Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendiri SMRC, Saiful Mujani beberkan alasan dirinya menyampaikan pernyataan "menjatuhkan presiden", pada sebuah acara diskusi.

Menurut Mujani, maksud pernyataannya "menjatuhkan Presiden Prabowo" disimpulkan setelah mengumpulkan sejumlah fakta-fakta pelanggaran sumpah presiden.

Seperti upaya mengembalikan Undang-Undang Dasar ke versi lama, agar pemilihan presiden dilakukan lewat MPR.

Kemudian membuat kebijakan dengan pihak luar tanpa persetujuan DPR, serta melibatkan anggota TNI aktif di ranah sipil.

Selain itu, Mujani menilai Presiden Prabowo menyampaikan pernyataan tidak pantas di muka umum seperti menertibkan pengamat kritis, pengamat dibiayai asing, hingga tindakan demonstrasi disebut makar dan terorisme.

Lalu benarkah pelaporan Saiful Mujani dan beberapa pengamat ke polisi, menjadi jadi pintu masuk meredam suara masyarakat yang kritis terhadap pemerintah?

Kita bahas bersama Ketua YLBHI, Muhammad Isnur dan Ketum Gerakan Cinta Prabowo dan Presidium 08, Kurniawan.

Baca Juga Todung Mulya Lubis Jadi Kuasa Hukum Saiful Mujani di Kasus Dugaan Makar di https://www.kompas.tv/nasional/664859/todung-mulya-lubis-jadi-kuasa-hukum-saiful-mujani-di-kasus-dugaan-makar

