00:00Pemerintah akhirnya menetapkan kebijakan bekerja dari rumah ter-work from home satu hari dalam seminggu, yakni di hari Jumat untuk
00:07ASN.
00:08WFH untuk ASN ini bertujuan demi mengurangi beban anggaran dan kebutuhan masyarakat terhadap BBN.
00:17Kebijakan work from home bagi aparatur sipil negara, setiap Jumat diumumkan Menteri Koordinator Perekonomian Erlanggar Tarto saat terapat bersama sejumlah
00:26Menteri Kabinet Merah Putih.
00:27Kebijakan ini diterapkan setelah ada imbawan atau edaran dari Kementerian Dalam Negeri dan diharapkan mampu berjalan efektif dalam pelaksanaan dan
00:37performa kerja.
00:39Kebijakan ini menyikapi harga minyak dunia akibat perang di Iran yang saat ini menjadi sorotan.
00:49Yang A, penerapan work from home bagi ASN, apalagi sipil negara, di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu
00:59hari kerja dalam seminggu,
01:01yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran dari Menpan RB dan SE Mendagri.
01:09Menteri Tenaga Kerja Yasirli mengimbau pada pimpinan BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta
01:14untuk menerapkan work from home atau bekerja dari rumah satu hari dalam satu minggu.
01:19Kebijakan ini bertujuan untuk menghemat BBM sebagai dampak konflik di Timur Tengah.
01:24Menakir juga bilang bahwa penerapan WFH dikecualikan pada sejumlah sektor usaha tertentu.
01:32Para pimpinan perusahaan swasta, badan usaha milik negara BUMN, dan badan usaha milik daerah BUMD
01:42dihimbau untuk satu, menerapkan work from home WFH bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu
01:58sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan dengan ketentuan
02:07A. Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan
02:15B. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan
02:22C. Bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya
02:34D. Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga
02:45E. Pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu
02:54seperti sektor kesehatan, rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi
03:01sektor energi, bahan bakar minyak, gas, dan listrik
03:05sektor infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat
03:10jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah
03:13sektor retail atau perdagangan
03:16bahan pokok
03:18pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat pembelanjaan
03:24sektor industri dan produksi
03:27pabrik-pabrik dan industri
03:29yang memerlukan kehadiran fisik
03:32untuk operasional mesin dan produksi
03:35sektor jasa, perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality
03:41sektor makanan dan minuman
03:43restoran, kafe, dan usaha kuliner
03:46sektor transportasi dan logistik
03:49angkutan penumpang, angkutan barang
03:52pergudangan dan jasa pengiriman
03:54sektor keuangan, perbankan
03:57lembaga keuangan non-bank
03:59asuransi, pasar modal, dan bursa efek
04:03dan yang terakhir
04:05teknis pelaksanaan WFH
04:08diatur oleh masing-masing perusahaan
04:11terima kasih telah menonton
Komentar