00:00Lalu poin berikutnya yang juga saya sampaikan, sebenarnya Munarman yang harus menyampaikan adalah bahwa nanti kita berencana juga melakukan gugatan
00:11PMH, perbuatan melawan hukum terhadap mantan Presiden Jokowi dalam rangka apa? Dalam rangka transparansi.
00:19Setelah adanya putusan KIP, Komisi Informasi Pusat, itu mengatakan bahwa dokumen ijasa itu, informasinya itu adalah publik.
00:32Dan sebelumnya sebenarnya undang-undang KIP juga mengatakan itu publik.
00:36Sehingga ada kewajiban paling tidak untuk transparan berdasarkan azas-azas umum pemerintahan yang baik.
00:41Nah kita selama ini tidak pernah melihat Pak Jokowi itu menggelar press conference untuk menunjukkan ijasa yang diklaimnya sebagai ijasa
00:50asli.
00:51Bahkan cenderung berlindung dibalik proses hukum seolah-olah ijasanya itu sudah disita oleh Paul Dami terjahatnya.
00:59Padahal penyitaan itu sendiri juga membawa pertanyaan.
01:02Karena yang biasanya disita barang bukti.
01:05Barang bukti apa bro? Barang bukti hasil kejahatan.
01:07Kalau ijasanya asli kok disita?
01:11Iya kan? Biasanya kalau ijasanya asli, ya disimpan.
01:15Kalau dia masih muda, masih fresh graduate kan untuk melamar pekerjaan.
01:19Kok disita? Oke.
01:21Itu menjadi pertanyaan.
01:22Kita ada Pak Didit tuh, ahli hukum.
01:23Kalau mau tanya, tanya nanti.
01:25Ahli hukum pidana.
01:27Karena itu kita minta gugatan pengadilan memerintahkan agar Pak Jokowi melakukan tindakan transparan.
01:34Kita tidak mempermasalahkan apakah ijasanya palsu atau tidak.
01:36Karena sudah ada forum citizen lawsuit di Solo.
01:39Tapi kita ingin meminta, memerintahkan pengadilan agar Pak Jokowi bersikap transparan.
01:45Menunjukkan ijasanya secara transparan.
01:48Paling tidak bisa dipotret oleh Mas Roy dan kemudian diuji lagi.
01:52Ya kan?
01:52Karena sampai saat ini yang diklaim sebagai ijasa asli itu adalah yang diperlihatkan pada tanggal 15 Desember 2025.
02:01Yang kita cuma lihatnya 5 menit.
02:04Tanpa disentuh, tanpa bisa dipotret, tanpa dirobat, dan dalam plastik.
02:08Sehingga kita tidak bisa menilai apakah embosnya ini benar-benar embos atau embos-embosan.
02:13Apakah watermarknya ini benar-benar atau tidak.
02:16Makanya kemudian ketika dalam pembelaan, saya tetap rely on dengan Mas Roy.
02:20Setelah dipertunjukkan tersebut, ya tetap 99,9 persen.
02:24Palsu, menurut keyakinan kami.
02:28Tiba-tiba ada termul yang mengatakan, wah dia sudah menghina kepolisian dan lain sebagainya.
02:34Itulah orang-orang yang kemudian menyebarkan hoax kemana-mana.
02:37Karena substansinya tidak kuat, tidak bisa berdebar substansi, tiba-tiba main pinggiran.
02:45Itu saya, unfortunately, Munarman-nya tidak ada.
02:48Kemudian berikutnya adalah
02:52Mas Roy pembulat dia.
02:55Kemudian kita juga akan menyampaikan lagi permohonan ke Mahkamah Konstitusi.
03:03Karena kami sangat-sangat tidak puas dengan Mahkamah Konstitusi yang kami anggap aneh.
03:08Sudah jelas-jelas Mas Roy, Dr. Tifa, waktu itu masih ada Rismond,
03:13itu dirugikan dengan pasal-pasal ini.
03:15Kerugian konstitusionalnya adalah tidak ada kepastian hukum.
03:19Orang melakukan penelitian, melakukan penilaian, adjustment, dan lain sebagainya kemudian ditersangkakan.
03:24Kan berarti kan melanggar pasal-pasal dalam konstitusi tentang perlindungan hukum,
03:29tentang kepastian hukum, dan lain sebagainya.
03:31Terutama pasal 28D.
03:33Tetapi, unfortunately, legal standing-nya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi yang membuat kami bingung.
03:38Pusing.
03:39Tetapi kami tidak menyerah, kami akan ajukan kembali
03:42dengan sebuah konstruksi yang mudah-mudahan jauh lebih meyakinkan
03:47dan menantang Mahkamah Konstitusi untuk menyidangkan perkara ini
03:51dan tidak berlindung dibalik legal standing dan lain sebagainya.
03:56Karena ini bukan hanya untuk kepentingan Mas Roy,
03:58tapi untuk kepentingan kita ke depan
04:00agar tidak mudah orang dikriminalkan karena berpendapat.
04:04Coba bayangkan, kita tidak yakin bahwa ijasa itu memang sejak tahun 1985
04:09mau dilaporkan oleh para termul, kurang kerjaan.
04:12Oke, itu materi berikutnya yang seharusnya Munarman yang menyampaikan.
04:18Berikutnya adalah, oh MK itu saya ya.
04:21Kemudian, ketujuh, ini ada seorang warga negara,
04:25mudah-mudahan dia tidak keberatan disampaikan, namanya,
04:27Edi Mulyadi yang akan melaporkan kembali Jokowi ke Baris Krim Mabespori
04:33karena sudah melakukan yang namanya pelanggaran-pelanggaran hukum
04:37atau bahkan kejahatan, pemalsuan dokumen dan lain sebagainya.
04:40Nanti kita lihat konstruksinya dan beliau berniat untuk mengadukan kembali.
04:45Kenapa? Karena kita menemukan banyak sekali fakta-fakta baru
04:48yang seharusnya dipertimbangkan oleh Baris Krim Mabespori
04:53untuk memproses kasus ini, bukan hanya sekedar dumas,
04:57tetapi LP, laporan polisi yang kemudian ditahapkan
05:01dengan proses penyelidikan dan penyelidikan.
05:04Buktinya banyak sekali, surat ada, kemudian ahli ada,
05:09saksi ada, petunjuk ada, dokumen elektronik ada.
05:14Mudah sekali untuk membuktikan bahwa ijasa ini
05:17harusnya bisa dikategorikan sebagai palsu.
05:21Dan ini rekan Aziz yang akan melakukannya.
05:25Sayang juga Aziz tidak ada di tempat.
05:28Kemudian, kami juga punya concern ya,
05:32mengatakan bahwa kasus ini sesungguhnya sudah tidak layak lagi dilanjutkan.
05:37Karena sudah expired date, sudah lampau waktu.
05:41Berdasarkan pasal 138 ayat 2, kuhab yang lama,
05:45karena mereka mengatakan menggunakan kuhab yang lama,
05:48karena berdasarkan aturan peralihan,
05:50itu kalau sudah masuk dalam tahap penyelidikan,
05:53maka digunakan kuhab yang lama.
05:55Di situ dikatakan, setelah dikembalikan P19,
05:58maka dilengkapi dalam waktu 14 hari saja.
06:01Nah, untuk kesempatan ini,
06:02saya ingin memberikan koordinator litigasi.
06:04Terima kasih telah menonton!
Komentar