Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus videografer Amsal Sitepu di kompleks parlemen Senayan Jakarta.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyebut rapat dengar pendapat umum digelar menyusul banyaknya desakan masyarakat.

Desakan ini muncul karena kasus yang menjerat Amsal Sitepu dinilai sebagian pihak mengandung unsur ketidakadilan.

Habiburokhman menegaskan, penegakan hukum seharusnya tidak hanya berdasarkan prosedur formal, namun juga mengedepankan keadilan yang substantif.

Ia mengingatkan, semangat KUHP dan KUHAP harus menjadi landasan dalam menangani setiap perkara agar keputusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat.

Informasi terkini terkait rapat dengar pendapat kasus Amsal Sitepu yang didakwa korupsi dan merugikan negara, kita sudah terhubung dengan Jurnalis KompasTV Nandha Aprilia dan Juru Kamera Yogi Syahrevi di Gedung DPR/MPR Jakarta.

Baca Juga Amsal Sitepu Menilai Pembuatan Video Profil Desa Berisiko Tinggi, Harga Rp30 Juta Sangat Murah di https://www.kompas.tv/nasional/659826/amsal-sitepu-menilai-pembuatan-video-profil-desa-berisiko-tinggi-harga-rp30-juta-sangat-murah

#amsalsitepu #videografer #dpr

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/659831/dpr-gelar-rdp-videografer-amsal-sitepu-cerita-kronologi-didakwa-korupsi-hingga-diintimidasi
Transkrip
00:00Kembali di kompas ya, Saudara Komisi 3 DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum RDPU terkait kasus videografer Amsal Sitepu
00:08di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
00:11Ketua Komisi 3 DPR Habibur Rahman menyebut rapat dengar pendapat umum digelar menyusul banyak kedesakan masyarakat.
00:18Desakan muncul karena kasus yang menjerat Amsal dinilai sebagian pihak mengandung unsur ketidakadilan.
00:25Habibur Rahman menegaskan pendegakan hukum seharusnya tidak hanya berdasarkan prosedur formal, melainkan juga mengedepankan keadilan yang substansif.
00:34Ia mengingatkan semangat KUHP dan KUHAP harus menjadi landasan dalam menangani setiap perkara, agar keputusan dihasilkan benar-benar mencerminkan rasa
00:43keadilan bagi masyarakat.
00:49Informasi terkini terkait rapat dengar pendapat umum kasus Amsal Sitepu yang didakwa korupsi dan merugian negara.
00:56Kita telah terhubung dengan Jurnalist Komopas TV Nanda Aprilia dan Juru Kamera Yogi Syahrefi di gedung DPR-MPR Jakarta.
01:03Nanda, untuk saat ini bagaimana dengan jalannya RDPU dan siapa saja yang dihadirkan oleh Komisi 3 DPR RI?
01:16Juno, RDPU Komisi 3 DPR RI selesai tadi di sekitar pukul 10.30 waktu Indonesia Barat,
01:25di mana memang RDPU ini dihadiri oleh pihak internal dari Komisi 3 itu sendiri, dipimpin oleh pimpinan atau ketua Komisi
01:333 DPR RI, Ahib Ibu Rohman,
01:34bersama dengan perwakilan dari seluruh fraksi yang ada di Komisi 3 DPR RI.
01:40Tadi perjalanan RDPU dalam rapatnya cukup panjang, Juno dan juga Saudara kalau bisa saya sampaikan,
01:46karena dari masing-masing fraksi ini menyampaikan sikapnya.
01:50Nah, RDPU lebih dulu ini menghasilkan 5 hasil kesimpulan atas kasus yang menjerat Amsal Sitepu.
01:57Secara garis besar, Juno dan juga Saudara, 5 poin tadi saya simpulkan menjadi 3 poin,
02:04di mana Komisi 3 DPR RI mengingatkan kepada para penegak hukum untuk menegakkan keadilan substantif,
02:11bukan hanya sekedar formalistik.
02:14Ini merujuk dari pasal 53 ayat 2 KUHP yang baru,
02:19di mana secara substantif kerja kreatif tidak memiliki harga baku,
02:23sehingga dari kasus Amsal Sitepu tidak bisa dikatakan penggelembungan data.
02:28Nah, untuk poin yang kedua, ia meminta, Komisi 3 DPR RI meminta kepada Majelis Sakim yang menengani kasus Amsal
02:35untuk bisa mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya meringankan putusan atau fonis di 1 April nanti
