- 2 jam yang lalu
- #menham
- #nataliuspigai
- #polri
- #sipil
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, mengusulkan warga sipil bisa menjadi pejabat utama di Kepolisian Republik Indonesia.
Pigai mengatakan usulan tersebut sesuai dengan konsep civilian oversight yang telah banyak diterapkan oleh berbagai negara maju.
Pigai menyebut usulan ini dapat menjadi solusi untuk meredakan konflik antara masyarakat sipil dan TNI-Polri.
Oleh karena itu, Pigai menilai revisi Undang-Undang Polri perlu mengakomodasi usulan tersebut.
Merespons usulan Menteri HAM Natalius Pigai, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Korps Bhayangkara telah menerapkan asas resiprokal tersebut bagi aparatur sipil negara.
Hingga kini, Komisi III DPR masih membahas revisi undang-undang tersebut bersama Polri di parlemen.
Bagaimana Polri perlu menindaklanjuti lebih jauh usulan Menteri HAM Natalius Pigai, dan akankah usulan ini sejalan dengan aspirasi masyarakat?
Kita bahas bersama Penasihat Ahli Kapolri sekaligus Kepala Bareskrim periode 20092011, Komjen (Purn) Ito Sumardi, dan Ketua Indonesia Risk Centre, Julius Ibrani.
Baca Juga Kapolri Jenderal Listyo Tanggapi Pigai Terkait Usul Sipil Bisa Isi Jabatan Polri di https://www.kompas.tv/nasional/673370/kapolri-jenderal-listyo-tanggapi-pigai-terkait-usul-sipil-bisa-isi-jabatan-polri
#menham #nataliuspigai #polri #sipil
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/673624/ito-sumardi-julius-ibrani-tanggapi-usulan-pigai-soal-sipil-jadi-pejabat-polri-ibarat-jual-kursi
Pigai mengatakan usulan tersebut sesuai dengan konsep civilian oversight yang telah banyak diterapkan oleh berbagai negara maju.
Pigai menyebut usulan ini dapat menjadi solusi untuk meredakan konflik antara masyarakat sipil dan TNI-Polri.
Oleh karena itu, Pigai menilai revisi Undang-Undang Polri perlu mengakomodasi usulan tersebut.
Merespons usulan Menteri HAM Natalius Pigai, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Korps Bhayangkara telah menerapkan asas resiprokal tersebut bagi aparatur sipil negara.
Hingga kini, Komisi III DPR masih membahas revisi undang-undang tersebut bersama Polri di parlemen.
Bagaimana Polri perlu menindaklanjuti lebih jauh usulan Menteri HAM Natalius Pigai, dan akankah usulan ini sejalan dengan aspirasi masyarakat?
Kita bahas bersama Penasihat Ahli Kapolri sekaligus Kepala Bareskrim periode 20092011, Komjen (Purn) Ito Sumardi, dan Ketua Indonesia Risk Centre, Julius Ibrani.
Baca Juga Kapolri Jenderal Listyo Tanggapi Pigai Terkait Usul Sipil Bisa Isi Jabatan Polri di https://www.kompas.tv/nasional/673370/kapolri-jenderal-listyo-tanggapi-pigai-terkait-usul-sipil-bisa-isi-jabatan-polri
#menham #nataliuspigai #polri #sipil
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/673624/ito-sumardi-julius-ibrani-tanggapi-usulan-pigai-soal-sipil-jadi-pejabat-polri-ibarat-jual-kursi
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Riham Natalius Pigai mengusulkan warga sipil bisa menjadi pejabat utama di Polri.
00:05Pigai bilang usulan ini bisa jadi solusi meredakan konflik antara sipil dan TNI Polri.
00:13Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengusulkan warga sipil bisa menjadi pejabat utama di Kepolisian Republik Indonesia.
00:22Pigai bilang usulan itu sesuai dengan konsep civilian oversight yang telah banyak diterapkan oleh negara maju.
00:30Pigai menyebut usulan ini bisa jadi solusi untuk meredakan konflik antara masyarakat sipil dan TNI Polri.
