Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Kebijakan pemungutan pajak atas transaksi perdagangan melalui marketplace akan segera dijalankan. Hal ini disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Inge Diana Rismawanti, Kamis, 16 April 2026.

Inge mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah persiapan secara internal untuk segera mengimplementasikan aturan tersebut.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #menkeu #pajakmarketplace #menkeupurbaya

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Kebijakan pemungutan pajak atas transaksi perdagangan melalui marketplace akan segera dijalankan.
00:07Hal ini disampaikan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dijen Pajak, Inge Diana Rismawanti, Kamis 16 April 2026.
00:19Inge mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah persiapan secara internal untuk segera mengimplementasikan aturan tersebut.
00:28Itu kita masih menunggu arahan dari yang menandatangani PEMK-nya.
00:33Kalau kita selalu siap-siap terus, begitu kata beliau, men kau purbaya, mulai, ya kita mulai.
00:40Kata Inge Jumat, 17 April 2026.
00:45Inge menuturkan, saat ini Dijep telah menjalin komunikasi rutin dengan para pelaku e-commerce di Indonesia menjelang realisasi kebijakan.
00:54Namun, hingga saat ini belum ada kepastian waktu pelaksanaannya.
01:00Sudah berkali-kali, sebetulnya pada saat PEMKA itu dibuat, itu kan setahun lalu PEMK-nya.
01:07Kita sudah meaningful participation dengan berbagai asosiasi sebetulnya, dengan para pelaku e-commerce, dengan berbagai macam platform, paparnya.
01:16Sebagai dasar hukum, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan PEMKA No. 37 Tahun 2025.
01:26Aturan ini mewajibkan penyedia marketplace untuk memungut pajak penghasilan, PPH, pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang
01:38dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka.
01:41Kebijakan itu dirancang untuk memperluas basis pajak sekaligus menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha digital dan konvensional.
01:51Namun, hingga saat ini implementasinya masih ditunda.
Komentar

Dianjurkan