Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau mengalami luka parah akibat penganiayaan. Dari hasil pemeriksaan polisi, motif pelaku karena sakit hati akibat cinta yang tak berbalas.

Polisi telah menetapkan pelaku R.M. sebagai tersangka penganiayaan terhadap Faradilla Ayu Pramesti, mahasiswi Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau.

Pelaku dan korban sama-sama berasal dari satu fakultas di UIN Suska Riau. Pelaku disebut nekat menganiaya korban akibat sakit hati karena korban tidak membalas cintanya.

Korban mengalami delapan luka akibat penganiayaan tersebut. Tersangka juga mengaku telah merencanakan perbuatannya sejak November tahun lalu. Polisi segera memeriksa kondisi kejiwaan tersangka.

Informasi perkembangan kasus kekerasan mahasiswa ini akan dilaporkan jurnalis Kompas TV, Sawino Ardi.

Baca Juga Perkara Asmara, Mahasiswa UIN Suska Riau Gelap Mata dan Tikam Teman Dekat | KOMPAS MALAM di https://www.kompas.tv/regional/653566/perkara-asmara-mahasiswa-uin-suska-riau-gelap-mata-dan-tikam-teman-dekat-kompas-malam

#uinsuskariau #penganiayaan #mahasiswa #viral

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/653625/terbaru-motif-tersangka-penganiayaan-mahasiswi-uin-suska-riau-rencanakan-aksi-dari-november-2025
Transkrip
00:00Dan untuk mengetahui informasi terkini, perkembangan kasus kekerasan mahasiswa di Riau akan disaporkan Jurnalis Kompas TV Sawino Ardi.
00:09Selamat siang Sawino.
00:10Hingga siang hari ini bagaimana hasil pemeriksaan psikologi pada tersangka?
00:16Selamat siang Imron dan Saudara.
00:18Memang kami dapat informasi bahwa pihak kepolisian sendiri ini akan melakukan pemeriksaan terkait psikologis dari tersangka R yang melakukan penyerangan
00:30terhadap mahasiswa.
00:33Kami mengerima informasi bahwa pemeriksaan akan dimulai pada minggu depan.
00:39Ini terkait apakah tersangka ini mengalami stres atau seperti apa hingga berani atau sehingga melakukan hal yang melakukan penyerangan menggunakan
00:53kapak terhadap korban.
00:55Imron.
00:56Sawino, informasi yang kami dapatkan pelaku ini sebenarnya telah berencana untuk mengenai korban dan rencana itu telah dipersiapkan sejak November
01:05tahun lalu.
01:05Apakah termasuk dengan menyiapkan senjata tajam yang digunakan oleh tersangka untuk mengenai korban?
01:11Baik, kami dapat informasi dari KSRStream oleh Kapokan Baru dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka memang betul.
01:19Tersangka mengakui bahwa senjata tajam itu sudah dipersiapkan oleh tersangka sejak tahun lalu,
01:28tempatnya pada bulan November, namun pada Februari lalu tersangka baru bisa mengenai korban Imron.
01:40Apakah Anda segera mendapatkan informasi dengan penetapan tersangka ini,
01:43lalu perkembangan penyidikan apalagi dan fakta terbaru apalagi,
01:46serta pasal apa yang digunakan kepada pelaku?
01:50Baik, betul. Dalam kasus ini memang ditinggalkan oleh tersangka sejak tahun lalu,
01:56kemudian pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atau tersangka.
02:02Polisi mendapatkan hasil bukti bahwa pelaku ini melakukan perbuatan menyerang kepada korban ini
02:11menggunakan tersidata tajam berupa kapak, kemudian polisi juga menyisi satu milen parang ini yang dibawa oleh tersangka.
02:23Dan tersangka sendiri ini dijerat dengan pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
02:32tentang penganiayaan berat dengan ancaman 12 tahun penjara.
02:37Selain itu Imron, saya informasikan kepada Anda bahwa pihak kampus sendiri juga sudah membentuk tim investigasi
02:45untuk memeriksa perilaku dari si tersangka ini dan tersangka juga sudah melakukan tindakan berat di kampus
02:56dan ini akan mengakibatkan si tersangka ini akan diberhentikan dari kampus sebagai mahasiswa Imron.
03:06Tadi Anda katakan pasal yang dikenakan adalah terkait dengan penganiayaan berat.
03:09Lalu apakah pengambangan terhadap kasus ini masih akan terus dilakukan sehingga memungkinkan ada munculnya atau dikenakannya pasal lain?
03:19Kami hingga saat ini masih menunggu informasi dari pihak kepolisian apakah itu akan ada pasal-pasal yang berlapis
03:26untuk menjerat dari tersangka RM Imron.
03:30Baik, Sawino yang juga kami ingin ketahui bagaimana dengan kondisi korban saat ini?
03:36Baik.
03:38Korban sendiri sebelumnya dibawa ke RS Rumah Sakit Bayangkara untuk dilakukan penanganan medis
03:46kemudian korban dibawa dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Riau
03:53dan korban juga sudah menjalani operasi di bagian ranjang yang mengalami luka berat
04:03dan pihak kepolisian sendiri menyatakan mengalami ada delapan luka di beberapa bagian di
04:13yakni di muka korban, kemudian di leher bagian belakang, kemudian di punggung, serta di lengan korban.
04:24Saat ini kondisi korban berkonfirmasi dalam kondisi mulai membaik dan masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Riau, Imron.
04:35Baik, kondisi korban saat ini terus membaik, masih dirawat di RSUD Provinsi Riau
04:40dan harus menjalani sejumlah operasi karena mengalami luka berat akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku.
04:45Terima kasih atas laporan Anda, Jurnalis Kompas TV, Sawino Ardiang melaporkan dari Riau.
Komentar

Dianjurkan