00:00Saudara pengadilan negeri Solo kemarin menolak gugatan citizen lawsuit kasus ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi Dodo.
00:08Pasca khususan tersebut, Jokowi meminta pengacaranya tetap berhati-hati karena kemungkinan akan ada gugatan baru terkait ijazahnya.
00:21Kuasa hukum Jokowi, YB Irfan mendatangi kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah.
00:26Menurut YB Irfan, Jokowi mengingatkannya agar tetap berhati-hati terutama untuk mengantisipasi langkah penggugat selanjutnya.
00:35Menurut Jokowi, penggugat masih bisa melakukan banding atau bahkan membuat gugatan baru.
00:51Jadi untuk arahan selanjutnya, supaya saya tetap berhati-hati dalam hal menghadapi gugatan-gugatan
01:04sebagai dajukan oleh mereka yang bermaksud untuk melayangkan gugatan di pengadilan.
01:13Jangan sampai timbul adanya suatu isu-isu di luar sana yang justru membuat masyarakat menjadi sesat.
01:27Pengadilan Negeri Solo kemarin menolak gugatan citizen lawsuit atau CLS ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi Dodo.
01:36Majelis Hakim menilai gugatan yang diajukan dua alubi UGM, Taufan Hakim dan Bangun Sutoto tidak memenuhi kriteria gugatan CLS.
01:45Meskipun kedua saja berstatus sebagai warga negara.
01:49Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menerima eksepsi pihak tergugat.
01:53Dalam kasus ini, para tergugatnya antara lain Jokowi Dodo, Rektor UGM Ova Emilia, institusi UGM serta Kapolri Jendralistio Sigit Prabowo.
02:04Dengan diterimanya eksepsi tergugat, maka ini kali kedua gugatan di jazah Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta menemui kegagalan.
02:36Dalam eksepsi, menerima eksepsi tergugat satu, tergugat dua, tergugat tiga, dan turut tergugat.
02:48Kemudian, dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima atau need on far glitch perkara.
02:58Kemudian, dua, menghukum para penggugat untuk bari biaya perkara sejumlah Rp537.000.
Komentar