00:00Viral di Madura, jenazah disebut tak boleh dikubur sebelum utang 215 juta rupiah lunas.
00:06Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan kejadian tak biasa dalam sebuah prosesi pemakaman
00:12yang diduga terjadi di wilayah Madura, Jawa Timur.
00:15Dalam video yang beredar, seorang perempuan parubaya tiba-tiba menyampaikan keberatan di hadapan para pelayat.
00:21Dia mengklaim bahwa almarhum semasa hidup memiliki utang berupa emas dan uang tunai
00:26dengan total mencapai sekitar 215 juta rupiah.
00:30Menurut pengakuannya, utang tersebut sebelumnya sudah ditagih kepada pihak keluarga,
00:35namun hingga prosesi pemakaman berlangsung, persoalan itu disebut belum diselesaikan.
00:40Situasi kemudian memanas ketika perempuan tersebut meminta agar jenazah tidak segera dimakamkan sebelum utang dilunasi.
00:48Permintaan itu disampaikan dengan nada tinggi menggunakan bahasa Madura
00:51dan langsung menarik perhatian warga yang hadir di lepasi pemakaman.
00:55Video kejadian ini pun cepat menyebar di media sosial dan memicu berbagai reaksi dari warga net.
01:01Sebagian menyoroti etika menagih utang di tengah suasana duka,
01:05sementara yang lain mempertanyakan bagaimana aturan hukum terkait utang seseorang setelah meninggal dunia.
Komentar