Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyampaikan alasan kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus tetap diadili di Pengadilan Militer.

Fredy mengatakan keliru apabila empat pelaku yang berstatus militer harus diadili di peradilan umum.

"Kalau ke peradilan sipil malah salah saluran. Salurannya salah, karena salurannya yang saat ini berlaku, yang legitimate adalah peradilan militer karena dari status kemudian dari lokus, dari kesatuan kemudian dari kepangkatan masuk semua di peradilan militer," ujar Fredy dalam konferensi pers seusai penyerahan berkas perkara di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Baca Juga TERBARU! Kasus Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Pengadilan Militer, Kapan Sidang Perdana? di https://www.kompas.tv/nasional/663263/terbaru-kasus-air-keras-andrie-yunus-dilimpahkan-ke-pengadilan-militer-kapan-sidang-perdana

#andrieyunus #aktivis #airkeras

Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Noval

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/663280/jawab-kepala-pengadilan-militer-soal-desakan-kasus-andrie-yunus-dibawa-ke-peradilan-umum
Transkrip
00:03Terima kasih ya untuk percayaan kewenangan
00:07pemeriksa seksi korban ya
00:09baik, untuk seksi korban
00:12oleh penyidik
00:14kami juga auditur sekaligus
00:15sebagai penyidik telah melakukan
00:17pemanggilan secara patut
00:20dua kali
00:21dua kali kepada
00:23dalam hal ini
00:25diwakili oleh LPSK
00:27namun ada penyampaian
00:29dari LPSK tersebut
00:31bahwa
00:33saksi korban belum bisa
00:35dimendaik keterangan sampai dengan
00:37beberapa waktu ke depan dan kami hal ini
00:39tidak tahu karena alasan
00:42kesehatan
00:43sehingga
00:46berdasarkan
00:47ketentuan hukum acara bahwa
00:51sebagai penyidik
00:53kualitas millimeter telah terpenuhi
00:55dua alat bukti
00:57bisa dilimpahkan
00:59kepada penuntut
01:01atau auditur
01:02hingga
01:03dengan
01:03ketentuan tersebut
01:06maka penyidik bisa melimpahkan
01:08dan disini juga
01:09di apa
01:10bahwa
01:12keterangan saksi korban itu
01:13memang
01:13dibutuhkan sangat
01:15tetapi tidak
01:16mutlak
01:17karena sudah
01:19karena sudah diada
01:19alat bukti berupa
01:22pesum
01:23kemudian
01:24para saksi yang melihat
01:26dan juga keterangan
01:28dari tersangka
01:29sehingga lebih dari dua alat bukti tersebut
01:32yang menjadi pedoman dari penyidik
01:35untuk segera melimpahkan
01:36dan juga kita
01:39berharap dengan
01:41asas peradilan cepat
01:44sederhana dan biaya ringan
01:46itu bisa terpenuhi
01:48agar
01:49kepastian hukum
01:51dan
01:52keadilan
01:53serta kemanfaatan bagi masyarakat
01:56segera terwujud
01:57dan juga kami ingin
01:59transparansi serta akuntabel
02:02bisa dilaksanakan
02:05sehingga
02:05tidak
02:08tidak kemana-mana
02:10demikian
02:10ya yang kedua ya
02:12saya jawab
02:13tadi saya sudah
02:13di depan
02:14menjelaskan sedikit
02:15tentang
02:16keunangan pengadilan militer
02:18nah saya sudah menjelaskan
02:20keunangan mutlak
02:20dan keunangan relatif
02:22sudah masuk semua itu
02:24barang itu
02:26kalau ke peradilan sipil
02:27malah salah saluran
02:29saluran yang salah
02:30sekarang salurannya
02:31yang saat ini berlaku
02:32yang legitimit
02:33adalah peradilan militer
02:34karena dari status
02:35kemudian dari lokus
02:36dari kesatuan
02:37kemudian dari pengangkatan
02:39masuk semua
02:40di peradilan militer
02:41kalau di peradilan sipil
02:42malah gak masuk
02:43malah salah nanti
02:44due process as law
02:45tidak akan berjalan
02:45nanti bisa ditolak
02:47oleh pengadilan negeri
02:48karena saat ini
02:48aturannya yang menyatakan
02:49secara legitimit
02:50yang berwenang mengadili
02:51untuk memeriksa
02:53perkara ini adalah
02:54pengadilan militer
02:55ya itu
02:56sudah poin gitu
02:57sudah satu poin
02:58dan tidak terbantakan lagi itu
03:00selamat menikmati
03:00selamat menikmati
Komentar

Dianjurkan