JAKARTA, KOMPAS.TV - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengungkapkan ada upaya dari mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menyuap dengan niat 'mengondisikan' panitia khusus (Pansus) haji DPR dalam memuluskan aksinya membagi rata kuota haji tambahan yang semestinya lebih banyak diperuntukkan bagi kuota haji reguler.
Asep menyampaikan bahwa Yaqut mencoba mengondisikan Pansus Haji dengan memberikan sejumlah uang dari fee yang diperolehnya lantaran memberikan kuota tambahan 50% untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Namun, kata Asep, upaya Yaqut tidak berhasil lantaran uang yang coba diberikannya ke Pansus Haji ditolak.
"Jadi ada upaya untuk memberikan sesuatu tetapi ditolak. Ini Alhamdulillah, apa namanya, pansusnya sangat bagus, berintegritas, jadi ditolak. Jumlahnya uangnya sekitar USD 1 juta, tapi ditolak," ujar Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Baca Juga Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Kuota Haji yang Jerat Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di https://www.kompas.tv/nasional/656562/kronologi-lengkap-kasus-korupsi-kuota-haji-yang-jerat-eks-menag-yaqut-cholil-qoumas
#menagyaqut #kuotahaji #kpk
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Noval
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/656606/kpk-blak-blakan-ungkap-eks-menag-yaqut-coba-suap-pansus-haji-dpr-uang-1-juta-dolar-as-tapi-ditolak
Komentar