#saifulmujani #prabowo #makar

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/664921/full-debat-presidium-08-vs-ylbhi-soal-saiful-mujani-dituding-makar-usai-bicara-ganti-prabowo
Transkrip
00:00Ya, lalu benarkah pelaporan Saiful Mujani dan beberapa pengamat ke polisi menjadi pintu masuk meredam suara masyarakat yang kritis terhadap
00:07pemerintah?
00:08Kita pas bersama Ketua ILBHI Muhammad Isnur dan Ketua Umum Kerakan Cinta Prabowo dan Presidium 08 Kurniawan selamat.
00:16Sore Mas Isnur, selamat sore Mas Kurniawan.
00:19Selamat sore.
00:21Baik, saya ke Mas Kurniawan dulu kalau begitu.
00:23Tuh, kita mendengar bahwa Profesor Mujani sudah mengklarifikasi soal ucapannya itu adalah bentuk kritik dan penyampaian kritik itu dilindungi oleh
00:32undang-undang Mas di negara demokrasi.
00:34Kenapa Anda masih menolak alasan itu?
00:37Jadi gini Mbak, kita ini harus bijak ya dalam menyikapi apapun yang terjadi belakangan ini ya.
00:47Kita harus bisa membedakan antara kritik dan hasutan Mbak.
00:50Namanya kritik itu, apabila itu juanya baik, tentu akan menghasilkan sesuatu yang baik ya.
00:58Tapi kalau yang dilakukan oleh Pak Cepel Mujani ini, bukan lagi kritik tapi sudah kebablasan ya.
01:04Kita sadar bahwa kita memang hidup di sebuah negara demokrasi.
01:08Di mana kebebasan berpendapat di muka umum baik tulisan maupun lisan, itu dilindungi undang-undang.
01:14Tapi kalau sudah hasutan untuk mengajak banyak orang turun ke jalan dengan maksud dan tujuan menggulingkan pemerintah yang sah di
01:22luar konstitusi, ini yang salah.
01:24Nah, jadi salah satu itu Mbak ya.
01:27Jadi sejumlah yang dibeberkan oleh Pak Cepel Mujani, Anda melihat bahwa itu penghasutan meskipun dia sudah menyampaikan fakta-fakta yang
01:34dia maksud?
01:35Ya, itu pendapat pribadi dia.
01:38Oke.
01:38Dia melakukan pemelaan diri, itu lah, semua orang juga ya.
01:42Jutuh yang saya lakukan ini Mbak, yang saya lakukan ini adalah meredam konflik sosial yang bisa terjadi kapan saja dan
01:49dimana saja.
01:50Oke.
01:50Karena pendukung Prabowo ini juga kan jutaan orang Mbak.
01:53Dengan saya melaporkan itu, paling tidak bisa memfilter.
01:56Supaya pendukung Prabowo tenang bahwa kita adalah rakyat Indonesia yang mempatuh hukum dan kita salurkan juga lewat lembaga hukum.
02:06Makanya kita melaporkan ke polisian secara setiap.
02:08Oke, baik. Saya coba ke Mas Isnurut.
02:10Mohon ditanggapi, Mas. Ini disampaikan oleh Mas Kurniawan barusan bahwa apa yang disampaikan oleh Frop Mujani merupakan bentuk penghasutan.
02:17Anda setuju?
02:18Ya, kalau kita baca putusan MK 2019 ya, tentang pasal 160 yang sekarang 1264 itu.
02:25Penghasutan harus berdampak langsung kepada orang yang dihasut.
02:30Oke.
02:30Jadi harus material dulu.
02:32Tidak bisa hanya ucapan terus dianggap penghasutan.
02:34Jadi disini kepolisian harus berhati-hati dalam menerapkan pasal-pasal yang diadukan.
02:39Karena sudah banyak um yang menafsirkan apa itu penghasutan secara resmi.
02:43Baik itu putusan MK yang 2019 maupun yang 2024.
02:47Jadi itu ruang-ruang yang harus dijaga oleh kepolisian.
02:50Kenapa? Karena ancaman atau kebiasaan berekspresi di ruang-ruang yang lebih luas lagi sekarang semakin terancam.
02:55Penilaian bahwa hal seperti ini adalah bagian dari penghasutan harusnya di-cover biasa saja.
03:01Harusnya di-cover, dijawab dengan tidak ada.
03:04Misalnya bantahan saja kalau emang dianggap tuduhan-tuduhan itu tidak benar, dijawab dengan baik.
03:09Pihak-pihak, baik KSP, jubur pemerintahan itu jelaskan.
03:13Tuduhan itu sudah bisa dijawab dengan baik.
03:14Jadi justru ketika dia masuk ruang-ruang kepolisian, apalagi misalnya kepolisian melanjutkan, ini menjadi kekhawatiran.
03:20Alat hukum ya, hukum menjadi alat untuk membungkam.
03:23Oke, jadi...
03:24Kita sudah peringatkan per tahun-tahun ya, hati-hati dengan penerapan hukum.
03:30Dan dalam banyak kasus misalnya, dulu kita mendampingi Haris dan Fatiha, mendampingi Daniel Tangkilisan, mendampingi banyak gitu.
03:36Tapi sudah ingatkan bahwa unsur-unsurnya nggak terpenuhi.
03:39Makanya kemudian banyak sekali keputusan pengadilan membebaskan orang-orang yang dituduh melakukan pemilik.
03:44Jadi laporan dari Mas Kurniawan dan teman-teman ini, Anda merasa salahkah, Pramas?
03:50Gini, kalau melaporkan kan itu hak ya.
03:52Iya, tapi dia bilang pengasutannya.
03:55Iya, kalau pasal itu kemenangan kepolisian dan kejaksaan untuk menerapkan.
03:59Oke, baik.
03:59Sehingga sekarang kepolisian melakukan penyidikan, pengungkapan, dan nanti kejaksaan sebagai jaksa peneliti yang konsultasi,
04:05harus berhati-hati, menggunakan, menerapkan seluruh instrumen yang sudah ada, jangan sampai kemudian menjadi abuse di sana.
04:13Oke, baik. Mas Kurniawan, tapi sejauh ini, Anda kan sudah melaporkan.
04:16Apakah Anda sudah melihat bahwa ada yang terhasut atas sejumlah pernyataan dari Prof. Mujani?
04:23Tentunya kita tidak perlu bergerak setelah ada orang yang terhasut,
04:29sehingga mereka berkerumun di suatu tempat, melakukan aksi demo,
04:32yang ujungnya pasti akan membawa kerusakan dan kehancuran, Mbak.
04:36Jadi, kita lakukan ini adalah bentuk antisipasi supaya tidak terjadi apa yang dikatakan oleh Prof. Mujani, ya.
04:44Makanya, kita tidak perlu bergerak setelah kejadian.
04:47Kalau sudah kejadian, kita tidak bisa apa-apa, Mbak, ya.
04:50Saya sebagai Ketua Umum Gerakan Kita Prabowo, sekaligus Ketua Presidium 08,
04:55tentunya harus mengawal, merawat, dan mengsusiaskan program Prabowo, ya.
05:00Di tengah situasi Indonesia yang sedang tidak baik-baik saja karena dampak dari global,
05:05makanya saya melah ambil langkah hukum seperti itu.
05:08Nanti biarkan pihak kepolisian dan instrumen hukum lainnya,
05:11yang merumuskan apakah laporan kami terpenuhi,
05:14urusun-usun atau tidak, mereka yang menentukan, Mbak.
05:17Wajiban saya,
05:18nah,
05:20sebagai Ketua Umum Gerakan Kita Prabowo, sekaligus Ketua Presidium,
05:22saya melaporkannya supaya meredam gejolak publik yang bisa saja muncul dari pendukung-pendukung Prabowo, Mbak.
05:30Tapi Anda tidak melihat bahwa sebenarnya Prof. Mujani itu mencoba untuk mengkritik?
05:34Kan pemerintah juga butuh pengkritik untuk menjalankan pemerintahan yang tetap benar.
05:39Kritik? Pasti terbuka, tetap terbuka ruangnya, Mbak.
05:42Memang selama ini Pak Sayemul Mujani pernah melakukan upaya untuk Ketua Umum Prabowo atau memberikan saran-sari kan tidak, Mbak.
05:51Maka saya bilang kemarin juga,
05:53dari seorang profesor maupun seorang dokter,
05:56kalau didasari karena kecintaannya kepada Pak Sayemul Negara,
06:01terus juga didasari karena untuk kebaikan,
06:04pasti akan melahirkan ucapan-ucapan yang bagus untuk negeri ini.
06:08Jadi kritik seperti apa yang menurut Anda itu adalah kritik, bukan menghasut?
06:13Ya kritikan, Mbak.
06:14Tentunya kan seorang profesor,
06:16dia lebih pinter, Mbak.
06:17Lebih pinter dalam menyampaikan sesuatu yang baik,
06:21apalagi di ruang-ruang publik, ya.
06:23Tapi seperti yang disampaikan Prof. Sayemul Mujani,
06:27ini saya rasa bukan kritik lagi, Mbak.
06:29Tapi sudah mengajak orang untuk berkumpul,
06:32berkonsolidasi, untuk menggulingkan pemerintah sah di luar konstitusi.
06:37Dengan cara-cara di luar konstitusi.
06:39Itu yang kami tidak sepakat, Mbak.
06:40Oke, Mas Isnor, pernyataan dari Prof. Mujani
06:42dianggap sebagai upaya menggulingkan.
06:44Anda melihat itu?
06:46Jawaban Anda?
06:48Ide atau pengaturan soal impeachment,
06:51itu bahkan diatur di konstitusi, Mbak.
06:54Bagaimana kemungkinan impeachment terjadi,
06:56itu diatur di konstitusi.
06:57Dan dorongan masyarakat untuk membicarakan itu,
07:00yang berujung pada proses yang dijamin oleh konstitusi,
07:02itu terjadi kemungkinan di mana-mana biasa saja, gitu.
07:04Dulu juga ketika 98 Maesho bergerak,
07:08mendorong akhirnya Pak Soeharto mundur,
07:10itu konstitusional, gitu.
07:11Dulu kemudian ada jamannya banyak sekali.
07:14Jaman Pak Jokowi juga banyak peristiwa-peristiwa seperti ini, dorongan.
07:16Nah, itu dijamin oleh konstitusi.
07:18Tapi kan apakah memungkinkan terjadi?
07:19Tidak mungkin, Mbak, orang kemudian menggelorakan
07:23tanpa peluang ada di DPR, peluang di MPR,
07:25peluang di MK, itu tidak mungkin terjadi.
07:27Jadi itu adalah bagian dari kritik, bagian dari wacana,
07:30bagian dari omongan, bagian dari penilaian,
07:33fakta yang dijamin oleh undang-undang.
07:35Sebenarnya itu kurang lingkup yang harus dilihat, ya.
07:39Positivitasnya itu, kalau kata konstitusi,
07:41itu ada jalurnya.
07:42Jadi kalau desakan masyarakat, menguat,
07:44ada kemudian penilaian,
07:45disetujui oleh 2 per 3 anggota MPR,
07:47dibawa ke MK, itu terjadi, mungkin nanti
07:49dilindungi dengan undang dasar, 45.
07:51Jadi bahkan impeachment disebutkan dalam konstitusi,
07:54seperti itu.
07:55Jadi apa yang terjadi saat ini, Anda merasa merupakan
07:57justru membuat ataupun mematikan,
08:00kritikan, bebas pendapat,
08:02hingga dibatasi, seperti itu?
08:03Bagi saya gini, justru seharusnya
08:05penilaian atau pendapat Pak Mujani
08:07menjadi vitamin, menjadi gizi,
08:09menjadi capa presiden dan timnya
08:12untuk menunjukkan bahwa
08:13kerja-kerja mereka, kerja-kerja yang baik
08:15buat bangsa ini.
08:16meyakinkan seluruh elemen bahwa
08:18ada perubahan.
08:19Ya, diterima kritik dengan baik.
08:21Dia kan memaparkan tuh tadi,
08:22saya lihat di Youtube.
08:24Ada 8 penilaian.
08:25Harusnya itu menjadi
08:26cara untuk perbaikan.
08:28Oh ya, kami yang satu enggak,
08:29yang dua enggak, caranya ini,
08:31petunjuknya ini.
08:32Kan gini misalnya, kritik tadi soal
08:338, soal ruang fiskal.
08:35Sekarang ada guncangan,
08:36pergantian misalnya 2 dirjen
08:38di Kementerian Keuangan.
08:39Dolar sudah 17.300.
08:41Banyak ekonom menilai
08:42ini sudah sampai ke depan
08:43lebih mengerikan.
08:44Jadi, fakta-fakta yang disampaikan
08:46oleh Pak Mujani
08:47harusnya menjadi vitamin,
08:48menjadi gizi.
08:49Dan direspon baik oleh pemerintah
08:51dengan memperbaiki kebijakan.
08:53Dengan mengubah hal yang buruk
08:55menjadi baik.
08:56Itu direspon yang harus dilakukan,
08:57bukan mengalihkan
08:58kerana pemidanaan.
08:59Oke, baik.
09:00Saya ke Mas Kurniawan.
09:01Kalaupun kita sudah lihat
09:03Prof. Saiful membeberkan
09:05sejumlah fakta, bukti,
09:07alasan kenapa
09:08Presiden Prabowo disampaikan
09:11perlu dievaluasi begitu.
09:14Apakah Anda tidak menganggap
09:16bahwa ini masih dalam koridor
09:18penyampaian pendapat kok?
09:21Kalau melakukan evaluasi,
09:23boleh buat.
09:24Jalur impeachment pun itu
09:26ada di dalam sebuah
09:28negara demokrasi.
09:29Tapi kalau penggulingan
09:31paksa
09:32menggunakan
09:34apa namanya
09:35people power
09:36di luar jalur-jalur konstitusi
09:39ini yang bermasalah.
09:41Kalau dari awal
09:42Prof. Saiful Mujani
09:44mengatakan bahwa
09:45akan menurunkan Prabowo
09:46lewat jalur konstitusi
09:48impeachment contohnya
09:49kita pun akan terima
09:51berarti rakyat yang menghendaki
