Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
BATAM, KOMPAS.TV - ABK Fandi Ramadhan bersama lima terdakwa lainnya menjalani sidang putusan dalam kasus penyelundupan dua ton sabu di Pengadilan Negeri Batam, Kamis pagi, 5 Maret 2026.

Dalam kasus ini, Fandi dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Fandi didakwa terlibat dalam penyelundupan dua ton sabu menggunakan kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa yang disergap aparat di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada Mei 2025.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menolak nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Fandi. Jaksa menyatakan tetap menuntut agar Fandi dijatuhi hukuman mati.

#abk #fandi #batam

Baca Juga Longsor Putus Jalur Antarkota di Trenggalek, 4 Alat Berat Dikerahkan| KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/regional/654851/longsor-putus-jalur-antarkota-di-trenggalek-4-alat-berat-dikerahkan-kompas-siang



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/654852/abk-fandi-ramadhan-jalani-sidang-putusan-kasus-penyelundupan-2-ton-sabu-apa-hasilnya
Transkrip
00:02Kembali di Kompasian Saudara, BK Fandi Ramadhan dan lima terdakwa lainnya menjalani sidang putusan dalam kasus penyeludupan 2 ton sabu
00:10di pengadilan negeri Batam, Kamis pagi.
00:14Dalam kasus ini, Fandi dituntut hukuman mati oleh jaksa penutut umum.
00:19Fandi didakwa terlibat dalam penyeludupan 2 ton sabu dengan menggunakan kapal tanker MTC Dragon yang disergap aparat di perairan Karimun
00:30Kepulauan Riau pada Mei 2025.
00:33Dalam sidang sebelumnya, jaksa menolak nota pembelaan atau playdoy yang disampaikan Fandi.
00:39Jaksa menyatakan tetap menuntut agar Fandi dihukum mati.
00:53Fandi Ramadhan, anak buah kapal Sea Dragon, terdakwa kasus penyeludupan 2 ton sabu dituntut hukuman mati.
01:00Fandi bersama lima terdakwa lainnya didakwa terlibat dalam penyeludupan 2 ton sabu dengan menggunakan kapal tanker MTC Dragon Tarawa yang
01:08disergap aparat di perairan Karimun Kepulauan Riau pada Mei 2025.
01:14Ibu Fandi Ramadhan, birwana, meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membebaskan anaknya dan menggugurkan tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa
01:25penuntut umum.
01:26Sang ibu menilai Fandi tidak bersalah dan merasa dijubah, pasalnya Fandi tidak mengetahui adanya 2 ton sabu di kapal.
01:37Diharapkan saya sama bapak jaksa, ibu hakim yang mulia, tolonglah bantu anak saya, bebaskanlah anak saya.
01:45Kalau memang jika memang anak saya tidak bersalah, bebaskanlah anak saya.
01:49Janganlah anak saya dituntut.
01:52Saya tidak terima, saya tidak ikhlas.
01:54Tapi kalau memang anak saya terbukti bersalah, saya ikhlas.
01:58Tapi anak saya kalau tidak terbukti bersalah, tolonglah bebaskan anak saya.
02:02Dia harapkan kami, banggaan kami, masyarakat kami, saya sebagai orang tua.
02:08Aku harap penuh kepada ibu yang mulia.
02:11Mohonlah, ibu tidak lanjutkan, tolong.
02:16Buatlah seadil-adilnya dengan anak kami yang bernama Fandi.
02:21Janganlah dia diponyis.
02:22Kalau memang dia tidak bersalah, bebaskanlah dia.
02:28Atas tuntutan itu, keluarga Fandi yang didampingi pengacara Hotman Paris Utapea,
02:32menemui pimpinan Komisi 3 DPR untuk meminta keadilan atas kasus yang menjerat anaknya.
02:38Ketua Komisi 3 DPR, Habibur Rahman, merespon aduan keluarga Fandi, ABK yang dituntut hukuman mati.
02:44Habibur Rahman mengatakan, tuntutan mati terhadap Fandi janggal.
02:49Karena Fandi jelas bukan mastermind atau orang yang paling diuntungkan dalam penyelundupan narkotika.
02:58Itu ya, satu penerapan hukumnya dalam perumusan tuntutan seperti apa.
03:04Itu kan sangat janggal.
03:06Kalau sebagai upaya terakhir, tentu harusnya kepada mastermind.
03:10Orang yang merencanakan, orang yang melaksanakan, orang yang mengambil paling besar manfaat.
03:17Dan orang yang pelaku utamanya, kurang lebih kayak begitu.
03:21Itu tuntutan hukuman mati.
03:24Harusnya hanya diterapkan seselektif itu.
03:27Nah itu kejanggalan ya.
03:29Kemudian terbongkar tadi.
03:31Ketika diperiksa, katanya lawyernya dari pihak yang meriksa.
03:36Gimana dia mau all out membela kepentingan kliennya.
03:41Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menolak nota pembelaan atau pledo yang disampaikan Fandi
03:46beserta lima orang terdakwa lainnya dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu.
03:50Jaksa menolak klien, terdakwa Fandi tidak mengetahui muatan narkotika di kapal tanker tempatnya bekerja.
03:58Jaksa menilai, terdakwa aktif membantu proses pembinaan barang dan tidak melaporkan adanya muatan terlarang.
04:05Dengan demikian, Jaksa tetap menuntut hukuman mati pada semua terdakwa termasuk Fandi Ramadhan.
04:14Atas nama terdakwa Fandi Ramadhan berkenan memutuskan dalam keputusan sebagai berikut.
04:19Satu, menolak nota pembelaan atas nama terdakwa Fandi Ramadhan untuk seluruhan.
04:25Dua, memutus berkaryawis bagaimana dalam dakwaan pertama primer penuntut umum.
04:30Serta surat tuntutan yang mana telah penuntut umum panjangkan pada persidangan pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026.
04:38Yang pada prinsipnya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan bidana tersebut.
04:46Proses hukum terhadap terdakwa Fandi dan lima ABK lainnya masih bergulir di pengadilan negeri kota Batang.
04:51Keluarga masih terus berharap keadilan.
04:54Rasa Jaksa menuntut para terdakwa dengan hukuman mati.
04:58Tim Nibutan, Kompas TV.
05:07Dan untuk mengetahui seperti apa persiapan persidangan Fonis terhadap ABK Fandi Ramadhan dalam kasus dugaan penyelidupan 2 ton sabu,
05:15kita tanyakan langsung pada Jurnalus Kompas TV, Benediktus Aditya dan Jurukamera Ijan Faris di Batam, Kepulauan Riau.
05:21Bene, untuk saat ini agenda persidangan dilakukan pukul 9.30 atau pukul 10 waktu Indonesia Barat.
05:28Lalu seperti apa saat ini apakah sidang telah dimulai dan bagaimana dengan terdakwa ABK Fandi Ramadhan?
05:39Ya Juno dan juga saudara memang bisa saya kabarkan hingga setidaknya pada saat ini pukul 11 lebih 20 menit waktu
05:46Indonesia Barat,
05:47sidang juga belum dimulai begitu ya.
05:50Karena sebelumnya kalau dari informasi yang kami terima dan juga berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Batam kelas 1A,
05:57kami coba cek jadwal persidangan memang dijadwalkan pada pukul 9 pagi waktu Indonesia Barat,
06:03namun hingga sampai saat ini masih belum ada tanda-tanda persidangan akan dimulai.
06:08Bahkan juga kami juga sempat mencari informasi kalau memang terdakwa dan juga pihak keluarga ini belum datang ke Pengadilan Negeri
06:16Batam.
06:17Kami hingga sampai saat ini masih terus menunggu konfirmasi dari pihak Pengadilan Negeri Batam,
06:23makankah nantinya memang akan diundur atau seperti apa? Begitu Juno.
06:27Untuk sebelumnya, pleidoy dari ABK Fandi Ramadhan ditolak ke Jaksa.
06:32Lalu seperti apa hingga saat ini respon dari pihak keluarga menunggu putusan dari majelis hakim?
06:42Ya Juno dan juga Saudara, memang seperti kita ketahui sebelumnya,
06:46Fandi Ramadhan ini juga telah menjalankan sidang pleidoy atau membacakan nota pembelaannya,
06:53namun pada sidang pleidoy memang Jaksa penuntut umum menolak pleidoy dari Fandi Ramadhan,
06:59dan tetap menuntut Fandi dengan hukuman tuntutan mati bersama dengan 5 orang terdakwa lainnya,
07:06dimana kita ketahui dari 6 orang ABK ini sendiri, 2 ini merupakan warga negara asing,
07:12dan juga 4 orang lainnya ini merupakan warga negara Indonesia,
07:15yang semuanya ini dituntut atas tuntutan hukuman mati,
07:20karena memang pada saat itu Jaksa menilai bahwa 6 orang ABK ini diduga menyelendupkan sabu sebesar 2 ton.
07:31Nah, kalau dari informasi dari pihak keluarga tentunya masih sama seperti kemarin,
07:37dimana pihak keluarga juga ini masih keberatan dengan tuntutan Jaksa,
07:40dan juga berharap ada keadilan,
07:44sehingga memang kita ketahui beberapa waktu lalu pihak keluarga juga sempat berkunjung ke Jakarta,
07:50dan ada komunikasi dengan Komisi 3 DPR RI,
07:53kemudian juga pengacara Hotman Paris juga seturut membantu pihak dari Fandi Ramadan,
08:01dan juga kalau untuk dari respon pihak JPU hingga sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi resmi dari pihak JPU.
08:09Namun terbaru, Juno dan juga Saudara,
08:12baru saja tadi memang kami melakukan wawancara dengan pihak Komisi Judisial,
08:22yakni Abhan, yang langsung diturunkan begitu untuk nantinya mengawasi proses persidangan,
08:28dan mengawasi apakah ada dugaan kecurangan di dalam persidangan atau tidak.
08:35Seperti itu, Juno.
08:37Baik, kita nantikan bagaimana proses persidangan yang saat ini,
08:41agendanya adalah fonis terhadap ABK Fandi Ramadan dan 5 terdakwa lainnya atas dugaan.
08:46Juno, Bansabu 2 Ton.
08:48Terima kasih atas informasi Anda, Rekan Benediktus Aditya dan Jurukamera Ian Faris dari Batam, Kepulauan Riau.
Komentar

Dianjurkan