Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat Hukum Tata Negara Feri Amsari dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Feri dilaporkan LBH Tani Nusantara atas kritikannya soal swasembada pangan.

LBH Tani Nusantara mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari.

Feri dilaporkan atas pernyataannya yang menyebut swasembada adalah kebohongan.

LBH Tani Nusantara bilang, pernyataan Feri Amsari tidak didukung data yang valid.

Pelapor pun menuntut Feri Amsari mempertanggungjawabkan ucapannya di depan hukum.

Sementara, Polda Metro Jaya menyebut sudah menerima laporan dan segera menindaklanjuti.

Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI mendesak kepolisian menolak laporan dugaan penyebaran hoaks atau berita bohong terhadap pakar hukum tata negara Feri Amsari.

Laporan tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.

Baca Juga Fakta-Fakta Feri Amsari Dilaporkan ke Polisi terkait Kritik Swasembada Pangan di https://www.kompas.tv/nasional/663846/fakta-fakta-feri-amsari-dilaporkan-ke-polisi-terkait-kritik-swasembada-pangan

#feriamsari #swasembadapangan #ylbhi

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/663873/feri-amsari-dilaporkan-ke-polda-metro-jaya-soal-kritik-swasembada-pangan-sapa-pagi
Transkrip
00:00Kita ke informasi selanjutnya, pengamat hukum Tata Negara Ferry Amsari dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
00:06Ferry dilaporkan LBH Tani Nusantara atas kritiknya soal suasembada pangan.
00:15LBH Tani Nusantara mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan pakar hukum Tata Negara Ferry Amsari.
00:21Ferry dilaporkan atas pernyataannya yang menyebut suasembada adalah kebohongan.
00:27LBH Tani Nusantara bilang, pernyataan Ferry Amsari tidak didukung data yang valid.
00:33Pelapor pun menuntut Ferry Amsari mempertanggungjawabkan ucapannya di depan hukum.
00:38Sementara Polda Metro Jaya menyebut sudah menerima laporan dan segera menindak lanjut.
00:50Terlapor di mana ada terlapor seudah dalam litik dan di mana pelapornya adalah MGS.
00:58Ini masih baru kita terima, pasti dalam hal ini Polda Metro Jaya menerima semua laporan dari masyarakat.
01:07Ini harus kami luruskan. Jadi jangan multitafsir.
01:10Oh kenapa ini diterima ini tidak? Segala macam.
01:14Sementara itu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI mendesak polisi menolak laporan dugaan penyebaran hoaks atau berita bohong terhadap
01:24pakar hukum Tata Negara Ferry Amsari.
01:26Laporan itu dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.
01:42Sampaikan oleh Ferry Amsari, Ubayla Badrun, Sepul Mujani merupakan pandangan, merupakan kritik, merupakan bagian dari penilaian oleh akademisi,
01:55oleh kelompok masyarakat sipil terhadap situasi pemerintahan.
02:00Dan itu adalah wajar, itu adalah legal, itu dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 15.
02:04Dan upaya-upaya kriminalisasi, upaya-upaya pemidanaan terhadap para akademisi, kepada masyarakat sipil, merupakan bagian serangan kepada demokrasi itu sendiri.
02:16Maka kita mendesak kepada kepolisian untuk menolak segala laporan ini dan tidak meneruskan menjadi penyidikan.
02:24Hal-hal seperti ini harus dihentikan sejak awal.
Komentar

Dianjurkan