Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Sidang air keras hari ini mendengarkan kesaksian ke-4 terdakwa tentang motif mereka menyerang Andrie Yunus dengan air keras.

Salah satu terdakwa mengaku merencanakan penyerangan usai melihat video Andrie Yunus menerobos rapat RUU TNI di Hotel Fairmont.

Lalu, seberapa valid pengakuan terdakwa itu jika dikaitkan dengan hubungan kausalitas berbasis fakta?

Kita bahas bersama Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed, Profesor Hibnu Nugroho.

#andrieyunus #airkeruh #tni

Baca Juga Cuaca Panas Ekstrem di Madinah 42 Derajat Celsius, Jemaah Haji Diimbau Jaga Kondisi | SAPA SIANG di https://www.kompas.tv/nasional/668658/cuaca-panas-ekstrem-di-madinah-42-derajat-celsius-jemaah-haji-diimbau-jaga-kondisi-sapa-siang



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/668659/full-prof-hibnu-nugroho-singgung-soal-alasan-motif-terdakwa-penyiraman-air-keras-andrie-yunus
Transkrip
00:00Kemudian secara kelembagaan mungkin akan ada sanksi armonis terapi.
00:06Kita ke berita lain saudara pengandilan militer 208 Jakarta
00:09melanjutkan sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis kontras Andri Yunus
00:13sidang beragendakan pemeriksaan terhadap empat terdakwa.
00:21Awalnya pemeriksaan terdakwa bersamaan dengan pemeriksaan terhadap Andri
00:25sebagai saksi tambahan.
00:27Namun kepada Majelis Hakim, auditur militer menyampaikan Andri tidak bisa dihadirkan
00:33karena masih dalam perawatan medis di RSCM.
00:35Ketua Majelis Hakim sempat menyayangkan Andri tidak bisa dihadirkan
00:40karena akan sulit untuk menggali fakta kejadian.
00:43Meski begitu Majelis Hakim tetap melanjutkan proses sidang
00:47dengan agenda pokok mendengar keterangan empat terdakwa.
00:57Kemarin pada tanggal 12 kami para auditor berangkat ke RSCM
01:06niat kami untuk mengunjungi sodara Andri Yunus tetapi sampai di tempat
01:13kami masih belum bisa mengunjungi sodara Andri Yunus
01:17karena kondisi dari sodara Andri Yunus pasca operasi
01:21sehingga masih memang belum boleh dikunjungi.
01:26Kita tidak bisa menggali
01:31Tentang apa yang dirasakan oleh sodara Ayu
01:37Bagaimana setelah itu dampaknya apa
01:40Kita mau lihat lukanya di mana
01:42Apakah luka berat, apakah luka ringan, apakah parah, apakah sasat, apakah ini
01:49Dari pengakuan para terdakwa mengenai alasan menyiram air keras ke Andri Yunus
01:54diantaranya adalah terdakwa Serda Edy Sunarko mengaku
01:58terpancing emosi menonton video Andri
02:02mengeruduk rapat RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta
02:05Kekesalannya itu disampaikan ke tiga terdakwa lain
02:08yang berencana menyerang Andri
02:10Awalnya Edy mengaku ingin memukul
02:13namun terdakwa lainnya Leto Budi Haryanto Widi
02:17mengusulkan serang Andri dengan menggunakan air keras
02:29Waktu di video yang viral di Hotel Fairmont
02:33pada saat disitu ada rapat tertutup
02:35pejabat-pejabat TNI dan DPR
