00:00Terima kasih yang masih bersama kami dalam Sapa Indonesia Pagi,
00:03Saudara Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya dan Tim Advokasi untuk Demokrasi atau TAUT
00:10melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap Andri Yunus ke Mabes Polri.
00:18Laporan ini diajukan dalam bentuk laporan tipe B atau laporan langsung dari korban yang diwakili TAUT.
00:26Menurut kuasa hukum Andri Yunus, ada 16 pelaku yang diduga merupakan warga sipil, Saudara.
00:34Namun hingga kini tak ada informasi jelas tentang status mereka.
00:39TAUT juga melaporkan dugaan percobaan pembunuhan berencana,
00:43sekaligus menagi janji Presiden Prabowo yang menyatakan tindakan terhadap Andri adalah aksi terorisme.
00:52Terduga penemuan investigasi kami ada 16 orang pelaku dan 16 orang pelaku itu sampai saat ini dalam benak kami adalah
01:01warga sipil
01:02karena sampai saat ini tidak ada informasi jelas dari Puspom TNI maupun Polda Metro Jaya mengenai status dari pelaku-pelaku
01:09tersebut.
01:10Dan kami melaporkan dengan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana yang diatur Pasal 459, Junto Pasal 17, Junto Pasal 20
01:20KUHP.
01:20Dan juga kami ingin menagih janji Presiden Prabowo yang menyatakan ada tindakan terorisme dalam penyiraman air keras Kandri Yunus.
01:28Dalam hal ini kami memandang Presiden tentunya sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan
01:33sudah menangkap memang benar ada suatu ancaman yang meluas kepada warga sipil melalui penyiraman air keras kepada Andri Yunus.
Komentar