00:00Kembali di kompas ya, Saudara Komisi 3 DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum RDPU terkait kasus videografer Amsal Sitepu
00:08di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
00:11Ketua Komisi 3 DPR Habibur Rahman menyebut rapat dengar pendapat umum digelar menyusul banyak kedesakan masyarakat.
00:18Desakan muncul karena kasus yang menjerat Amsal dinilai sebagian pihak mengandung unsur ketidakadilan.
00:25Habibur Rahman menegaskan pendegakan hukum seharusnya tidak hanya berdasarkan prosedur formal, melainkan juga mengedepankan keadilan yang substansif.
00:34Ia mengingatkan semangat KUHP dan KUHAP harus menjadi landasan dalam menangani setiap perkara, agar keputusan dihasilkan benar-benar mencerminkan rasa
00:43keadilan bagi masyarakat.
00:49Informasi terkini terkait rapat dengar pendapat umum kasus Amsal Sitepu yang didakwa korupsi dan merugian negara.
00:56Kita telah terhubung dengan Jurnalist Komopas TV Nanda Aprilia dan Juru Kamera Yogi Syahrefi di gedung DPR-MPR Jakarta.
01:03Nanda, untuk saat ini bagaimana dengan jalannya RDPU dan siapa saja yang dihadirkan oleh Komisi 3 DPR RI?
01:16Juno, RDPU Komisi 3 DPR RI selesai tadi di sekitar pukul 10.30 waktu Indonesia Barat,
01:25di mana memang RDPU ini dihadiri oleh pihak internal dari Komisi 3 itu sendiri, dipimpin oleh pimpinan atau ketua Komisi
01:333 DPR RI, Ahib Ibu Rohman,
01:34bersama dengan perwakilan dari seluruh fraksi yang ada di Komisi 3 DPR RI.
01:40Tadi perjalanan RDPU dalam rapatnya cukup panjang, Juno dan juga Saudara kalau bisa saya sampaikan,
01:46karena dari masing-masing fraksi ini menyampaikan sikapnya.
01:50Nah, RDPU lebih dulu ini menghasilkan 5 hasil kesimpulan atas kasus yang menjerat Amsal Sitepu.
01:57Secara garis besar, Juno dan juga Saudara, 5 poin tadi saya simpulkan menjadi 3 poin,
02:04di mana Komisi 3 DPR RI mengingatkan kepada para penegak hukum untuk menegakkan keadilan substantif,
02:11bukan hanya sekedar formalistik.
02:14Ini merujuk dari pasal 53 ayat 2 KUHP yang baru,
02:19di mana secara substantif kerja kreatif tidak memiliki harga baku,
02:23sehingga dari kasus Amsal Sitepu tidak bisa dikatakan penggelembungan data.
02:28Nah, untuk poin yang kedua, ia meminta, Komisi 3 DPR RI meminta kepada Majelis Sakim yang menengani kasus Amsal
02:35untuk bisa mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya meringankan putusan atau fonis di 1 April nanti
02:44berdasarkan dari fakta persidangan serta menggali dan juga memahami perasaan dari para pegiat ekraf atau ekonomi kreatif lainnya,
02:52yakni profesi yang diemban oleh Amsal.
02:54Dan yang poin ketiga adalah, Komisi 3 DPR RI Juno memberikan penangguhan penahanan.
03:00Sebagai jaminannya adalah Komisi 3 DPR RI itu sendiri.
03:05Nah, kami melihat memang kalau saya melihat sejauh ini dari Preskom tadi,
03:10adanya dukungan besar dari Komisi 3 DPR RI untuk kasus Amsal Sitepu,
03:16ditambah melihat lagi tadi ada salah satu anggota Komisi 3, Hinca Pancaitan,
03:21yang dikirim ke tempat di mana Amsal ditahan untuk menyambungkan,
03:26untuk langsung memberikan informasi kepada awak media melalui sambungan daring tadi,
03:32yang menceritakan Amsal sendiri menceritakan bagaimana kronologi,
03:35bagaimana sampai ia ditahan,
03:38dan juga bentuk intimidasi yang tadi Amsal sampaikan kepada awak media dan juga dihadapan anggota Komisi 3 DPR RI.
