Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Mabes Polri.

Laporan ini diajukan dalam bentuk laporan tipe B, yakni laporan langsung dari korban yang diwakili oleh TAUD.

Menurut kuasa hukum Andrie Yunus, terdapat 16 pelaku yang diduga merupakan warga sipil. Namun, hingga kini belum ada informasi jelas mengenai status para terduga pelaku tersebut.

TAUD juga melaporkan dugaan percobaan pembunuhan berencana dalam kasus ini.

#taud #andrieyunus #polri

Baca Juga Viral! Pedagang di Setiabudi Serang Petugas Satpol PP saat Penertiban | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/nasional/662034/viral-pedagang-di-setiabudi-serang-petugas-satpol-pp-saat-penertiban-sapa-pagi



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/662037/kontras-taud-laporkan-kasus-penyiraman-air-keras-ke-mabes-polri-diduga-libatkan-16-pelaku
Transkrip
00:00Terima kasih yang masih bersama kami dalam Sapa Indonesia Pagi,
00:03Saudara Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya dan Tim Advokasi untuk Demokrasi atau TAUT
00:10melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap Andri Yunus ke Mabes Polri.
00:18Laporan ini diajukan dalam bentuk laporan tipe B atau laporan langsung dari korban yang diwakili TAUT.
00:26Menurut kuasa hukum Andri Yunus, ada 16 pelaku yang diduga merupakan warga sipil, Saudara.
00:34Namun hingga kini tak ada informasi jelas tentang status mereka.
00:39TAUT juga melaporkan dugaan percobaan pembunuhan berencana,
00:43sekaligus menagi janji Presiden Prabowo yang menyatakan tindakan terhadap Andri adalah aksi terorisme.
00:52Terduga penemuan investigasi kami ada 16 orang pelaku dan 16 orang pelaku itu sampai saat ini dalam benak kami adalah
01:01warga sipil
01:02karena sampai saat ini tidak ada informasi jelas dari Puspom TNI maupun Polda Metro Jaya mengenai status dari pelaku-pelaku
01:09tersebut.
01:10Dan kami melaporkan dengan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana yang diatur Pasal 459, Junto Pasal 17, Junto Pasal 20
01:20KUHP.
01:20Dan juga kami ingin menagih janji Presiden Prabowo yang menyatakan ada tindakan terorisme dalam penyiraman air keras Kandri Yunus.
01:28Dalam hal ini kami memandang Presiden tentunya sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan
01:33sudah menangkap memang benar ada suatu ancaman yang meluas kepada warga sipil melalui penyiraman air keras kepada Andri Yunus.
Komentar

Dianjurkan