Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Kisah ini bermula pada Kamis pagi, 25 Desember 2025, di kawasan Jalan Perdagangan, Kecamatan Senapelan. Adi alias Gudik mendatangi rekannya, Zulvi alias Zul, di tempat mereka bekerja di sebuah toko ban bekas.

Dengan nada memohon, Adi meminta bantuan untuk menjualkan sepeda motor miliknya. Ia berdalih bahwa surat kendaraan hilang akibat banjir, dan hasil penjualan akan digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya.

Tanpa menaruh curiga, Zul bersedia membantu. Ia kemudian menghubungi Endri Suprianto alias Endri Latif, seorang pemilik bengkel sepeda motor yang dikenalnya. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 13.00 WIB, Endri datang untuk melihat kondisi kendaraan tersebut.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #pencurian

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Sebuah transaksi yang awalnya terlihat biasa, di akhir tahun 2025, justru berujung pada proses hukum yang tak terduga.
00:10Namun perkara ini kemudian menjadi contoh bagaimana pendekatan keadilan restoratif mampu menghadirkan solusi yang lebih berimbang bagi semua pihak.
00:19Kisah ini bermula pada Kamis Pagi, 25 Desember 2025 di kawasan Jalan Perdagangan, Kecamatan Senapelan.
00:31Adi alias Gudik mendatangi rekannya, Sulfi alias Zul, di tempat mereka bekerja di sebuah toko ban bekas.
00:38Dengan nada memohon, Adi meminta bantuan untuk menjualkan sepeda motor miliknya.
00:43Ia berdalih bahwa surat kendaraan hilang akibat banjir dan hasil penjualan akan digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya.
00:53Tanpa menaruh curiga, Zul bersedia membantu.
00:56Ia kemudian menghubungi Endri Suprianto alias Endri Latif, seorang pemilik bengkel sepeda motor yang dikenalnya.
01:04Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 13.00.
01:08Waktu Indonesia Barat, Endri datang untuk melihat kondisi kendaraan tersebut.
01:13Setelah melakukan pengecekan singkat, ia sepakat membeli satu unit Honda Bit warna putih biru dengan harga Rp 1.800.000.
01:24Harga yang tergolong murah serta kebutuhan akan kendaraan membuat transaksi itu berjalan cepat.
01:30Seluruh uang hasil penjualan pun langsung diserahkan Zul kepada Adi, tanpa mengambil keuntungan sedikitpun.
01:37Namun, fakta dibalik transaksi tersebut jauh dari yang dibayangkan.
01:41Sepeda motor yang dijual ternyata merupakan hasil tindak pidana pencurian.
01:47Sementara itu, Adi alias Gudik kini masuk dalam daftar pencarian orang DPO.
Komentar

Dianjurkan