00:00Dari kasus hukum berikutnya, polisi menangkap dua pelaku pejabretan ponsel warga negara asing di Sawa Besar, Jakarta Pusat.
00:06Dua pelaku ditangkap di Koja, Jakarta Utara.
00:10Setelah buron, selama tiga hari dua pelaku pejabretan ditangkap di kediaman mereka di wilayah Koja, Jakarta Utara.
00:16Pelaku berinisial F dan Y sempat mencoba kabur saat akan ditangkap.
00:21Dari hasil pemeriksaan, F berperan sebagai joki alias yang membawa motor dan Y bertugas sebagai eksekutor.
00:29Pengakuan pelaku ponsel hasil curian telah dijual ke seorang ketua RT sebesar 2,5 juta rupiah.
00:37Uang penjualan dari barang curian digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba.
00:52Sebelumnya, seorang WNA menjadi korban penjamretan di Jalan Pusawa Besar, Jakarta Pusat.
00:59Meski korban sempat berupaya mengejar, pelaku berhasil kabur membawa telepon genggam korban.
01:05Aksi penjamretan rekam kamera daskem pengendara yang sedang melintas di lokasi kejadian.
01:18Atas nama Y dan F, memang kita indikasikan tidak hanya ini korbannya,
01:24sehingga proses hukumnya tetap kami dilanjutkan walaupun handphone daripada tulis ini sudah kita kembalikan.
01:32Kalau pengakuan baru sekali, namun kita menemukan indikasi bahwa ada kegiatan lain yang serupa, yaitu penjualan perintah.
01:40Mereka berkelompok atau bagaimana sih berjadinya?
01:43Mereka berkelompok berdua memang.
01:46I honestly didn't expect to get my phone back, but the police did great work.
01:52They did all they can, and yeah, I'm really happy because I have all my stuff back,
01:57and I'm very thankful for the work.
02:00Thank you.
02:00Thank you.
Komentar