00:00Kebijakan pemungutan pajak atas transaksi perdagangan melalui marketplace akan segera dijalankan.
00:07Hal ini disampaikan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dijen Pajak, Inge Diana Rismawanti, Kamis 16 April 2026.
00:19Inge mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah persiapan secara internal untuk segera mengimplementasikan aturan tersebut.
00:28Itu kita masih menunggu arahan dari yang menandatangani PEMK-nya.
00:33Kalau kita selalu siap-siap terus, begitu kata beliau, men kau purbaya, mulai, ya kita mulai.
00:40Kata Inge Jumat, 17 April 2026.
00:45Inge menuturkan, saat ini Dijep telah menjalin komunikasi rutin dengan para pelaku e-commerce di Indonesia menjelang realisasi kebijakan.
00:54Namun, hingga saat ini belum ada kepastian waktu pelaksanaannya.
01:00Sudah berkali-kali, sebetulnya pada saat PEMKA itu dibuat, itu kan setahun lalu PEMK-nya.
01:07Kita sudah meaningful participation dengan berbagai asosiasi sebetulnya, dengan para pelaku e-commerce, dengan berbagai macam platform, paparnya.
01:16Sebagai dasar hukum, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan PEMKA No. 37 Tahun 2025.
01:26Aturan ini mewajibkan penyedia marketplace untuk memungut pajak penghasilan, PPH, pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang
01:38dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka.
01:41Kebijakan itu dirancang untuk memperluas basis pajak sekaligus menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha digital dan konvensional.
01:51Namun, hingga saat ini implementasinya masih ditunda.
Komentar