Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
MEDAN, KOMPAS.TV - Terdakwa Amsal Christy Sitepu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, dalam lanjutan persidangan dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Karo, Sumatera Utara.

Terdakwa Amsal Christy Sitepu tak kuasa menahan haru, setelah mendengar hakim membacakan vonis bebas atas kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa yang menjeratnya.

Amsal dituntut dua tahun penjara atas kasus dugaan korupsi Rp202 juta.

Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan, Amsal tidak bersalah.

Sementara, tim jaksa mengaku masih pikir-pikir menanggapi vonis hakim.

Usai majelis hakim memberikan vonis bebas, Amsal Christy Sitepu mengaku bahagia dan berterima kasih ke sejumlah pihak yang mendukungnya.

Amsal pun berharap agar nantinya para pejuang ekonomi di Indonesia tidak mendapatkan perlakuan kriminalisasi.

Terkait dengan vonis bebas videografer Amsal Sitepu dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa, tim Kejaksaan Negeri Karo menyatakan menghormati dan menghargai putusan majelis hakim.

Pihak kejaksaan mengatakan akan pikir-pikir, dan masih ada waktu untuk mengambil langkah hukum selanjutnya, yakni akan banding atau tidak.

Sebelumnya, jaksa menuntut Amsal Sitepu dua tahun penjara, serta membayar denda dan uang pengganti.

Komisi III DPR RI mengapresiasi vonis bebas Amsal Christy Sitepu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburrahman menilai majelis hakim telah mengimplementasikan Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman.

Baca Juga Amsal Sitepu Divonis Bebas, Kejari Karo Nyatakan Pikir-Pikir di https://www.kompas.tv/nasional/660339/amsal-sitepu-divonis-bebas-kejari-karo-nyatakan-pikir-pikir

#amsalsitepu #videografer #vonis

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/660391/usai-divonis-bebas-videografer-amsal-sitepu-harap-tak-ada-lagi-kriminalisasi-ke-pekerja-kreatif
Komentar

Dianjurkan