Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia, Refly Harun mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Langkah ini diambil sebagai upaya menuntut transparansi terkait keaslian ijazah yang selama ini menjadi polemik publik, merujuk pada putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang telah menetapkan bahwa dokumen ijazah merupakan informasi publik yang bersifat terbuka.

"Bahwa nanti kita berencana juga melakukan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) terhadap mantan Presiden Jokowi dalam rangka apa, dalam rangka transparansi. Setelah adanya putusan KIP, Komisi Informasi Pusat, itu mengatakan bahwa dokumen ijazah itu informasinya itu adalah publik," kata Refly dalam konferensi pers Tifa-Roys Advocates (Troya) di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (29/3/2026).

Baca Juga Roy Suryo Cs Bakal Kembali Ajukan Gugatan ke MK soal Kasus Ijazah Jokowi, Refly Harun: Kami Tak Puas di https://www.kompas.tv/nasional/659736/roy-suryo-cs-bakal-kembali-ajukan-gugatan-ke-mk-soal-kasus-ijazah-jokowi-refly-harun-kami-tak-puas



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/659884/kubu-roy-suryo-cs-bakal-gugat-pmh-jokowi-soal-ijazah-refly-harun-dalam-rangka-transparansi
Transkrip
00:00Lalu poin berikutnya yang juga saya sampaikan, sebenarnya Munarman yang harus menyampaikan adalah bahwa nanti kita berencana juga melakukan gugatan
00:11PMH, perbuatan melawan hukum terhadap mantan Presiden Jokowi dalam rangka apa? Dalam rangka transparansi.
00:19Setelah adanya putusan KIP, Komisi Informasi Pusat, itu mengatakan bahwa dokumen ijasa itu, informasinya itu adalah publik.
00:32Dan sebelumnya sebenarnya undang-undang KIP juga mengatakan itu publik.
00:36Sehingga ada kewajiban paling tidak untuk transparan berdasarkan azas-azas umum pemerintahan yang baik.
00:41Nah kita selama ini tidak pernah melihat Pak Jokowi itu menggelar press conference untuk menunjukkan ijasa yang diklaimnya sebagai ijasa
00:50asli.
00:51Bahkan cenderung berlindung dibalik proses hukum seolah-olah ijasanya itu sudah disita oleh Paul Dami terjahatnya.
00:59Padahal penyitaan itu sendiri juga membawa pertanyaan.
01:02Karena yang biasanya disita barang bukti.
01:05Barang bukti apa bro? Barang bukti hasil kejahatan.
01:07Kalau ijasanya asli kok disita?
01:11Iya kan? Biasanya kalau ijasanya asli, ya disimpan.
01:15Kalau dia masih muda, masih fresh graduate kan untuk melamar pekerjaan.
01:19Kok disita? Oke.
01:21Itu menjadi pertanyaan.
01:22Kita ada Pak Didit tuh, ahli hukum.
01:23Kalau mau tanya, tanya nanti.
01:25Ahli hukum pidana.
01:27Karena itu kita minta gugatan pengadilan memerintahkan agar Pak Jokowi melakukan tindakan transparan.
01:34Kita tidak mempermasalahkan apakah ijasanya palsu atau tidak.
01:36Karena sudah ada forum citizen lawsuit di Solo.
01:39Tapi kita ingin meminta, memerintahkan pengadilan agar Pak Jokowi bersikap transparan.
01:45Menunjukkan ijasanya secara transparan.
01:48Paling tidak bisa dipotret oleh Mas Roy dan kemudian diuji lagi.
01:52Ya kan?
01:52Karena sampai saat ini yang diklaim sebagai ijasa asli itu adalah yang diperlihatkan pada tanggal 15 Desember 2025.
02:01Yang kita cuma lihatnya 5 menit.
02:04Tanpa disentuh, tanpa bisa dipotret, tanpa dirobat, dan dalam plastik.
02:08Sehingga kita tidak bisa menilai apakah embosnya ini benar-benar embos atau embos-embosan.
02:13Apakah watermarknya ini benar-benar atau tidak.
02:16Makanya kemudian ketika dalam pembelaan, saya tetap rely on dengan Mas Roy.
02:20Setelah dipertunjukkan tersebut, ya tetap 99,9 persen.
