Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Pengadilan Militer 208 Jakarta melanjutkan sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Sidang beragendakan pemeriksaan terhadap empat terdakwa.

Sidang pada Rabu (13/05/2026) awalnya dijadwalkan untuk pemeriksaan terdakwa bersamaan dengan pemeriksaan terhadap Andrie Yunus sebagai saksi tambahan.

Namun, oditur militer menyampaikan kepada hakim bahwa Andrie Yunus tidak bisa dihadirkan karena masih dalam perawatan medis di RSCM.

Dalam perkara ini, keempat pelaku didakwa dengan pasal primer dan subsider tentang bersama-sama melakukan penganiayaan berat berencana.

Jalannya sidang pemeriksaan empat terdakwa dalam kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer 208 Jakarta dilaporkan jurnalis KompasTV, Thifal Solesa, dan juru kamera Yogi Syahrevi.

Baca Juga Pengakuan 4 Anggota BAIS TNI soal Alasan Siram Air Keras ke Andrie Yunus di https://www.kompas.tv/nasional/668616/pengakuan-4-anggota-bais-tni-soal-alasan-siram-air-keras-ke-andrie-yunus

#andrieyunus #sidang #pengadilanmiliter

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/668626/terungkap-kesaksian-4-terdakwa-di-sidang-kasus-air-keras-andrie-yunus-awalnya-ingin-memukuli
Transkrip
00:00Sorotan lain, pengadilan militer 208 Jakarta melanjutkan sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis kontras Andri Yunus.
00:09Sidang beragendakan pemeriksaan terhadap empat terdakwa.
00:15Sidang kali ini awalnya diagendakan untuk pemeriksaan terdakwa bersamaan dengan pemeriksaan terhadap Andri Yunus sebagai saksi tambahan.
00:24Namun, auditor militer menyampaikan kepada hakim Andri Yunus tidak bisa dihadirkan karena masih dalam perawatan medis di RSCM.
00:34Dalam perkara ini, keempat pelaku didakwa dengan pasal primer dan subsidiar tentang bersama-sama melakukan penganiayaan berat berencana.
00:50Jalannya sidang pemeriksaan empat terdakwa dalam kasus penyiraman air keras aktivis kontras Andri Yunus di pengadilan militer 208 Jakarta
00:59akan dilaporkan jurnalis Kompas TV Tifal Solesa melalui sambungan telepon.
01:04Tifal, apa saja informasi yang digali hakim dan auditor militer dalam pemeriksaan keempat terdakwa kali ini?
01:12Setidaknya ada dua poin besar yang saya cermati sepanjang sidang yang sudah berlangsung sejak pukul 9.49 waktu Indonesia Barat.
01:19Ini hitungannya sudah lebih dari dua jam ya Renata, proses sidang ini masih berjalan.
01:22Poin pertama tadi yang saya cermati berhubungan langsung dengan ketidakhadirannya Andri atau tidak bisa dihadirkannya Andri oleh auditor militer
01:30sebagai saksi tambahan dalam sidang kali ini.
01:32Dalam sidang terakhir, kita ingat lagi hakim sempat meminta kepada auditor untuk membawa Andri sebagai saksi tambahan dalam proses sidang
01:40ini terhadap empat terdakwa.
01:42Tapi kemudian dalam penjelasannya, auditor militer menyampaikan mereka sudah bersurat kepada atau mengirimkan surat kepada LPSK
01:49bahkan sudah sempat mendatangi langsung Rumah Sakit Cipta Mengenku Sumo, RSCM untuk melihat kondisi sekaligus mengundang Andri untuk menjadi saksi
01:57tambahan dalam sidang yang dijadwalkan berlangsung hari ini, 13 Mei 2026.
02:02Namun kemudian karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, Andri tidak bisa dihadirkan oleh auditor militer di muka persidangan,
02:10terutama di hadapan majelis hakim dengan status sebagai saksi tambahan.
02:14Itu satu hal. Walaupun kemudian tadi sempat direspon juga oleh majelis hakim, ini akan berdampak juga pada fakta-fakta yang
02:22berhubungan langsung dengan kasus penyiraman air keras terhadap Andri Yunus di Salimba, Jakarta Pusat.
