00:00Jadi kita, jangan salah sangka, jadi waktu pertemuan tadi, Mas Roy tidak ikut masuk.
00:10Bukan karena apa-apa, tetapi Mas Roy memang pihak yang langsung terkait dengan perkara.
00:19Kalau kami advokat ini penegak hukum, jadi advokat berdiskusi sama jaksa,
00:25sesama penegak hukum itu sesuatu yang tidak dilarang.
00:31Karena itu, Mas Roy sebagai pihak yang berkepentingan tidak ikut.
00:35Jadi menunggu di luar.
00:37Yang kita bicarakan itu adalah bagaimana menegakkan hukum formilnya.
00:42Terutama, prosedur itu, SOP itu dipatuhi itu satu.
00:47Yang kedua, mungkin teman-teman bertanya,
00:50kalau begitu Mas Roy, Dr. Tifa ingin kasus ini dihentikan.
00:55Iya, jawabannya.
00:58Tetapi jangan salah, kami tidak meminta maaf, kami tidak meminta restoratif justice.
01:04Di dalam kuhab yang baru, penghentian perkara itu bermacam-macam sebabnya.
01:10Ada 10 yang terbaru.
01:12Dan salah satunya, pemberhentian demi hukum.
01:15Karena kami menganggap bahwa banyak sekali pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi,
01:20sehingga seharusnya kasus ini ya sudah dihentikan.
01:23Karena sudah bertentangan dan hukum.
01:25Bahkan sejak awal, ketika dilakukan penyelidikan, sudah salah.
01:30Karena yang ada di baris krim belum dinyatakan dihentikan atau berkuatan hukum tetap.
01:37Jadi tidak ada niat untuk kemudian restoratif justice, menyerah, dan lain sebagainya.
01:43Justru kita ingin menegakkan hukum, membuktikan bahwa apa yang dilakukan penyidik itu melanggar hukum.
01:52Apa yang dilakukan penyidik itu bertentangan dengan hukum yang ada.
01:55Karena itu sebagai advokat, ya kami juga ingin menegakkan hukum yang benar dan selurus-lurusnya.
02:01Oke, itu satu.
02:02Ada pun mengenai ijasa dan lain sebagainya.
02:06Sekali lagi kami tegaskan bahwa kami mendorong agar ada pembuktian yang ejekuit,
02:12yang memadai terhadap kebenaran apakah ijasa palsu atau tidak.
02:16Nah, salah satunya tentu dari forum yang memang pembuktian ijasa tersebut.
02:22Yaitu misalnya citizen lawsuit yang walaupun kemarin dinyatakan tidak dapat diterima atau di-EMO,
02:29bukan berarti kemudian tidak bisa dilakukan proses banding atau bahkan nanti kasasi.
02:33Kita akan lihat.
02:35Dan bukan tidak mungkin juga nanti ada pengaduan-pengaduan yang terkait dengan laporan baru.
02:41Laporan pidana baru yang dilakukan oleh mantan Presiden Jokowi,
02:46bahwa yang bersangkutan sudah melakukan pelanggaran hukum pidana
02:50yang nyata dengan ditemukannya fakta-fakta atau bukti-bukti baru,
02:55melengkapi bukti-bukti sebelumnya.
02:57Termasuk juga misalnya spesimen ijasa yang disampaikan oleh KPU dan KPUD.
03:04Sementara kasus Mas Roy dan Dr. Tifa sekali lagi,
03:09bukan kasus pembuktian ijasa,
03:11tapi kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
03:14Karena itu kita dari awal menatakan,
03:18itu bukan kasus pembuktian ijasa.
03:20Sehingga langkah yang kami tempu adalah
03:22minta kasus ini dihentikan karena sudah melanggar hukum.
03:26Itu ya, kawan-kawan sekalian,
03:28agar kemudian tidak salah.
03:30Dan kami juga tidak ingin
03:32bahwa klien kami ini kemudian
03:34dengan sebab-sebab tertentu,
03:36dengan semena-mena kemudian
03:38ditahan atau diperlakukan tidak adil
03:40dan lain sebagainya.
Komentar