00:00Sebuah transaksi yang awalnya terlihat biasa, di akhir tahun 2025, justru berujung pada proses hukum yang tak terduga.
00:10Namun perkara ini kemudian menjadi contoh bagaimana pendekatan keadilan restoratif mampu menghadirkan solusi yang lebih berimbang bagi semua pihak.
00:19Kisah ini bermula pada Kamis Pagi, 25 Desember 2025 di kawasan Jalan Perdagangan, Kecamatan Senapelan.
00:31Adi alias Gudik mendatangi rekannya, Sulfi alias Zul, di tempat mereka bekerja di sebuah toko ban bekas.
00:38Dengan nada memohon, Adi meminta bantuan untuk menjualkan sepeda motor miliknya.
00:43Ia berdalih bahwa surat kendaraan hilang akibat banjir dan hasil penjualan akan digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya.
00:53Tanpa menaruh curiga, Zul bersedia membantu.
00:56Ia kemudian menghubungi Endri Suprianto alias Endri Latif, seorang pemilik bengkel sepeda motor yang dikenalnya.
01:04Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 13.00.
01:08Waktu Indonesia Barat, Endri datang untuk melihat kondisi kendaraan tersebut.
01:13Setelah melakukan pengecekan singkat, ia sepakat membeli satu unit Honda Bit warna putih biru dengan harga Rp 1.800.000.
01:24Harga yang tergolong murah serta kebutuhan akan kendaraan membuat transaksi itu berjalan cepat.
01:30Seluruh uang hasil penjualan pun langsung diserahkan Zul kepada Adi, tanpa mengambil keuntungan sedikitpun.
01:37Namun, fakta dibalik transaksi tersebut jauh dari yang dibayangkan.
01:41Sepeda motor yang dijual ternyata merupakan hasil tindak pidana pencurian.
01:47Sementara itu, Adi alias Gudik kini masuk dalam daftar pencarian orang DPO.
Komentar