00:00Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar modus di balik perkara korupsi yang menjerat 10 kepala daerah selama 2025 hingga 2026 dalam operasi
00:08tangkap tangan, OTT.
00:10KPK memandang modus maupun pola dugaan tindak pidana korupsi yang kerap berulang.
00:15Polanya serupa, dan modus yang sama kerap terjadi atau berulang, ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di
00:21Jakarta, Jumat, 20 Maret 2026.
00:25Budi mengungkap modus yang kerap berulang tersebut seperti swap proyek, pemerasan, jual beli jabatan hingga gratifikasi.
00:32Selain itu, dia mengatakan KPK memandang dugaan tindak pidana korupsi oleh kepala daerah bukan semata karena lemahnya sistem, tetapi juga
00:39rapuhnya integritas individu.
00:42Jika ditarik benang merahnya, maka akan merujuk pada penyalahgunaan kewenangan.
00:47Hal ini menunjukkan bahwa celah korupsi tidak hanya terletak pada sistem, tetapi juga pada integritas individu yang menjalankannya, katanya.
00:55Tidak hanya memperkuat tata kelola, tetapi juga membangun kepemimpinan yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik, katanya mengingatkan.
01:03Adapun data 10 kepala daerah yang terjaring OTT KPK tersebut merupakan akumulasi dari penindakan lembaga antiraswa selama 2025 hingga 20
01:10Maret 2026.
01:11Pada 2025, KPK menangkap dan menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sanchoko, Bupati
01:21Lampung Tengah Ardito Wijaya,
01:23hingga Bupati Bekasi Adeku Suara Kunang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus yang berbeda-beda.
01:30Kemudian hingga 20 Maret 2026, para kepala daerah yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka adalah
01:35Wali Kota Madiul Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadiyah Arafi, Bupati Rejang Leboh Muhammad Fikritobari, dan Bupati Cilacap Syamsul
01:44Awliya Rahman.
Komentar