Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
BANYUMAS, KOMPAS.TV - Satuan Reskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah, menggerebek dua lokasi penambangan emas ilegal. Dari penggerebekan ini, tiga pelaku ditangkap dan sejumlah barang bukti disita.

Penggerebekan dilakukan di dua lokasi penambangan emas ilegal di wilayah Gumelar, Banyumas, Jawa Tengah.

Saat digerebek, aktivitas penambangan emas ilegal yang dilakukan secara manual ini tengah berlangsung.

Bahkan, beberapa pekerja tambang terpaksa harus mengangkat semua alat yang digunakan untuk menambang.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan tiga pelaku utama, yakni pemilik lahan, pemodal, dan pengelola.

Selain itu, sejumlah barang bukti seperti tabung gas, tali, ember hingga emas murni putih dan barang bukti lainnya juga berhasil disita polisi.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Baca Juga 4 Orang Sindikat Rampok Berkedok Investasi Bodong Dibekuk, Korban Rugi Rp125 Juta | BORGOL di https://www.kompas.tv/regional/661648/4-orang-sindikat-rampok-berkedok-investasi-bodong-dibekuk-korban-rugi-rp125-juta-borgol

#tambangemas #tambangilegal #tersangka #banyumas

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/661651/tambang-emas-ilegal-di-banyumas-digerebek-tiga-pelaku-diamankan-polisi-borgol
Transkrip
00:00Informasi lainnya, Saudara Satuan Reskrim Poresta Banyumas, Jawa Tengah
00:04menggerbek dua lokasi penambangan emas ilegal.
00:07Dari penggerbekan ini, tiga pelaku ditangkap dan sejumlah barang bukti disita.
00:20Penggerbekan dilakukan di dua lokasi penambangan emas ilegal
00:25di wilayah Gumelar, Banyumas, Jawa Tengah.
00:27Saat digerbek, aktivitas penambangan emas ilegal yang dilakukan secara manual ini
00:32tengah berlangsung, Saudara.
00:34Bahkan, beberapa pekerja tambang terpaksa harus mengangkat semua alat
00:38yang digunakan untuk menambang.
00:40Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan tiga pelaku utama
00:44yakni pemilik lahan, pemodal, dan pengelola.
00:48Selain itu, sejumlah barang bukti seperti tabung gas, tali, ember,
00:53hingga emas murni putih dan barang bukti lainnya juga berhasil disita polisi.
01:04Pasal 158 dan atau pasal 161 Undang-Undang RI
01:10nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI
01:15nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu barang
01:21dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar kupian.
Komentar

Dianjurkan