09:52supaya Prabowo turun
09:54secara konstitusi.
09:56Tapi kalau yang disampaikan
09:57oleh Prof. Mujani
09:58ini kan di luar jalur itu
10:01memobilisasi massa
10:02mengumpulkan massa
10:03di suatu tempat
10:04melakukan konsolidasi
10:05dengan maksud dan tujulan
10:06menggulingkan
10:07pemerintah Syah
10:08di luar jalur impeachment
10:11itu yang bermasalah Mbak.
10:13Bukan kita
10:14tidak terima
10:15anti-kritik
10:16tidak Mbak.
10:18Prabowo bahkan
10:19bukan cuma dikritik
10:20dihina
10:20di fitnah pun itu biasa Mbak.
10:22Kami juga terima.
10:23tapi kalau penggulingan
10:25paksa menggunakan
10:26people power
10:26di luar jalur konstitusi
10:29itu yang kami
10:29tidak menerima
10:30dan kami
10:31tidak mau itu terjadi
10:32karena dampak
10:33dari kerusuhan Mbak
10:34maupun sudah
10:35lapan
10:35sampai yang kemarin
10:37itu kan yang rugi
10:38kita semua Mbak.
10:40Kita akan mundur
10:41ke belakang lagi
10:42kalau jalur-jalur konstitusi
10:44kita terima.
10:46Jadi Anda
10:47dalam melakukan pelaporan
10:48bukti-bukti
10:49apa yang Anda
10:50bawa ke Baris Krim?
10:51Yang memperkuat
10:52dugaan Anda?
10:55Bukti-bukti sudah
10:56kita lengkapi Mbak.
10:57Bukti-bukti sudah
10:58saya lengkapi
10:58tidak bisa saya sampaikan
11:00di sini
11:00karena ini adalah
11:02milik kami
11:02yang kita berikan
11:03kepada penyidik.
11:04Kami kemarin pun
11:05datang ke Baris Krim
11:06itu sama
11:07itu kewajiban saya
11:09karena sudah melaporkan
11:10otomatis saya punya
11:11kewajiban untuk
11:12menanyakan prosesnya
11:13progresnya
11:14tidak ada
11:16tidak ada intimidasi
11:17ataupun intervensi
11:17dari siapapun
11:18ya
11:19biarkan pihak Polri
11:20yang bekerja
11:21secara independen
11:23profesional
11:23saya rasa begitu Mbak.
11:25Oke baik
11:25saya ke Mas Isnur
11:26jadi menurut Anda
11:27mungkin tidak
11:28bahwa
11:29Frob Mujani
11:30bakalan lolos
11:31dari tuduhan
11:32dugaan makar
11:33dan penghasutan?
11:34Ya bagi saya
11:35yang penting sekarang
11:36respon dari presiden
11:37dan timnya sendiri
11:38seperti apa?
11:39Harusnya Pak
11:40presiden dan timnya
11:42kemudian
11:42menenangkan
11:43bahwa biasa aja
11:45digituin gitu
11:45toh ketika ada
11:47aksi demonstrasi
11:48masal misalnya
11:49people or apapun
11:50pada ujung-ujungnya
11:51dia itu sebenarnya
11:52masuk dalam ruang-ruang
11:53yang diatur di konstitusi
11:55karena gak mungkin
11:56mau sejuta orang
11:57demonstrasi
11:58itu gak mungkin terjadi
11:59presiden
12:00kemudian berhenti
12:01harus melalui mekanisme
12:02baik dia mengundurkan diri
12:04maupun melalui persidangan
12:05di DPR-MPR
12:06oke
12:07orang-orang
12:09diberdemonstrasi
12:09sekian banyaknya
12:10pada akhirnya masuk
12:11ke ruang-ruang
12:11konstitusional
12:12gak mungkin terjadi
12:13emang mau apa?
12:14kekuasaan itu punya cara
12:15punya alat
12:16punya tentara
12:17punya polisi
12:18punya pengadilan
12:19punya DPR-MPR
12:20itu cara-caranya
12:21akhirnya digunakan
12:22secara hukum
12:23secara konstitusional
12:23gak mungkin itu terjadi
12:25gitu
12:25sekalipun misalnya
12:2658
12:26pada akhirnya kan
12:27Soeharto yang mengundurkan diri
12:29zaman-zamannya
12:30Gus Dur waktu itu
12:31ada banyak demo
12:32tapi Gus Dur yang kemudian
12:33DPR yang menghentikan
12:34itu kan cara-caranya
12:35jadi
12:37biasa aja
12:37orang berdemonstrasi
12:39orang menyuarakan
12:40pendapat
12:40pada akhirnya
12:41orang-orang konstitusional
12:42baik terima kasih
12:43Mas Isnu
12:43terima kasih
12:44Mas Kurniawan telah bergabung
12:45di Kompas Petang
12:46selamat petang sekali lagi
12:47Mbak Bapak
12:48ya selamat petang Mbak
12:49terima kasih
Komentar

Dianjurkan