03:46Nah, cukup panjang sebenarnya untuk kronologi Juno,
03:50yang menjadi garis besarnya adalah bahwa memang Amsal yang bekerja sebagai seorang videografer,
03:55dan ia bekerja untuk bisa menawarkan pembuatan video,
04:00yang di mana ia menawarkan profil pembuatan video untuk desa di Kabupaten Karosumatra Utara,
04:05dengan nominal yang ia berikan,
04:09proposal yang ia serahkan ke masing-masing desa,
04:12ada 20 desa yang ia tawarkan,
04:13proposalnya sebesar 30 juta rupiah.
04:18Tapi, sepanjang perjalanan memang ada pasang surut,
04:21tidak semua menerima,
04:23ada yang tertarik, ada juga yang tidak,
04:25dan akhirnya yang menjadi pertanyaan adalah,
04:30tadi sempat disampaikan oleh Amsal,
04:32yang tadi juga kami melihat ia sempat menangis begitu ya,
04:36kenapa kemudian di tahun 2025,
04:38ia dipanggil sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri Karo,
04:41dari kasus dugaan korupsi.
04:43Nah, ia diminta keterangan sebagai saksi hanya sekali,
04:48tadi yang ia kutip,
04:50kemudian tidak lama dari pemeriksaan itu,
04:52ia langsung ditetapkan sebagai tersangka.
04:54Nah, tidak lama kemudian,
04:55ia juga mendapatkan bentuk intimidasi,
04:57dari tadi yang ia sebut,
04:59Amsal sebut adalah,
05:00seorang jaksa,
05:01dengan memberikan sebuah bungkus kotak coklat,
05:03yang berpesan bahwa,
05:05ikuti saja alurnya,
05:07jangan ada perlawanan.
05:08Nah, hal-hal ini yang kemudian disoroti oleh Komisi 3DPR RI Juno,
05:13maka dari itu,
05:14ia untuk saat ini meminta kepada Majelis Hakim,
05:18agar bisa mempertimbangkan pembebasan sebenarnya,
05:22untuk Amsal,
05:24ataupun kalau tidak,
05:26meringankan tuntutan,
05:28yang nanti akan diberikan oleh Majelis Hakim kepada Amsal.
05:31Setidaknya untuk saat ini,
05:32yang dilakukan adalah,
05:33dengan memberikan pertimbangan tadi,
05:38yakni penangguhan penahanan,
05:41karena tadi mengingat juga ada anggota Komisi 3DPR RI,
05:44yang sudah berada di Sumatera Utara,
05:46bersama dengan Amsal,
05:48tampaknya penangguhan penahanan ini,
05:49sesegera mungkin akan sesegera diproses oleh Komisi 3DPR RI,
05:53kepada Majelis Hakim.
05:53Jadi,
05:54masih panjang,
05:56tidak terlalu panjang sebenarnya Juno,
05:57karena kenapa?
05:58Di tanggal 1 April nanti,
05:59Fonis untuk Amsal,
06:01si Tepu,
06:02ini akan dibacakan oleh Majelis Hakim,
06:04arahnya akan kemana?
06:06Apakah ini dapat meringankan,
06:08tuntutan,
06:10ataupun Fonis terhadap Amsal,
06:12ataukah tidak,
06:12dari adanya permintaan,
06:14atau poin rekomendasi,
06:15yang diberikan Komisi 3DPR RI.
06:17Sementara demikian Juno,
06:18yang bisa saya sampaikan kembali di studio.
06:20Baik, terima kasih atas laporan kepada Junos Kompas TV,
06:24Nanda Aprilia,
06:25dan juga Juru Kamera Yuga Syahrefi,
06:27dari Gedung DPR-MPR Jakarta.
Komentar