00:37Oleh karenanya, Pigai menilai revisi Undang-Undang Polri perlu mengakomodasi usulan ini.
00:42Ini kita tidak minta, Kapolri-nya adalah sipil. Kita tidak minta.
00:49Tapi jabatan-jabatan manajer yang, jabatan keuangan, jabatan-jabatan yang sesuai pengembangan teknologi,
00:59perencanaan sumber daya manusia itu sebenarnya bisa diduduki oleh sipil.
01:06Pimpinan polisi di seluruh negara-negara maju seperti di Amerika, seperti di Inggris, seperti di Perancis, seperti di Belanda.
01:16Itu adalah wujud pimpinan itu sipil.
01:19Kalau misalnya TNI Polri bisa ke sipil, maka sipil juga bisa memimpin unit TNI Polri yang bisa diduduki oleh sipil.
01:30Itu yang namanya asas resiprokal.
01:34Merespon usulan Menteri HAM Natalius Pigai, Kapolri Jendralistio Sigit Prabowo menyatakan,
01:40Kops Bayangkara telah menerapkan asas resiprokal itu bagi aparatur sipil negara.
01:45Ya memang kita memberikan ruang resiprokal untuk ASN bisa masuk ke polisi.
01:51Maksudnya saat kita diberikan ruang di luar struktur, maka kita juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa
01:58masuk ke Polri.
02:00Hingga kini, Komisi 3 DPR masih membahas revisi Undang-Undang Polri di Parlemen.
02:06Tim Liputan, Kompas TV
02:12Lalu bagaimana Polri perlu menindaklanjuti lebih jauh usulan Menteri HAM Natalius Pigai?
02:16Dan akankah usulan ini sejalan dengan aspirasi masyarakat?
02:19Kita bahas malam hari ini bersama dengan penasehat ahli Kapolri sekaligus Kepala Barat Skrim periode 2009-2011,
02:25Komjen Purna Wirawan Ito Sumadi.
02:27Pak Ito, selamat malam.
02:29Selamat malam, Mbak Odri.
02:30Dan hadir juga di sebelah saya ada Ketua Indonesia Resenter Julius Ibrani.
02:33Mas Julius, selamat malam.
02:34Malam, Odri. Malam, Pak Ito.
02:37Malam, Mas Julius.
02:38Saya mau tanya dulu, Pak Ito. Jadi usulannya dari Menham Pigai ini, Anda setuju nggak sih, Pak Ito,
02:43kalau jabatan non-struktural bisa diisi sama masyarakat sipil?
02:48Yang pertama, tentunya apa yang disuruhkan oleh Menteri HAM ini,
02:53tidak bertentangan yang selami dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 2002,
02:56karena dalam Pasar 20 ini sudah diatur tentang keberadaan daripada PNS di dalam struktur organisasi Polri.
03:04Hanya memang kita juga harus melihat bagaimana struktur organisasi Polri dibandingkan negara lainnya.
03:11Saya pernah belajar dulu perbandingan ilmu kepolisian di negara-negara lain,
03:15seperti di Amerika, kemudian di Jepang, kemudian juga di Eropa.
03:19Tentunya berbeda ya dari segi sejarah maupun struktur maupun kewenangan.
03:23Nah sekarang kalau yang diusulkan oleh beliau, itu sekarang sudah ada di beberapa eselon,
03:30memang saat ini yang ada itu baru pada sebatas eselon 4 ya,
03:36belum sampai pada eselon 1.
03:38Kenapa demikian?
03:39Karena ada ciri-ciri khas sendiri daripada tugas kepolisian di negara kita
03:43yang tentunya tidak bisa disamakan secara apple to apple dengan negara lain.
03:48Karena perbedaan utamanya terletak pada kewenangan publik ya,
03:51baiknya yang sebatas alat negara atau state authority.
03:55Jadi bukan kepada warga sipil ini bisa dibebankan.
04:00Tapi polisi bisa dibantu dengan warga sipil atau orang sipil
04:05dengan catatan yang bersangkutan memiliki profesionalisme
04:09yang terkait dengan tugas yang mungkin tidak bisa dikuasai
04:13atau tidak diberikan oleh petugas polisi yang aktif.