02:39yang membahas revisi undang-undang
02:41disitu luah, arokan Andri Yunus dan overacting
02:44dan menginstrupsi masuk ke ruang rapat
02:47padahal itu rapat tertutup
02:48demikian ini
02:50setelah terdakwa melihat video langsung tersebut
02:53merasa emosi
02:54kemudian
02:57terdakwa dua menyampaikan
02:58jangan dibukulin
03:00kita siram saja
03:01ide dari terdakwa satu dengan memukuli
03:05itu kan efeknya pasti akan
03:08bonyok
03:09memar atau berdarah lah
03:12lecet
03:12nah itu ditolak sama terdakwa dua
03:16jangan
03:16jangan dipukuli
03:18disiram saja
03:20nah disiram saja
03:22ternyata terdakwa
03:23idenya itu kalau saya bilang
03:26sangat kreatif
03:27nah ide untuk mencampur itu terdakwa dari mana
03:30tidak ada ide
03:31tidak ada
03:32jadi pertama kali saya masuk ke bengkel itu
03:35yang saya lihat adalah air aki yang ada di
03:38oh air aki pertama yang dilihat
03:40terus
03:40saya masukkan air
03:42saya buka aki tersebut
03:44saya masukkan ke dalam temblor
03:50misal tidak bisa hajar juga
03:53pakai picon
03:54nanti kita ingin ke sana
03:55kita melaksanakan pemeriksaan setempat
03:58siap
04:04kuasa hukum Andri Yunus telah menyerahkan
04:06surat penolakan Andri terhadap sistem
04:08peradilan militer
04:09kasus penyiraman air keras
04:11ke pengadilan militer
04:12208 Jakarta Timur
04:16kuasa hukum juga menegaskan
04:18Andri Yunus menolak untuk bersaksi
04:20sebagai korban di pengadilan militer
04:26kemarin empat auditor militer dari
04:28auditorat 207 Jakarta mendatangi
04:31RSCM selasa siang untuk menemui Andri Yunus
04:34namun usaha auditor militer untuk menemui Andri Yunus
04:37tak bisa terlaksana karena alasan medis
04:42koordinator kontras
04:43Dimas Bagus Arya menganggap
04:45kedatangan empat auditor militer
04:47sebagai sikap yang tidak sensitif
04:50pasalnya pihak Taut sudah menyampaikan penolakan Andri Yunus
04:54terhadap kunjungan dari auditor
04:56tidak sensitif
04:58ini hal yang menurut kami
04:59sangat jauh dari kata
05:01yang peduli sama korban
05:03dan juga menekankan hak medisnya Andri
05:06sebagai korban
05:07karena hak medis itu juga ada hak
05:09untuk dirawat dengan tenang
05:10hak dirawat untuk tetap
05:12prosesnya itu tetap mementingkan
05:15kondisi kesehatan gitu ya
05:16dan hal ini justru ditrabas oleh pihak militer
05:19dan mungkin nanti disampaikan juga
05:21bahwa tadi ketika pertemuan
05:22kurang lebih disampaikan bahwa
05:24tidak ada upaya pemanggilan paksa
05:26seenggaknya dari auditoran
05:27nah sementara yang mungkin teman-teman ketahui
05:29di persidangan gitu ya
05:31Majelis Hakim ketuanya yang Taut gitu ya
05:35sebelumnya Ketua Majelis Hakim
05:37Kolonel Freddy Ferdian Isnartanto
05:40memerintahkan auditor militer
05:41untuk memastikan kehadiran Andri Yunus
05:44yang menekankan bahwa keterangan korban
05:47menjadi kunci dalam mengungkap fakta persidangan
05:50korban itu harus memberikan keterangan dalam persidangan
05:54siap
05:56kan sekarang beda di LPS kan
05:58ya berarti kan koordinasi lebih mudah
06:00siap
06:01kalau misalnya
06:05didamping LPSK juga ada masalah
06:07karena itu menjadi hak
06:10saksi
06:11siap
06:11untuk didamping LPSK pada saat persidangan
06:14bahkan kalau misalnya
06:16tidak bisa hadir secara fisik
06:19kalau dia bisa hadir secara fisik
06:21hadir secara
06:24konvers
06:24apa ini
06:25pikon
06:28dalam persidangan kasus penyiraman air keras
06:31Andri Yunus
06:32empat prajurit TNI yang bertugas di detasemen
06:34Markas Bais TNI
06:35didakwa melakukan penyiraman air keras
06:37kepada Andri Yunus
06:38dengan motif dendam pribadi
06:41sejumlah barang bukti dan kehadiran saksi
06:44yang meringankan empat pelaku telah dihadirkan
06:46namun kesaksian Andri Yunus dan pembelanya
06:49belum dapat dihadirkan
06:51Tim Liputan Kompas TV
06:59Sidang air keras hari ini
07:01mendengarkan kesaksian keempat terdakwa
07:03tentang motif mereka menyerang Andri Yunus
07:05dengan air keras
07:06salah satu terdakwa mengaku
07:08merencanakan penyerangan
07:09usai melihat video Andri Yunus
07:11menerobos rapat RUU TNI
07:13di Hotel Vermon Jakarta
07:15lalu seberapa valid pengakuan terdakwa itu
07:17jika dikaitkan dengan hubungan
07:19kausalitas berbasis fakta
07:21kita bahas bersama guru besar
07:23Fakultas Hukum Unsud
07:24Prof. Hibnu Nugroho
07:26selamat sore Prof. Hibnu
07:29ini lagi-lagi alasan kesal
07:31karena aksi terobos Andri Yunus
07:33dirapat RUU TNI di Vermon Jakarta
07:35beberapa waktu lalu
07:36disebutkan menjadi motif penyerangan
07:38sementara faktanya
07:39tidak satu pun terdakwa yang bertugas
07:41di TKP saat itu
07:43apakah ini masuk logika
07:45ketika alasan kesal
07:47karena melihat video
07:48dijadikan motif penyerangan
07:50ya tampaknya
07:52peradilan ini
07:54peradilan yang tidak optimal
07:56peradilan yang tidak berdimensi
07:59pada due process of law
08:01gitu Pak
08:02karena apa?
08:03korban sampai sekarang
08:05belum bisa dihadirkan
08:07karena korban belum bisa dihadirkan
08:09harusnya peradilan ini ditunda
08:11sampai dia hadir dan bisa diperiksa
08:15itu yang pertama
08:16yang kedua
08:17terkait dengan kesaksian
08:19terdakwa
08:19kita harus kembali pada doktrin
08:21namanya keterangan terdakwa
08:23keterangan tersangka
08:25itu adalah
08:26ada asas
08:26non-self incrimination
08:28apa artinya?
08:30bahwa keterangan terdakwa itu
08:31hanya untuk dirinya sendiri
08:33kan gitu
08:34sehingga tidak mempunyai
08:35kekuatan apa
08:36jadi kalau sampai dikatakan
08:38motif dendam
08:39motifnya sampai di mana?
08:41dendamnya sampai siapa?
08:42ini kan harus dikrosek
08:43keterangan ini
08:44dari dalam konteks ilmu hukum
08:46keterangan terdakwa ini
08:47tidak bernilai sama sekali
08:48artinya Anda ingin mengatakan
08:50bahwa berdasarkan hukum pidana sendiri
08:52keterangan dari korban ini
08:54bisa dikatakan sangat penting
08:56supaya tidak ada
08:57narasi satu arah
08:58seperti itu Prof?
