Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Usai diperiksa sebagai tersangka sejak Kamis siang, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK. Yaqut langsung dibawa tim KPK menuju rutan KPK. Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2023-2024.

KPK menyampaikan, di kasus korupsi kuota haji, delapan ribu lebih jemaah gagal berangkat karena ada perubahan porsi kuota yang dilakukan eks Menteri Agama Yaqut. Pada rapat bersama DPR, Kemenag setuju porsi kuota tambahan untuk jemaah reguler 92 persen, sedangkan saat pelaksanaan kuota tambahan untuk reguler jadi 50 persen.

Baca Juga Blak-Blakan! Pukat UGM Kritik KPK Baru Tetapkan Eks Menag Yaqut di Kasus Kuota Haji di https://www.kompas.tv/nasional/645143/blak-blakan-pukat-ugm-kritik-kpk-baru-tetapkan-eks-menag-yaqut-di-kasus-kuota-haji

#kpk #haji #menteriagama #korupsi #yaqutcholilqoumas

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/656607/eks-menag-yaqut-akhirnya-ditahan-kpk-imbas-korupsi-8-400-jemaah-haji-gagal-berangkat
Transkrip
00:00Saudara KPK menahan mantan Menteri Agama Yakut Kolil Komas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
00:12Usai diperiksa sebagai tersangka sejak Kamis siang, mantan Menteri Agama Yakut Kolil Komas ditahan KPK.
00:18Yakut langsung dibawa tim KPK menuju rutan KPK.
00:22Yakut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2023-2024.
00:30Negara menunjukkan kelasnya dan sangat kita yang banyak.
00:36Usai diperiksa sebagai tersangka diperkati.
00:39Kota bagus, kota haji.
00:42KPK menyampaikan di kasus korupsi kuota haji 8.000 lebih jemaah gagal berangkat karena ada perubahan porsi kuota yang dilakukan
00:50ex-Menteri Agama Yakut.
00:52Pada rapat bersama DPR, gemenak setuju porsi kuota tambahan untuk jemaah reguler 92 persen.
00:58Sedangkan saat pelaksanaan kuota tambahan untuk reguler menjadi 50 persen.
01:03Pembagian kuota tambahan pada akhirnya menjadi 50 persen hingga penyelangan kuota haji tambahan sebanyak 8.400 yang seharusnya sesuai undang
01:13-undang itu haji reguler itu berubah menjadi haji khusus.
01:17Jadi ada kerugian secara bagi para jemaah haji khususnya khususnya jemaah haji yang reguler seharusnya kalau dibagi sesuai dengan undang
01:27-undang ada 8.400 orang jemaah haji reguler tahun 2024 yang seharusnya berangkat pada tahun itu menjadi tidak berangkat.
01:38Terima kasih.
01:39Terima kasih.
01:39Terima kasih.
01:39Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan