Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
SOLO, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Solo menolak gugatan citizen lawsuit terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Pasca putusan tersebut, Jokowi meminta kuasa hukumnya untuk tetap berhati-hati karena kemungkinan adanya gugatan baru.

Kuasa hukum Jokowi, YB Irfan, mendatangi kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah. Menurutnya, Jokowi mengingatkan agar tetap mengantisipasi langkah lanjutan dari pihak penggugat, termasuk kemungkinan banding atau gugatan baru.

Baca Juga Kuasa Hukum Beber Sikap Jokowi soal Hasil Putusan Sidang Gugatan CLS Kasus Ijazah di https://www.kompas.tv/nasional/663234/kuasa-hukum-beber-sikap-jokowi-soal-hasil-putusan-sidang-gugatan-cls-kasus-ijazah

#jokowi #pnsolo #ijazah #ijazahjokowi

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/663249/gugatan-cls-soal-ijazah-ditolak-pn-solo-jokowi-minta-tim-hukum-waspada

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Saudara pengadilan negeri Solo kemarin menolak gugatan citizen lawsuit kasus ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi Dodo.
00:08Pasca khususan tersebut, Jokowi meminta pengacaranya tetap berhati-hati karena kemungkinan akan ada gugatan baru terkait ijazahnya.
00:21Kuasa hukum Jokowi, YB Irfan mendatangi kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah.
00:26Menurut YB Irfan, Jokowi mengingatkannya agar tetap berhati-hati terutama untuk mengantisipasi langkah penggugat selanjutnya.
00:35Menurut Jokowi, penggugat masih bisa melakukan banding atau bahkan membuat gugatan baru.
00:51Jadi untuk arahan selanjutnya, supaya saya tetap berhati-hati dalam hal menghadapi gugatan-gugatan
01:04sebagai dajukan oleh mereka yang bermaksud untuk melayangkan gugatan di pengadilan.
01:13Jangan sampai timbul adanya suatu isu-isu di luar sana yang justru membuat masyarakat menjadi sesat.
01:27Pengadilan Negeri Solo kemarin menolak gugatan citizen lawsuit atau CLS ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi Dodo.
01:36Majelis Hakim menilai gugatan yang diajukan dua alubi UGM, Taufan Hakim dan Bangun Sutoto tidak memenuhi kriteria gugatan CLS.
01:45Meskipun kedua saja berstatus sebagai warga negara.
01:49Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menerima eksepsi pihak tergugat.
01:53Dalam kasus ini, para tergugatnya antara lain Jokowi Dodo, Rektor UGM Ova Emilia, institusi UGM serta Kapolri Jendralistio Sigit Prabowo.
02:04Dengan diterimanya eksepsi tergugat, maka ini kali kedua gugatan di jazah Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta menemui kegagalan.
02:36Dalam eksepsi, menerima eksepsi tergugat satu, tergugat dua, tergugat tiga, dan turut tergugat.
02:48Kemudian, dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima atau need on far glitch perkara.
02:58Kemudian, dua, menghukum para penggugat untuk bari biaya perkara sejumlah Rp537.000.
Komentar

Dianjurkan