08:59sangat penting
09:00berbasis pada konsep hukum
09:03due process of law
09:04korban wajib hadir
09:06untuk memberikan keterangan
09:08karena semua nilai bukti
09:10itu akan bernilai
09:11apabila salib bersesuaian
09:13antara keteransaksi
09:14dengan bukti
09:15antara keteransaksi
09:17dengan korban
09:19itu akan disesuaian
09:20disini kan tidak
09:21timpang Pak
09:21oleh karena itu
09:22apa yang disampaikan
09:23saya kira
09:24formalitas saja
09:26tidak mempunyai nilai
09:27suatu pembuktian
09:28kalau kita bicara
09:29dalam suatu peradilan itu
09:30adalah untuk menegakkan
09:31supremasi hukum
09:32dan mencari kebenar material
09:34nah konsep kebenar material
09:36tampaknya masih jauh
09:37dalam kasus seperti ini
09:38oke prof lalu bagaimana
09:40setidaknya jaksa
09:41bisa membuktikan
09:42antara motif sakit hati ini
09:44valid secara hukum
09:45bukan motif yang direkayasa
09:47lalu bagaimana pula
09:49hukum pidana ini
09:50bisa membedakan
09:51motif sakit hati pribadi
09:53dan juga
09:54dugaan perintah
09:55ya kita harus ingat
09:58ini ketindak pidana
10:00yang terkait dengan prajurit
10:01namanya prajurit
10:02tidak ada prajurit salah
10:04asas kesatuan komando
10:05asas pimpinan bertahung jawab
10:07sehingga dalam seperti ini
10:09agak susah
10:09kalau itu dikatakan
10:11sebagai bentuk motif pribadi
10:12kan itu
10:13gak mungkin
10:13apalagi ada seorang perwiranya
10:15oleh karena itu
10:16sebetulnya
10:16saya salut kepada
10:18hakim majelis itu
10:18sudah mau membuka
10:19semuanya
10:20tapi tampaknya
10:21auditor tidak bisa
10:22mengukap semuanya
10:23sebagai wakil dari Andri
10:25sebagai wakil dari masyarakat
10:27sehingga dalam konteks ini
10:28apa yang diinginkan oleh majelis
10:29saya timpang
10:31kan itu timpang mbak
10:32oleh karena itu
10:33kaitannya dengan motif pribadi
10:34kemudian siap perencanaannya
10:36gak ketemu semua
10:37karena tidak ada
10:38suatu bukti pendukung
10:40apa yang dikatakan
10:41perencana seperti apa
10:42motif dipersiapkan
10:43seperti apa
10:44sehingga hanya
10:44mengacu pada
10:46keterangan terdakwa
10:47pada keterangan terdakwa
10:48adalah hanya
10:49untuk dirinya sendiri
10:50asas
10:51non-serve
10:53kalau saat ini
10:54yang didengarkan
10:55dan juga
10:56dijadikan
10:57barang bukti
10:58termasuk
10:58keterangan terdakwa ini
10:59apakah
11:01jika memang
11:01hanya satu arah
11:03narasi satu arah
11:04ini bisa menutup
11:05kemungkinan
11:06adanya aktor
11:07yang lebih besar
11:09ya
11:09ini tergantung auditor
11:11makanya disini
11:12sebetulnya
11:13oke lah
11:14kita sepakat
11:14dalam persidangan ini
11:15untuk membuka
11:16karena pengungkapan perkara itu
11:18tidak hanya pada
11:19saat
11:19preadjudikasi
11:20tapi juga di
11:22prajudikasi
11:22kasidang ini
11:23mampu mengungkap
11:24sebetulnya ada gak
11:25aktor
11:26betulnya ada perintah
11:28ada suatu sistem
11:29itu yang dikembangkan
11:30harusnya
11:30jadi tidak hanya
11:32melulu pada
11:32konsep
11:33terdakwa
11:34tapi bagaimana
11:35sistem
11:36karena dalam
11:36peradilan militer
11:37kalau kita mengajuk
11:38peradilan militer
11:39itu adalah
11:39asas pertanggungjawaban
11:40komando
11:41gak ada
11:42anak buah salah
11:43komando itulah
11:44yang akan dilakukan
11:45itu yang saya kira
11:46konsepnya
11:48peradilan militer
11:48tapi
11:49mutu
11:50kaitannya dengan
11:51materinya
11:52kayaknya
11:52sesuatu yang
11:53pribadi
11:53nah ini
11:54akhirnya gak
11:54nyambung
11:54sehingga ketika
11:56konsep
11:57rekayasa
11:57pimpinan
11:58gak ketemu-ketemu
11:59disinilah
12:00saya inginkan
12:00anggung jawab
12:01dari
12:02hakim yang
12:02memiksa sekarang ini
12:03terkait dengan
12:04sistem yang Anda
12:05sebutkan tadi
12:06terkait dengan
12:07asas komando
12:07yang Anda
12:08sebutkan tadi
12:08yang menarik juga
12:09adalah
12:10terdakwa satu
12:11yang pertama kali
12:12merasa kesal
12:13ingin memberikan
12:14pelajaran ke Andri
12:15berpangkat serda
12:16lalu
12:16ia
12:17melaporkan
12:18niatnya
12:18keterdakwa dua
12:19yang berpangkat
12:19leto
12:20dan mereka
12:20menyampaikan lagi
12:21ke senior mereka
12:22yang berpangkat
12:23kapten
12:23apakah
12:24secara logika
12:25ini cukup logis
12:26secara jenjang
12:27kepangkatan
12:28nih Prof Ipno
12:29ya
12:30secara logis
12:31jenjang
12:32karena ini kan
12:32suatu militer
12:33jadi suatu militer
12:34itu tidak berjendiri
12:35suatu istri
12:36komando
12:36jadi kalau dikatakan
12:37oleh majelis itu
12:38laporan ke atas
12:39ke atas
12:39berarti laporan terus
12:40berarti ada
12:42sepengetahuan
12:42senior
12:43sepengetahuan pimpinan
12:44lah
12:44demingan-demingan
12:46disitulah
12:47saya kira
12:47pengungkapan perkara ini
12:49tidak hanya
12:50berhenti pada
12:51terdakwa
12:52tapi bagaimana
12:53saat pimpinan
12:54di atasnya
12:55karena kita harus
12:55kembali Pak
12:56satuan tadi
12:57kemampuan
12:58dengan asas
12:59pertanggung jawaban
13:00komando
13:00itu tidak sendiri
13:01konsisten
13:03dalam kasus ini
13:04saya kira
13:04harus dibuka
13:05tidak berhenti
13:06pada empat terdakwa ini
13:08jadi
13:08kecil kemungkinan
13:10jika motif
13:11dari para terdakwa ini
13:13adalah
13:13kesal
13:14melihat
13:15aksi Andriunus
13:16sebelumnya
13:16beberapa waktu sebelumnya
13:18kecil kemungkinan
13:19ke situ
13:19dan ada aktor besar
13:20menurut Anda?
13:21motif
13:22kecil sekali
13:23apalagi
13:24korban
13:25tidak dihadirkan
13:27sehingga korban
13:27tidak bisa menjelaskan
13:29sejarah
13:30peristiwa itu terjadi
13:31karena tidak ada
13:32sukses yang banyak
13:33disinilah
13:34yang saya kira
13:34ketimpangan
13:35dalam peradilan militer
13:36yang sedang kita
13:37lihat sekarang ini
13:38oke
13:38lalu setidaknya
13:39terakhir Prof
13:40apa yang bisa digali
13:42yang bisa dilakukan
13:43untuk menunjukkan
13:45bahwa
13:45ada keseriusan
13:46penanganan
13:47kasus penyiraman
13:48air keras terhadap
13:49aktivis kontras ini
13:50ya
13:51kalau memang serius
13:52pertama
13:53peradilan itu
13:54dihentikan dulu
13:54karena menunggu
13:56Andri
13:56sebut
13:57karena Andri
13:58itu sebagai
13:58proses
13:59keterangan yang
14:00akan disampaikan
14:00kalau mau loh ya
14:01kalau mau loh ini ya
14:02karena konsep
14:03sistem peradilan yang
14:05baik
14:05itu adalah
14:07hadirnya
14:08korban
14:08untuk memberikan
14:09keterangan
14:10hadirnya
14:11korban untuk
14:12mengklarifikasi
14:13tentang bukti
14:14keterangan
14:14jadi kalau hanya
14:15berargumen pada
14:16keterangan terdakwa
14:17keterangan terdakwa
14:18hanya untuk diri sendiri
14:19tidak mempunyai
14:21nilai suatu
14:21pembuktian
14:22baik
14:22terima kasih
14:23Prof. Ibnu Nugroho
14:24Guru Besar
14:25Fakultas Hukum Unsud
14:26sudah berbagi perspektif
14:27di Kompas Petang
14:28selamat sore Prof
14:29selamat menikmati
Komentar

Dianjurkan