Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Pemerintah akhirnya menetapkan kebijakan bekerja dari rumah, atau "work from home", satu hari dalam seminggu, yakni di hari Jumat untuk ASN.

W-F-H untuk ASN ini bertujuan demi mengurangi beban anggaran dan kebutuhan masyarakat terhadap BBM.

Kebijakan "work from home" bagi Aparatur Sipil Negara setiap Jumat diumumkan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto saat rapat bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih.

Kebijakan ini diterapkan setelah ada imbauan atau edaran dari Kementerian Dalam Negeri, dan diharapkan mampu berjalan efektif dalam pelaksanaan dan performa kerja.

Kebijakan ini menyikapi harga minyak dunia, akibat perang di Iran, yang saat ini menjadi sorotan.

#asn #wfh #bbm

Baca Juga Menteri Haji & Umrah soal Persiapan Pelaksanaan Haji 2026 | SAPA SIANG di https://www.kompas.tv/nasional/660275/menteri-haji-umrah-soal-persiapan-pelaksanaan-haji-2026-sapa-siang



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/660276/tok-pemerintah-tetapkan-asn-wfh-setiap-jumat-sapa-siang
Transkrip
00:00Pemerintah akhirnya menetapkan kebijakan bekerja dari rumah ter-work from home satu hari dalam seminggu, yakni di hari Jumat untuk
00:07ASN.
00:08WFH untuk ASN ini bertujuan demi mengurangi beban anggaran dan kebutuhan masyarakat terhadap BBN.
00:17Kebijakan work from home bagi aparatur sipil negara, setiap Jumat diumumkan Menteri Koordinator Perekonomian Erlanggar Tarto saat terapat bersama sejumlah
00:26Menteri Kabinet Merah Putih.
00:27Kebijakan ini diterapkan setelah ada imbawan atau edaran dari Kementerian Dalam Negeri dan diharapkan mampu berjalan efektif dalam pelaksanaan dan
00:37performa kerja.
00:39Kebijakan ini menyikapi harga minyak dunia akibat perang di Iran yang saat ini menjadi sorotan.
00:49Yang A, penerapan work from home bagi ASN, apalagi sipil negara, di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu
00:59hari kerja dalam seminggu,
01:01yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran dari Menpan RB dan SE Mendagri.
01:09Menteri Tenaga Kerja Yasirli mengimbau pada pimpinan BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta
01:14untuk menerapkan work from home atau bekerja dari rumah satu hari dalam satu minggu.
01:19Kebijakan ini bertujuan untuk menghemat BBM sebagai dampak konflik di Timur Tengah.
01:24Menakir juga bilang bahwa penerapan WFH dikecualikan pada sejumlah sektor usaha tertentu.
01:32Para pimpinan perusahaan swasta, badan usaha milik negara BUMN, dan badan usaha milik daerah BUMD
01:42dihimbau untuk satu, menerapkan work from home WFH bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu
01:58sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan dengan ketentuan
02:07A. Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan
02:15B. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan
02:22C. Bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya
02:34D. Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga
02:45E. Pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu
02:54seperti sektor kesehatan, rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi
03:01sektor energi, bahan bakar minyak, gas, dan listrik
03:05sektor infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat
03:10jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah
03:13sektor retail atau perdagangan
03:16bahan pokok
03:18pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat pembelanjaan
03:24sektor industri dan produksi
03:27pabrik-pabrik dan industri
03:29yang memerlukan kehadiran fisik
03:32untuk operasional mesin dan produksi
03:35sektor jasa, perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality
03:41sektor makanan dan minuman
03:43restoran, kafe, dan usaha kuliner
03:46sektor transportasi dan logistik
03:49angkutan penumpang, angkutan barang
03:52pergudangan dan jasa pengiriman
03:54sektor keuangan, perbankan
03:57lembaga keuangan non-bank
03:59asuransi, pasar modal, dan bursa efek
04:03dan yang terakhir
04:05teknis pelaksanaan WFH
04:08diatur oleh masing-masing perusahaan
04:11terima kasih telah menonton
Komentar

Dianjurkan