02:24Palsu, menurut keyakinan kami.
02:28Tiba-tiba ada termul yang mengatakan, wah dia sudah menghina kepolisian dan lain sebagainya.
02:34Itulah orang-orang yang kemudian menyebarkan hoax kemana-mana.
02:37Karena substansinya tidak kuat, tidak bisa berdebar substansi, tiba-tiba main pinggiran.
02:45Itu saya, unfortunately, Munarman-nya tidak ada.
02:48Kemudian berikutnya adalah
02:52Mas Roy pembulat dia.
02:55Kemudian kita juga akan menyampaikan lagi permohonan ke Mahkamah Konstitusi.
03:03Karena kami sangat-sangat tidak puas dengan Mahkamah Konstitusi yang kami anggap aneh.
03:08Sudah jelas-jelas Mas Roy, Dr. Tifa, waktu itu masih ada Rismond,
03:13itu dirugikan dengan pasal-pasal ini.
03:15Kerugian konstitusionalnya adalah tidak ada kepastian hukum.
03:19Orang melakukan penelitian, melakukan penilaian, adjustment, dan lain sebagainya kemudian ditersangkakan.
03:24Kan berarti kan melanggar pasal-pasal dalam konstitusi tentang perlindungan hukum,
03:29tentang kepastian hukum, dan lain sebagainya.
03:31Terutama pasal 28D.
03:33Tetapi, unfortunately, legal standing-nya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi yang membuat kami bingung.
03:38Pusing.
03:39Tetapi kami tidak menyerah, kami akan ajukan kembali
03:42dengan sebuah konstruksi yang mudah-mudahan jauh lebih meyakinkan
03:47dan menantang Mahkamah Konstitusi untuk menyidangkan perkara ini
03:51dan tidak berlindung dibalik legal standing dan lain sebagainya.
03:56Karena ini bukan hanya untuk kepentingan Mas Roy,
03:58tapi untuk kepentingan kita ke depan
04:00agar tidak mudah orang dikriminalkan karena berpendapat.
04:04Coba bayangkan, kita tidak yakin bahwa ijasa itu memang sejak tahun 1985
04:09mau dilaporkan oleh para termul, kurang kerjaan.
04:12Oke, itu materi berikutnya yang seharusnya Munarman yang menyampaikan.
04:18Berikutnya adalah, oh MK itu saya ya.
04:21Kemudian, ketujuh, ini ada seorang warga negara,
04:25mudah-mudahan dia tidak keberatan disampaikan, namanya,
04:27Edi Mulyadi yang akan melaporkan kembali Jokowi ke Baris Krim Mabespori
04:33karena sudah melakukan yang namanya pelanggaran-pelanggaran hukum
04:37atau bahkan kejahatan, pemalsuan dokumen dan lain sebagainya.
04:40Nanti kita lihat konstruksinya dan beliau berniat untuk mengadukan kembali.
04:45Kenapa? Karena kita menemukan banyak sekali fakta-fakta baru
04:48yang seharusnya dipertimbangkan oleh Baris Krim Mabespori
04:53untuk memproses kasus ini, bukan hanya sekedar dumas,
04:57tetapi LP, laporan polisi yang kemudian ditahapkan
05:01dengan proses penyelidikan dan penyelidikan.
05:04Buktinya banyak sekali, surat ada, kemudian ahli ada,
05:09saksi ada, petunjuk ada, dokumen elektronik ada.
05:14Mudah sekali untuk membuktikan bahwa ijasa ini
05:17harusnya bisa dikategorikan sebagai palsu.
05:21Dan ini rekan Aziz yang akan melakukannya.
05:25Sayang juga Aziz tidak ada di tempat.
05:28Kemudian, kami juga punya concern ya,
05:32mengatakan bahwa kasus ini sesungguhnya sudah tidak layak lagi dilanjutkan.
05:37Karena sudah expired date, sudah lampau waktu.
05:41Berdasarkan pasal 138 ayat 2, kuhab yang lama,
05:45karena mereka mengatakan menggunakan kuhab yang lama,
05:48karena berdasarkan aturan peralihan,
05:50itu kalau sudah masuk dalam tahap penyelidikan,
05:53maka digunakan kuhab yang lama.
05:55Di situ dikatakan, setelah dikembalikan P19,
05:58maka dilengkapi dalam waktu 14 hari saja.
06:01Nah, untuk kesempatan ini,
06:02saya ingin memberikan koordinator litigasi.
06:04Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan