00:00Dan untuk mengetahui informasi terkini, perkembangan kasus kekerasan mahasiswa di Riau akan disaporkan Jurnalis Kompas TV Sawino Ardi.
00:09Selamat siang Sawino.
00:10Hingga siang hari ini bagaimana hasil pemeriksaan psikologi pada tersangka?
00:16Selamat siang Imron dan Saudara.
00:18Memang kami dapat informasi bahwa pihak kepolisian sendiri ini akan melakukan pemeriksaan terkait psikologis dari tersangka R yang melakukan penyerangan
00:30terhadap mahasiswa.
00:33Kami mengerima informasi bahwa pemeriksaan akan dimulai pada minggu depan.
00:39Ini terkait apakah tersangka ini mengalami stres atau seperti apa hingga berani atau sehingga melakukan hal yang melakukan penyerangan menggunakan
00:53kapak terhadap korban.
00:55Imron.
00:56Sawino, informasi yang kami dapatkan pelaku ini sebenarnya telah berencana untuk mengenai korban dan rencana itu telah dipersiapkan sejak November
01:05tahun lalu.
01:05Apakah termasuk dengan menyiapkan senjata tajam yang digunakan oleh tersangka untuk mengenai korban?
01:11Baik, kami dapat informasi dari KSRStream oleh Kapokan Baru dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka memang betul.
01:19Tersangka mengakui bahwa senjata tajam itu sudah dipersiapkan oleh tersangka sejak tahun lalu,
01:28tempatnya pada bulan November, namun pada Februari lalu tersangka baru bisa mengenai korban Imron.
01:40Apakah Anda segera mendapatkan informasi dengan penetapan tersangka ini,
01:43lalu perkembangan penyidikan apalagi dan fakta terbaru apalagi,
01:46serta pasal apa yang digunakan kepada pelaku?
01:50Baik, betul. Dalam kasus ini memang ditinggalkan oleh tersangka sejak tahun lalu,
01:56kemudian pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atau tersangka.
02:02Polisi mendapatkan hasil bukti bahwa pelaku ini melakukan perbuatan menyerang kepada korban ini
02:11menggunakan tersidata tajam berupa kapak, kemudian polisi juga menyisi satu milen parang ini yang dibawa oleh tersangka.
02:23Dan tersangka sendiri ini dijerat dengan pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
02:32tentang penganiayaan berat dengan ancaman 12 tahun penjara.
02:37Selain itu Imron, saya informasikan kepada Anda bahwa pihak kampus sendiri juga sudah membentuk tim investigasi
02:45untuk memeriksa perilaku dari si tersangka ini dan tersangka juga sudah melakukan tindakan berat di kampus
02:56dan ini akan mengakibatkan si tersangka ini akan diberhentikan dari kampus sebagai mahasiswa Imron.
03:06Tadi Anda katakan pasal yang dikenakan adalah terkait dengan penganiayaan berat.
03:09Lalu apakah pengambangan terhadap kasus ini masih akan terus dilakukan sehingga memungkinkan ada munculnya atau dikenakannya pasal lain?
03:19Kami hingga saat ini masih menunggu informasi dari pihak kepolisian apakah itu akan ada pasal-pasal yang berlapis
03:26untuk menjerat dari tersangka RM Imron.
03:30Baik, Sawino yang juga kami ingin ketahui bagaimana dengan kondisi korban saat ini?
03:36Baik.
03:38Korban sendiri sebelumnya dibawa ke RS Rumah Sakit Bayangkara untuk dilakukan penanganan medis
03:46kemudian korban dibawa dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Riau
03:53dan korban juga sudah menjalani operasi di bagian ranjang yang mengalami luka berat
04:03dan pihak kepolisian sendiri menyatakan mengalami ada delapan luka di beberapa bagian di
04:13yakni di muka korban, kemudian di leher bagian belakang, kemudian di punggung, serta di lengan korban.
04:24Saat ini kondisi korban berkonfirmasi dalam kondisi mulai membaik dan masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Riau, Imron.
04:35Baik, kondisi korban saat ini terus membaik, masih dirawat di RSUD Provinsi Riau
04:40dan harus menjalani sejumlah operasi karena mengalami luka berat akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku.
04:45Terima kasih atas laporan Anda, Jurnalis Kompas TV, Sawino Ardiang melaporkan dari Riau.
Komentar