04:17Oke, sampai di situ dulu Pak Ito.
04:19Saya mau tanya kalau gitu ke Mas Julius.
04:21Anda setuju nggak sih kalau jabatan nonstruktural di Polri ini bisa diisi oleh masyarakat sipil?
04:27Ya, tentu tidak, Audrey.
04:29Pertama begini, Polri itu memiliki satu unsur komando,
04:33satu kesatuan di internalnya yang melekat dengan fungsi penegakan hukum,
04:38fungsi pelayanan masyarakat, dan juga fungsi keteritiban umum.
04:41Di mana semuanya saling keterkaitan, kaitannya dengan apa?
04:44Apakah ada unsur pidana atau tidak dari keseluruhan fungsi itu?
04:48Nah, setiap aspek mau dari anggaran dia, kepegawaian, dan segala macamnya,
04:53dia harus memiliki satu sens,
04:55apakah dia dapat menunjang kegiatan fungsi seperti penegakan hukum,
05:00membaca setiap kasus itu nggak bisa sama.
05:02Maka tim penganggarannya tidak boleh orang yang tidak memiliki sens,
05:06kasus ini kompleksitasnya sejauh mana, itu akan banyak menghambat.
05:10Tapi kan ini adanya di posnya seperti sumber daya manusia,
05:13transformasi digital, keuangan, emang mempengaruhi mas?
05:16Amat sangat mempengaruhi.
05:17Kita bicara sumber daya manusia,
05:19bagaimana kita bisa menciptakan anggota Polri,
05:21lalu kita mengawal anggota Polri yang memiliki sens,
05:25membaca potensi kejahatan,
05:27membaca bagaimana rencana mitigasi kejahatan.
05:30Itu hanya orang-orang lapangan yang berpengalaman,
05:33Pak Ito tentu tahu, itu tidak bisa dimiliki.
05:35Bahkan untuk anggota Polri yang kurang pengalaman,
05:38kurang pendidikan juga tidak memiliki kapasitas itu,
05:40apalagi sipil biasa.
05:41Itu akan menghambat.
05:42Dari senggi anggaran lebih fatal lagi.
05:44Saya kasih contoh KPK.
05:45Kenapa KPK menggunakan sistem at cost dalam pembiayaan kasusnya,
05:50bukan penganggaran rutinitas seperti di kepolisian dan juga di kejaksaan?
05:54Karena kompleksitas perkara yang tahu,
05:56hanya kepala si penyidik,
05:58seberapa jauh dia harus melangkah,
06:00butuhnya apa segala macam,
06:01tidak bisa dipukul rata seperti kementerian biasa.
06:05Nah ini tidak dimiliki oleh warga sipil di bagian keuangan biasa.
06:09Makanya saya katakan,
06:10tidak bisa ada satu sens yang tidak bisa dijalankan oleh warga sipil biasa,
06:13dan itu harus menjadi satu kesatuan komando di dalam tubuh.
06:16Artinya ada sama sekali 100% tidak setuju usulan ini ya?
06:18Sangat tidak setuju.
06:19Kenapa?
06:20Satu, kita tahu Polri kekurangan personil,
06:23maka yang dilakukan kemudian bukan menjual kursi ini,
06:26membuka kursi ini untuk warga sipil dalam konsep mensipilkan Polri.
06:31Bukan itu caranya.
06:32Dalam konsep oversight.
06:33Bukan itu mekanismenya.
06:35Membangun sistem tidak bisa dengan menjual kursi untuk person.
06:38Oke, itu katanya ini seperti ibarat menjual kursi,
06:41dan ini tidak cocok untuk masyarakat bisa mengisi,
06:44meskipun jabatannya non-struktural di Polri.
06:47Pak Ito.
06:49Ya, saya kira apa yang disampaikan Bang Julius itu sangat tepat ya, Mbak.
06:53Kita harus membedakan kepada tugas yang sifatnya khas ya,
06:57daripada kepolisian,
06:58yang mungkin tidak diberikan kepada seorang sipil sejak mengikuti pendidikan kekasannya ya.
07:05Tadi kalau kekasan polisi berarti tiap anggota polisi sejak di lembaga pendidikan,
07:09baik mulai dari pendidikan pembentukan,
07:11kemudian pendidikan pengembangan sampai dengan keahlian,
07:15itu memang khasnya adalah khas kepolisian.
07:17Misalnya tadi disampaikan oleh Bang Julius sangat tepat.
07:19Karena apa?
07:20Kewendangan koersi berada proses pidana misalnya,
07:23itu tidak mungkin.
07:24Tapi ada memang PPNS ya,
07:27yang diatur dalam undang-undang,
07:28tapi tetap harus dikodenir oleh Polri.
07:30Yang kedua adalah diskresi kepolisian.
07:32Ini tidak bisa diserahkan kepada masyarakat sipil.
07:36Kemudian kewenangan penegangan hukum yang simpatnya general law enforcement.
07:40Tadi sampaikan Bang Julius sangat tepat.
07:42Tidak mungkin orang sipil ini yang tidak diberikan pendidikan khusus,
07:46apalagi terkait juga dengan masalah mental dan sebagainya.
07:49Ini tidak bisa ada juga penggunaan kekerasan.
07:52Use of force kan tidak mungkin dilakukan.
07:55Saya kira apa yang bisa diberikan kepada ruang-ruang yang bisa diberikan dibantu sipil,
08:00misalnya fungsi pembinaan masyarakat.
08:02Mungkin di sini bisa,
08:04ahli-ahli, kan ada PNS kita juga ya.
08:07Kemudian kepolisian khusus dan PPNS,
08:10maupun pelayanan organisasi tertentu,
08:12misalnya di SIM, STNK,
08:14ataupun BPKB itu juga bisa diisi.
08:17Tapi betul yang disampaikan oleh Bang Julius,
08:19kita juga harus proporsional ya.
08:21Proporsional dan profesional.
08:23Ya demikian Pak.
08:24Kalau gitu, menurut Pak Ito sendiri,
08:26perlu nggak sih ditindak lanjuti?
08:28Karena kan sekarang sedang dibahas juga nih revisi Undang-Undang Polri.
08:30Dan ini katanya juga memberikan ruang resiprokelat atau balasan lah
08:34ketika sipil ini kemudian bisa diisi oleh anggota TNI Polri.
08:38Dan ini sebaliknya.
08:39Menurut Bapak perlu ditindak lanjuti?
08:41Atau berhenti saja sampai di sini dengan usulan Pak Pigai?
08:45Begini, Pak.
08:46Usulan Pak Menteri Pigai ini kan
08:48intinya anggota PNS ini jangan hanya mentok sampai dengan S-Rod 4,
08:54mungkin bisa sampai S-Rod 1.
08:55Saya dulu sekolah di Inggris, di Amerika, di Jepang, Pak ya.
08:59Di sana memang ada yang diisi oleh orang-orang sipil.
09:03Nah kalau di kepolisian, orang sipil itu memang secara ekstronisasinya itu dibutuhkan adalah
09:09keahliannya untuk bisa mendukung tugas polisi yang dimana bagi polisi biasa itu supporting ya.
09:15Jadi dia memberikan support, ya misalnya di forensik, ya kemudian misalnya di fungsi lain,
09:22misalnya ada juga terkait dengan tugas-tugas yang memerlukan keahlian tertentu.
09:28Nah saya kira itu diisi oleh daripada orang sipil yang sifatnya profesional ya.
09:33Sesuai dengan profesinya.
09:34Ya saya kira itu mungkin, Pak.
09:36Tadi yang disampaikan Bang Yuli sangat tepat saya kira.
09:39Saya kira apa yang sudah diusulkan itu saat ini sudah ada, sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 2 ya Pasal
09:4420.
09:45Yaitu kita memberikan kesempatan bagi personel-personel sipil yang memiliki profesi tertentu
09:51yang dibutuhkan untuk mensupport ya, mendukung pelaksanaan tugas yang ada oleh anggota polisi aktif.
09:57Oke, saat ini kan juga masih dikaji sebenarnya Mas Julius ya.
10:01Nah tapi gimana dengan, mungkin ada juga keresahan dari anggota-anggota Polri.
10:05Gimana dengan saya yang berkarir?
10:06Ya, sebetulnya ini yang jadi PR ketika kita bolak-balik dengan Komite Reformasi Percepatan Polri kemarin.
10:13Salah satu adalah jenjang karir.
10:15Mulai dari rasio anggota Polri untuk mengamankan warga negara, jenjang karir, jenjang pendidikan.
10:22Nah ini belum selesai kita rumuskan.
10:25Kalau kita bicara tentang jenjang karir, maka merit system harus kita kenakan
10:29seberapa orang yang lulus pendidikan berdasarkan prestasi sampai sejauh mana dia.
10:33Itu nanti berpengaruh terhadap pensiun yang akan dia dapat.
10:37Jadi tidak boleh pensiun berdasarkan hanya kepangkatan saja tanpa prestasi dan pengalaman.
10:42Nah, kalau kita bicara ini banyak yang kemudian karirnya mentok segala macam.
10:47Kita mesti lihat apakah memang jenjang karirnya demikian.
10:50Karena kalau statement dari Pigai mengatakan dia jadi PJU, artinya dia jadi pimpinan,
10:55artinya keseluruhan aspek fungsi itu di tangan dia,
10:58maka akan banyak yang melesek karena dia tidak punya perspektif.
11:00Itu pertama. Yang kedua, kalau dikatakan ini adalah ASN yang tanda kutip supporting system,
11:07maka dia tidak mesti melulus, stay di Polri sampai kemudian dia jadi PJU.
11:11Dia bisa di lembaga lain.
11:13Makanya ketika putusan MK no.114 membahas undang-undang Polri dan undang-undang ASN
11:18serta peraturan pemerintahnya, pasal 13, pasal 18,
11:22indikatornya adalah bisa menjalankan fungsi itu atau tidak.
11:25Kalau tidak, maka tidak berdasarkan institusinya.
11:29Dia bisa digeser kemana saja sesuai dengan kebutuhan negara di bawah komando menpan RB.
11:34Jadi jangan punya logika ASN sudah teranjul di Polri, Polri harus mikirin dong nasib ASN ini.
11:39Tidak begitu.
11:40Kemudian kita mengorbankan tupoksi utama,
11:45mengorbankan merit system yang sedang kita bangun sampai kepada akar pendidikan dan jenjang karirnya.
11:50Itu tidak boleh, Audrey.
11:51Jadi meleset itu, tidak bisa.
11:52Oke, kalau gitu balik lagi ke pertanyaan saya di awal.
11:55Sebenarnya perlu ditindak lanjuti atau enggak?
11:57Sebagai, nanti ya Mas Julius, Pak Ito.
12:00Saya jadinya tetap bersama kami di Sampai Indonesia Malam.
12:13Jadi kalau yang disampaikan oleh Pak Menham, Pak Pigai, Pak Ito,
12:18pokoknya ini tidak termasuk dengan Kapolri.
12:21Intinya tugas-tugas yang bisa diisi oleh masyarakat sipil adalah berkaitan langsung dengan tugas pokok kepolisian di lapangan.
12:27Yang tidak berkaitan langsung begitu dengan tugas polisi di lapangan.
12:31Pertanyaannya kalau gitu balik lagi.
12:32Ini perlu ditindak lanjuti atau stop saja sampai di sini, Pak Ito?
12:36Saya kira gini, Pak.
12:37Dalam revisi undang-undang kepolisian,
12:39kita menindak lanjuti khususnya yang tadi keputusan MK114.
12:43Setiap anggota PORI yang ditugas karena struktura di kementerian itu harus wajib dia mengundurkan diri
12:50atau dia melepaskan statusnya sebagai ini.
12:53Atau dia kembali ke polisi.
12:55Nah, itu yang memang akan diatur dalam undang-undang yang baru.
12:58Kemudian tadi disampaikan bahwa yang disampaikan Bang Yulis itu sangat betul.
13:02Karena apa, Pak?
13:03Jabatan di PORI ini adalah jabatan yang sifatnya bagian dari kesatuan komando.
