00:02Kembali di Kompasian Saudara, BK Fandi Ramadhan dan lima terdakwa lainnya menjalani sidang putusan dalam kasus penyeludupan 2 ton sabu
00:10di pengadilan negeri Batam, Kamis pagi.
00:14Dalam kasus ini, Fandi dituntut hukuman mati oleh jaksa penutut umum.
00:19Fandi didakwa terlibat dalam penyeludupan 2 ton sabu dengan menggunakan kapal tanker MTC Dragon yang disergap aparat di perairan Karimun
00:30Kepulauan Riau pada Mei 2025.
00:33Dalam sidang sebelumnya, jaksa menolak nota pembelaan atau playdoy yang disampaikan Fandi.
00:39Jaksa menyatakan tetap menuntut agar Fandi dihukum mati.
00:53Fandi Ramadhan, anak buah kapal Sea Dragon, terdakwa kasus penyeludupan 2 ton sabu dituntut hukuman mati.
01:00Fandi bersama lima terdakwa lainnya didakwa terlibat dalam penyeludupan 2 ton sabu dengan menggunakan kapal tanker MTC Dragon Tarawa yang
01:08disergap aparat di perairan Karimun Kepulauan Riau pada Mei 2025.
01:14Ibu Fandi Ramadhan, birwana, meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membebaskan anaknya dan menggugurkan tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa
01:25penuntut umum.
01:26Sang ibu menilai Fandi tidak bersalah dan merasa dijubah, pasalnya Fandi tidak mengetahui adanya 2 ton sabu di kapal.
01:37Diharapkan saya sama bapak jaksa, ibu hakim yang mulia, tolonglah bantu anak saya, bebaskanlah anak saya.
01:45Kalau memang jika memang anak saya tidak bersalah, bebaskanlah anak saya.
01:49Janganlah anak saya dituntut.
01:52Saya tidak terima, saya tidak ikhlas.
01:54Tapi kalau memang anak saya terbukti bersalah, saya ikhlas.
01:58Tapi anak saya kalau tidak terbukti bersalah, tolonglah bebaskan anak saya.
02:02Dia harapkan kami, banggaan kami, masyarakat kami, saya sebagai orang tua.
02:08Aku harap penuh kepada ibu yang mulia.
02:11Mohonlah, ibu tidak lanjutkan, tolong.
02:16Buatlah seadil-adilnya dengan anak kami yang bernama Fandi.
02:21Janganlah dia diponyis.
02:22Kalau memang dia tidak bersalah, bebaskanlah dia.
02:28Atas tuntutan itu, keluarga Fandi yang didampingi pengacara Hotman Paris Utapea,
02:32menemui pimpinan Komisi 3 DPR untuk meminta keadilan atas kasus yang menjerat anaknya.
02:38Ketua Komisi 3 DPR, Habibur Rahman, merespon aduan keluarga Fandi, ABK yang dituntut hukuman mati.
02:44Habibur Rahman mengatakan, tuntutan mati terhadap Fandi janggal.
02:49Karena Fandi jelas bukan mastermind atau orang yang paling diuntungkan dalam penyelundupan narkotika.
02:58Itu ya, satu penerapan hukumnya dalam perumusan tuntutan seperti apa.
03:04Itu kan sangat janggal.
03:06Kalau sebagai upaya terakhir, tentu harusnya kepada mastermind.
03:10Orang yang merencanakan, orang yang melaksanakan, orang yang mengambil paling besar manfaat.
03:17Dan orang yang pelaku utamanya, kurang lebih kayak begitu.
03:21Itu tuntutan hukuman mati.
03:24Harusnya hanya diterapkan seselektif itu.
03:27Nah itu kejanggalan ya.
03:29Kemudian terbongkar tadi.
03:31Ketika diperiksa, katanya lawyernya dari pihak yang meriksa.
03:36Gimana dia mau all out membela kepentingan kliennya.
03:41Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menolak nota pembelaan atau pledo yang disampaikan Fandi
03:46beserta lima orang terdakwa lainnya dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu.
03:50Jaksa menolak klien, terdakwa Fandi tidak mengetahui muatan narkotika di kapal tanker tempatnya bekerja.
03:58Jaksa menilai, terdakwa aktif membantu proses pembinaan barang dan tidak melaporkan adanya muatan terlarang.
04:05Dengan demikian, Jaksa tetap menuntut hukuman mati pada semua terdakwa termasuk Fandi Ramadhan.
04:14Atas nama terdakwa Fandi Ramadhan berkenan memutuskan dalam keputusan sebagai berikut.
04:19Satu, menolak nota pembelaan atas nama terdakwa Fandi Ramadhan untuk seluruhan.
04:25Dua, memutus berkaryawis bagaimana dalam dakwaan pertama primer penuntut umum.
