Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Presidium Kebangsaan 08, mendorong Bareskrim Polri untuk segera memproses laporan, terkait dugaan tindak pidana makar dan penghasutan yang dilakukan guru besar ilmu politik UIN Syarif Hidayatullah, Saiful Mujani.

Pendukung Presiden Prabowo itu menilai, pernyataan yang disampaikan Saiful bersama Islah Bahrawi, merupakan bentuk hasutan dan membuat kegaduhan di masyarakat.

Menurutnya, ajakan untuk menurunkan Presiden Prabowo Subianto bukan lagi bentuk kebebasan berpendapat dalam berdemokrasi.

Di sisi lain, dosen ilmu hukum STHI Jentera, Asfinawati menilai apa yang dilakukan sejumlah pihak melaporkan Saiful Mujani dan beberapa pengamat lainnya adalah bentuk "judicial harassment''.

Di mana pemerintah atau pihak kuat, menyalahgunakan proses hukum untuk mengintimidasi, membungkam, dan menghentikan kritik masyarakat.

Dalam klarifikasinya, Saiful Mujani tegaskan ucapannya mengajak menjatuhkan Presiden Prabowo, bukan sebuah ajakan makar melainkan kritik sebagai bagian dari kebebasan berpendapat, demi menyelamatkan rakyat.

Baca Juga Saiful Mujani hingga Ubedilah Badrun Dilaporkan Polisi, Kebebasan Berpendapat Terancam? | SATU MEJA di https://www.kompas.tv/talkshow/664675/saiful-mujani-hingga-ubedilah-badrun-dilaporkan-polisi-kebebasan-berpendapat-terancam-satu-meja

#saifulmujani #prabowo #islahbahrawi

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/664824/polemik-saiful-mujani-islah-bahrawi-presidium-08-desak-bareskrim-proses-dugaan-makar
Transkrip
00:12Presidium Kebangsaan 08 mendorong Baris Krim Polri untuk segera memproses laporan
00:17terkait dugaan tindak pidana makar dan penghasutan yang dilakukan Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah, Saiful Mujani.
00:25Pendukung Presiden Prabowo itu menilai pernyataan yang disampaikan Saiful bersama Isla Bahrawi
00:31merupakan bentuk hasutan dan membuat kegaduhan di masyarakat.
00:35Menurutnya ajakan untuk menurunkan Presiden Prabowo Subianto bukan lagi bentuk kebebasan berpendapat dalam berdemokrasi.
00:43Saiful Mujani dan Isla Bahrawi, karena saya perhatikan bukan mereka menyadari apa yang mereka lakukan itu salah
00:50tapi justru mereka membangun alibi seolah-olah ini adalah hak demokrasi.
00:55Demokrasi kita akui kebebasan berpendapat di muka umum, lisan maupun tulisan itu dilindungi.
01:01Tapi mana yang namanya demokrasi?
01:05Di sisi lain, dosen ilmu hukum STHI Jentera Asfinawati menilai
01:09apa yang dilakukan sejumlah pihak melaporkan Saiful Mujani dan beberapa pengamat lainnya
01:15adalah bentuk judicial harassment
01:17di mana pemerintah atau pihak kuat menyalahgunakan proses hukum untuk mengintimidasi,
01:23membungkam, dan menghentikan kritik masyarakat.
01:27Ada yang namanya judicial harassment
01:30dan ini bukan kata-kata saya, itu ada di literatur.
01:33Intinya adalah menimbulkan kekhawatiran,
01:35kemudian memberikan pesan bahwa kalau kamu begini, kamu akan dibegitukan.
01:40Itu kan punya efek-efek sosial.
01:42Ketika seorang guru besar seperti Pak Saiful tadi dikatakan,
01:47dia kan guru besar begini.
01:48Kan kita bisa lihat bahwa di konstitusi gak ada yang namanya guru besar atau enggak,
01:52tapi orang yang punya kekuasaan.
01:54Jadi kalau dia di DPR, dia adalah pemerintah,
01:58mau dia guru besar kek atau dia gak guru besar, dia punya kekuasaan.
02:02Rakyat, meskipun dia kaya atau dia guru besar,
02:05dia tidak punya kekuasaan seperti pemerintah dan DPR.
02:08Dalam klarifikasinya, Saiful Mujani tegaskan,
02:12ucapannya mengajak menjatuhkan Presiden Prabowo bukan sebuah ajakan makar,
02:17melainkan kritik sebagai bagian dari kebebasan berpendapat
02:21demi menyelamatkan rakyat.
02:23Tim Liputan, Kompas TV
Komentar

Dianjurkan