13:09Sehingga yang tidak bisa terpisahkan dari doktrin pertanggung jawaban PORI.
13:13Jadi bukan kursi kosong yang bisa ditukar dengan jabatan Kementerian Sipir.
13:18Jadi logika risiprokal saya kira mungkin kurang tepat ya.
13:21Tapi tentunya kalau dikatakan diisi untuk yang supporting.
13:25Tadi sampaikan Bang Yulis juga.
13:27Untuk menunjang misalnya tugas-tugas di bidang forensik,
13:30tugas-tugas CIA ya, bapun dia teknologi dan lainnya.
13:34Itu boleh ya?
13:35Itu bisa diisi, itu boleh.
13:36Tapi kalau yang sifatnya pendegakan hukum,
13:39sifatnya adalah untuk bagaimana mengendalikan langmasa.
13:41Tidak mungkin ya.
13:42Tadi apalagi kalau diberikan persenjataan dan lain sebagainya
13:45yang harus memerlukan pelatihan tertentu.
13:48Saya kira itu yang mungkin,
13:49tapi menjadi bahan pertimbangan juga bagi kita.
13:53Tentunya kalau usul lain itu kan,
13:54ya bisa kita terima, bisa juga kita pertimbangan,
13:57atau tidak kita terima.
13:58Dan ini juga akan masuk ke dalam
14:01rencana bagaimana kita memasukkan untuk revisi Undang-Undang
14:05Nomor 2 tahun 2002.
14:06Demikian, Mbak Yulis.
14:07Oke, kalau gitu Mas Yulis lebih baik
14:09tidak usah dilanjutkan lagi kah?
14:11Satu, saya pikir ini harus clear ya.
14:14Yang namanya anggota Polri, dia organik,
14:17apalagi dia PJU, itu tidak bisa digantikan.
14:20Tanpa pendidikan, tanpa perspektif,
14:22tanpa dokrin, tanpa pengalaman.
14:23Meskipun orangnya pintar.
14:24Meskipun sepintar apapun, berkualitas apapun orang itu.
14:27Nanti semakin meningkat dia,
14:29itu akan semakin jelas karakternya.
14:31Misalnya siapa?
14:32Misalnya Bang Kris Nanda,
14:33posisinya di mana?
14:34Di lemdiklat.
14:35Ini posisinya di mana?
14:36Itu akan semakin terlihat.
14:38Nah, kalau tanpa background,
14:39tau-tau dia jadi PJU,
14:40yang paling bahaya adalah
14:41misalnya ketika dia megang senjata,
14:43karena dia harus pegang komando.
14:44Tanpa pengalaman pendidikan,
14:46pelatihan, dan mental megang senjata.
14:48Bahaya.
14:48Kita pernah punya pelawak yang megang senjata,
14:50nembak-nembak di kafe-kafe,
14:51dan itu berbahaya sekali, Audrey.
14:53Jadi, bagian itu tidak boleh.
14:55Tapi, kalau supporting system,
14:57tentu di Polri ada cleaning service,
14:59ada kemudian yang masak di dapur,
15:01ada yang jaga parkiran,
15:02yaitu tidak perlu anggota Polri yang organik,
15:04itu bisa supporting system.
15:05Sama seperti jabatan-jabatan.
15:07Tapi, komando, kemudian perspektif,
15:10sense, mentalitas,
15:11itu harus anggota Polri yang organik.
15:13Artinya pejabat utama
15:14jangan diisi masyarakat sipil?
15:16Betul sekali, Audrey.
15:17Oke.
15:17Nah, kalau begitu, Pak Pigai,
15:20kalau misalnya,
15:21ini kan sekarang dibahas
15:23dalam revisi undang-undang.
15:24Kalau begitu, apa poin-poin
15:26yang harus dimasukkan
15:26dalam revisi undang-undang Polri ini
15:28supaya ada perbaikan?
15:33Pak Ito?
15:36Iya.
15:37Yang pertama, betul,
15:38saya ingin memperkuat
15:39apa yang sampaikan oleh Bang Julius.
15:41Tentunya secara proporsional, Mbak, ya.
15:43Proporsional dan profesional.