02:44berdasarkan dari fakta persidangan serta menggali dan juga memahami perasaan dari para pegiat ekraf atau ekonomi kreatif lainnya,
02:52yakni profesi yang diemban oleh Amsal.
02:54Dan yang poin ketiga adalah, Komisi 3 DPR RI Juno memberikan penangguhan penahanan.
03:00Sebagai jaminannya adalah Komisi 3 DPR RI itu sendiri.
03:05Nah, kami melihat memang kalau saya melihat sejauh ini dari Preskom tadi,
03:10adanya dukungan besar dari Komisi 3 DPR RI untuk kasus Amsal Sitepu,
03:16ditambah melihat lagi tadi ada salah satu anggota Komisi 3, Hinca Pancaitan,
03:21yang dikirim ke tempat di mana Amsal ditahan untuk menyambungkan,
03:26untuk langsung memberikan informasi kepada awak media melalui sambungan daring tadi,
03:32yang menceritakan Amsal sendiri menceritakan bagaimana kronologi,
03:35bagaimana sampai ia ditahan,
03:38dan juga bentuk intimidasi yang tadi Amsal sampaikan kepada awak media dan juga dihadapan anggota Komisi 3 DPR RI.
03:46Nah, cukup panjang sebenarnya untuk kronologi Juno,
03:50yang menjadi garis besarnya adalah bahwa memang Amsal yang bekerja sebagai seorang videografer,
03:55dan ia bekerja untuk bisa menawarkan pembuatan video,
04:00yang di mana ia menawarkan profil pembuatan video untuk desa di Kabupaten Karosumatra Utara,
04:05dengan nominal yang ia berikan,
04:09proposal yang ia serahkan ke masing-masing desa,
04:12ada 20 desa yang ia tawarkan,
04:13proposalnya sebesar 30 juta rupiah.
04:18Tapi, sepanjang perjalanan memang ada pasang surut,
04:21tidak semua menerima,
04:23ada yang tertarik, ada juga yang tidak,
04:25dan akhirnya yang menjadi pertanyaan adalah,
04:30tadi sempat disampaikan oleh Amsal,
04:32yang tadi juga kami melihat ia sempat menangis begitu ya,
04:36kenapa kemudian di tahun 2025,
04:38ia dipanggil sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri Karo,
04:41dari kasus dugaan korupsi.
04:43Nah, ia diminta keterangan sebagai saksi hanya sekali,
04:48tadi yang ia kutip,
04:50kemudian tidak lama dari pemeriksaan itu,
04:52ia langsung ditetapkan sebagai tersangka.
04:54Nah, tidak lama kemudian,
04:55ia juga mendapatkan bentuk intimidasi,
04:57dari tadi yang ia sebut,
04:59Amsal sebut adalah,
05:00seorang jaksa,
05:01dengan memberikan sebuah bungkus kotak coklat,
05:03yang berpesan bahwa,
05:05ikuti saja alurnya,
05:07jangan ada perlawanan.
05:08Nah, hal-hal ini yang kemudian disoroti oleh Komisi 3DPR RI Juno,
05:13maka dari itu,
05:14ia untuk saat ini meminta kepada Majelis Hakim,
05:18agar bisa mempertimbangkan pembebasan sebenarnya,
05:22untuk Amsal,
05:24ataupun kalau tidak,
05:26meringankan tuntutan,
05:28yang nanti akan diberikan oleh Majelis Hakim kepada Amsal.
05:31Setidaknya untuk saat ini,
05:32yang dilakukan adalah,
05:33dengan memberikan pertimbangan tadi,
05:38yakni penangguhan penahanan,
05:41karena tadi mengingat juga ada anggota Komisi 3DPR RI,
05:44yang sudah berada di Sumatera Utara,
05:46bersama dengan Amsal,
05:48tampaknya penangguhan penahanan ini,
05:49sesegera mungkin akan sesegera diproses oleh Komisi 3DPR RI,
05:53kepada Majelis Hakim.
05:53Jadi,
05:54masih panjang,
05:56tidak terlalu panjang sebenarnya Juno,
05:57karena kenapa?
05:58Di tanggal 1 April nanti,
05:59Fonis untuk Amsal,
06:01si Tepu,
06:02ini akan dibacakan oleh Majelis Hakim,
06:04arahnya akan kemana?
06:06Apakah ini dapat meringankan,
06:08tuntutan,
06:10ataupun Fonis terhadap Amsal,
06:12ataukah tidak,
06:12dari adanya permintaan,
06:14atau poin rekomendasi,
06:15yang diberikan Komisi 3DPR RI.
06:17Sementara demikian Juno,
06:18yang bisa saya sampaikan kembali di studio.
06:20Baik, terima kasih atas laporan kepada Junos Kompas TV,
06:24Nanda Aprilia,
06:25dan juga Juru Kamera Yuga Syahrefi,
06:27dari Gedung DPR-MPR Jakarta.
Komentar

Dianjurkan