Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Oditur Militer II-07 Jakarta melimpahkan berkas perkara empat pelaku penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Kamis (16/4/2026).

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyampaikan setelah selesai memeriksa berkas perkara diperkirakan sidang akan digelar 29 April 2026 mendatang.

Ia menambahkan sidang kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus akan digelar terbuka.

"Saya tegaskan persidangan kali ini terbuka karena tidak berkenaan dengan kesusilaan, tidak berkenaan dengan anak dan tidak berkenaan dengan rahasia negara, sehingga terbuka, (tanggal) 29. Pengadilan Militer terbuka untuk umum sama dengan pengadilan negeri," ujar Fredy.

Baca Juga Oditur Militer Ungkap Motif 4 Pelaku Siram Air Keras ke Andrie Yunus di https://www.kompas.tv/nasional/663282/oditur-militer-ungkap-motif-4-pelaku-siram-air-keras-ke-andrie-yunus

#andrieyunus #aktivis #airkeras

Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Noval

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/663283/full-berkas-perkara-diserahkan-sidang-kasus-siram-air-keras-ke-andrie-yunus-digelar-terbuka
Transkrip
00:00Hai cinta bapak tanpa
00:02Tahan ya Pak
00:14Tahan ya Pak
00:16Iya
00:19Iya
00:19Kebalik Pak di depan
00:21Ijin berapa yang di depannya
00:24Nah
00:25Nah
00:30Iya
00:33Gua lagi hand healthy bang
00:34HP gua taruh ya
00:35Ya gua lagi hand healthy
00:38HP gua taruh ya
00:43Tahan Pak
00:44Kiri Pak
00:44Kiri Pak
00:45Kiri Pak
00:54Kiri Pak
01:06Tahan Pak sebentar Pak
01:07Berkanya Pak
01:08Ya
01:16Boleh Pak
01:18Terima kasih Pak
01:35Terima kasih
01:36Terima kasih
01:37Pak
01:49Terima kasih
01:50Tidak
01:51Terima kasih
01:53Tidak
01:53Terima kasih
02:06Tidak
02:08Terima kasih.
02:45Terima kasih.
03:16Terima kasih.
03:45Terima kasih.
04:15Terima kasih.
04:49Terima kasih.
05:00Terima kasih.
05:11Terima kasih.
05:46Terima kasih.
06:07Terima kasih.
06:39Terima kasih.
06:42Terima kasih.
06:53Terima kasih.
06:55Terima kasih.
06:57Berkas perkara.
07:24Berkas perkara ini.
07:46Terima kasih.
07:49Terima kasih.
07:51Terima kasih.
08:15Terima kasih.
08:23Terima kasih.
08:54Terima kasih.
09:10Terima kasih.
09:12Terima kasih.
09:25Terima kasih.
09:27Terima kasih.
09:45Terima kasih.
09:45Terima kasih.
09:50Terima kasih.
10:01Terima kasih.
10:09Terima kasih.
10:15Terima kasih.
10:28Terima kasih.
10:31Terima kasih.
10:38Terima kasih.
10:51Terima kasih.
11:00Terima kasih.
11:03Terima kasih.
11:12Terima kasih.
11:24Terima kasih.
11:30Terima kasih.
11:38Terima kasih.
11:47Terima kasih.
11:49Terima kasih.
11:55Terima kasih.
12:13Terima kasih.
12:16Terima kasih.
12:22Terima kasih.
12:25Terima kasih.
12:26Terima kasih.
12:28Terima kasih.
12:29Terima kasih.
12:29Terima kasih.
12:30Terima kasih.
12:31Terima kasih.
12:32Terima kasih.
12:34Terima kasih.
12:38Terima kasih.
12:39kami punya SOP untuk menggelar sidang. Jadi 10 hari ke depan kalau kita lihat tanggal,
12:47ini saya spill aja biar teman-teman monitor, kalau sekarang tanggal 16 berarti besok tanggal 17.
12:53Kita register tanggal 17 berarti 10 hari ke depan tanggal 27, 27 kita akan gelar sidang itu.
12:59Tapi kita lihat perkembangan sidang karena Senin itu supaya tidak bentrok dengan perkara kanca PRI
13:05hari Senin sehingga kami mungkin mempertimbangkan mungkin hari Rabu.
13:12Karena kita ada SOP dengan oatmeal untuk tahanan itu di Senin dan Rabu,
13:16karena ini statusnya ditahan, tadi belum disampaikan bahwa status mereka semua sudah ditahan
13:21dan tidak dihadirkan di sini sehingga tanggal, mungkin tanggal perkiraan ya kita bisa sampaikan
13:29sementara kita akan gelar di Rabu sidang perdara, Rabu tanggal 29 April 2026.
13:37Nah itu akhirnya pembacaan surat dakwaan.
13:44Untuk terdakwa pasti dihadirkan nanti pada saat sidang pertama dan wajib hadir.
13:51Demikian yang bisa saya sampaikan, tugas dari pengadilan militer menjadi kewenangan,
13:56otomatis kewenangan menahan pun, kewenangan barang bukti, kewenangan berkas,
14:00sudah ada di pengadilan militer 208 Jakarta.
14:05Namun untuk pemanggilan para saksi dan para terdakwa tetap menjadi kewenangan dari auditor militer Jakarta.
14:12Jadi kami hanya untuk menggelar, menyampaikan setelah kami membuat rencana sidang,
14:17kami akan mengirimkan ke Outmill, Outmill nanti akan memanggil para terdakwa dan para saksi di dalam persidangan.
14:24Begitu teman-teman, mungkin ada yang mau request ya apa, question.
14:32Mas Andri, saya Rahmat dari OREC.
14:36Saya ingin menanyakan, tadi kan berkas disinggung mengenai masih diteriksa untuk secara formnya.
14:42Apakah nantinya masih ada potensi kalau pengadilannya bahkan berlangsung di pengadilan sipil?
14:47Karena sebagaimana saya tahu, dari pihak kontras, masyarat sipil juga masih mengetah kalau ketidangan ini untuk digelar di pengadilan umum.
14:57Lalu kedua, untuk Mas Andri, tadi juga mengenai berkat sudah dipiksa beberapa saksi sipil diantaranya.
15:05Apakah diantara sipil itu sudah memeriksa dari pihak korban diri Andri Nus?
15:10Karena kabar terakhir Nus menyebut, waktu itu sempat memeriksa korban di RSGM,
15:15cuman karena kondisinya tidak membutuhkan diri terlalu fatal. Apakah sudah dipiksa pada akhirnya? Terima kasih.
15:25Terima kasih ya untuk percayaan kewenangan meriksa saksi korban ya.
15:32Baik, untuk saksi korban, oleh penyidik, kami juga uditur sekaligus sebagai penyidik,
15:38telah melakukan pemanggilan secara patut dua kali.
15:43Dua kali, dalam hal ini diwakili oleh LPSK.
15:49Namun, ada penyampaian dari LPSK tersebut bahwa saksi korban belum bisa dimendaik keterangan sampai dengan beberapa waktu ke depan.
16:01Dan kami hal ini tidak tahu, karena alasan kesehatan.
16:05Sehingga berdasarkan ketentuan hukum acara bahwa sebagai penyidik,
16:15oleh seluruh militer telah terpenuhi dua alat bukti bisa dilimpahkan kepada penuntut atau uditur.
16:24Sehingga dengan ketentuan tersebut, maka penyidik bisa melimpahkan.
16:30Dan di sini juga bahwa keterangan saksi korban itu memang dibutuhkan sangat, tetapi tidak mutlak.
16:39Karena sudah ada alat bukti berupa pesum, kemudian para saksi yang melihat dan juga keterangan dari tersangka.
16:52Sehingga lebih dari dua alat bukti tersebut yang menjadi pedoman dari penyidik untuk segera melimpahkan.
16:58Dan juga kita berharap dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaringan itu bisa terpenuhi.
17:10Agar kepastian hukum dan keadilan serta kemanfaatan bagi masyarakat segera terwujud.
17:20Dan juga kami ingin transparansi serta akuntabel bisa dilaksanakan.
17:27Sehingga tidak kemana-mana, demikian.
17:33Yang kedua ya saya jawab, tadi saya sudah di depan menjelaskan sedikit tentang kewenangan pengadilan militer.
17:41Saya sudah menjelaskan kewenangan mutlak dan kewenangan relatif.
17:45Sudah masuk semua itu, barang itu.
17:48Kalau ke peradilan sipil, malah salah saluran.
17:51Saluran yang salah, sekarang saluran yang saat ini berlaku, yang legitimate adalah peradilan militer.
17:56Karena dari status, kemudian dari lokus, dari kesatuan, kemudian dari pengangkatan, masuk semua di peradilan militer.
18:03Kalau di peradilan sipil, malah tidak masuk, malah salah nanti.
18:06Di proses slow tidak akan berjalan.
18:08Nanti bisa ditolak oleh pengadilan negeri.
18:10Karena saat ini aturannya yang menyatakan secara legitimate, yang berwenang mengadili, untuk memeriksa perkara ini adalah pengadilan militer.
18:18Ya, itu sudah poin gitu.
18:20Sudah satu poin, dan tidak terbantahkan lagi untuk saat ini.
18:22Pak Ijin, Pak, walaupun saat ini saya iwan dari CNN, Pak, walaupun saat ini sudah dilimpahkan berkasnya ke peradilan militer,
18:30apakah dari pihak auditor masih akan mengembangkan kasus ini?
18:33Pak, karena kan ada dugaan, ini bukan hanya 4 orang, Pak.
18:37Ada dugaan, kalau dari teman-teman koalisi itu ada dugaan sampai dengan 16 orang, Pak.
18:41Apakah kemudian nanti akan dilanjutkan lagi kasusnya dikembangkan?
18:46Dan biasanya nanti ketika di pengadilan militer itu biasanya ada fakta-fakta persidangan begitu ya, yang menyebutkan mungkin nanti ada
18:56lebih dari 4 orang begitu, Pak.
18:59Pelaburnya dan yang lainnya.
19:01Apakah nanti akan dilanjutkan?
19:02Dan yang kedua, soal motif, Pak, sampai sejauh ini, kami masih menjelas motif dari para pesan kayaknya apa?
19:09Langsung saya jawab ya.
19:12Yang pertama, untuk pengembangan.
19:20Dalam hal ini berkas-berkas sudah kami limpahkan kepada pengadilan militer 208 Jakarta, sehingga kewenangan kami sudah berpindah.
19:29Namun, apabila ada dalam pembuktian persidangan nanti ada tambah atau bagaimana nanti tetap akan dilakukan penyidikan kembali.
19:43Apabila dia ada tersangka dari sipil, maka akan di-seplit.
19:47Jadi, yang ini sudah sesuai dengan hukum acara dan SOP dari Makkah Magdung Republik Indonesia, tetap kita harus laksanakan demikian.
19:57Kemudian, untuk yang kedua, untuk motif sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan bahwa motif yang
20:08dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap saudara ayah ini.
20:30Ini kami sifatnya hanya menerima ya, menerima berkas.
20:34Jadi dakwaannya apa, kemudian saksinya berapa, itu nanti kita uji di dalam persidangan.
20:40Makanya fakta-fakta persidangan akan berkembang.
20:44Kemudian masalah majlis, itu menjadi kewenangan saya selaku kepala pengadilan.
20:49Menuju majlis sampai saya ganti? Belum?
20:51Karena kan prosesnya kan, prosedurnya kan saya harus meneliti dari berkas.
20:55Meneliti dan memeriksa berkas itu apakah sudah mencukupi sangat kormen, sangat kormen material.
21:01Kalau sudah, register. Kalau sudah register, saya akan menetapkan hakim, penetapan hakim dalam bentuk penetapan.
21:07Jadi penetapan hakim dan seluruhnya hakim karir, ya hakim militer.
21:12Jadi bukan hakim ad hoc, jadi hakim karir.
21:16Nanti itu majlis, kita kan makam aku kan pakai mat majlis.
21:23Saya tinggal pencet saja, tinggal muncul nanti.
21:26Jadi saya tidak bisa menentukan ini, ini, ini, ini.
21:29Saya tinggal pencet buat majlis, nanti akan bergulir siapa nanti yang mendapat beruntung untuk menyidangkan ini, perkara ini.
21:36Ya nanti kita tunggu dengar.
21:37Nanti akan diinfokan mungkin di SIPP kami mungkin sudah terlihat pelaksanaan tanggal 29.
21:44Dan itu sekali lagi saya tegaskan bahwa persidangan untuk kali ini terbuka.
21:50Karena tidak berkenaan dengan kesusilaan, tidak berkenaan dengan anak, tidak berkenaan dengan rahasia negara.
21:57Ya, sehingga terbuka 29.
22:00Pengadilan militer terbuka untuk umum, sama dengan pengadilan negeri.
22:05Jadi fakta persidangan, perjalanan persidangan silahkan datang, silahkan kalau mau nonton.
22:11Tapi kita punya keterbatasan, ya ruangan sempit dan sebagainya, ya mohon dimaklumi.
22:15Nanti kita juga akan profesionalisasi mungkin pasang layar di mana untuk mewadai rekan-rekan media terutama dan masyarakat yang ingin
22:25menyaksikan.
22:26Antusiasi kami juga.
22:27Terima kasih banyak yang peduli kepada pengadilan militer.
22:31Sehingga semakin banyak dikenal.
22:33Orang dulu kan, apa itu pengadilan militer?
22:35Mau kesini aja takut.
22:36Tapi dengan bantuan rekan-rekan media, ya kita akan membuka.
22:39Bahwa kita ini terbuka, kita ini tidak ada sidang ditupi.
22:43Semua perkara sudah kita laksanakan dengan baik.
22:47Perkara-perkara yang menonjol-menonjol sudah teman-teman bisa ngibukti.
22:51Mungkin dari daerah-daerah yang lain.
22:53Itu, makasih.
22:55Ya.
23:22Kami belum terima.
23:27Ya saya.
23:28Cukup ya.
23:29F vulnerability seri?
23:31Ya.
23:32Akan dilanjutkan oleh hakim juru bicara Bahira Arin.
23:36Inggris.
23:36Sebesar air Indah.
23:37Nanti, bisa komunikasi langsung dengan teman-teman media.
23:41Kalau ternyata kita kasih lulah namanya kan, penghubung supaya teman-teman
23:47bisa komunikasi lebih efektif.
23:50Cukup ya.
23:50Terima kasih ya
23:54Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Komentar

Dianjurkan