15:45Itu yang harus menjadi pedoman.
15:47Tapi, kalau untuk yang ciri khas
15:49daripada tugas kepolisian di Indonesia
15:51yang tidak bisa disamakan
15:53apple to apple dengan negara lain,
15:55tentunya itu tidak akan mungkin
15:57bisa kita penuhi, ya.
15:59Jadi, kita juga sangat-sangat
16:01membutuhkan dokter,
16:01misalnya.
16:02Kita sangat mendukungkan insinyur.
16:04Kita sangat membutuhkan
16:05ahli-ahli IT, ya, dan lain sebagainya.
16:07Itu yang mungkin,
16:08itu yang sangat diperlukan oleh kita.
16:10Tapi, kalau saya lihat di sini,
16:12kan intinya daripada Pak Pigai ini
16:14adalah bagaimana
16:15agar ASN di sana
16:16bisa mendapat jabatan
16:17sampai S11.
16:19Tentunya ini juga akan menjadi
16:20sebuah perkembangan.
16:21Karena yang disampaikan Bang Pigai,
16:23banyak anggota kita
16:24yang sudah lama
16:26untuk merit system,
16:27yang terkait merit system,
16:29akhirnya akan bisa
16:30menurunkan motivasi, ya.
16:31Saya kira
16:32apa yang disampaikan oleh Pak Pigai itu
16:34juga bisa kita apresiasi.
16:36Dan selama ini
16:37tidak bertentangan
16:38dengan Undang-Undang 20,
16:39karena sudah diatur
16:40dalam pasal 19 dan 20, ya.
16:42Sehingga
16:44apa yang disampaikan
16:46itu tentunya
16:47kita kembali saja
16:47kepada apa yang sudah ada.
16:49Hanya dalam
16:50pengaturan nanti
16:50dalam revisi Undang-Undang itu
16:52adalah bagaimana
16:53anggota Polri
16:54yang ditempatkan
16:55di kementerian
16:55itu tentunya
16:56statusnya
16:57sesuai dengan
16:58keputusan NK
16:58yang harus kita jalankan
16:59dan bersifat final
17:01dan binding ini adalah
17:02mereka harus
17:03melepas
17:04jabatan di polisian
17:05atau mereka
17:05Justru itu utamanya ya Pak Ito ya?
17:08Bukan sebaliknya ya?
17:09Itu yang paling utama Pak.
17:11Iya Pak, betul.
17:11Oke, kalau gitu
17:12pertanyaannya ke Mas Julius
17:13gimana caranya juga
17:14menghadirkan keadilan
17:15yang seimbang
17:16seperti yang Pak Pigai inginkan
17:17begitu loh.
17:19Gimana caranya itu?
17:20saya kasih bedanya gini deh
17:23di negara-negara Eropa
17:25pengadilannya pakai sistem juri
17:27juri itu perwakilan masyarakat
17:29itulah kenapa
17:30dia katakan ada perwakilan masyarakat
17:32dalam sistem pendegakan hukum
17:33kita berbeda
17:34kita masih berjibaku
17:36dengan ketertiban umum
17:37dan segala macam
17:37adanya tawuran masyarakat
17:39tawuran ormas
17:40dan perspektifnya
17:41tentu berbeda
17:42tetapi kalau untuk kita bicara
17:43misalnya
17:45tadi Pigai bilang
17:46mengakomodasi
17:47agar ada
17:48oversight dari sipil
17:50maka yang harus kita lakukan
17:51adalah membangun sipil
17:53eh membangun sistem
17:54agar Polri ini
17:55memiliki perspektif sipil
17:57caranya seperti apa?
17:58membersamai sipilnya
17:59jadi bukan sipilnya
18:01dimasukin ke Polri
18:02dia membersamai
18:03programnya sudah banyak sekali
18:04Audrey
18:05ada polisi RW
18:06ada babin kamtip mas
18:07ada koordinasi RT RW
18:09segala macam
18:09dengan Intelkam
18:10dengan resursi
18:11segala macam
18:11karena ada tim reformasi
18:12percepatan Polri juga
18:13adalah gitu
18:13dan itu yang harus
18:15diperkuat ke depannya
18:16sehingga Polri
18:17memiliki perspektif
18:18keadilan masyarakat
18:20bukan masyarakat memiliki
18:22itu yang masih menjadi PR ya mas?
