53peradilan itu
13:54dihentikan dulu
13:54karena menunggu
13:56Andri
13:56sebut
13:57karena Andri
13:58itu sebagai
13:58proses
13:59keterangan yang
14:00akan disampaikan
14:00kalau mau loh ya
14:01kalau mau loh ini ya
14:02karena konsep
14:03sistem peradilan yang
14:05baik
14:05itu adalah
14:07hadirnya
14:08korban
14:08untuk memberikan
14:09keterangan
14:10hadirnya
14:11korban untuk
14:12mengklarifikasi
14:13tentang bukti
14:14keterangan
14:14jadi kalau hanya
14:15berargumen pada
14:16keterangan terdakwa
14:17keterangan terdakwa
14:18hanya untuk diri sendiri
14:19tidak mempunyai
14:21nilai suatu
14:21pembuktian
14:22baik
14:22terima kasih
14:23Prof. Ibnu Nugroho
14:24Guru Besar
14:25Fakultas Hukum Unsud
14:26sudah berbagi perspektif
14:27di Kompas Petang
14:28selamat sore Prof
14:29selamat menikmati
Komentar