04:30Serta surat tuntutan yang mana telah penuntut umum panjangkan pada persidangan pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026.
04:38Yang pada prinsipnya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan bidana tersebut.
04:46Proses hukum terhadap terdakwa Fandi dan lima ABK lainnya masih bergulir di pengadilan negeri kota Batang.
04:51Keluarga masih terus berharap keadilan.
04:54Rasa Jaksa menuntut para terdakwa dengan hukuman mati.
04:58Tim Nibutan, Kompas TV.
05:07Dan untuk mengetahui seperti apa persiapan persidangan Fonis terhadap ABK Fandi Ramadhan dalam kasus dugaan penyelidupan 2 ton sabu,
05:15kita tanyakan langsung pada Jurnalus Kompas TV, Benediktus Aditya dan Jurukamera Ijan Faris di Batam, Kepulauan Riau.
05:21Bene, untuk saat ini agenda persidangan dilakukan pukul 9.30 atau pukul 10 waktu Indonesia Barat.
05:28Lalu seperti apa saat ini apakah sidang telah dimulai dan bagaimana dengan terdakwa ABK Fandi Ramadhan?
05:39Ya Juno dan juga saudara memang bisa saya kabarkan hingga setidaknya pada saat ini pukul 11 lebih 20 menit waktu
05:46Indonesia Barat,
05:47sidang juga belum dimulai begitu ya.
05:50Karena sebelumnya kalau dari informasi yang kami terima dan juga berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Batam kelas 1A,
05:57kami coba cek jadwal persidangan memang dijadwalkan pada pukul 9 pagi waktu Indonesia Barat,
06:03namun hingga sampai saat ini masih belum ada tanda-tanda persidangan akan dimulai.
06:08Bahkan juga kami juga sempat mencari informasi kalau memang terdakwa dan juga pihak keluarga ini belum datang ke Pengadilan Negeri
06:16Batam.
06:17Kami hingga sampai saat ini masih terus menunggu konfirmasi dari pihak Pengadilan Negeri Batam,
06:23makankah nantinya memang akan diundur atau seperti apa? Begitu Juno.
06:27Untuk sebelumnya, pleidoy dari ABK Fandi Ramadhan ditolak ke Jaksa.
06:32Lalu seperti apa hingga saat ini respon dari pihak keluarga menunggu putusan dari majelis hakim?
06:42Ya Juno dan juga Saudara, memang seperti kita ketahui sebelumnya,
06:46Fandi Ramadhan ini juga telah menjalankan sidang pleidoy atau membacakan nota pembelaannya,
06:53namun pada sidang pleidoy memang Jaksa penuntut umum menolak pleidoy dari Fandi Ramadhan,
06:59dan tetap menuntut Fandi dengan hukuman tuntutan mati bersama dengan 5 orang terdakwa lainnya,
07:06dimana kita ketahui dari 6 orang ABK ini sendiri, 2 ini merupakan warga negara asing,
07:12dan juga 4 orang lainnya ini merupakan warga negara Indonesia,
07:15yang semuanya ini dituntut atas tuntutan hukuman mati,
07:20karena memang pada saat itu Jaksa menilai bahwa 6 orang ABK ini diduga menyelendupkan sabu sebesar 2 ton.
07:31Nah, kalau dari informasi dari pihak keluarga tentunya masih sama seperti kemarin,
07:37dimana pihak keluarga juga ini masih keberatan dengan tuntutan Jaksa,
07:40dan juga berharap ada keadilan,
07:44sehingga memang kita ketahui beberapa waktu lalu pihak keluarga juga sempat berkunjung ke Jakarta,
07:50dan ada komunikasi dengan Komisi 3 DPR RI,
07:53kemudian juga pengacara Hotman Paris juga seturut membantu pihak dari Fandi Ramadan,
08:01dan juga kalau untuk dari respon pihak JPU hingga sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi resmi dari pihak JPU.
08:09Namun terbaru, Juno dan juga Saudara,
08:12baru saja tadi memang kami melakukan wawancara dengan pihak Komisi Judisial,
08:22yakni Abhan, yang langsung diturunkan begitu untuk nantinya mengawasi proses persidangan,
08:28dan mengawasi apakah ada dugaan kecurangan di dalam persidangan atau tidak.
08:35Seperti itu, Juno.
08:37Baik, kita nantikan bagaimana proses persidangan yang saat ini,
08:41agendanya adalah fonis terhadap ABK Fandi Ramadan dan 5 terdakwa lainnya atas dugaan.
08:46Juno, Bansabu 2 Ton.
08:48Terima kasih atas informasi Anda, Rekan Benediktus Aditya dan Jurukamera Ian Faris dari Batam, Kepulauan Riau.
Komentar