02:27Meski begitu, majelis hakim tetap melanjutkan proses sidang ini dengan agenda mendengarkan keterangan dari keempat terdakwa.
02:35Bagian awal dari penyampaian keterangan tadi, itu sudah ditanyakan lebih awal oleh auditor militer terhadap empat terdakwa khususnya niat atau
02:47alasan mereka menyiram air keras terhadap Andri Yunus yang berlangsung saat itu di Salimba, Jakarta Pusat.
02:53Tadi auditor Muhammad Iswadi kepada keempat terdakwa, baik itu Serda, Edi Sudarko, Letubu, Di Kapten Nandala, maupun Letusami,
03:02keempatnya mengaku di hadapan, di muka persidangan, mereka mengaku jengkel, kesal atas aksi yang dilakukan Andri Yunus saat itu di
03:11salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat,
03:13saat ada agenda tertutup untuk pembahasan revisi undang-undang TNI yang saat itu Andri sempat mendatangi langsung dan menyatakan proses
03:21yang melayangkan proses yang di hadapan anggota DPR RI saat itu.
03:24Salah satu hal yang menarik yang saya cermati adalah pernyataan dari Serda, Edi Sudarko, yang menyampaikan setelah menonton video aksi
03:32dari Andri Yunus yang mendatangi langsung area rapat tertutup DPR RI di hotel tersebut,
03:37ia terpancing emosi, bahkan menilai aksi Andri tersebut overacting, arogan, dan menginjak harga diri TNI TNI.
03:45Ia menceritakan kekesalannya itu kepada tiga terdakwa lain, Letu Budi, Kapten Nandala, dan Letu Sami, barulah kemudian ada niatan untuk
03:53melakukan aksi untuk menyerang Andri Yunus.
03:58Tapi konteksnya, kalau dari pengakuan Serda, Edi Sudarko, ia berniat awalnya hanya untuk memukuli Andri, namun ada ide dari terdakwa
04:05lain, Letu Budi, lebih baik tidak memukuli tapi menyiram dengan air keras.
04:11Waktu itu, ide menyiram air keras itu tidak dijelaskan menggunakan cairan apa, tapi oleh terdakwa Letu Budi, ia berinisiatif untuk
04:20menggunakan campuran air pembersih karat dan air aki.
04:23Tidak dijelaskan soal niatan itu tujuannya untuk mengejar apa, tapi yang diterangkan oleh Letu Budi dalam persidangan kali ini, alasannya
04:32demi lebih praktis dan lebih cepat efeknya terhadap Andri dan eksekusi yang dilakukan oleh Letu Budi bersama dengan tiga terdakwa
04:39lainnya.
04:40Nah, soal kepemilikan dua motor itu diakui oleh Kapten Nandala yang ikut menjadi terdakwa dalam perkara ini, ia mengakui dua
04:48motor itu dipakai, dua motor miliknya itu dipakai sebagai sarana untuk mengikuti Andri Yunus dari kantor YLBHI menuju ke tempat
04:56eksekusi yang diakui oleh tempatnya tidak direncanakan berlangsung di Salemba, Jakarta Pusat.
05:01Namun, di tengah proses mereka membuntuti Andri Yunus yang sudah menggelar kegiatan di kantor YLBHI, kemudian mengarah ke Jalan Salemba,
05:10Jakarta Pusat.
05:11Yang saya cermati tadi, dalam ruang sidang ini masih dalam penyampaian atau menggali keterangan dari keempat terdakwa oleh pihak penasihat
05:20hukum, sebelumnya sudah oleh auditor muliter,
05:22dan tampaknya beberapa saat ke depan akan ada penggalian keterangan oleh Majelis Hakim di pengadilan militer 208 Jakarta, Renata.
05:29Oke, baik. Sementara Andri Yunus tidak bisa dihadirkan karena kondisi kesehatan yang masih dalam fase pemulihan, kemudian juga ada beberapa
05:38alasan yang kemudian terungkap mengapa para terdakwa menyiram Andri Yunus,
05:42salah satunya karena kesal usai menonton bagaimana aksi Andri Yunus saat mengeruduk salah satu hotel di Jakarta pada saat terapat
05:51membahas RUU TNI.
05:53Terima kasih banyak laporan lengkapnya Jurnalis Kompas TV, Tifal Solesa.
05:59Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan