Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
BALI, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung Republik Indonesia menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Mahkamah Agung Republik Singapura untuk memperkuat kerja sama komunikasi antar pengadilan dalam proses kepailitan dan restrukturisasi utang lintas batas, yang berlangsung di GWK Nusa Dua, Bali.

Kesepakatan ini merupakan hasil pertemuan ke-12 Dewan Ketua Mahkamah Agung ASEAN atau Council of ASEAN Chief Justices.

Kerja sama ini didasarkan pada kesepakatan pertemuan Dewan Ketua Mahkamah Agung ASEAN yang menyetujui kerangka kerja komunikasi dan koordinasi antar pengadilan dalam penanganan kepailitan lintas batas.

Nota kesepahaman ini bertujuan meningkatkan komunikasi dan koordinasi antar pengadilan agar proses kepailitan dan restrukturisasi lintas batas berjalan lebih efisien, adil, dan tepat waktu.

Meski tidak mengikat secara hukum, kesepakatan ini menjadi landasan penting dalam memperkuat integrasi hukum dan kerja sama peradilan di ASEAN.

Baca Juga Dispensasi Nikah Anak Masih Tinggi, Pengadilan Agama Jadi Benteng Terakhir | MA NEWS di https://www.kompas.tv/nasional/662738/dispensasi-nikah-anak-masih-tinggi-pengadilan-agama-jadi-benteng-terakhir-ma-news

#mahkamahagung #asean #singapura #hukum

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/662973/kolaborasi-asean-ma-ri-singapura-teken-mou-kerja-sama-kepailitan-lintas-negara-ma-news
Transkrip
00:05Intro
00:12Makam Agung Republik Indonesia
00:14menandatangani Nota Kesepahaman MOU
00:16dengan Makam Agung Republik Singapura
00:18untuk memperkuat kerjasama komunikasi
00:21antar pengadilan
00:22dalam proses kepailitan dan restrukturisasi
00:24utang lintas batas
00:26bertempat di GWK Nusa Dua Bali
00:29Kesepakatan ini merupakan
00:31asur pertemuan ke-12 Dewan Ketua Makam Agung ASEAN
00:33atau Council of ASEAN Chief Justices
00:36Kerjasama ini didasarkan
00:38pada kesepakatan pertemuan
00:39Dewan Ketua Makam Agung ASEAN
00:41yang menyetujui kerangka kerja komunikasi
00:44dan koordinasi antar pengadilan
00:46dalam penanganan kepelitan lintas batas
00:49Nota Kesepahaman ini bertujuan
00:52meningkatkan komunikasi
00:53dan koordinasi antar pengadilan
00:55dalam proses kepailitan
00:56dan restrukturisasi lintas batas
00:58agar perjalanan lebih efisien
01:00adil dan tepat waktu
01:02Meski tidak mengikat secara hukum
01:04kesepakatan ini menjadi landasan penting
01:06dalam memperkuat integrasi hukum
01:08dan kerjasama peradilan ASEAN
01:10Masing-masing pengadilan
01:12akan menunjuk
01:13Point of Liaison
01:14Pejabat Penghubung
01:15dan Alternate Point of Liaison
01:17Pejabat Penghubung Pengganti
01:18Di mana komunikasi bisa dilakukan langsung
01:21antar pengadilan melalui pejabat
01:23hingga memotong signifikan waktu yang biasa yang diperlukan
01:26dalam birokrasi komunikasi lintas negara
01:28sehingga meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses
01:31Jadi isunya adalah
01:33tujuan utamanya adalah agar
01:35dalam penanganan perkara-perkara kepailitan
01:38antara Indonesia dengan Singapura
01:43ada forum untuk komunikasi
01:46tanya jawab
01:49klarifikasi
01:51jadi ini sebagai dasar hukum dari
01:53peradilan kita
01:55dengan peradilan Singapura
01:57ketika ada hal-hal yang belum jelas
01:59dalam sengketa kepailitan
02:04Kedepan kerjasama ini diharapkan
02:05dapat diperluas ke negara-negara lain
02:07di kawasan ASEAN
02:08sehingga memperkuat kolaborasi
02:09antar peradilan
02:10serta mendorong terwujudnya sistem hukum
02:12yang lebih terintegrasi dan berintegritas
02:15Kadek Santosa, Kompas TV, Badung, Bali
02:21Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan