Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Selebritas Ammar Zoni dijatuhi vonis 7 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ammar terbukti bersalah, dalam kasus jual beli narkoba di dalam Rutan Salemba.

Kasus dugaan penyalahgunaan dan pengedaran narkoba di dalam lapas yang menjerat selebritas Ammar Zoni memasuki babak akhir.

Bersama lima terdakwa lain, Ammar Zoni mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam putusannya, hakim memvonis Ammar Zoni 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 9 tahun.

Majelis hakim menyebut, Ammar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan melawan hukum dengan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu, yang beratnya lebih dari lima gram.

Kasus ini berawal saat Ammar Zoni, kedapatan mengedarkan sabu dan tembakau sintetis bersama terdakwa lain dari dalam Rutan Salemba.

Dalam sidang sebelumnya, Ammar membantah dakwaan jaksa. Ammar bilang barang haram tersebut bukanlah miliknya dan ia minta dibebaskan dari dakwaan.

Dalam proses hukum yang ia jalani, Ammar sempat mendekam di sel isolasi dengan pengamanan maksimum di Lapas Nusa Kambangan.

Baca Juga Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba di Rutan | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/664887/ammar-zoni-divonis-7-tahun-penjara-dalam-kasus-narkoba-di-rutan-sapa-malam

#ammarzoni #narkoba #vonis

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/664907/lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa-ammar-zoni-divonis-7-tahun-penjara-terkait-kasus-narkoba
Transkrip
00:00Berita utama kembali hadir untuk Anda, saudara selebritas Amar Zoni dijatuhi jufonis 7 tahun penjara oleh hakim pengadilan negeri Jakarta
00:08Pusat.
00:08Amar terbukti bersalah dalam kasus jual beli narkoba di dalam rutan Salemba.
00:30Terdakwana Muhammad Amar Akbar alias Amar Zoni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah
00:371 miliar rupiah yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak
00:43putusan berkekuatan hukum tetap.
00:46Kasus dugaan penyelahgunaan dan pengedaran narkoba di dalam lapas yang menjerat selebritas Amar Zoni memasuki bebak akhir.
00:53Bersama 5 terdakwa lain, Amar Zoni mengikuti sidang fonis di pengadilan negeri Jakarta Pusat.
00:58Dalam putusannya, hakim memfonis Amar Zoni 7 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.
01:04Lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 9 tahun.
01:08Majelis hakim menyebut Amar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan melawan hukum dengan
01:16menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 yang beratnya lebih dari 5 gram.
01:22Tentaknya ringan, saya ringan-ringannya. Soalnya dia pengguna.
01:33Pengamar nanti kan ada diomongin ke PH, maunya bagaimana.
01:41Tapi kan dia pikir-pikir dulu.
01:42Kalau ngomong kan bicara pikir-pikir.
01:44Jadi dia itu nanti konsultasi dengan Pak Zoni.
01:50Apapun yang akan terjadi.
01:54Semua ini belum final.
01:58Kasus ini berawal saat Amar Zoni kedapatan mengederkan sabu dan tembakau sintetis bersama terdakwa lain dari dalam rutan Salemba.
02:05Dalam sidang sebelumnya, Amar membantah dakwaan jaksa.
02:09Amar bilang barang hal tersebut bukanlah miliknya dan ia minta dibebaskan dari dakwaan.
02:14Dalam proses hukum yang ia jalani, Amar sempat mendekam di sel isolasi dengan pengamanan maksimum di lapas Nusa Kambangan.
02:20Tim Liputan Kompas TV
Komentar

Dianjurkan