00:03Terima kasih ya untuk percayaan kewenangan
00:07pemeriksa seksi korban ya
00:09baik, untuk seksi korban
00:12oleh penyidik
00:14kami juga auditur sekaligus
00:15sebagai penyidik telah melakukan
00:17pemanggilan secara patut
00:20dua kali
00:21dua kali kepada
00:23dalam hal ini
00:25diwakili oleh LPSK
00:27namun ada penyampaian
00:29dari LPSK tersebut
00:31bahwa
00:33saksi korban belum bisa
00:35dimendaik keterangan sampai dengan
00:37beberapa waktu ke depan dan kami hal ini
00:39tidak tahu karena alasan
00:42kesehatan
00:43sehingga
00:46berdasarkan
00:47ketentuan hukum acara bahwa
00:51sebagai penyidik
00:53kualitas millimeter telah terpenuhi
00:55dua alat bukti
00:57bisa dilimpahkan
00:59kepada penuntut
01:01atau auditur
01:02hingga
01:03dengan
01:03ketentuan tersebut
01:06maka penyidik bisa melimpahkan
01:08dan disini juga
01:09di apa
01:10bahwa
01:12keterangan saksi korban itu
01:13memang
01:13dibutuhkan sangat
01:15tetapi tidak
01:16mutlak
01:17karena sudah
01:19karena sudah diada
01:19alat bukti berupa
01:22pesum
01:23kemudian
01:24para saksi yang melihat
01:26dan juga keterangan
01:28dari tersangka
01:29sehingga lebih dari dua alat bukti tersebut
01:32yang menjadi pedoman dari penyidik
01:35untuk segera melimpahkan
01:36dan juga kita
01:39berharap dengan
01:41asas peradilan cepat
01:44sederhana dan biaya ringan
01:46itu bisa terpenuhi
01:48agar
01:49kepastian hukum
01:51dan
01:52keadilan
01:53serta kemanfaatan bagi masyarakat
01:56segera terwujud
01:57dan juga kami ingin
01:59transparansi serta akuntabel
02:02bisa dilaksanakan
02:05sehingga
02:05tidak
02:08tidak kemana-mana
02:10demikian
02:10ya yang kedua ya
02:12saya jawab
02:13tadi saya sudah
02:13di depan
02:14menjelaskan sedikit
02:15tentang
02:16keunangan pengadilan militer
02:18nah saya sudah menjelaskan
02:20keunangan mutlak
02:20dan keunangan relatif
02:22sudah masuk semua itu
02:24barang itu
02:26kalau ke peradilan sipil
02:27malah salah saluran
02:29saluran yang salah
02:30sekarang salurannya
02:31yang saat ini berlaku
02:32yang legitimit
02:33adalah peradilan militer
02:34karena dari status
02:35kemudian dari lokus
02:36dari kesatuan
02:37kemudian dari pengangkatan
02:39masuk semua
02:40di peradilan militer
02:41kalau di peradilan sipil
02:42malah gak masuk
02:43malah salah nanti
02:44due process as law
02:45tidak akan berjalan
02:45nanti bisa ditolak
02:47oleh pengadilan negeri
02:48karena saat ini
02:48aturannya yang menyatakan
02:49secara legitimit
02:50yang berwenang mengadili
02:51untuk memeriksa
02:53perkara ini adalah
02:54pengadilan militer
02:55ya itu
02:56sudah poin gitu
02:57sudah satu poin
02:58dan tidak terbantakan lagi itu
03:00selamat menikmati
03:00selamat menikmati
Komentar