Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, Refly Harun mengungkapkan keinginan kliennya untuk penghentian kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

"Mungkin teman-teman bertanya, Loh, kalau begitu Mas Roy, Dr. Tifa ingin kasus ini dihentikan? Iya jawabannya. Tetapi jangan salah, kami tidak meminta maaf, kami tidak meminta restorative justice," ujar Refly Harun pada Selasa (21/4/2026).

"Di dalam KUHAP yang baru, penghentian perkara itu bermacam-macam sebabnya. Ada 10 yang terbaru. Dan salah satunya penghentian demi hukum. Karena kami menganggap bahwa banyak sekali pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi," lanjutnya.

Baca Juga Menohok! Roy Suryo Sindir Pihak Ajukan RJ Kasus Ijazah Jokowi: Mereka Kalah Total di https://www.kompas.tv/nasional/664550/menohok-roy-suryo-sindir-pihak-ajukan-rj-kasus-ijazah-jokowi-mereka-kalah-total

#roysuryo #tifa #ijazahjokowi #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/664552/roy-suryo-tifa-mau-kasus-ijazah-jokowi-dihentikan-refly-jangan-salah-kami-tak-minta-maaf

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Jadi kita, jangan salah sangka, jadi waktu pertemuan tadi, Mas Roy tidak ikut masuk.
00:10Bukan karena apa-apa, tetapi Mas Roy memang pihak yang langsung terkait dengan perkara.
00:19Kalau kami advokat ini penegak hukum, jadi advokat berdiskusi sama jaksa,
00:25sesama penegak hukum itu sesuatu yang tidak dilarang.
00:31Karena itu, Mas Roy sebagai pihak yang berkepentingan tidak ikut.
00:35Jadi menunggu di luar.
00:37Yang kita bicarakan itu adalah bagaimana menegakkan hukum formilnya.
00:42Terutama, prosedur itu, SOP itu dipatuhi itu satu.
00:47Yang kedua, mungkin teman-teman bertanya,
00:50kalau begitu Mas Roy, Dr. Tifa ingin kasus ini dihentikan.
00:55Iya, jawabannya.
00:58Tetapi jangan salah, kami tidak meminta maaf, kami tidak meminta restoratif justice.
01:04Di dalam kuhab yang baru, penghentian perkara itu bermacam-macam sebabnya.
01:10Ada 10 yang terbaru.
01:12Dan salah satunya, pemberhentian demi hukum.
01:15Karena kami menganggap bahwa banyak sekali pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi,
01:20sehingga seharusnya kasus ini ya sudah dihentikan.
01:23Karena sudah bertentangan dan hukum.
01:25Bahkan sejak awal, ketika dilakukan penyelidikan, sudah salah.
01:30Karena yang ada di baris krim belum dinyatakan dihentikan atau berkuatan hukum tetap.
01:37Jadi tidak ada niat untuk kemudian restoratif justice, menyerah, dan lain sebagainya.
01:43Justru kita ingin menegakkan hukum, membuktikan bahwa apa yang dilakukan penyidik itu melanggar hukum.
01:52Apa yang dilakukan penyidik itu bertentangan dengan hukum yang ada.
01:55Karena itu sebagai advokat, ya kami juga ingin menegakkan hukum yang benar dan selurus-lurusnya.
02:01Oke, itu satu.
02:02Ada pun mengenai ijasa dan lain sebagainya.
02:06Sekali lagi kami tegaskan bahwa kami mendorong agar ada pembuktian yang ejekuit,
02:12yang memadai terhadap kebenaran apakah ijasa palsu atau tidak.
02:16Nah, salah satunya tentu dari forum yang memang pembuktian ijasa tersebut.
02:22Yaitu misalnya citizen lawsuit yang walaupun kemarin dinyatakan tidak dapat diterima atau di-EMO,
02:29bukan berarti kemudian tidak bisa dilakukan proses banding atau bahkan nanti kasasi.
02:33Kita akan lihat.
02:35Dan bukan tidak mungkin juga nanti ada pengaduan-pengaduan yang terkait dengan laporan baru.
02:41Laporan pidana baru yang dilakukan oleh mantan Presiden Jokowi,
02:46bahwa yang bersangkutan sudah melakukan pelanggaran hukum pidana
02:50yang nyata dengan ditemukannya fakta-fakta atau bukti-bukti baru,
02:55melengkapi bukti-bukti sebelumnya.
02:57Termasuk juga misalnya spesimen ijasa yang disampaikan oleh KPU dan KPUD.
03:04Sementara kasus Mas Roy dan Dr. Tifa sekali lagi,
03:09bukan kasus pembuktian ijasa,
03:11tapi kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
03:14Karena itu kita dari awal menatakan,
03:18itu bukan kasus pembuktian ijasa.
03:20Sehingga langkah yang kami tempu adalah
03:22minta kasus ini dihentikan karena sudah melanggar hukum.
03:26Itu ya, kawan-kawan sekalian,
03:28agar kemudian tidak salah.
03:30Dan kami juga tidak ingin
03:32bahwa klien kami ini kemudian
03:34dengan sebab-sebab tertentu,
03:36dengan semena-mena kemudian
03:38ditahan atau diperlakukan tidak adil
03:40dan lain sebagainya.
Komentar

Dianjurkan