18:23oh tentu
18:24itu PR yang tidak akan
18:25selesai sampai kapanpun
18:26kenapa?
18:27dinamika
18:28peradaban
18:29dinamika kebudayaan
18:30dinamika sosiokultural
18:31yang dipengaruhi dengan
18:33ekonomi kita
18:33seperti apa ke depannya
18:34jadi
18:35itu tugas yang akan selesai
18:36bahwa Polri
18:37semakin dekat dengan masyarakat
18:39maka semakin dekat
18:40dengan keadilan
18:41yang diminta masyarakat
18:42bukan masyarakat
18:43jadi polisi semuanya
18:43bukan begitu caranya salah
18:44dan bukan no viral
18:45no justice juga ya?
18:46oke kalau gitu singkat aja Pak itu
18:48apa merespon dari Mas Julius nih
18:50bukan artinya sipil
18:51yang masuk ke dalam
18:52Polri
18:53tetapi
18:54mempersamai antara Polri
18:55dan masyarakat
18:56supaya trust itu terbangun
18:59ya baik
18:59terima kasih
19:00tadi lengkap banget ya Mas Julius
19:02saya kira gini Mbak
19:03secara prinsip
19:04Polri itu ada karena apa?
19:06karena ada masyarakat
19:07masyarakat itu kan
19:08berkumpulnya orang-orang
19:09yang terjadi friksi
19:10ada berbagai interes
19:11sehingga mereka memerlukan
19:13ada satu peraturan
19:14peraturan itu harus
19:15ada menegakkan
19:15nah sehingga ada
19:16Polri di sana kan
19:17nah sekarang kan
19:18karena subyek daripada
19:19Polri adalah masyarakat
19:21atau obyeknya
19:21tentunya juga
19:23ini tergantung
19:23daripada kesedaranan
19:24hukum masyarakat
19:25bagaimana ibaratnya
19:26kalau kita lihat
19:27kesedaranan hukum masyarakat
19:28yang sedemikian rendah
19:30ya tentunya akan banyak
19:31disini terjadi
19:32friksi-friksi dengan
19:33pihak polisian
19:34karena normanya beda
19:35mereka menganggap
19:36bahwa yang dilakukan
19:37polisi itu adalah
19:38melanggar HAM
19:39padahal yang dilakukan oleh
19:40polisi itu selama ini
19:41kita membuat aturan-aturan
19:42dengan melibatkan
19:43teman-teman mas Julius
19:44ya karena
19:45polisi juga harus
19:46mengedepankan HAM
19:47nah kalau ada pelanggaran HAM
19:49kita punya kode etik
19:50nah sehingga disini
19:51sekarang semua
19:52tergantung bagaimana juga
19:53kalau memperbaiki polisi
19:55kita juga harus
19:55memperbaiki kesedaranan
19:56hukum masyarakat
19:57sehingga negara
19:58keadilan
19:59prinsip keadilan ini
20:00bisa diperoleh
20:01secara bersama-sama
20:02ya jadi bukan hanya
20:03polisi yang diperbaiki
20:04tapi kesedaranan
20:05hukum masyarakat
20:06juga diperbaiki
20:07karena kalau masyarakat
20:08yang tertib
20:09tentunya tugas polisi
20:10juga ringan
20:11dan tidak akan ada lagi
20:12friksi dan konflik
20:13demikian Mbak
20:14oke terima kasih penasihat
20:15Alika Polri Skalgus
20:16Kepala Baris Kempori
20:17Kepala Baris Kempori
20:19periode 2009-2011
20:20Komjen Purna Wirawan
20:21Itu Sumardi
20:22dan Ketua Indonesia
20:23Resenter
20:23Julius Ibrani
20:24selamat malam
20:25Bapak-Bapak semua
20:25Salam
20:27Makasih
20:27Makasih
20:28Makasih
20:29Makasih
20:29Kepala Baris Kempori
Komentar